14 0 128 KB
ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
(KNPI) Pembukaan Bahwasanya dalam seja rah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi Bahwasanya kaum mud a sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan Bahwasanya generasi m uda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab Bahwasanya untuk melanjutkan
ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
(KNPI)
dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas – tunas. Sadar akan sepenuhnya panggilan sejarah bangsa Indonesia bertanggung jawab kaum muda, maka dengan : Bab I Nama, Waktu dan Kedu dukan 1. Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI. 2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di pusat ibukota negara Republik Indonesia.
1
Bab II
Pasal 6
Azas dan Tujuan
Sifat
Pasal 2
KNPI bersifat terbuka da n independent
KNPI berazaskan Panca sila dan UUD 1945. Pasal 7 Pasal 3 KNPI memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan.
Fungsi 1. KNPI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan. 2. KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi
2. Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda. 3. Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan
3. Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya.
kualitas persatuan dan kesatuan. 4. Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.
Bab III Kedaulatan
Bab V
Pasal 4
Usaha
Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
Pasal 8
Kongres
Berdasarkan status, sifa t dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam Bab IV Status, Sifat dan Fungs i Pasal 5 Status
Status KNPI adalah wad ah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.
pasal 3, 5, 6 dan 7 maka KNPI melaksanakan : 1. Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran KNPI. 2. Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan. 2
3. Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme,
Bab VII
moralitas yang tinggi dan kepribadian.
Keanggotaan
4. Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha.
Pasal 10 1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI.
5. Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya.
2. Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengakui eksistensi KNPI.
6. Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.
bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Bab VIII 1. Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang
Organisasi dan kedudukan
sistem pertahanan keamanan.
Pasal 11 1. Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan
Berpartisipasi
dan
proaktif
dalam
mengikuti
segala
dinamika
dan
perkembangan kepemudaan yang
Pengurus. 2. Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan.
Bab VI Atribut Pasal 9 KNPI memiliki Lambang , lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam
3. Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai ke daerah. 4. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dari pusat sampai kecamatan.
ART KNPI Pasal 12 Kedudukan KNPI diatur sebagai berikut: 1. KNPI Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia ( MPI ) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP KNPI. 3
2. KNPI Daerah Provinsi terdiri dari MPI di daerah Tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat. 3. KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari MPI di daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus. 4. KNPI Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan (PK KNPI) berkedudukan di Kota Kecamatan.
(2). Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai. 1. Rapat Pleno Dewan Pengurus 2. Rapat Harian Dewan Pengurus 3. Rapat Koordinasi Dewan Pengurus 4. Rapat Komisi Dewan Pengurus 5. Rapat Majelis Pemuda Indonesia
BAB IX PERMUSYAWARATAN
6. Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus 7. Rapat Koordinasi Nasional DPP dan DPD.
Pasal 13 Jenis-Jenis Permusyaw aratan
Pasal 14
(1). Jenis-jenis Permusyawaratan:
Kongres
a. Kongres
(1). Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional
b. Kongres Luar Biasa
Pemuda Indonesia.
c. Musyawarah Pimpinan Paripurna
(2). Kongres berwenang:
d. Rapat Kerja Nasional 1. Musyawarah Provinsi 2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa 3. Rapat Kerja Provinsi 4. Musyawarah Kabupaten/Kota 5. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa 6. Rapat Kerja Kabupaten/Kota
a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Majelis Pemuda Indonesia. c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan kebijakankebijakan organisasi lainnya. d. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia.
7. Musyawarah Kecamatan
(3). Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
8. Rapat Kerja Kecamatan
(4). Jadwal Acara ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. 4
Pasal 15
Pasal 17
Kongres Luar Biasa
Musyawarah Provinsi
(1).Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap
1. Musyawarah Provinsi adalah musyawarah yang merupakan pemegang
konstitusi oleh Pimpinan Dewan. (2) Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat yang berhimpun, dan
kekuasaan tertinggi KNPI 2. Musyawarah Provinsi berwenang: 1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia.
b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Provinsi. (3) Segala ketentuan tentang Kongres berlaku bagi Kongres Luar Biasa
2. Menetapkan Program Kerja Provinsi dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja nasional. 3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi, Pimpinan Majelis
Pasal 16 Musyawarah Pimpinan Paripurna
Pemuda Indonesia Provinsi. 4. Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Provinsi.
(1).Musyawarah Pimpinan Paripurna merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres.
Pasal 18
(2).Musyawarah Pimpinan Paripurna berwenang: a. Mengambil keputusan-keputusan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan b. Menetapkan peserta kongres dan draft materi kongres/ (3).Musyawarah Pimpinan Paripurna diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Kongres.
Musyawarah Propinsi Luar Biasa (1).Musyawarah Propinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi. (2).Musyawarah Propinsi Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi yang berhimpun. 1. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/kota. 1. Segala ketentuan tentang Musyawarah Propinsi berlaku bagi Musyawarah Propinsi Luar Biasa. 5
Pasal 19
1.Segala ketentuan tentang Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa berlaku
Musyawarah Kabupaten/Kota
bagi Musyawarah Kabupaten.
(1).Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten.
Pasal 21
(2).Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang: a. Menilai
Laporan
Pertanggungjawaban
Musyawarah Kecamatan Dewan
Pengurus
Kabupaten/Kota dan Majelis Pemuda Indonesia. b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja. c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten. (3).Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
1. Musyawarah Kecamatan adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI. 2. Musyawarah Kecamatan berwenang: 1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan 1.Menetapkan Program Kecamatan dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Nasional 2. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan 1. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan.
Pasal 20
Pasal 22
Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa
Rapat Kerja Nasional
(1).Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi
(1).Rapat Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil
pelanggaran terhadap konstitusi. (2).Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/kota yang berhimpun.
keputusan tentang masalah. (2).Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Kongres. (3).Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
1. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kecamatan.
6
Pasal 23
BAB X
Rapat Kerja Provinsi
KEPENGURUSAN
(1).Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil
Pasal 26
keputusan tentang masalah.
Susunan Kepengurusa n
(2).Rapat Kerja Provinsi diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Provinsi
Kepengurusan Organisasi KNPI disusun dari atas kebawah, sebagai berikut: (1).Di tingkat Nasional oleh Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di
(3).Jadwal Acara Rapat Kerja Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
Ibukota Negara. (2).Di tingkat Provinsi oleh Dewan Pengurus Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi
Pasal 24
(3).Di tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/(4). Di tingkat Kecamata n oleh
(1).Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk memusyawarahkan dan
Pengurus Kecamatan yang berkedudukan di Kota Kecamatan.h
mengambil keputusan. (2).Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2
Pasal 27
(dua) Musyawarah Kabupaten
Dewan Pengurus Pusa t 1. Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) Pasal 25
tahun.
Rapat Kerja Kecamatan (1).Rapat
Kerja
Kecamatan
diadakan
untuk
2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-komisi. memusyawarahkan
dan
mengambil keputusan tentang masalah. (2).Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Kecamatan. (3).Jadwal Acara Rapat Kerja Kecamatan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan.
3. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal. 4. Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, komisi-komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga. 5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga. 7
6. Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial.
(3).Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Kabupaten/kota dibantu oleh beberapa komisi/Badan-(4) Jumlah Pengurus DP D Kabupaten/kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial,.
Pasal 28 Dewan Pengurus Provinsi
Pasal 30
1. Dewan Pengurus Propinsi dipilih oleh Musyawarah Propinsi untuk masa
Pengurus Kecamatan
jabatan 3 (tiga) tahun.
(1).Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa
2. Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan KomisiKomisi.
jabatan 3 (tiga) tahun. (2).Pengurus Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil
3. Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris. 4. Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi, Pimpinan LembagaLembaga Natau Badan.
Ketua, seorang Sekretaris. (3).Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Kecamatan dibantu oleh beberapa komisi (4).Jumlah anggota pen gurus disesuaikan dengan perkembangan dan
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Provinsi dibantu oleh
kebutuhan daerah Kecamatan.
beberapa Lembaga-Lembaga. 6. Jumlah Pengurus DPD Propinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial.
BAB XI MAJELIS PEMUDA INDONESIA DAN BADAN KHUSUS Pasal 31
Pasal 29 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (1).Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota untuk masa jabatan 3. (2).Dewan Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua, beberapa
Majelis Pemuda Indonesia 1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan. 2. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup, mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan.
orang Wakil Ketua. 8
3. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di
BAB XII
selenggarakan secara tertulis.
