Ad - Art Ukmk LPTQ&D [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Indra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



ANGGARAN DASAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH (UKMK LPTQ & D) STIT MU GUMAWANG BAB I Pasal I Istilah dan Pengertian Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan: UKMK LPTQ&D adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahul Ulum gumawang. MUMA LPTQ&D adalah Musyawarah Umum Anggota Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah STIT MU GUMAWANG. BAB II NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 2 Nama Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahul Ulum gumawang. yang disingkat dengan UKMK LPTQ&D. Pasal 3 Waktu Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an & Dakwah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahul Ulum gumawang. Didirikan pada tanggal 16 Rabi Al-Akhar 1438 H bertepatan dengan tanggal 17 Januari 2017 M sampai dengan batas yang tidak ditentukan. Pasal 4 Kedudukan Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an & Dakwah (UKMK LPTQ&D) berkedudukan sebagai organisasi intra kampus STIT Misbahul Ulum Gumawang



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



BAB III PEDOMAN, AQIDAH, STATUS DAN AZAZ Pasal 5 Pedoman Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Dakwah (UKMK LPTQ&D) berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas. Pasal 6 Aqidah UKMK LPTQ&D beraqidah menurut faham Ahlusunnah wal-Jama’ah, mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi, dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), dan dalam bidang tasawuf mangikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. Pasal 7 Status UKMK LPTQ&D bersetatus Lembaga Kemahasiswaan yang berbasis kemasyarakatan di tingkat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahul Ulum gumawang. Pasal 8 Azaz Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, LPTQ&D berazazkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. BAB IV PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 9 Prinsip UKMK LPTQ&D berprinsip agamis, demokratis, egalitarian, kebebasan akademis serta kebenaran ilmiah. Pasal 10 Fungsi UKMK LPTQ&D berfungsi sebagai : 1. Wadah pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang berwawasan Islami. 2. Menampung, mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam menjalankan roda organisasi.



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



Pasal 11 Tujuan 1. UKMK LPTQ&D bertujuan menciptakan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan IMTAQ (Iman dan Taqwa), serta IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang berbasis ke-Islaman, dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya. 2. Berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal-Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta alam. BAB V KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 12 Kelengkapan organisasi UKMK LPTQ&D terdiri dari divisi-divisi, badan semi otonom (BSO) dan ranting-ranting yang telah ditetapkan ketua dan anggota UKMK LPTQ&D .



1. 2.



BAB VI KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 13 Keanggotaan Keanggotaan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Dakwah terdiri dari anggota biasa, anggota tetap, dan anggota kehormatan. Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



Pasal 14 Hak dan Kewajiban Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



1.



2. 3. 4. 5.



1.



2.



3. 4.



BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 15 Kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Dakwah terdiri dari Dewan Mustasyar, Dewan Syuriyah dan  Dewan Pengurus Harian. Dewan Mustasyar adalah penasehat yang terdiri dari perintis UKMK LPTQ&D yang ada di STIT MU Gumawang. Dewan Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Dakwah STIT MU Gumawang. Dewan Pengurus Harian adalah pelaksana tugas harian yang dipimpin oleh Ketua Umum yang telah terpilih dalam MUMA (Musyawarah Umum Anggota). Ketentuan  mengenai  susunan  dan  komposisi  kepengurusan  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG Pasal 16 Dewan Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Dakwah menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak. Dewan Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya, mempunyai hak preogratif memilih calon ketua, dan melaksanakan sidang istimewa apabila ketua melanggar AD/ART, PO dan produk hukum lainnya. Dewan Syuriyah memiliki hak preogratif dalam merestui ataupun membatalkan hasil MUMA. Dewan Pengurus Harian mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. BAB IX ATURAN TAMBAHAN Pasal 17



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan. 3. Anggran Dasar ini berlaku semenjak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan Hari Tanggal Pukul



: : : :



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



ANGGARAN RUMAH TANGGA UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH (UKMK LPTQ & D) STIT MU GUMAWANG BAB I PENERIMAAN ANGGOTA DAN JENJANG PINDIDKAN Pasal 1 Penerimaan Anggota Penerimaan anggota dilakukan dengan cara : 1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota LPTQ&D kepada Pengurus. 2. Seseorang sah menjadi anggota LPTQ&D setelah mengikuti DIKSAWAJA (Pendidikan Dasar Aswaja) dan mengucapkan bai’at persetujuan. 3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus LPTQ&D dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) diatas. 4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus. Pasal 2 Jenjang Pendidikan Jenjang Pendidikan terbagi menjadi dua bagian : 1.



2.



DIKSAWAJA (Pendidikan Dasar Aswaja), yang meliputi: a. DIKSAWAJA (Pendidikan Dasar Aswaja) dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 tahun. DIKSAWAJA (Pendidikan Dasar Aswaja) bisa di ikuti oleh seluruh mahasiswa STIT MU GUMAWANG PEKA (Pelatihan Kader Aswaja) dengan syarat, minimal telah memiliki sertifikat DIKSAWAJA setelah 8 bulan dan memiliki KTA. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3



Anggota LPTQ&D adalah Mahasiswa STIT MU Gumawang, yang masih aktif dan telah mengikuti DIKSAWAJA (Pendidikan Dasar Aswaja). Keanggotaan LPTQ&D terdiri dari: 1. Anggota simpatisan adalah mahasiswa dan pelajar yang belum mengikuti DIKSAWAJA (Pendidikan Dasar Aswaja) .



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



2.



3. 4.



Anggota biasa adalah anggota LPTQ&D yang baru mengikuti DIKSAWAJA (Pendidikan Dasar Aswaja) dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi. Anggota tetap adalah kader LPTQ&D yang telah mengikuti Pelatihan Kader Aswaja (PEKA). Anggota kehormatan adalah alumni LPTQ&D dan orang yang bukan anggota biasa atau anggota tetap yang dinyatakan telah berjasa kepada LPTQ&D. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 4 Hak Anggota



5.



6. 7. 8.



1. 2. 3. 4.



Anggota biasa berhak: a. Menghadiri Musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara serta memberikan usulan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku. b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi pada tingkatannya. c. Membela diri dan mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan Organisasi. Anggota tetap mempunyai hak yang sama sebagaimana hak anggota biasa. Anggota Kehormatan berhak memberikan nasihat-nasihat kepada seluruh pengurus. Anggota Biasa dan anggota tetap LPTQ&D tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial keagamaan lain yang mempunyai aqidah, asas, dan tujuan yang berbeda atau merugikan LPTQ&D. Pasal 5 Kewajiban Anggota Setiap anggota wajib menjaga nama baik Organisasi LPTQ&D pada khususnya dan Perguruan Tinggi pada umumnya. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART,Peraturan Organisasi (PO),dan produk hukum lainnya Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi. Setia dan taat terhadap Organisasi. BAB IV SYARAT MENJADI KETUA UMUM Pasal 6



Untuk menjadi ketua umum UKMK LPTQ&D adalah sebagai berikut: Ketentuan wajib:



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



1. 2. 3. 4.



Harus bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Telah mengikuti PEKA dan dibuktikan dengan sertifikat asli. Minimal semester 5 maksimal semester 8. Membuat surat pernyataan bersedia dan komitmen menjalankan roda organisasi dibuktikan dengan surat terlampir. 5. IPK minimal 3.25. 6. Calon ketua umum tidak boleh menjabat dalam 2 jabatan. Ketentuan pendukung: 1. Fotocopy KTA. 2. Minimal hafal surat-surat pendek Al-Qur’an.



BAB V SYARAT MENJADI PENGURUS Pasal 6 1. Untuk menjadi pengurus Harian, seorang harus sudah aktif menjadi anggota LPTQ&D sekurang-kurangnya selama 1 tahun, atau anggota biasa yang mempunyai keinginan dan kemauan untuk membesarkan LPTQ&D dan membuat surat pernyataan kesedian menjadi pengurus. 2. Untuk menjadi Pengurus Harian inti seseorang sudah terdaftar sebagai anggota LPTQ&D dan telah mengikuti PEKA.



1.



2. 3.



4. 5. 6.



BAB VI PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS Pasal 8 Ketua Umum dipilih secara langsung oleh anggota melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muma, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Dewan Syuriah. Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dan berkoordinasi dengan Dewan Syuriah. Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, dan wakil Bendahara dipilih Ketua Umum dengan berkoordinasi dengan Dewan Syuriah dan di pertimbangkan atas dasar kompetensi, kemauan dan loyalitas. Ketua Departemen dipilih Ketua Umum dengan pertimbangan kompetensi, kemauan dan loyalitas terhadap organisasi. Ketua ranting ditunjuk oleh ketua umum dengan berkoordinasi dengan dewan syuriah. Ketua BSO ditunjuk oleh ketua umum dengan berkoordinasi dengan dewan syuriah.



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



BAB VII SUSUNAN PENGURUS, MASA JABATAN, DAN SANKSI PENGURUS Pasal 9 Susunan Pengurus 1. 2. 3.



4.



Dewan Mustasyar terdiri dari Wakil Rektor III dan seluruh Wakil Dekan III yang ada di UIN Raden Fatah Palembang serta beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Dewan Syuriyah terdiri dari pengurus inti pada periode-periode yang lalu. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekertaris umum, wakil sekertaris umum, Bendahara dan Wakil Bendahara, divisi-divisi (Divisi Edukasi dan Risert Divisi Dakwah, Divisi BTA, Divisi Kaderisasi dan Keorganisasian, Divisi Kesenian dan Olahraga, Divisi Humas, Divisi Entrepreneur, Divisi Kesekretariatan, Divisi Tahfidz, Ranting dan BSO (Nada LPTQ&D, Gerak sahabati, Barisan Muda LPTQ&D). Divisi-divisi sebagaimana tersebut diatas ayat ke tiga akan dibahas lebih lanjut dalam agenda Rapat Pimpinan (RAPIM) Pasal 10 Masa Jabatan



1. Masa jabatan pengurus LPTQ&D adalah 1 tahun. 2. Masa jabatan Ketua dan anggota LPTQ&D adalah selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode kepengurusan. 3. Pengurus LPTQ&D kehilangan jabatannya apabila : a. Habis masa jabatan b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri c. Meninggal dunia d. Diberhentikan e. Cuti kuliah Pasal 11 Sanksi Pengurus 1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART,PO, dan produk hukum lainnya 2. Sanksi dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Sidang Istimewa. 3. Sanksi yang diberikan berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG Pasal 12 Tugas UKMK LPTQ&D mempunyai tugas : 1. Melaksanakan AD/ART, PO LPTQ&D. 2. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja LPTQ&D. 3. Melaksankan reorganisasi kepengurusan melalui Pemilihan Musyawarah Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah (LPTQ&D) STIT MU Gumawang Pasal 13 Wewenang 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah (LPTQ&D). 2. Mengeluarkan instruksi yang bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dan AD/ART yang berlaku. BAB IX PENDANAAN Pasal 14 Sumber dana LPTQ&D berasal dari : 1. Dana kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh lembaga STIT MU Gumawang Sumbangan yang halal dan tidak mengikat. 2. Usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan agama Islam. BAB X ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN Pasal 15 Dalam menjalankan kepengurusan, LPTQ&D mempunyai alat kelengkapan kepengurusan sebagai berikut: 1. MUMA (Musyawarah Umum Anggota). 2. Rapat Kerja (RAKER) 3. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM) 4. Rapat Koordinasi. 5. Rapat Evaluasi. 6. BSO (badan semi otonom) dan ranting.



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



Pasal 16 1. MUMA yaitu musyawarah tertinggi anggota untuk mengambil keputusan pemilihan ketua umum, sidang LPJ dan AD/ART yang dilaksanakan sekali dalam setahun. 2. Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan minimal sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan. 3. Musyawarah Pimpinan dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas Peraturan Organisasi 4. Rapat Koordinasi yaitu rapat yang dilakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua dengan ketua bidang organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan ketua bidang. 5. Rapat Evaluasi yaitu Rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja pada tiga bulan terakhir. 6. BSO adalah badan semi otonom dibawah naungan UKMK LPTQ&D untuk menampung dan mengembangkan kreativitas anggota dalam meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia). BAB XI MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA Pasal 17 Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Anggota Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum anggota 1. Membahas dan menetapkan tata tertib sidang, 2. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Lembaga Pengembangan Tiwatil Qur’an dan Dakwah (LPTQ&D) STIT MU Gumawang 3. Membahas dan Menetapkan AD/ART Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah (LPTQ&D). 4. Membahas dan menetapkan sistem pemilihan umum kepengurusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah (LPTQ&D). Pasal 18 Peserta Musyawarah Umum Anggota Peserta Musyawarah Umum Anggota Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah terdiri dari: 1. Peserta Penuh adalah pengurus LPTQ&D dan semua mahasiswa yang termasuk kedalam Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah. 2. Peserta Kehormatan adalah alumni mahasiswa LPTQ&D yang diundang hadir.



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



3. Peserta Peninjau adalah utusan/perwakilan lembaga kemahasiswaan dilingkungan STIT MU Gumawang yang diundang.



kampus



Pasal 19 Hak Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa 1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih). 2. Peserta kehormatan mempunyai hak bicara tapi tidak memiliki hak suara. 3. Peserta Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan tidak memilki hak suara. Pasal 20 Kewajiban Peserta Musyawarah Umum Anggota Semua peserta MUMA wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Umum Anggota Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Dakwah (LPTQ&D) STIT MU Gumawang Pasal 21 Persidangan Bentuk persidangan MUMA adalah sidang Komisi, Sidang Pleno dan Sidang Paripurna. Pasal 22 Sanksi Peserta Musyawarah Umum Anggota 1. Setiap peserta Musyawarah Umum Anggota (MUMA) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUMA. 2. Sanksi dapat diberikan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta MUMA dan disetujui sekurang-kurangnya ½+1 jumlah peserta MUMA yang hadir. 3. Sanksi yang diberikan dapat teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta. BAB XII SIDANG ISTIMEWA Pasal 23 Defenisi Sidang Istimewa Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaanya disetujui sekurang-kurangnya ½+1 jumlah pengurus LPTQ&D yang aktif dan melalui persetujuan Dewan Syuriyah. Pasal 24 Mekanisme



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa. Pasal 25 Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa 1. Membahas dan menetapkan AD/ART. 2. Memberhentikan, memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota LPTQ&D. BAB XIII Atribut Pasal 26 1. 2.



Lambang LPTQ&D sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini berupa gambar Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada Bendera, Jaket, KTA, Sertifikat, dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas LPTQ&D BAB XIV PERUBAHAN AD/ART Pasal 27



Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Anggota (MUMA) dan sidang istimewa dengan di koordinasikan terlebih dahulu kepada Dewan Syuriah BAB XV ATURAN TAMBAHAN 1. Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar. 2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LPTQ&D. 3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 4. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.



Ditetapkan Hari Tanggal Pukul



: : : :



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh



UNIT KEGIATAN MAHASISWA KHUSUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN DAN DAKWAH STIT MU GUMAWANG Sekretariat : Jl. Irigasi Komering Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan



Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh