Ad Art Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA 1. Nama Pertemuan ini dinamakan musyawarah besar Himpunan Mahasiswa teknik Informatika yang disingkat dengan MUBES HIMATIF. 2. Status Sidang musyawarah besar HIMATIF merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. 3. Peserta a. Peserta utama, yaitu anggota HIMATIF tiga angkatan terakhir. b. Peserta peninjau, yaitu pihak-pihak yang diundang oleh HIMATIF. 4. Kewajiban a. Peserta wajib mengikuti seluruh acara sidang musyawarah besar HIMATIF b. Peserta yang terlambat hadir lebih dari 10 menit hanya boleh mengikuti sidang setelah mendapat izin dari panitia MUBES. c. Peserta yang hendak meninggalkan sidang atau mengikuti sidang wajib meminta izin kepada panitia MUBES. d. Peserta sidang yang masih menjadi mahasiswa aktif diwajibkan untuk memakai jas almamater atau Pakaian Dinas HIMATIF kecuali mahasiswa baru yang belum mendapatkan almamater. 5. Hak a. Anggota himatif memiliki hak bicara dan hak suara b. Peserta peninjau dan alumni hanya memiliki hak bicara setelah ada persetujuan dari forum tanpa ada hak suara. 6. Sidang-sidang Sidang-sidang musyawarah besar HIMATIF terdiri dari sidang pendahuluan dan sidang pleno. 7. Quorum sidang a. Sidang dianggap sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta utama. b. Apabila point (a) tidak terpenuhi, sidang diskor selama 2 x 10 menit. c. Apabila point (b) masih belum terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 8. Keputusan a. Keputusan diambil melalui musyawarah. b. Apabila point (a) tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan sistem lobi untuk mufakat. c. Apabila point (b) masih belum terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 9. Sanksi-sanksi a. Peserta yang melanggar tata tertib akan mendapatkan peringatan dari pemimpin sidang. b. Apabila point 9a) terulang sampai 3 (tiga) kali selama persidangan, maka peserta akan dikeluarkan dari persidangan melalui persetujuan forum. Apabila pelanggar pulang, maka dikenakan denda berupa dihilangkan hak suaranya dan akan dihilangkan haknya sebagai pengurus HIMATIF.



c. Peserta yang dikeluarkan tidak dapat masuk lagi sampai agenda sidang berikutnya. d. Jenis pelanggaran yang dimaksud minimal kata-kata kasar, merokok, tidak menyimak, buang sampah sembarangan, tidur saat persidangan, tidak memenuhi kewajiban pada pasal 4 dan sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang 10. a.



Dalam pembahasan akhir laporan pertanggungjawaban seluruh pengurus inti meninggalkan ruangan sidang dan mekanisme seluruhnya diserahkan pada peserta sidang selain pengurus inti. b. laporan pertanggung jawaban disetujui oleh forum sidang dan disahkan oleh BPO



11. Penggunaan Tatib a. Tata tertib yang sudah disepakati sebelum sidang dimulai akan diterapkan selama sidang berlangsung dan sidang periode berikutnya. b. Apabila ada usulan perubahan, maka wajib diusulkan sebelum MUBES periode selanjutnya dilakukan dan akan dibahas sebelum MUBES tersebut dilakukan.



TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA 1. Pemilihan dilakukan melalui tahapan : a. Pencalonan b. Pemilihan c. Penetapan 2. Syarat-syarat Pimpinan Sidang adalah : a. Peserta Musyawarah besar HIMATIF b. Sanggup berlaku adil dan jujur dalam pengambilan keputusan c. Mengerti Tata Cara Persidangan 3. Tahapan Pencalonan a. Setiap peserta berhak mencalonkan dan dicalonkan b. Calon dikatakan sah bila didukung oleh minimal 5 (lima) suara c. Calon menyatakan kesediaannya di depan forum d. Jumlah calon pimpinan sidang yang bersedia minimal 3 (tiga) orang e. Apabila point a,b,c tidak terpenuhi maka akan dilakukan pencalonan kembali 4. Tahapan Pemilihan a. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat b. Apabila point a tidak terpenuhi maka akan dilakukan lobi c. Apabila point b masih belum terpenuhi maka calon yang mendapat 3 (tiga) suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan sidang I, II, dan III 5. Pimpinan Sidang tidak memiliki hak suara tetapi hak bicara atas persetujuan forum dalam MUBES 6. Ketentuan lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.



ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BENGKULU PERIODE 2018/2019 MUKADIMAH Mahasiswa Teknik Informatika adalah generasi penerus bangsa yang peduli dan kompeten terhadap permasalahan bangsa dan Negara, khususnya dalam bidang Teknologi Informasi. Menyadari fungsinya yang besar dan vital, maka dalam aktualisasinya bersama dengan komponen masyarakat yang lainnya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk dapat mewujudkan peran tersebut, maka diperlukan suatu wadah yang terorganisir dan terkoordinir dalam rangka pengembangan dan peningkatan intelektualitas, mental, dan tingkah laku dengan berlandaskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat dicapai dengan mengharapkan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha teratur, berencana, dan penuh kebijaksanaan. Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami mahasiswa Teknik Informatika, Universitas Bengkulu menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut. BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika yang selanjutnya disingkat HIMATIF. Pasal 2 Waktu HIMATIF didirikan pada tanggal 22 September 2007 di Universitas Bengkulu sampai waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Kedudukan frapat HIMATIF berkedudukan di Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Bengkulu. BAB II ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 4 `Asas dan Landasan HIMATIF berdasarkan pada Pancasila dan berlandaskan Pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.



Pasal 5 Sifat HIMATIFdalam program kerjanya bersifat profesional, ilmiah, dan independen. BAB III FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 6 Fungsi 1. Sebagai wadah mahasiswa Teknik Informatika dalam mengembangkan bidang keilmuan Teknologi Informasi. 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Teknik Informatika dalam mengembangkan wawasan Teknologi Informasi serta menjalin kerjasama dengan institusi lain, khususnya dalam bidang Teknologi Informasi. 3. Memberikan pendapat, kritik dan saran kepada instansi-instansi di bidang Pengembangan Informasi dan/atau pembuat kebijakan. Pasal 7 Tujuan 1. Meningkatkan kualitas iman dan takwa, minat dan bakat serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa dalam bidang keilmuan, profesi, dan organisasi untuk menciptakan manusia yang berkualitas bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara. 3. Mengembangkan dan meningkatkan kerjasama antar mahasiswa Teknik Informatika maupun instansi lainnya dalam rangka pengabdian terhadap masyarakat, bangsa, dan Negara. BAB IV BENTUK DAN USAHA Pasal 8 Bentuk HIMATIF adalah organisasi yang beriman dan bertakwa dalam bentuk himpunan minat dan bakat, keilmuan, serta sosial dan budaya mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Bengkulu. Pasal 9 Usaha HIMATIF dengan semangat kerjasama dan kekeluargaan berusaha mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman dan bertakwa dalam bidang minat dan bakat, keilmuan, sosial dan budaya, yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 10 HIMATIF beranggotakan mahasiswa aktif Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Bengkulu. BAB VI PERMUSYAWARATAN Pasal 11 Permusyawaratan terdiri dari : 1. Musyawarah besar (MUBES) 2. Musyawarah Istimewa 3. Rapat Kerja 4. Rapat Koordinasi 5. Rapat Pengurus 6. Rapat Anggota Pasal 12 Kekuasaan Pengambilan keputusan tertinggi HIMATIF berada pada Musyawarah besar atau Musyawarah Istimewa. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 13 Struktur organisasi HIMATIF terdiri atas : 1. Pembina 2. Dewan Penasihat Organisasi (DPO) 3. Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) 4. Pengurus 5. Anggota BAB VIII PERANGKAT ORGANISASI Pasal 14 Perangkat organisasi HIMATIF terdiri atas : 1. Lambang 2. Stempel 3. Bendera 4. Mars Teknik Informatika 5. Sekretariat 6. Bagan Struktur Organisasi



7. Website HIMATIF 8. Pakaian Dinas Harian BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 15 Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan atas kesepakatan forum Musyawarah besar atau Musyawarah Istimewa.



