Ad Art SSB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Anggaran Dasar



SEKOLAH SEPAK BOLA ”



PUTRA MANDIRI ” Mukaddimah



Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang paling populer dan di gemari oleh semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja serta orang dewasa di seluruh dunia, baik itu di kampung, di kota, di mana-mana banyak orang yang menonton ataupun bermain sepak bola disamping sebagai hiburan yang murah meriah, bermanfaat juga untuk menjaga kesehatan. Dalam perkembangannya olah raga sepak bola telah mengalami evolusi permainan dan peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini. Di negara-begara yang sudah maju seperti benua eropa, sepak bola telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga sepak bola menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Masyarakat Cianjur sebagai bagian dari penduduk bumi, dengan bantuan media serta di dukung teknologi yang sudah maju telah turut serta menyaksikan dan menikmati pertandingan-pertandingan sepak bola yang bertaraf nasional maupun internasional, dari televisi masyarakat dapat melihat pertandingan sepak bola modern yang berkualitas dan profesional. Oleh karena itu sudah saatnya Cianjur memberikan motivasi kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa meningkatkan prestasi di segala bidang olahraga salah satunya sepak bola. Dengan adanya sekolah sepak bola PUTRA MANDIRI para pemain diharapkan dapat bermain sepak bola dengan latihan dasar yang benar sehingga akan terus berkembang seiring dengan kemampuan individual yang handal, serta dengan adanya para pelatih yang mimiliki kemampuan kerja secara terprogram dan sistematis diharapkan SSB PUTRA MANDIRI mampu menciptakan pemain-pemain yang mempunyai kualitas permainan yang handal. Peran serta masyarakat dan dukungan Pemerintah Daerah (PEMDA) Cianjur sangat dibutuhkan dalam mewujudkan harapan dan tujuan besar ini. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua. Untuk itu kami selaku masyarakat & insan pencinta Sepak Bola Cianjur membentuk suatu wadah yang menghimpun segala kegiatan yang membangun untuk kemajuan sepak bola Cianjur, yang diberi nama SEKOLAH SEPAK BOLA “ PUTRA MANDIRI “. Lahirnya SSB PUTRA MANDIRI sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan dalam memajukan sepak bola Kabupaten Cianjur. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut :



BAB I NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Sekolah sepak bola ini bernama SEKOLAH SEPAK BOLA PUTRA MANDIRI. Dengan Motto “ Berlatih dan Pantang Menyerah ” Pasal 2 Waktu SSB PUTRA MANDIRI ini didirikan di Cianjur pada tanggal 14 Agustus 2007 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Tempat kedudukan SSB PUTRA MANDIRI ini berkedudukan di Kp. Sindangsaluyu RT 004 RW 008 Desa Sindngjaya Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.



BAB II AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 4 Asas dan landasan SSB PUTRA MANDIRI berasaskan dan berlandaskan “Pancasila, Sportifitas, kekeluargaan, dan demokrasi.” Pasal 5 Sifat Sifat SSB PUTRA MANDIRI merupakan organisasi sosial dibidang olahraga, khususnya Sepak Bola yang bersifat independen.



BAB III VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI Pasal 6 Visi Visi SSB PUTRA MANDIRI adalah menjadikan sepak bola Cianjur yang modern dan profesional. Pasal 7 Misi Misi SSB PUTRA MANDIRI adalah mengembangkan dan memotivasi insan sepak bola Kabupaten Cianjur melalui pelatihan program olahraga sepak bola dan turnamen. Pasal 8 Tujuan Tujuan SSB PUTRA MANDIRI adalah: 1. Wadah penghimpun pecinta Sepak Bola Kabupaten Cianjur.



2. Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan di antara Klub-



klub sepak bola dan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang ada di Cianjur.



3. Mewujudkan dan menstimulus lahirnya pemain, club dan Sekolah Sepak Bola



(SSB) sepak bola yang berwawasan kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan sportif.



4. Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu



dan kerja sama antar sesama pemain sepak bola dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah Sepak Bola Indonesia khususnya sepak bola Kabupaten Cianjur yang moderat dan terbuka, toleran serta inklusif.



Pasal 9 Fungsi Fungsi SSB PUTRA MANDIRI adalah: 1. Melakukan kerjasama dengan organisasi sepak bola PSSI guna menciptakan tipologi sepak bola Kabupaten Cianjur yang profesional.



2. Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang lebih baik lagi.



BAB IV KEGIATAN DAN KEKAYAAN Pasal 10 Kegiatan Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, SSB PUTRA MANDIRI melaksanakan berbagai usaha: 1. Mengembangkan sistim informasi untuk memberikan layanan informasi tentang sepak bola.



2. Mengembangkan konsep, model, dan modul program yang dikhususkan untuk sepak bola lokal, nasional, internasional.



3. Menyelenggarakan turnamen. Pasal 11 Kekayaan Kekayaan SSB PUTRA MANDIRI terdiri atas: 1. Dana-dana yang terhimpun dari wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat dan donatur. 2. Penghasilan dari kegiatan usaha SSB PUTRA MANDIRI 3. Bantuan dari lembaga dan/atau Dewan lain, baik Pemerintah Daerah yang legal, sah, dan tidak mengikat. Segala kekayaan SSB PUTRA MANDIRI, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus.



BAB V PENGORGANISASIAN Pasal 12 Struktur organisasi Struktur organisasi terdiri atas 1. Dewan Pendiri. 2. Dewan Pelindung 3. Dewan Pengurus.



Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus SSB PUTRA MANDIRI dapat membentuk seksi-seksi. Pasal 13 Dewan Pendiri 1. Dewan Pendiri PUTRA MANDIRI adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam SSB PUTRA MANDIRI 2. Dewan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian SSB PUTRA MANDIRI sebagai Dewan Pendiri. Pasal 14 Kewajiban dan Kekuasaan Dewan Pendiri 1. 2. 3. 4.



