Ad Art Pramuka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA EKSTRAKURIKULER PRAMUKA AMBALAN DJOEANDA KARTAWIDJAJA - MALAHAYATI PANGKALAN SMA NEGERI 2 CIBARUSAH 2020 – 2021



SMA NEGERI 2 CIBARUSAH Jl. Raya Cibarusah, Ds. Cibarusah Kota, Kec. Cibarusah Kabupaten Bekasi – Jawa Barat



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA EKSTRAKURIKULER PRAMUKA SMA NEGERI 2 CIBARUSAH 2020 – 2021



ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama, Tempat kedudukan, dan waktu 1) Ekstrakurikuler ini bernama Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH ambalan “DJOEANDA KARTAWIDJAJA - MALAHAYATI” yang merupakan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana. 2) Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka ini berkedudukan di SMA NEGERI 2 CIBARUSAH, Kec. Cibarusah Kabupaten Bekasi, dengan alamat: Jl. Raya Cibarusah Kota – Kab. Bekasi. 3) Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. 4) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus



BAB II ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SIFAT, DAN LAMBANG Pasal 2 Asas Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH berasaskan Pancasila. Pasal 3 Tujuan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka bertujuan mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi: a. Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang: 1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral 2) Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya 3) Kuat dan sehat jasmaninya b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional. Pasal 4 Tugas Pokok Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi  generasi yang  lebih



baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Pasal 5 Fungsi Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka berfungsi sebagai suatu wadah  pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan  Motto Gerakan Pramuka  yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. Pasal 6 Sifat Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka bersifat ekstra sekolah, dan merupakan ekstrakurikuler yang ada disekolah sebagai suatu wadah siswa dalam berorganisasi dan bekerja sama antara satu sama lain. Pasal 7 Lambang/Logo Lambang/Logo Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH terdapat dua macam,Yaitu : Lambang Ambalan djoeanda kartawidjaja adalah nama ambalan untuk Putera, sedangkan Lambang Ambalan malahayati adalah nama ambalan untuk Puteri, dimana masing-masing lambang tersebut berbentuk bingkai segi lima dengan lambang dwi kitri yang berada disamping kanan dan kiri, serta bintang yang berada diatas, gigi roda berjumlah sepuluh menyatu dengan batang pohon meja yang bertangkaikan dan bertunaskan pena, dengan lambang pita putih berada di bawah tengah dan bertuliskan nama ambalan.



BAB III ARTI KIASAN LOGO/LAMBANG Pasal 8 Arti kiasan lambang 1. 2. 3. 4.



5.



Bingkai hitam segi lima, melambangkan ideologi atau landasan ambalan yakni Pancasila. Bintang dengan nomor gugus depan di bawahnya, melambangkan keagungan dan kebesaran tuhan yang memberikan karunia dan kekuatan kepada ambalan. Tunas kelapa (Dwi Kitri), melambangkan cikal bakal pelopor pembangunan bangsa dan perlambang gerakan pramuka penegak yang saling mandiri antara putra dan putri. Bunga Wijaya kusuma bertangkaikan kujang dan bersayapkan batik berujung 5 di kedua sisinya, melambangkan kekuatan dan kebulatan tekad ambalan untuk mengabdi dan menjadi pelopor pembangunan atas dasar persatuan rasa tanggung jawab dan akan tetap belajar dan berkarya dengan tidak terlepas dari darma bakti yang sepuluh (Darsa Darma). Lambang air yang tenang dengan nama ambalan dan pangkalan di bawahnya, melambangkan niat ambalan yang bersih dan tulus, serta mewarisi sifat sejati dan suci hati.



BAB IV FUNGSI DAN PEMAKAIAN Pasal 9 Fungsi



Fungsi dari Lambang/Logo adalah merupakan suatu identitas pembeda dengan ambalan-ambalan lainnya. Pasal 10 Pemakaian Pemakaian Bet Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH diperkenankan kepada anggota pada lengan kiri seragam pramuka, dengan catatan tidak dikenakan pada kegiatan ekstrakurikuler yang lain.



BAB V KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN Pasal 11 Keanggotaan Anggota Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH adalah seluruh siswa-siswi SMAN 2 CIBARUSAH yang berminat dan mengikuti ekstrakurikuler dengan rutin dan dipilih melalui tahapan-tahapan tertentu. Pasal 12 Keuangan Keuangan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH diperoleh dari dana yang dianggarkan oleh sekolah melalui OSIS.



BAB VI PENGERTIAN Pasal 13 Anggota Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH adalah anggota remaja berusia 15 – 18 tahun atau setara dengan pelajar Sekolah Menengah Atas yang terdaftar.



BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 14 a.