BAB X PENUTUP Pasal 16 Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar ini ditentukan dan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BENGKULU PERIODE 2018/2019 BAB I KEANGGOTAAAN Pasal 1 Syarat Keanggotaan 1. Mahasiswa aktif Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Bengkulu. 2. Menyetujui dan sanggup untuk mentaati AD/ART HIMATIF. Pasal 2 Penetapan Keanggotaan Penetapan keanggotaan HIMATIF harus mengikuti mekanisme yang dirumuskan oleh pengurus dan ditetapkan dalam Rapat Kerja dan/atau Rapat Koordinasi. Pasal 3 Hak Anggota 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan oleh HIMATIF. Mendapatkan hak yang sama untuk melaksanakan kegiatan HIMATIF. Mengajukan usulan atau saran untuk program yang dapat dilaksanakan. Menyampaikan aspirasi dalam pemusyawarahan Rapat anggota. Menyampaikan kritik, saran, dan/atau masukan kepada pengurus. Memperoleh semua informasi mengenai kegiatan HIMATIF. Memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan kepengurusan HIMATIF sesuai dengan Pasal 2. 8. Menggunakan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh HIMATIF sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh pengurus. 9. Memperoleh kesempatan yang sama untuk memilih ketua HIMATIF. Pasal 4 Kewajiban Anggota 1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART dan segala ketentuan lain yang ditetapkan dalam permusyawaratan. 2. Memelihara dan menjaga nama baik HIMATIF. 3. Menyukseskan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh HIMATIF sesuai dengan prosedur yang diatur pengurus. 4. Menjalin hubungan yang baik sesama anggota HIMATIF. Pasal 5 Sanksi 1. Setiap anggota yang melanggar AD/ART dan ketentuan lain yang telah disepakati dalam permusyawarahan akan dikenai sanksi. 2. Pemberian sanksi akan dilakukan setelah 2 (dua) kali peringatan oleh Ketua Umum melalui Rapat Koordinasi.



3. Penjatuhan sanksi akhir dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah besar atau Musyawarah Istimewa. Pasal 6 Kehilangan Status Keanggotaan 1. 2. 3. 4.



Telah selesai masa studinya di Teknik Informatika Universitas Bengkulu. Meninggal dunia. Mengundurkan diri sebagai mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bengkulu. Tidak mentaati kewajiban anggota sesuai dengan ART pasal 4 dan pasal 5. BAB II Kepengurusan Pasal 7 Pengurus



1. Pengurus HIMATIF sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang. 2. Masa bakti kepengurusan adalah satu tahun ditetapkan setelah SK disahkan. 3. Pengurus HIMATIF bertanggung jawab kepada anggota melalui Musyawarah besar atau Musyawarah Istimewa. 4. Wakil Ketua umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan anggota dipilih oleh Ketua Umum. Pasal 8 Syarat Kepengurusan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Anggota HIMATIF yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 2. Sertifikat PKK Universitas Bengkulu Sertifikat PMO Bersedia tidak cuti atau SO selama menjabat Maksimal semester 5 Sertifikat CHROME Sertifikat Pengukuhan Pasal 9 Penetapan Kepengurusan



Kepengurusan HIMATIF ditetapkan melalui pelantikan yang dilaksanakan oleh BEM Fakultas Teknik. Pasal 10 Hak Pengurus 1. Menentukan Program Kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus HIMATIF selama masa jabatan. 2. Menentukan jadwal Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, serta Rapat Pengurus. Pasal 11 Kewajiban Pengurus 1. Menjalankan Program Kerja yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja.



