13 0 101 KB
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID NOMOR : 02 / SK / MM / I / 2016 TENTANG PENETAPAN PENERIMA SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM / PIATU KEGIATAN SANTUNAN SOSIAL TAHUN 2016 BISMILAHIRRAHMANIRRAHIM KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Dana Gampong maka perlu menetapkan Kegiatan Santunan Anak Yatim / Piatu. b. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 dalam Penatausahaan Keuangan Gampong. c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Kegiatan Santunan Anak Yatim / Piatu.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Memperhatikan: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang dituangkan dalam Qanun Gampong Meunjee Mesjid. MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN UNTUK YATIM / PIATU, DI GAMPONG MEUNJEE MESJID, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE.
KESATU
: Menetapkan nama –nama penerima bantuan sosial untuk Yatim / Piatu Tahun Anggaran 2016, dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
DITETAPKAN DI : GAMPONG MEUNJEE MESJID PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2016 KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID
( SARMANDI ) Tembusan : 1. Yth, Gubernur Aceh 2. Yth, Bupati Pidie 3. Yth, Camat Peukan Baro 4. Arsip