Hak Anggota Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH: 1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh Pembina 2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PRAMUKA 3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PRAMUKA



b. Kewajiban Anggota Gerakan Pramuka SMAN 2 CIBARUSAH: 1) Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan pramuka dan kegiatan PRAMUKA. 2) Mematuhi AD/ART 3) Menjaga nama baik sekolah dan PRAMUKA



BAB VIII BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN Pasal 15



a. b. c. d.



 Keanggotaan PRAMUKA  dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan: Berakhir masa keanggotaan Mohon berhenti Diberhentikan Meninggal dunia



BAB IX SERAGAM Pasal 16 Terdiri dari 2 macam seragam: Seragam Harian a) Pakaian seragam pramuka, yang diberi kelengkapan atribut/Badge 2. Seragam Lapangan a) Pakaian seragam lapangan berupa kaos berlambang ambalan atau sejenisnya. 1.



BAB X PERANGKAT GERAKAN PRAMUKA Pasal 17 Perangkat gerakan pramuka terdiri dari: Pembina Pramuka Pengurus Dewan Ambalan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Pengurus Dewan Ambalan terdiri dari: Pradana Putra Pradana Putri Wakil Pradana Putra Wakil Pradana Putri Krani I Krani II Juang I Juang II Sie. Giat Operasional Sie. Teknis Pramika Sie. Juru Adat Sie. Litep



BAB XI MASA JABATAN Pasal 18



Masa jabatan anggota gerakan pramuka adalah satu tahun, dimulai dari awal serah terima jabatan dan berakhir pada  musyawarah ambalan (MUBAL).



BAB XII LAIN – LAIN Pasal 19 Dasar Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PRAMUKA SMAN 2 CIBARUSAH berlaku sejak ditetapkan. Pasal 20 Hal – hal yang belum diatur atau kesalahan dalam Dasar Penyelenggaraan ini serta perubahannya akan diatur dimasa yang akan datang.



BAB XIII PENUTUP Pasal 21 Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN Pasal 1 Secara umum tugas fokok dan fungsi seseorang pemimpin adalah: Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi Mengusahakan tercapainya suatu tujuan organisasi Mempertahankan keutuhan organisasi Menyelesaikan konflik Menjadi penggerak yang baik Menciptakan iklim kerja yang baik



BAB II TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT GERAKAN PRAMUKA Pasal 2 Tugas wewenang pembina pramuka : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan ekstrakurikuler pramuka disekolah Memberikan nasehat kepada pengurus dewan ambalan Mengesahkan dan melantik pengurus dewan ambalan Mengarahkan penyusunan ART dan program kerja Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dewan ambalan



Pasal 3 Tugas pengurus dewan ambalan: Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran ekstrakurikuler pramuka Selalu menjungjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina pada akhir masa jabatan Selalu berkonsultasi dengan Pembina



BAB III STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS Pasal 4 Tugas Pradana Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana Mengkoordinasikan semua kegiatan Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan



Setiap saat melakukan evaluasi pada kegiatan yang telah dilaksanakan Pasal 5 Tugas wakil Pradana Bersama Pradana menetapkan kebijaksanaan Memberikan saran kepada pradana dalam rangka mengambil keputusan Menggantikan pradana jika berhalangan Membantu pradana dalam menjalankan tugasnya Bertanggung jawab kepada pradana Pasal 6 Tugas Krani Member saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan Mendampingi ketua dalam memimpin stiap rapat Menyiarkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan Bersama ketua menandatangani setiap surat Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada Pradana Pasal 7 Tugas Juang Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya / uang yang diperlukan Membuat tanda bukti kwintansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk dipertanggung jawabkan Bertanggung jawab atas inventaris dan keuangan Menyampaikan laporan keuangan secara berkala Pasal 8 Tugas Seksi Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogram Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada pradana



BAB IV PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 9 Keputusan perseorangan Merupakan keputusan yang dibuat oleh seseorang yang berwenang kemudian disampaikan  kepada anggota dan para anggota diminta pendapat.



Pasal 10 Keputusan bersama Setiap anggota diminta pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusa, sehingga tercapai kesepakatan bersama.



BAB V PENUTUP Anggaran rumah tangga dapat diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota pengurus dewan ambalam. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan diputuskan dalam Musyawarah Besar Ambalan.



Ditetapkan di Tanggal



: Cibarusah : 14 Agustus 2020



Ketua



Sekretaris



Daffa Alfiana Erlangga



Lathifah Zahra Janah



Wakasek Kesiswaan



Pembina PRAMUKA



Usep Nuh, M.Pd NIP. 198404112009021001



Pipik Pradipta K., A.Md Mengetahui, MABIGUS SMAN 2 Cibarusah



Yuliana, S.Pd., M.Pd Kepala SMAN 2 Cibarusah NIP. 198307172008012006