2. Menjembatani kerjasama dengan instansi lainnya. 3. Mempertanggungjawabkan Program Kerja selama masa jabatan. 4. Pengurus HIMATIF bertanggung jawab dalam program kerjanya



1. 2. 3. 4.



Pasal 12 Sanksi Setiap pengurus yang melanggar kewajiban akan dikenai sanksi Pemberian sanksi akan dilakukan setelah 2 (dua) kali peringatan oleh BPO melalui Rapat Koordinasi. Penjatuhan sanksi akhir dilaksanakan sepenuhnya melalui Rapat Koordinasi, Musyawarah besar atau Musyawarah Istimewa. Sanksi terberat merupakan kehilangan status Kepengurusan. Pasal 13 Ketua Umum



1. Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi HIMATIF yang dipilih melalui Pemilihan Raya Teknik Informatika Universitas Bengkulu. 2. Ketua Umum merupakan mendataris Musyawarah besar HIMATIF atau Musyawarah Istimewa HIMATIF. 3. Persyaratan untuk menjadi Ketua Umum HIMATIF adalah : - Bertaqwa kepada tuhan YME. - Sehat jasmani dan rohani. - Anggota HIMATIF berdasarkan yang ditetapkan pada pasal 2. - Minimal semester 3 dan maksimal semester 5. - IPK minimal 2,75 dan dapat dipertahankan selama masa jabatan. - Bersedia aktif selama mengemban jabatan. - Memiliki visi dan misi. - Direkomendasikan minimal 20 orang mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bengkulu beserta bukti autentik. - Memiliki pengalaman berorganisasi, dibuktikan dengan Curriculum Vitae. - Bersedia tidak cuti (SO) selama memangku jabatan dibuktikan dengan surat pernyataan. 4. Apabila terjadi sesuatu kepada ketua umum HIMATIF yang mengakibatkan tidak bisa aktif maka wakil ketua menggantikan posisi ketua umum. 5. Pemberian sanksi akan dilakukan setelah 2 (dua) kali peringatan oleh BPO melalui Rapat Koordinasi. 6. Penjatuhan sanksi akhir dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah besar atau Musyawarah Istimewa. BAB III MUSYAWARAH BESAR Pasal 14 Tugas dan Wewenang Musyawarah besar 1. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus HIMATIF. 2. Menetapkan AD/ART, Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) dan Rencana Strategis HIMATIF. 3. Menetapkan Ketua Umum HIMATIF.



4. Musyawarah besar dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Bulan sekali, sebelum periode kepengurusan berakhir. 5. Membuat peraturan-peraturan, rekomendasi lainnya yang dianggap perlu. Pasal 15 Tata Tertib Musyawarah besar 1. Anggota HIMATIF merupakan peserta utama, khususnya 3 angkatan terakhir, sedangkan undangan merupakan peserta peninjau. 2. Peserta utama memiliki hak suara dan hak bicara, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara. 3. Pimpinan sidang pleno adalah peserta musyawarah besar yang dipilih oleh peserta sidang dan disebut presidium. 4. Musyawarah besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta utama khusus. 5. Bila ayat (4) belum terpenuhi, maka sidang ditunda 2 x 10 menit untuk dianggap sah. 6. Keputusan Musyawarah besar diambil berdasarkan musyawarah mufakat. 7. Bila ayat (6) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah bila disetujui sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta utama yang hadir ditambah 1. 8. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pasal ini diatur kemudian atas kesepakatan forum. BAB IV MUSYAWARAH ISTIMEWA Pasal 16 1. Pengurus HIMATIF dapat dibubarkan berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 3/5 jumlah anggota HIMATIF dalam Musyawarah Istimewa. 2. Musyawarah Istimewa HIMATIF mempunyai kekuatan hukum, tugas, dan wewenang yang sama dengan Musyawarah besar HIMATIF. 3. Musyawarah Istimewa diadakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota HIMATIF ditambah 1. BAB V RAPAT KERJA Pasal 17 1. Rapat Kerja HIMATIF merupakan musyawarah untuk merencanakan dan menetapkan program kerja HIMATIF. 2. Rapat Kerja HIMATIF adalah musyawarah bersama anggota HIMATIF, pengurus HIMATIF, BPO dan DPO. 3. Rapat Kerja dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode, selambat-lambatnya 1 Bulan setelah pengurus terbentuk. BAB VI Rapat Koordinasi Pasal 18 1.



