ADART Komite Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE KEPERAWATAN



DHARMOTTAMA SATYA PRAJA



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN



ANGGARAN DASAR KOMITE KEPERAWATAN RSUD UNGARAN BAB I IDENTITAS ORGANISASI Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi ini bernama komite keperawatan RSUD Ungaran Pasal 2 Landasan Hukum Organisasi komite keperawatan RSUD Ungaran landasan hukumnya adalah : 1. Kepmendagri no 1 tahun 2002 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah 2. Keputusan



Kepala



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Ungaran



No



445/50/XII/2002 Tentang Pembentukan Komite Keperawatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Pasal 3 Bentuk Organisasi Organisasi komite keperawatan RSUD ungaran berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi di tangan anggota melalui Musyawarah anggota komite keperawatan RSUD Ungaran Pasal 4 Waktu Pendirian Organisasi ini didirikan pada Tanggal 15 januari 2003



Pasal 5 Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran BAB II SIFAT, AZAS DAN TUJUAN Pasal 6 Sifat Komite keperawatan adalah kelompok kerja keperawatan yang bersifat fungsional yang beranggotakan seluruh tenaga keperawatan di RSUD Ungaran Pasal 7 Azas Organisasi ini berazaskan kaidah organisasi profesi dan nilai nilai profesi keperawatan. Pasal 8 Tujuan Meningkatkan mutu asuhan keperawatan melalui system koordinasi tata kerja serta



partisipasi



proaktif



profesi



keperawatan



berdasarkan



standard



praktik,etika,dan mutu pelayanan keperawatan BAB III PERAN, FUNGSI dan TUGAS POKOK Pasal 9 PERAN 1. Fasilitator pertumbuhan dan perkembangan profesi melalui kegiatan yang terkoordinasi.



2. Problem solver dalam mengatasi masalah yang terkait dengan etik dan sikap moral perawat. 3. Investigator,



kelompok



peneliti



yang



mengkaji



berbagai



aspek



keperawatan untuk meningkatkan pelayanan 4. Human relation team, menjamin hubungan kerja dengan staff 5. Designer/implementator/pemantau dan evaluator ide baru. 6. Komunikator, edukator, negosiator, dan pemberi rekomendasi terhadap hasil kerja staff. Pasal 10 FUNGSI 1.



Penyelenggaraan konsultasi keperawatan untuk perawat



2.



Penyelenggaraan negosiasi pendapat, kebijakan, dan pelaksanaan pelayanan



3.



Pemberian motivasi dan pemecahan masalah profesi keperawatan melalui pembelajaran



4.



Penggalian inovasi dan ide-ide yang membangun dan pembaharuan ke arah perbaikan profesi keperawatan



5.



Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran kepada profesi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki



6.



Penyelenggaraan advokasi dengan memberikan perlindungan dan dukungan kepada profesi dalam menerima hak-haknya termasuk masalah hukum Pasal 11 TUGAS POKOK



1. Memberikan masukan kepada Kepala RSUD Ungaran dalam hal pelayanan, sistem dan prosedur keperawatan serta pembinaan dan bimbingan tenaga keperawatan 2. Memberikan masukan kepada kepala RSUD Ungaran berkenaan dengan kebijakan yang akan diambil oleh direktur yang berkaitan dengan keperawatan sesuai dengan kaidah profesi 3. Menyusun dan menetapkan Standar Asuhan keperawatan di RS



4. Memantau pelaksanaan asuhan keperawatan 5. Menyusun model Praktik keperawatan Profesional 6. Memantau



dan



membina



perilaku



etik



dan



profesional



tenaga



keperawatan 7. Meningkatkan



profesionalisme



keperawatan



melalui



peningkatan



pengetahuan dan keterampilan seiring kemajuan IPTEK yang terintegrasi dengan perilaku yang baik 8. Memberi rekomendasi dalam rangka pemberian kewenangan profesi bagi tenaga keperawatan yang akan melakukan tindakan asuhan keperawatan 9. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan tenaga keperawatan menyampaikan laporan kegiatan komite keperawatan secara berkala (setahun sekali) kepada seluruh tenaga keperawatan RS BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 12 Semua tenaga keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran BAB V ORGANISASI Pasal 13 Organisasi komite keperawatan RSUD Ungaran terdiri dari ketua komite Keperawatan,wakil ketua,sekretaris,bendahara,sub komite keperawatan dan anggota komite keperawatan Pasal 14 Masa kerja komite keperawatan RSUD Ungaran dalam satu periode selama 3 (tiga) tahun.



Pasal 15 SUMBER DANA Sumber dana komite keperawatan RSUD Ungaran dapat berasal dari Sumber internal dan eksternal RSUD Ungaran BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 16 Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah anggota komite keperawatan RSUD Ungaran Pasal 17 Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah anggota komite keperawatan RSUD Ungaran BAB VII ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) komite keperawatan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar



RSUD Ungaran



ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE KEPERAWATAN RSUD UNGARAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud komite keperawatan RSUD Ungaran adalah kelompok kerja keperawatan yang bersifat fungsional yang beranggotakan semua tenaga keperawatan di RSUD Ungaran BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Persyaratan Anggota Semua tenaga keperawatan di RSUD Ungaran



adalah anggota komite



keperawatan RSUD ungaran Pasal 3 Kewajiban Anggota 1. Menghadiri Rapat rapat atas undangan Pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran 2. Ikut aktif berperan serta dalam kegiatan yang akan dilakukan oleh komite keperawatan RSUD Ungaran Pasal 4 Hak Anggota



 Semua anggota komite keperawatan RSUD Ungaran berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran.



 Mengikuti seluruh kegitan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi.



 Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan ketrampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan.



 Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi: 1. Ketentuan Organisasi 2. AD/ART 3. Kode Etik Keperawatan Indonesia 4. Standar Kompetensi 5. Standar Praktik 6. Peraturan dan Perundang – undangan Yang Berlaku Pasal 5 Pemberhentian Anggota Angota berhenti/hilang keanggotaannya apabila: 1. Meninggal dunia 2. Permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran 3. Pindah/mutasi ke RS / Instansi lain Pasal 6 Tata Cara Pemberhentian Anggota 1.



Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus komie keperawatan RSUD Ungaran,setelah dahulu berkonsultasi dengan pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran, diajukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya



2.



Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran,setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyk 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan dengan tembusan kepada kepala RSUD ungaran



3.



Paling lama 6 (enam) bulan penetapan pemberhentian sementara, Pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran dapat merehabilitasi kembali



atau



mengusulkan



pemberhentian



tetap



dengan



persetujuan



untuk



dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah perbaikan 4.



Dalam kondisi luar biasa yang mengancam organisasi, Pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran dapat melakukan pemberhentian langsung, kemudian memberitahukan kepada kepala RSUD Ungaran Pasal 7 Pengkaderan



Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan komite keperawatan RSUD Ungaran Kader-kader yang akan dipromosikan telah disaring dengan kriteria: 1. Memiliki



prestasi,



dedikasi



dan



loyalitas



terhadap



komite



keperawatan RSUD ungaran 2. Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi keperawatan 3. Telah melalui proses pendidikan dan atau peltihan khusus untuk itu 4. Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela 5. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ART komite keperawatan RSUD Ungaran. BAB III ORGANISASI Pasal 8 Sekretariat Komite keperawatan RSUD Ungaran berkantor di Lantai 3 (tiga) RSUD Ungaran jalan Diponegoro No 125 Ungaran Pasal 9 Rapat Kerja Komite Keperawatan Guna mencapai hasil yang maksimal komite keperawatan RSUD Ungaran membagi tugas dan untuk mewujudkan hal tersebut komite keperawatan RSUD Ungaran mengadakan rapat sebagai berikut :



1. Rapat rutin Yaitu rapat yang diadakan setiap bulan dan dihadiri oleh anggota komite keperawatan serta pejabat structural/non struktural 2. Rapat pleno Yaitu rapat yang diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali yang dihadiri oleh kepala RSUD,pejabat structural keperawatan serta pihak yang terkait. 3. rapat insidentil yaitu rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu apabila ada keperluan dan hanya di hadiri oleh pihak yang terkait saja Setiap hasil rapat hasil-hasilnya diagendakan menjadi bahan informasi untuk kepala RSUD Ungaran serta pejabat yang terkait Koordinasi dengan pejabat-pejabat terkait di lingkungan RSUD Ungaran di lakukan setiap saat. Koordinasi ditujukan untuk klarifikasi,transparansi dan harmonisasi. Sistem pelaporan berupa lisan/tulisan. Laporan disampaikan utamanya kepada kepala RSUD Ungaran atau pejabat yang terkait. Substansi laporan dalam bentuk informasi,saran dan atau pertimbangan. Pasal 9 Masa Kepengurusan Pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran di pilih dalam satu periode selama 3 (tiga) tahun Pasal 10 Ketua dan wakil komite keperawatan dapat di pilih kembali dalam satu periode kepengurusan berikutnya Pasal 11 Kriteria jabatan komite keperawatan 1. Ketua komite keperawatan RSUD Ungaran Pendidikan



: minimal D3 keperawatan



Kepangkatan



: minimal III / a



2. Wakil ketua komite keperawatan RSUD Ungaran Pendidikan



: minimal D3 keperawatan



Kepangkatan



: minimal II / d



3. Sekretaris/Bendahara komite keperawatan RSUD Ungaran Pendidikan



: minimal D3 keperawatan



Kepangkatan



: minimal II /c



4. Sub Komite keperawatan komite keperawatan RSUD Ungaran Pendidikan



: minimal D3 keperawatan



Kepangkatan



: minimal II / c Pasal 12



Tugas pokok dan Fungsi komite keperawatan I. Ketua komite keperawatan RSUD Ungaran Memberi kepemimpinan dan arah kepada sub komite : o



Memberikan masukan kepada kepala RSUD Ungaran /Kepala bidang keperawatan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan tenaga keperawatan



o



Menyusun standard pelayanan keperawatan serta memantau pelaksanaannya



o



Meningkatkan program pelayanan,pendidikan,pelatihan dan penelitian serta pengembangan di bidang keperawatan



o



Mereview berbagai isu yang disajikan dan merujuk ke sub komite yang sesuai.



o



Memberi usulan rencana kebutuhan tenaga keperawatan serta memantau pelaksanaan tugas tenaga keperawatan



o



Memberi pertimbangan tentang penempatan tenaga keperawatan di RS



o



Melaksanakan pembinaaan etika profesi keperawatan



o



Memonitoring pendokumentasian dan pelaksanaan asuhan keperawatan



II. Wakil ketua komite keperawatan RSUD Ungaran 1) Menetapkan kebijakan rencana kegiatan komite keperawatan 2) Memantau kegiatan komite keperawatan



3) Menggantikan tugas komite keperawatan bila ketua komite keperawatan berhalangan 4) Memberi bimbingan dan dukungan kepada sub komite 5) Memfasilitasi proses penetapan tujuan tahunan sub komite 6) Mereview jadwal operasional tahunan 7) Bersama ketua komite keperawatan ikut mengkoordinasikan semua tugas komite keperawatanj 8) Memantau kegiatan kebendaharaan,kerumahtanggaan komite keperawatan untuk mendukung kegiatan komite keperawatan III. Sekretaris komite keperawatan RSUD Ungaran 1) Melaksanakan kegiatan tata usaha/kesekretariatan dan kerumahtanggaan komite keperawatan untuk mendukung kegiatan komite keperawatan 2) Bersama ketua komite keperawatan ikut mengkoordinasikan semua tugas komite keperawatan 3) Melaksanakan pencatatan laporan kegiatan komite keperawatan 4) Melaksanakan tugas-tugas pendokumentasian kegiatan komite keperawatan 5) Melaksanakan tugas pencatatan ide-ide/masukan dari anggota komite keperawatan untuk ditindaklanjuti dalam rapat komite keperawatan 6) Memantau kegiatan komite keperawatan 7) Menyiapkan surat masuk yang berkaitan dengan komite keperawatan 8) Menyiapkan surat keluar yang berkaitan dengan komite keperawatan 9) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sesuai dengan jabatan sebagai sekretaris IV. Bendahara komite keperawatan RSUD Ungaran 1) Melaksanakan tugas-tugas dalam bidang keuangan dan administrasi komite keperawatan 2) Menyusun perencanaan keuangan komite keperawatan 3) Melakukan pencatatan dan pembukuan serta mengumpulkan bukti keuangan 4) Memberikan informasi mengenai perkembangan keuangan komite keperawatan 5) Mengikuti rapat-rapat komite keperawatan 6) Melakukan koordinasi dengan ketua komite keperawatan dalam pelaksanaan keuangan komite keperawatan 7) Mengumpulkan berkas pelaporan keuangan komite keperawatan



8) Mempersiapkan laporan keuangan bulanan,triwulanan dan tahunan sesuai dengan system dan prosedur yang berlaku di lingkungan komite keperawatan,serta memenuhi kebutuhan laporan insidentil bila diperlukan 9) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sesuai dengan jabatan sebagai bendahara V. Sub Komite Mutu dan Etika keperawatan 1) Membantu ketua komite keperawatan dalam memberikan saran kepada Kepala bidang/kepala sub bidang kepeperawatan dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 2) Menyusun, merevisi dan menyetujui rencana peningkatan mutu keperawatan 3) Memantau dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. 4) Mengintegrasikan peningkatan mutu keperawatan dengan rencana RS. 5) Memberikan pertimbangan rencana pengelolaaan,pengadaan dan penggunaan alat-alat kesehatan 6) Memonitoring efisiensi dan efektifitas penggunaan alat-alat kesehatan Menyalurkan aspirasi untuk peningkatan kesejahteraan materiil dan spiritual tenaga keperawatan VI. Sub Penelitian dan Pengembangan Profesi keperawatan 1. Membantu komite keperawatan dalam mengendalikan mutu asuhan keperawatan dengan pelayanan mutu di RS 2. Memantau dan menilai pelaksanaan standard asuhan keperawatan serta mengembangkan ke dalam bentuk yang komprehensif 3. Menyusun standard asuhan keperawatan sehingga sesuai dengan buku pedoman depkes dan mendeseminasikan 4. Memberi pertimbangan tentang perencanaan pendidikan dan latihan sesuai dengan kebutuhan yang spesifik 5. Menetapkan dan mengevaluasi kebutuhan pendidikan keperawatan dan menetapkan proses-proses untuk memenuhi kebutuhan kependidikan staf bersamaan dengan pengembangan staf. 6. Membantu pelaksanaan program penelitian dan pengembangan RS khususnya di bidang keperawatan



7. Memelihara lingkungan yang kondusif untuk peningkatan dan pemanfaatan riset keperawatan 8. Berpartisipasi dalam program rekruitmen tenaga keperawatan melalui kolaborasi dengan Kepala bidang keperawatan dan Kepala Tata usaha/HRD Pasal 13 Penggantian pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran Penggantian



kepengurusan



organisasi



dalam



satu



masa



jabatan



dimungkinkan karena ada pengurus : 1) Meninggal dunia 2) Berhenti atas permintaan sendiri 3) Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif dalam waktu 6 ( enam ) bulan 4) Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai oleh rapat pleno pengurus diberhentikan Kewenangan pemberhentihan pengurus diatur sebagai berikut: Pengurus komite keperawatan dilakukan oleh rapat pleno pengurus komite keperawatan setelah berkonsultasi dengan kepala RSUD Ungaran /Kepala bidang keperawatan RSUD Ungaran BAB IV KEPUTUSAN Pasal 14 Semua keputusan yang diambil dalam organisasi komite keperawatan RSUD Ungaran dilakukan secara musyawarah dan mufakat Apabila keputusan melalui musyawarah mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar penghitungan suara terbanyak Keputusan menyangkut perorangan dilakukan secara bebas dan rahasia.



BAB V Sumber Dana Pasal 15



Sumber dana komite keperawatan RSUD Ungaran berasal dari : Internal



: Dana operasional RSUD RSUD Ungaran



Eksternal : Dana hibah/dana tidak mengikat yang bersumber dari luar dana operasional RSUD Ungaran BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 16 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah anggota komite keperawatan RSUD Ungaran BAB VII ATURAN TAMBAHAN Pasal 17 Setiap anggota komite keperawatan RSUD Ungaran dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Komite keperawatan RSUD Ungaran Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Komite keperawatan ini diputuskan oleh Pengurus komite keperawatan RSUD Ungaran Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga komite keperawatan RSUD Ungaran ini dimuat di dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini



RAPAT KOMITE KEPERAWATAN RSUD UNGARAN



Ungaran , Agustus 2008



PENGURUS : KETUA : Ibnu Multazam,S.Kep WAKIL KETUA : Arum Ilham,S.kep SEKRETARIS : Lilik Ari Prasetyo,AMK