KEUANGAN
4. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres
Pasal 33
selama 6 (enam) bulan.
Sumber Dana
5. Dalam hal Dewan Pengurus Provinsi tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah.
Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari : 1.Iuran anggota Dewan Pengurus yang ditetapkan oleh masing-masing
6. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan.
tingkatan Dewan Pengurus. 2.Sumbangan anggota. 3.Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
1.Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional 2.Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Provinsi
Usaha-usaha lainnya ya ng sah., dengan melalui badan-badan khusus yang dibentuk untuk itu mengacu
3.Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Kabupaten/Kota 4.Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris,
Pasal 34
beberapa orang Wakil Ketua.
Pengelolaan dan Perta nggungjawaban Keuangan
5.Ketua Majelis Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah ketua umum/ketua KNPI demisioner 6. Ketua Majelis Indonesia Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah Ketua KNPI Daerah Provinsi/Kabupaten.
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta. 2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat.
Pasal 32 Badan- Badan Khusus Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus serta dalam rangka mencapai tujuan
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan. 4. Khusus
dalam
penyelenggaraan
Kongres
dan
Musyawarah
Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan.
9
BAB XIII
BAB XV
PERUBAHAN ANGGAR AN DASAR
ATURAN KHUSUS
Pasal 35
Pasal 37
(1).Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini
(1).Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
sah jika dihadiri oleh lebih.
Anggaran Rumah Tangga.
(2).Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai.
(2).Hal-hal yang akan d iatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3).Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar: BAB XVI 1.Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar, Kongres harus dihadiri
PENUTUP
sekurang-kurangnya 2/3
Pasal 38
2.Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
(1).Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan. 2).Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 36
Ditetapkan di :Caringin, Bogor Pada Tanggal :23 Desember 2005 PRESIDIUM KONGRES PEMUDA/KNPI XI
(1).Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan.
GALUMBANG SITINJAK (Wakil MPI)
SARMAN SIMANJORANG (Wakil DPP KNPI)
(2).Kekayaan Organisas i setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut DAVID PAJUNG (Wakil OKP/HPPI)
oleh Kongres tersebut. EVA YULIANA (KNPI Prov. Jateng)
GUNAWAN SATARY ( KNPI Prov. Kep. Riau)
10
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA ( KNPI )
a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya. b. Memiliki AD/ART organisasi. c. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa. d. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah: a. OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya.
11
b. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh)
3. OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya
jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-
dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada
masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi
Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya.
diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya. c. OKP
tingkat
Kabupaten/Kota
Pasal 3 telah
berada
di
daerah
yang
bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dilegitimasikan
Hak dan Kewajiban Anggota 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak :
dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan
a. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
ketentuan organisasi yang bersangkutan.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran
4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan.
c. Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota DewanPengurus d. Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran,
Pasal 2 Penerimaan Anggota 1. Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini 2. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan: a. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat. b. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten. c. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus
pembinaan dan bimbingan dari KNPI e. Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI. 2.Organisasi
Kemasyarakatan
Pemuda
sebagai
anggota
mempunyai
kewajiban: a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi c. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI.
Kecamatan 12
Pasal 4
c. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan
Pemberhentian Anggota
Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil
1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena:
keputusan Musyawarah Provinsi. d. Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh
a. Atas permintaan sendiri
Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang
b. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
anggota
serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
2. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan
e.Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus
sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga.
Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi.
BAB II
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar
KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut : a.
1. Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah:
Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan
a. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan
Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan melampirkan daftar riwayat hidup.
b.
Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan
Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan
kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
ketentuan-ketentuan lainnya.
sebelum pelaksanaan Kongres.
b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau BadanBadan Khusus.
c.
Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek,pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak 13
mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yangtinggi terhadap
Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan
organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
oleh Dewan Pengurus Pusat.
hukum negara.
b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-
d. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda
Badan Khusus ditingkat Daerah.
Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan
c. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota,
organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan
dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai
bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.
dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota.
e. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah
selain memenuhi pasal 5 ayat (2) tersebut, calon Ketua Umum harus
Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
memenuhi syarat sebagai berikut :
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang
a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta.
berlaku.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam
Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat
hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan
nasional yang berhimpun dalam KNPI.
kepemimpinan ditingkat Kabupaten/Kota.
c. Menyampaikan
Daftar Riwayat Hidup dan Rencana
Strategi
pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres.
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya.
Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi 1. Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah: a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut : a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup.]
petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan 14
b. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada
c. Menyampaikan
Daftar
Riwayat Hidup dan
Rencana
Strategi
Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah
pelaksanaan Musyawarah Provinsi.
Provinsi.
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi
Pasal 7
pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal
1. Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah : a.
yang bertentangan dengan hukum negara.
Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan
petunjuk
kepada
Dewan
Pengurus
Kota/
d. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda
Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai
Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-
organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan
kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi.
bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.
b.
e. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.
Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota.
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain
c.
Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan.
memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat
d.
Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang
sebagai berikut :
diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah
a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta.
Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
b. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau
Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
Dewan
Pengurus
Daerah
Kabupaten/Kota
atau
Organisasi
e.
Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam
dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi
KNPI.
kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan.
15
f.
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya.
a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta. b. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut: a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan DewanPengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat
Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI. c. Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI. d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan
hidup yangbersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus
Visi
Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota.
selambatlambatnya
1
(satu)
bulan
sebelum
dan
Misi
KNPI
kepada
seluruh
peserta
Musyawarah
pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota. b. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
Pasal 8
berikut: berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia;
1. Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah :
memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan
organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan
hukum negara.
yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
c. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda
b. Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat,
Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan
bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat
peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup
desa dan kecamatan.
dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 3.
Pengurus Kecamatan
c. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar
d. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan
Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota,
lainnya.
maka
selain memenuhi pasal 7 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus
memenuhi syarat sebagai berikut: 16
2. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:
BAB III PERMUSYAWARATAN
a. Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan
Pasal 9
melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan. b. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
Kongres 1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. 2. Peserta Kongres adalah :
berikut: berusia maksimal 40 (Empat Puluh Tahun) tahun; pernah
3. Dewan Pengurus Pusat.
menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki
4. Dewan Pengurus Provinsi.
prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak
5. Majelis Pemuda Indonesia.
pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara.
6. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional.
c. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda
7. Peserta Kongres yang terdiri dari : Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan
Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan
organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara
bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.
dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara.
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain
8. Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
memenuhi pasal 8 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat
9. Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
sebagai berikut:
10. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima
a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah. b. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan. c. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan.
oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner. 11. Peninjau Kongres terdiri dari : a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. b. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. c. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
17
Pasal 10
Musyawarah Provinsi
Kongres Luar Biasa
Pasal 12
Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti
1. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini.
2. Peserta Musyawarah Provinsi adalah: a. Dewan Pengurus Pusat
Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna 1. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari : a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Provinsi c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi
b. Dewan Pengurus Propinsi
3. Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari: DPP KNPI, DPD KNPI
c. Majelis Pemuda Indonesia
Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan
2. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masingmasing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara. 4. Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. 5. Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara. 4. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner. 5. Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. 6. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner. 7. Peninjau Musyarah Provinsi adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi.
18
8. Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki
7.
hak suara.
Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
8. Pasal 13
Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Musyawarah Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
Pasal 14
2. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:
3.
a. Dewan Pengurus Provinsi
1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
2. Peserta Musyawarah Kecamatan adalah:
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
a. Dewan Pengurus Kabupaten/kota
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota
b. Pengurus Kecamatan
e. Pengurus Kecamatan
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari: DPD
3. Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari : DPD KNPI
KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia
Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota
memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1
memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1
(satu) suara.
(satu) suara. 4.
Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
5.
Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
6.
Musyawarah Kecamatan
Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan
4. Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan. 5. Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan. 6. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah
Kecamatan,
maka
Pengurus
Kecamatan
dinyatakan
demisioner.
Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner. 19
7. Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah: Undangan yang ditetapkan oleh
Pasal 16
Pengurus Kecamatan.
Rapat Kerja Provinsi
8. Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
1. Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari: a. Dewan Pengurus Pusat b. Dewan Pengurus Provinsi
Pasal 15 Rapat Kerja Nasional 1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari: a. Dewan Pengurus Pusat b. Dewan Pengurus Provinsi c. Majelis Pemuda Indonesia d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional 2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara.
c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi 2. Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara. 4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi.
4. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota 1. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Dewan Pengurus Provinsi b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten e. Pengurus Kecamatan 20
2. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-
BAB IV
masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.
RAPAT – RAPAT
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya
Pasal 19
memiliki hak bicara.
Rapat Pleno Dewan Pengurus
4. Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya.
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus
Pasal 18 Rapat Kerja Kecamatan
menurut tingkatannya. 3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
1. Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari:
a. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi
a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan
b. Pengurus Kecamatan
tertulis lainnya.
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan 2. Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.
b. Membahas,
mengevaluasi,
dan
mengkoordinir
pelaksanaan-
pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi.
3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara. 4. Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan. 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan.
Pasal 20 Rapat Harian Dewan Pengurus 1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurangkurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya. 2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian : 21
a. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi. b. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern.
Pasal 23 Rapat Majelis Pemuda Indonesia 1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurangkurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya.
Pasal 21
2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas,
Rapat Koordinasi
mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan
1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap
Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan
perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian
fungsi dan tugasnya.
dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya.
BAB V
2. Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan
Pasal 24
Khusus.
Hak Suara dan Hak Bicara 1. Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Pasal 22 Rapat Komisi
1. Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan
Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara. 2. Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.
sekurangkurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya. 2. Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program
Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan 1. Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah utusan peserta
Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus. 22
2. Musyawarah
Provinsi/Musyawarah
Kabupaten/
Kota/Musyawarah
Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan.
kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini. 3. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres
3. Apabila ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini tidak dapat
selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan
terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa,
Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah
Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota,
mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia.
Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan
4. Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat
selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak
menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6
terpenuhi,
(enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus
maka
atas
persetujuan
seluruh
peserta
yang
hadir,
Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah.
diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di
Pasal 26 Pengambilan Keputusan 1. Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
masing-masing
tingkatan
dapat
menyelenggarakan
Musyawarah
Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat. 5. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi,
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu : a. Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional b. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi
Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia 1. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI,
c. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota 6. Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.
Ketua Umum OKP (ex-officio) pada tingkatan yang sama. 2. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung 23
BAB VI
untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat
RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG,
Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-
DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 28
sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan. 3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1)
Rangkap Dan Masa Jabatan
dan (2) pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat
1. Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh
organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan,
merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda
kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di
Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi
lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelahmengadakan konsultasi
tingkatannya.
dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia.
2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur dalam Penjelasan
4. Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan
Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 (tiga)
Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang
bulan setelah selesainya kongres.
mendesak dengan mengacu pada ayat (1) dan (2) pasal ini.
Pasal 30
BAB VII
Pergantian Antar Waktu
BADAN-BADAN KHUSUS
1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab
Pasal 31
tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai
Status
masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum
Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang
digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh
dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan
dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk
dalam rangka mencapai tujuan.
keperluan itu. 2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian 24
Pasal 32
BAB VIII
Tugas dan Kewajiban
KEUANGAN
1. Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan
Pasal 33
kewajibankewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masingmasing.
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana
2. Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
khusus
bagi
pengurus
KNPI
dan
anggota
Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis.
dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia. 2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus.
3. Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan
Pengurus masingmasing tingkatan dan setiap 6 (enam) bulan sekali
hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis
memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan
Pemuda Indonesia.
laporan keuangan. 4. Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. 5. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing.
4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.
25
Bab IX
BAB XII
Atribut
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 34
Pasal 36
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi (PO).
2. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera,
BAB XIII
jaket, vandel, dan identitas KNPI Bentuk, warna, penjelasan tata cara
PENUTUP
penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada
Pasal 37
ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini. 3. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini.
Anggaran
Rumah
Tangga
ini
merupakan
perubahan
dan
penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB X TATA CARA PEMILIHAN Pasal 35
Ditetapkan di :Caringin, Bogor Pada Tanggal :23 Desember 2005 PRESIDIUM KONGRES PEMUDA/KNPI XI
Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan.
GALUMBANG SITINJAK (Wakil MPI)
SARMAN SIMANJORANG (Wakil DPP KNPI)
DAVID PAJUNG (Wakil OKP/HPPI) EVA YULIANA (KNPI Prov. Jateng)
GUNAWAN SATARY ( KNPI Prov. Kep. Riau)
26