Rapat Koordinasi HIMATIF diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengurus dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di HIMATIF.



2. 3.



Rapat Koordinasi HIMATIF adalah musyawarah bersama anggota HIMATIF dan pengurus HIMATIF. Rapat koordinasi HIMATIF merupakan musyawarah untuk mengevaluasi Program Kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu BAB VII RAPAT PENGURUS Pasal 19



Rapat Pengurus HIMATIF diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengurus dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di HIMATIF BAB VIII Pelantikan Pengurus HIMATIF Pasal 20 1. 2.



Pelantikan Pengurus HIMATIF dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah terpilih. Pengurus HIMATIF dilantik oleh BEM Fakultas Teknik atau yang mewakili. BAB IX RAPAT ANGGOTA Pasal 21



Rapat anggota merupakan forum yang membahas perkembangan kegiatan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi HIMATIF. BAB X STRUKTUR ORGANISASI Pasal 22 Badan Pertimbangan Organisasi 1. Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) terdiri dari anggota HIMATIF yang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus HIMATIF selambat-lambatnya 2 minggu setelah kepengurusan HIMATIF terbentuk. 2. Anggota BPO sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai pengurus di Ormawa UNIB dan aktif dikegiatan HIMATIF 3. Anggota BPO minimal semester 5 4. BPO dan pengurus mempunyai garis koordinasi. 5. BPO berfungsi memberi kritik, saran dan pertimbangan kepada pengurus HIMATIF baik diminta maupun tidak. 6. BPO beranggotakan minimal 3 orang dan maksimal 7 orang dengan masa bakti selama 1 periode kepengurusan HIMATIF. 7. BPO berhak mengadakan Musyawarah Istimewa setelah melakukan koordinasi dengan pengurus HIMATIF. 8. Mekanisme dan struktur kerja BPO diserahkan sepenuhnya kepada BPO.



Pasal 23 Badan Pekerja Musyawarah besar 1. Badan Pekerja Musyawarah besar adalah badan yang dibentuk oleh pengurus dan berfungsi mempersiapkan seluruh materi yang akan dibahas dalam Musyawarah besar HIMATIF atau Musyawarah Istimewa HIMATIF. 2. Pembentukan Badan Pekerja Musyawarah besar dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum penyelenggaraan kegiatan. 3. Mekanisme kerja Badan Pekerja Musyawarah besar diatur oleh pengurus dalam aturan tertentu yang tidak bertentangan dengan AD/ART. BAB XI KEUANGAN Pasal 24 Keuangan organisasi diperoleh dari : 1. Sumbangan Universitas Bengkulu selama anggaran yang tersedia memungkinkan. 2. Sumbangan halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART. 3. Sumbangan anggota HIMATIF tiga angkatan terakhir per-angkatan di awal kepengurusan HIMATIF baru. 4. Pendapatan dari hasil program kerja bidang kewirausahaan. BAB XII PERANGKAT ORGANISASI HIMATIF Pasal 25 Lambang 1. Lambang HIMATIF adalah Lotus Processor 2. Arti dari lambang HIMATIF : a. Biru berarti universitas b. Jingga berarti fakultas c. Merah berarti berani d. Rantai berarti persatuan Pasal 26 Stempel 1. Stempel HIMATIF berbentuk lambang HIMATIF. 2. Tindakan penduplikatan stempel asli HIMATIF akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 5. 3. Stempel HIMATIF tidak dapat dipindahtangankan dari Sekretaris Umum HIMATIF. Pasal 27 Bendera 1. Warna dasar bendera HIMATIF adalah putih. 2. Arti bendera HIMATIF a. Warna biru, jingga dan merah, serta rantai yang sesuai dengan Pasal 25 ayat 2. b. Lambang Lotus adalah bunga indah dan menggagumkan yang berawal dari bibit kecil, dimana filosofi ini diharapkan akan tumbuh pada mahasiswa Teknik Informatika,yang artinya mahasiswa teknik informatika ini akan mengharumkan Bangsa dan Negara Indonesia.