Membentuk dan mengesahkan Dewan Pengurus. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan SSB PUTRA MANDIRI Menetapkan dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar SSB PUTRA MANDIRI. 5. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya. 6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional SSB PUTRA MANDIRI 7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang ada dan yang dapat digunakan untuk kepentingan SSB PUTRA MANDIRI



Pasal 15 Dewan Pelindung 1. Dewan Pelindung diangkat oleh Dewan Pendiri SSB PUTRA MANDIRI 2. Anggota Dewan Pelindung diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri sesuai dengan ketentuan SSB PUTRA MANDIRI



Pasal 16 Dewan Pengurus I. 1. 2. 3. 4. 5.



SSB PUTRA MANDIRI dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Dewan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas: Ketua Umum Wakil Sekretaris Bendahara Seksi-seksi:



a. Kepelatihan b. Humas/Publikasi/Dokumentasi. c. Perlengkapan. d. Turnamen & kompetisi e. Keamanan & Ketertiban II.



Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena: 1. 2. 3. 4.



Meninggal dunia. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Ditaruh dibawah pengampunan Diberhentikan oleh Dewan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan SSB PUTRA MANDIRI



III. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum. Pasal 17 Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus 1. Menyusun dan menyiapkan program kerja SSB PUTRA MANDIRI sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pendiri. 2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja



BAB VI ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 1. Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturanperaturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar SSB PUTRA MANDIRI. 2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar SSB PUTRA MANDIRI harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar. 3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar SSB PUTRA MANDIRI. BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus. BAB VIII PEMBUBARAN SSB PUTRA MANDIRI Pasal 20 1. SSB PUTRA MANDIRI ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus. 2. Keputusan dan pembubaran SSB PUTRA MANDIRI hanya oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat.



BAB IX PENUTUP Pasal 21 1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan SSB PUTRA MANDIRI 2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pendiri.



Anggaran Dasar ini ditetapkan di Cianjur dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan dalam musyawarah kepengurusan kepengurusan SSB PUTRA MANDIRI sebagai pengganti Anggaran Dasar ini. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cianjur : SEKOLAH SEPAK BOLA ” PUTRA MANDIRI ” KABUPATEN CIANJUR



Ketua Umum,



Sekretaris,



UNANG ABDUROHMAN



ENO ISWAN NURWANDI



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) SEKOLAH SEPAK BOLA ” PUTRA MANDIRI” BAB I ATRIBUT Pasal 1 SSB PUTRA MANDIRI mempunyai atribut sebagai berikut : 1. Lambang / Logo dan Bendera



2. Panji – panji. 3. Pakaian seragam serta atribut lainnya.



BAB II SIFAT KEANGGOTAAN Pasal 2 Persyaratan untuk menjadi anggota adalah : 1. Warga Negara Republik Indonesia 2. Anggota SSB PUTRA MANDIRI terdiri dari Masyarakat, Insan Sepakbola Cianjur dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan 3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Umum SSB PUTRA MANDIRI. 4. Mengisi Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan Formulir pendaftaran.



BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 3 Setiap anggota berhak : 1. 2. 3. 4. 5.



Berbicara dan bersuara. Mengajukan usul dan saran serta pendapat. Memperoleh perlindungan organisasi. Membela diri. Memperoleh pendidikan kader.



Pasal 4 Setiap anggota berkewajiban : 1.



Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan SSB PUTRA MANDIRI lainnya. 2. Menjunjung tinggi dan membela nama baik SSB PUTRA MANDIRI 3. Aktif melaksanakan program SSB PUTRA MANDIRI



BAB IV BERAKHIR KEANGGOTAAN Pasal 5 Keanggotaan berakhir : 1. Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan organisasi. 2. Diberhentikan karena merugikan nama baik SSB PUTRA MANDIRI 3. Dipandang sudah tidak efektif pada SSB PUTRA MANDIRI. 4. Meninggal dunia.



BAB V KEUANGAN Pasal 6 Sumber dana berasal dari : 1. Iuran anggota dan siswa SSB PUTRA MANDIRI 2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat. 3. Mengadakan dan mengikuti turnamen-turnamen sepak bola dan usaha lain yang sah.



Pasal 7 Pengaturan Keuangan : Keuangan SSB PUTRA MANDIRI dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas SSB PUTRA MANDIRI dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.



BAB VI PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 8 Musyawarah Kepengurusan dihadiri oleh pengurus yang terdiri dari : 1. 2. 3. 4.



Ketua Umum Sekretaris Bendahara Dan seksi-seksi lainnya



Pasal 9 Musyawarah Keanggotaan dihadiri oleh : 1. Unsur Pengurus 2. Unsur Anggota



Pasal 10 Musyawarah Pengurus dan Pendiri dihadiri oleh : 1. Unsur pendiri 2. Unsur pengurus



Pasal 11 Rapat anggota dihadiri oleh : 1. Unsur pengurus 2. Unsur anggota



Pasal 12 Rapat kerja pengurus dihadiri oleh : 1. Unsur pengurus 2. Unsur pendiri



BAB VII PERATURAN PERALIHAN Pasal 13 Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.



BAB VIII PENUTUP Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Cianjur dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru yang dihasilkan oleh musyawarah pengurus Sekolah Sepak Bola PUTRA MANDIRI sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga ini. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cianjur : SEKOLAH SEPAK BOLA ” PUTRA MANDIRI ” KABUPATEN CIANJUR



Ketua Umum,



Sekretaris,



UNANG ABDUROHMAN



ENO ISWAN NURWANDI