SK Yatim Piatu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID NOMOR : 02 / SK / MM / I / 2016 TENTANG PENETAPAN PENERIMA SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM / PIATU KEGIATAN SANTUNAN SOSIAL TAHUN 2016 BISMILAHIRRAHMANIRRAHIM KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Dana Gampong maka perlu menetapkan Kegiatan Santunan Anak Yatim / Piatu. b. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 dalam Penatausahaan Keuangan Gampong. c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Kegiatan Santunan Anak Yatim / Piatu.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;



Memperhatikan: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang dituangkan dalam Qanun Gampong Meunjee Mesjid. MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN UNTUK YATIM / PIATU, DI GAMPONG MEUNJEE MESJID, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE.



KESATU



: Menetapkan nama –nama penerima bantuan sosial untuk Yatim / Piatu Tahun Anggaran 2016, dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



DITETAPKAN DI : GAMPONG MEUNJEE MESJID PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2016 KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID



( SARMANDI ) Tembusan : 1. Yth, Gubernur Aceh 2. Yth, Bupati Pidie 3. Yth, Camat Peukan Baro 4. Arsip