Pasal 28 Mars Teknik Informatika 1. Mars Teknik Informatika memiliki arti untuk mempererat persatuan dan kekeluargaan mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bengkulu. 2. Mars teknik informatika memiliki arti sakral dan harus dinyanyikan dalam setiap kegiatan resmi Teknik Informatika Pasal 29 Sekretariat Sebagai wadah pemersatu mahsiswa Teknik Informatika Universitas Bengkulu. Pasal 30 Bagan Struktur Organisasi Bagan Struktur Organisasi merupakan identitas kepengurusan HIMATIF periode yang sedang menjabat. Pasal 31 Website 1. Website merupakan media pengenalan HIMATIF ke masyarakat luas secara online. 2. Website merupakan forum resmi bagi mahasiswa dan alumni Teknik Informatika Universitas Bengkulu dalam menjalin silaturahmi. Pasal 32 Pakaian Dinas Harian 1. Pakaian Dinas Harian merupakan identitas keluarga HIMATIF. 2. Pakaian Dinas Harian terdiri dari : a. Almamater b. Badge c. Kemeja HIMATIF BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 33 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas kesepakatan Forum Musyawarah besar atau Musyawarah Istimewa. BAB XIV ATURAN PENUTUP Pasal 34 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam aturan-aturan lain yang dihasilkan pengurus HIMATIF melalui permusyawaratan selama tidak bertentangan dengan AD/ART.



GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BENGKULU PERIODE 2018-2019 BAB I PENDAHULUAN A. Pengertian 1. Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) merupakan landasan dan arah gerak bagi Himpunan Mahasiswa Teknik Inforamtika (HIMATIF) Universitas Bengkulu. GBHO ditetapkan pada Musyawarah besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMATIF) Universitas Bengkulu. 2. GBHO merupakan gambaran kerja secara umum yang menyeluruh, terarah, dan terpadu untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan



Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika



(HIMATIF).



B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud GBHO HIMATIF ditetapkan dengan maksud untuk memberi arah gerak perjuangan seluruh mahasiswa Teknik Informatika dalam rangka meningkatkan intelektualitas dan pengabdian kepada masyarakat, mendorong secara berkelanjutan kontribusi mahasiswa terhadap penguasaan IPTEK menuju Globalisasi Informasi yang berwawasan Kerakyatan dan Lingkungan. 2. Tujuan Tujuan ditetapkannya GBHO adalah untuk memberikan pedoman dan gambaran mengenai wujud masa depan HIMATIF yang diinginkan baik dalam waktu satu periode kepengurusan maupun dalam waktu jangka panjang.



C. Landasan GBHO Himpuanan Mahasiswa Teknik Informatika berlandaskan AD / ART HIMATIF. Agar dapat memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, maka GBHO ini perlu disusun dan dituangkan secara sistematis dengan kerangka sebagai berikut :



BAB I



Pendahuluan



BAB II



Pola dasar Kerja Organisasi



BAB III



Pola Umum Kerja Organisasi



BAB IV



Penutup



BAB II POLA DASAR KERJA ORGANISASI Pola Dasar Kerja Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMATIF) Universitas Bengkulu merupakan landasan utama untuk mewujudkan kebijakan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan HIMATIF. Pola dasar ini dilakukan secara terencana, bertahap, dan berkelanjutan.



