Ad-Art Wadah Yatim Piatu LKM Sejatera Jatibening Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR WADAH YATIM PIATU & DHUAFA LKM SEJAHTERA JATIBENING BARU NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan 1). Wadah Yatim Piatu & Dhuafa ini didirikan oleh LKM Sejahtera Jatibening Baru 2). Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru berkedudukan di kelurahan Jatibening Baru atau bila perlu dapat dibuka cabang-cabang dan atau perwakilan- perwakilannya ditempat lain oleh Dewan Pengurus ASAS, IDENTITAS DAN SIFAT Pasal 2 Asas Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasarkan Hukum Islam (Al Qur'an dan Al Hadits) Pasal 3 Identitas Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini merupakan usaha yang dilandasi ketulusan, semata mata niat sebagai ibadah terhadap Allah SWT dalam bentuk saling tolong menolong (ta'awun) Pasal 4 Sifat Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru bersifat mandiri, terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik VISI DAN MISI Pasal 5 VISI Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru merupakan wadah penyantunan Yatim Piatu dan Dhuafa yang berorientasi kepada masalah sosial masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai profesionalisme, jujur dan amanah dengan mengharapkan Ridho Allah SWT MISI 1. Membantu meringankan beban hidup anak-anak yatim piatu, yatim, piatu & Dhuafa. 2. Menjadi penghubung antara orang yang mampu dengan anak-anak yatim piatu, yatim, piatu & dhuafa melalui pendistribusian dana infak dan sodaqoh. 3. Membantu mewujudkan impian anak-anak yatim piatu, yatim, piatu dan dhuafa dalam hal pendidikan. 4. Menyantuni anak yatim piatu, yatim, piatu dan dhuafa 5. Berlatih Sabar 6. Berlatih Ikhlas 7. Berlatih Istiqomah 8. Mencari Ridho Allah SWT LKM Sejahtera Jatibening Baru



1



KEGIATAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Wadah Yatim Piatu LKM Sejahtera Jatibening Baru ini menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut : 1. Mewadahi anak dari kalangan yatim piatu/yatim/piatu serta dhuafa di bawah pengawasan dan pengampuan yang terorganisir 2. Memberikan pendidikan minimal wajib belajar 12 (dua belas ) tahun baik melalui pendidikan formal maupun non formal 3. Membekali anak asuh dengan berbagai ketrampilan dan kecakapan yang sekiranya dapat menjadi modal hidup dimasa dewasa ,meliputi bersikap optimis terhadap nasib, berwawasan luas, santun dan berakhlak mulia serta trampil dalam memecahkan problem kehidupannya 4. Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru KEKAYAAN DAN KEUANGAN Pasal 7 Kekayaan awal Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri seperti tersebut di atas. Kekayaan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini dapat berkembang karena Usaha Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru, bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Struktur Struktur Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru adalah : 1.Musyawarah Anggota 2.Dewan Pengurus 3.Dewan Penasehat Pasal 9 Keanggotaan 1.Keanggotaan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru atas dasar suka rela 2.Keanggotaan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa Pasal 10 Rapat 1.Rapat Koordinasi 2.Rapat Teknis



LKM Sejahtera Jatibening Baru



2



Pasal 11 Musyawarah 1.Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi 2.Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus 3.Musyawarah Anggota diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali 4.Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari seluruh jumlah anggota Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru 5.Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit 6.Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota. 7.Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak 8.Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara Pasal 12 Kepengurusan Pengurus Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini terdiri dari : 1.Penanggung Jawab 2.Ketua 3.Wakil Ketua 4.Sekretaris Pasal 13 Penasehat 1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus 2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru baik diminta maupun tidak diminta PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 14 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota Pasal 15 Pembubaran Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu



LKM Sejahtera Jatibening Baru



3



PENUTUP Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru dan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Bekasi, Mei 2011



LKM Sejahtera Jatibening Baru



4



ANGGARAN RUMAH TANGGA WADAH YATIM PIATU & DHUAFA LKM SEJAHTERA JATIBENING BARU Pasal 1 Keberadaan Organisasi 1. Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru, berkedudukan di Kelurahan Jatibening. Pasal 2 Sifat Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik dan berupaya sebagai pemersatu umat Pasal 3 Syarat dan Tata Cara Anggota Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru Syarat dan Tata cara menjadi anggota di Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru antara lain sebagai berikut : 1.Warga negara Indonesia 2.Mendapat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat 3.Melampiri dokumen seperti Kartu Keluarga, Akte kelahiran 4.Mematuhi peraturan dan tata tertib Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru 5.Mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan Pasal 4 Hak dan Kewajiban Anggota Anggota mempunya hak : Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru Anggota berkewajiban : 1.Memperhatikan dan mengasuh penghuni Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru 2.Memperjuangkan keberadaan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru 3.Mendapatkan donatur 4.Menjalin hubungan yang baik dengan para donatur Pasal 5 Pengambilan Keputusan Rapat 1.Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat 2.Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak 3.Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung



LKM Sejahtera Jatibening Baru



5



Pasal 6 Kerjasama Antar Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru atau lembaga lain Kerjasama antar Wadah Yatém Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru dengan lembaga lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan dengan idialisme Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru 2.Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pasal 7 Keanggotaan 1.Keanggotaan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru atas dasar suka rela 2.Keanggotaan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa Pasal 8 Penasehat 1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus 2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru baik diminta maupun tidak diminta Pasal 9 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota Pasal 10 Pembubaran Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu Pasal 11 Penutup Anggaran Rumah Tangga Wadah Yatim Piatu & Dhuafa LKM Sejahtera Jatibening Baru ini disahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai berlaku sejak Mei 2011



LKM Sejahtera Jatibening Baru



6