1. Tujuan Seperti termaksud dalam AD / ART HIMATIF bahwa seluruh penjabaran program kerja dalam bentuk kegiatan mencetak Mahasiswa Teknik Informatika yang profesional dibidang teknologi informasi yang mempunyai wawasan kerakyatan dan lingkungan sehingga mampu menjadi sumber daya manusia yang unggul demi terwujudnya kemajuan teknologi informasi bengkulu pada khususnya dan indonesia pada umumnya. 2. Landasan Program kerja Sebagai organisasi yang merupakan Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bengkulu, maka segala program kerja HIMATIF dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi mahasiswa Teknik Informatika dalam rangka memajukan teknologi informasi di Bengkulu pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. 3. Kerangka Kerja Kerangka kerja HIMATIF merujuk pada pengembangan profesionalisme yang berwawasan di bidang Teknologi Informasi.



BAB III POLA UMUM KERJA ORGANISASI



A. BIDANG PENALARAN DAN KEILMUAN



1. Mengupayakan dan mengkoordinir segala kegiatan yang bersifat pengembangan dan keilmuan khususnya di bidang teknologi informasi baik intern maupun ekstern kampus. 2. Meningkatkan intelektualitas mahasiswa Teknik Informatika dalam kegiatan ekstrakulikuler dan intrakulikuler. 3. Berupaya menanamkan pemahaman yang intensif dan terencana tentang eksitensi, visi, misi, dan tujuan organisasi di tingkat intern mahasiswa Teknik Informatika dan kampus maupun ke tingkat ekstern seperti komunitas teknologi informasi dan pihak pembuat kebijakan/ pemerintah. 4. Mengupayakan pola kaderisasi HIMATIF yang baik dan berkesinambungan . 5. Berupaya mengembangkan sikap ilmiah di kalangan anggota melalui forum-forum akademik seperti diskusi, seminar, stadium general, penelitian, temu ilmiah, dan sebagainya. 6. Berupaya mengadakan kerjasama dengan kalangan instansi-instansi atau lembaga-lembaga terkait di tingkat regional maupun internasional.



B. BIDANG MINAT DAN BAKAT 1. Mengupayakan pembinaan bakat, minat dan kreativitas mahasiswa Teknik Informatika dengan melakukan pengarahan yang positif sehingga dapat berkembang dan memberikan manfaat yang luas. 2. Melaksanakan kegiatan pengembangan minat dan bakat untuk mewujudkan generasi pembangunan nasional yang sehat, kreatif dan berkualitas.



C. BIDANG KEWIRAUSAHAAN 1. Mengaktifkan kegiatan-kegiatan kewirausahaan yang dapat menghasilkan sumber dana untuk kegiatan organisasi 2. Mengupayakan kegiatan-kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan mahasiswa Teknik Informatika.



D. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT



1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah daerah arti penting infromatika yang berwawasan kerakyatan dan lingkungan dalam pengembangan teknologi informasi. 2. Memberikan sumbangan



pemikiran, kritik, dan saran yang bermanfaat dalam hal



pengembangan teknologi informasi kepada masyarakat. 3. Melaksanakan dan ikut berpartisipasi pada kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.



BAB IV PENUTUP Pencapaian tujuan utama sesuai dengan visi dan misi akan berhasil jika didukung oleh komitmen dari seluruh mahasiswa Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Bengkulu. Peran yang diambil oleh HIMATIF dalam pembangunan jaringan informasi daerah dan nasional sebagai wujud kepedulian mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bengkulu kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan bidang ilmu yang dikuasai demi kemakmuran bangsa dan Negara.



Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA (HIMATIF) FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BENGKULU Periode 2018-2019 BPO (Badan Pertimbangan Organisasi) 1. Memotivasi pengurus HIMATIF. 2. Melakukan fungsi kontrol dan pendampingan kepada pengurus HIMATIF. 3. Bertanggung jawab melakukan musyawarah istimewa jika ketua terpilih melakukan pelanggaran. 4. BPO wajib menghadiri, mengoreksi dan mengesahkan LPJ pengurus HIMATIF pada MUBES dengan minimal kehadiran anggota BPO ½ +1 . Ketua Umum 1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan setiap program kerja Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMATIF) UNIB. 2. Mengkoordinir, mendinamisasikan, dan mensinergikan kerja setiap bidang 3. Melakukan rapat pengurus minimal 1 kali dalam sebulan 4. Menjalin komunikasi internal dan eksternal kampus 5. Melakukan rapat koordinasi dengan BPO.



Wakil Ketua Umum 1. Membantu ketua umum dalam pelaksanaan program kerja. 2. Menggantikan ketua umum apabila ketua umum berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya. Sekretaris Umum 1. Mengontrol biro kesekretariatan sesuai garis kerja struktural 2. Menyusun agenda kerja organisasi. 3. Bertanggung jawab kepada ketua umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan. Biro Kestari 1. Menata sistem administrasi dan Surat Menyurat (masuk & keluar) seluruh bidang 2. Mengelola arsip-arsip dan data organisasi 3. Pengoptimalan kesektariatan 4. Bekerjasama dengan seluruh bidang dalam pelaksanaan dan pengontrolan administrasi Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMATIF) UNIB. 5. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Bendahara Umum 1. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi 2. Mengontrol biro dana dan usaha sesuai garis kerja struktural 3. Bertanggung jawab kepada ketua umum dalam merumuskan dan menjalakan kebijakan. Biro Danus 1. Menyelengarakan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif, 2. Mengupayakan donatur tetap, baik dari dalam maupun dari luar kampus 3. Bertanggung jawab kepada bendahara umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan. 4. Membuat pembukuan dana dan usaha.



STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA (HIMATIF) FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BENGKULU Periode 2018-2019 MUBESTA PEMBINA



DEWAN PENASIHAT ORGANISASI



KETUA UMUM



BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)



WAKIL KETUA UMUM



BENDAHARA UMUM



SEKRETARIS UMUM



BIRO DANUS



BIRO KESTARI



ANGGOTA Ket : Garis Koordinasi Garis Komando



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INFORMATIKA



1. Pemilihan dilakukan melalui tahapan : a. Pencalonan b. Pemilihan c. Penetapan



2. Syarat-syarat Ketua umum adalah : a. Anggota HIMATIF b. Bertaqwa kepada tuhan YME c. Sehat jasmani dan rohani d. Minimal semester 3 e. IPK min 2,5 f. Bersedia aktif selama mengemban jabatan g. Memiliki visi dan misi h. Direkomendasikan min 20 orang mahasiswa Teknik Informatika i. Memiliki pengalaman berorganisasi. j. Bersedia tidak cuti (SO) selama memangku jabatan.



3. Tahapan Pencalonan a. Setiap peserta berhak mencalonkan dan dicalonkan b. Calon dikatakan sah bila didukung oleh minimal 20 (dua puluh) suara c. Calon menyatakan kesediaannya di depan forum d. Apabila point a,b,c tidak terpenuhi maka akan dilakukan pencalonan kembali



4. Tahapan Pemilihan a. Pemilihan didasarkan pada musyawarah mufakat b. Jika point a tidak terpenuhi maka, dilakukan lobi. c. Pemilihan ketua umum dilakukan dengan cara menuliskan nama pada kertas suara dan dimasukkan pada kotak suara yang telah disediakan. 5. Ketentuan lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian