Adart MPK 2021 - 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MPK SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR PERIODE 2021/2022



MAJELIS PERWAKILAN KELAS



SMA NEGERI 01 GUNUNGSINDUR Jl. Atma Asmawi Gunungsindur kabupaten Bogor 16340 Telp: (021) 7566947 Email: [email protected] Website: www.sman1gnsindur.sch.id



LEMBAR PENGESAHAN Dengan ini telah disahkan oleh : Ketua MPK



Sekretaris



Muhammad Rizky Wiguna



Sisca Hildayanti



NIS: 202110057



NIS: 202110175 Mengetahui,



Wakil Kesiswaan



Pembina OSIS/MPK



Abdurahman, S. Pd



Dedi Irawan, S. Pd, M. Pd



NIP: 196609112008011002



NIP: 197907062014061002



Kepala SMA Negeri 1 Gunungsindur



Drs. Ero Ansori, M.M.. NIP: 196708151998031006



i



DAFTAR ISI Daftar Isi Pembukaan Anggaran Dasar BAB I Bentuk Nama Dan Tempat Kedudukan Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 BAB II Dasar Azas Dan Tujuan Pasal 4 Pasal 5 BAB III Tujuan Dan Sifat Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 BAB IV Hak Dan Kewajiban Anggota Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 BAB V Keuangan Pasal 12 BAB VI Perubahan Anggaran Dasar Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga BAB I Kepengurusan Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 ii



BAB II Forum Lembaga Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 BAB III Pemilihan Ketua Mpk Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 BAB IV Tugas dan Fungsi Pasal 22 Pasal 23 BAB V Wewenang Pasal 25 BAB VI Struktur dan Rincian Tugas Pengurus Pasal 26 Pasal 27 Pasal 28 BAB VII Lambang Organisasi Pasal 29 Pasal 30 ....... Pasal 31........ Pasal 32........ BAB XIII Penutup Lembar Pengesahan



iii



Kata Pengantar Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan kar unia-Nya, AD&ART ini dapat kami selesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat s erta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SA W, keluarganya, beserta sahabatnya. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dal am pembuatan AD&ART ini. Kami memohon maaf atas segala kelemahan dan ke kurangan yang mendasari AD&ART ini. Dengan adanya pedoman kerja MPK SM A Negeri 1 Gunungsindur ini, dapat bermanfaat dan digunakan sebagai acuan oleh MPK.



1



ANGGARAN DASAR MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR BAB I Bentuk Nama Dan Tempat Kedudukan Pasal 1 (1) Lembaga legislatif berbentuk kesatuan. (2) Lembaga legislatif yang bernama Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 1 Gunu ngsindur yang kemudian disingkat MPK Neguns. (3) MPK Neguns bertempat di SMA Negeri 1 Gunungsindur Jl. Atma Asmawi Rt. 0 3/10, Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.



BAB II Dasar Dan Asas Pasal 2 (1) MPK Neguns bergerak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (2) MPK Neguns berjalan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. BAB III Tujuan Dan Sifat Pasal 3 Tujuan MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur bertujuan untuk: (1) Mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangun an nasional dengan memberikan bekal, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran j asmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur. (2) Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksa naan pembangungan nasional. (3) Meningkatkan kepedulian sikap terhadap lingkungan sekolah. (4) Meningkatkan sikap bertanggungjawab terhadap tugas yang diemban. 2



Pasal 4 Sifat MPK Neguns bersifat intra sekolah dan merupakan organisasi resmi yang berada di S MA Negeri 1 Gunungsindur yang bertugas menampung aspirasi, mengawasi dan men gkoordinasi kegiatan-kegiatan OSIS dan ekstrakulikuler sekolah untuk menunjang kur ikulum yang sah mewakili siswa/i dari SMA Negeri 1 Gunungsindur.



BAB IV Hak Dan Kewajiban Anggota Pasal 5 Hak Anggota (1) Seluruh pengurus dan anggota MPK mempunyai hak yang sama dalam berorganisasi. (2) Anggota berhak mengikuti kegiatan MPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 Kewajiban Anggota Seluruh pengurus dan anggota MPK Neguns berkewajiban untuk : (1) Memelihara nama baik sekolah. (2) Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah. (3) Menghormati tenaga kependidikan. (4) Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keinda han, dan kekeluargaan sekolahnya.



BAB V Keuangan Pasal 7 Keuangan organisasi ini diperoleh dari: (1) Iuran rutin pengurus MPK. (2) Mekanisme iuran anggota ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. (3) Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat. 3



BAB VI Perubahan Anggaran Dasar Pasal 8 Perubahan Anggaran Dasar MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur hanya dapat dilakuka n pada forum tertinggi.



4



ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR BAB I Kepengurusan dan Syarat Keanggotaan Pasal 1 Kepengurusan (1) Anggota/kepengurusan MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur merupakan perwakil an/utusan dari setiap kelas. (2) Masa kepengurusan MPK berlangsung selama 1 tahun periode kepengurusan. (3) Masa kepengurusan MPK adalah sejak dilantik atau serah terima jabatan. (4) Keanggotaan MPK diresmikan dalam keputusan Kepala Sekolah (5) Pengurus dan Anggota MPK harus selalu berpegang teguh kepada tuhan, agama, dan kepercayaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. (6)



Pengurus dan Anggota MPK wajib menjujung tinggi landasan Negara



K



esatuan Republik Indonesia yaitu PANCASILA dan UUD 1945. (7) Pengurus dan Anggota MPK harus mematuhi hukum, peraturan perundang und angan yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan bisnis/pekerj aan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh sekolah serta melanggar norma agama, kesusilaan dan/atau pelanggaraan hukum yang dapat mempengar uhi reputasi organisasi. (8) Khusus mengenai pelanggaran pada pasal 1 ayat (6) anggota MPK yang melang gar akan langsung diberhentikan dalam masa jabatannya Pasal 2 Syarat-syarat keanggotaan (1) Anggota adalah siswa yang terdaftar dan masih aktif belajar di SMA Negeri 1 G unungsindur. (2) Bersedia menaati AD&ART dan kebijaksanaan lainnya.



5



Pasal 3 Masa kepengurusan berakhir apabila: (1) Meninggal dunia. (2) Pindah sekolah. (3) Dinyatakan lulus secara akademis. (4) Berhenti atas kehendak sendiri dengan alasan yang jelas dan logis melalui musya warah anggota MPK lain. (5) Diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama b aik MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur.



Bab II Hak dan Kewajiban Pasal 4 Hak (1) Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertul is. (2) Hak mendapatkan perlindungan, artinya setiap pengurus dan anggota M PK berhak mendapatkan perlindungan dari organisasi mengenai tuntuta n-tuntutan yang diarahkan kepada anggota namun tuntutan tersebut tida k sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (3) Hak pembeban, artinya setiap anggota MPK berhak mendapatkan tugas dari MPK atau sekolah. (4) Hak pengkaderan, artinya setiap anggota MPK mempunyai kesempatan yang sama dalam kepemimpinan. (5) Hak penataan dari organisasi, artinya setiap anggota MPK wajib diberi bimbingan oleh ketua atau sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggu ngjawabnya. (6) Hak mengeluarkan pendapat, artinya setiap pengurus dan anggota MPK berhak mengemukakan pendapat di hadapan organisasi sekolah. (7) Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi adalah setiap anggota MPK mempunyai kesempatan yang sama dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi. 6



(8) Semua hak-hak itu digunakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan pengurus MPK dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan organisasi MPK. Pasal 5 Kewajiban (1) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi. (2) Mengawasi dan memberi tanggapan terhadap kinerja pengurus OSIS sel aku supervisor OSIS. (3) Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS. (4) Mengawasi dan membantu program kerja ekstrakurikuler. (5) Membuat program kerja untuk 1 tahun masa bakti. (6) Membentuk dan melaksanakan AD & ART MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur. (7) Membuat dan menetapkan GBPK bersama pengurus OSIS.



BAB III Forum Lembaga Pasal 6 Musyawarah Besar (MUBES) (1) MUBES merupakan sidang tertinggi MPK. (2) MUBES dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun. Pasal 7 Tujuan MUBES (1) MUBES diadakan dengan tujuan menilai dan menindak lanjuti permasalahan A D/ART dan perubahan AD/ART. (2) Mengadakan perubahan dan perumusan program. (3) Mengevaluasi program dan kepengurusan MPK.



7



Pasal 8 Tata Tertib Mubes (1) Peserta terdiri dari Pengurus Majelis Perwakilan Kelas, Pembimbing MPK, dan DK MPK. (2) Pemimpin MUBES adalah ketua MPK ataupun perwakilan yang ditunjuk langsu ng oleh pihak MPK. (3) MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta. (4) Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah. (5) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini ti dak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 9 Sidang Pleno (1) Sidang pleno adalah forum sidang MPK dengan para pengurus OSIS. (2) Sidang pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun. (3) Sidang pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi yang dini lai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 10 Wewenang Sidang Pleno (1) Menetapkan atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS. (2) Menilai pertanggung jawaban pengurus OSIS. (3) Mengevaluasi hasil program kerja OSIS selama kurun waktu tertentu. (4) Menetapkan kebijakan-kebijakan OSIS lainnya. Pasal 11 Tata Tertib Sidang Pleno (1) Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), MPK. (2) Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno. (3) Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta. (4) Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia. 8



(5) Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta. (6) Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah. (7) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini ti dak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (8) Sidang wajib di hadiri oleh seluruh pengurus dan atau anggota (9) Jika dalam sidang pengurus dan atau anggota berhalangan hadir wajib memberik an keterangan. (10) Jika tidak memberikan keterangan anggota yang bersangkutan akan di berikan h ukuman oleh ketua. (11) Sidang di buka oleh presidium sidang. (12) Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidanga n. (13) Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persida ngan. (14) Selama sidang berlangsung seluruh peserta tidak diperkenankan untuk keluar da ri ruang sidang tanpa izin dari pemimpin sidang. (15) Peserta sidang dianjurkan untuk bertutur kata sopan baik dalam berkomentar ma upun memberi masukan atau saran. (16) Jika terjadi keributan dalam sidang maka pemimpin sidang berhak melakukan s korsing sesuai dengan kesepakatan. (17) Suara atau dukungan dinyatakan sah apabila 51% dari jumlah anggota yang hadi r dalam sidang menyetujui. (18) Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak ber hasil diambil melalui suara terbanyak dari peserta yang hadir di persidangan. (19) Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimba ng, maka dilakukan lobbying. (20) Dan jika dalam lobbying belum juga dapat diambil keputusan maka penentuan s uara berada di tangan panitia pengarah.



9



BAB III Pemilihan Ketua MPK Pasal 12 Asas (1) Pemilihan dilaksanakan dengan asas demokrasi dan keterbukaan. (2) Pemilihan dilakukan secara langsung. Pasal 13 (1)



Panitia pemilihan ketua MPK dilaksanakan oleh pengurus MPK aktif. Pasal 14



Syarat bakal calon ketua MPK: (1) Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Memiliki budi pekerti luhur dan sopan santun terhadap orang tua, guru, serta sel uruh warga SMA Negeri 1 Gunungsindur. (3) Sehat jasmani dan rohani. (4) Mempunyai etika, tingkah laku dan tutur kata yang baik (5) Memiliki jiwa kepemimpian yang baik. (6) Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih. (7) Calon ketua MPK merupakan anggota MPK dari periode sebelumnya. (8) Mendapat rekomendasi dari dewan guru pembimbing. BAB IV Tugas Dan Fungsi Mpk Pasal 15 Tugas MPK MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur bertugas: (1) Merumuskan, membahas, dan menetapkan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga. (2) Mengawasi AD/ART dan kode etik MPK yang telah disusun dan ditetapkan bers ama. 10



(3) Menginformasikan setiap permasalahan AD & ART. (4) Melaksanakan pemilihan ketua OSIS. (5) Menjadi pengadil bagi anggota OSIS dan MPK yang bermasalah. (6) Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS. (7) Merumuskan & menyelanggarakan agenda MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur. (8) Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan ekstrakulikuler di sekolah. (9) Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dalam ekstrakurikuler di sek olah. (10) Mencari, menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMA Ne geri 1 Gungungsindur. (11) Mewakili kelasnya dalam sidang dan rapat MPK. Pasal 16 Fungsi MPK MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur berfungsi: (1) Menampung dan menyaring aspirasi siswa/i SMA Negeri 1 Gunungsindur. (2) Memberikan masukan mengenai progran kerja OSIS. (3) Mengawasi & mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS. (4) Membantu OSIS dalam melaksanakan program kerja. (5) Mendengar, mengevaluasi, dan menerapkan laporan pertanggungjawaban OSIS s etiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan. BAB V Wewenang Pasal 17 MPK SMA Negeri 1 Gunungsindur berwenang untuk: (1) Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK dan pengurus OSIS. (2) Menetapkan susunan kepengurusan OSIS. (3) Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS dan Ekstrakulikuler. (4) Menyelidiki kebijakan pengurus OSIS dalam pelaksanaan program kerja.



11



(5) Bersama – sama dengan pengurus OSIS menyusun garis besar program kerja OS IS. (6) Menindak pelanggar kode etik bagi anggota pengurus MPK dan OSIS. (7) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS dan Ekstra kulikuler. (8) Mengajukan program ke dalam garis besar kerja OSIS. (9) Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi. (10) Meminta OSIS mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i. BAB VI Struktur Dan Rincian Tugas Pengurus Pasal 18 Tugas Ketua MPK (1) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana. (2) Mengkoordinasi semua anggota kepengurusan. (3) Bertanggungjawab atas anggota dan kinerja anggotanya. (4) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (5) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh angg ota kepengurusan. (6) Mengevaluasi setiap kegiatan anggota kepengurusan. Pasal 19 Tugas Wakil Ketua MPK (1) Bersama dengan ketua menetapkan kebijakan. (2) Membantu dan menggantikan ketua jika ketua berhalangan. (3) Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan. (4) Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.



12



Pasal 20 Tugas Sekretaris (1) Mendampingi ketua dalam memimpin rapat. (2) Memberi saran/masukkan kepada ketua dalam mengambil keputusan. (3) Menyiarkan, mendistribusikan, dan menyiapkan surat serta arsip yang berhubun gan dengan pelaksanaan kegiatan. (4) Bertanggungjawab atas tartib administrasi organisasi. (5) Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretaris II Pasal 21 Tugas Bendahara (1) Bertanggungjawab untuk semua pemasukan dan pengeluaran MPK. Baik pengel uaran rutin maupun pengeluaran besar. (2) Membuat tanda bukti kuitansi dan menyimpan kuitansi atau nota setiap uang yan g dikeluarkan untuk kebutuhan organisasi. (3) Menyampaikan laporan keuangan kepada seluruh anggota MPK dalam jangka w aktu tertentu. (4) Memberi saran kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan. Pasal 22 Tugas Komisi A (1) Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). (2) Membuat Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Siswa/i y ang telah disusun dan ditetapkan bersama. (3) Mengawasi kinerja OSIS. (4) Menginformasikan setiap permasalahan peraturan AD & ART. Pasal 23 Tugas Komisi B (1) Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). (2) Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) bersama OSIS. (3) Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakurikuler di sekolah. 13



(4) Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler. (5) Berhak membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang ditet apkan. (6) Mengawasi kinerja OSIS. Pasal 24 Tugas Komisi C (1) Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). (2) Menangani dan membantu dalam pengelolaan surat-menyurat. (3) Membantu menginformasikan rapat. (4) Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala. (5) Mengawasi dan meninjau langsung kinerja OSIS. Pasal 25 Kehilangan Hak Keanggota/Kepengurusan (1) Keanggotaan akan berakhir jika siswa tidak menjadi siswa/i SMA Negeri 1 Gun ungsindur, diberhentikan, atau meninggal dunia. (2) Keanggotaan akan berakhir jika anggota melanggar peraturan, baik sekolah mau pun lembaga legislatif sekolah denan syarat yang telah ditentukan. (3) Keanggotaan akan berakhir jika anggota mendapatkan poin 0-5 dalam forum per sidangan. Pasal 26 Sanksi dan hukuman (1) Sanksi dan hukuman ditetapkan oleh ketua MPK beserta pengurus inti lainnya. (2) Ketua dan pengurus inti lainnya berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi m aupun melakukan peninjauan kembali terhadap sanksi-sanksi yang dikeluarkan. (3) Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata te rtib dan peraturan lain yang telah di buat maka terhadap pelanggaran dapat diken akan sanksi berupa himbauan, peringatan, peringatan keras, pemberhentian seme ntara keanggotaan MPK serta pencabutan status anggota MPK. (4) Himbauan dilakukan apabila pengurus dan atau anggota tidak melaksankan tugas yang diberikan dengan baik. 14



(5) Peringatan dilakukan jika pengurus dan atau anggota melalaikan tugas yang dibe rikan oleh ketua dan atau sekolah. (6) Peringatan Keras di lakukan jika hampir semua tugas yang diberikan tidak dilaks anakan. (7) Pemberhentian sementara Keanggotaan MPK dilakukan jika semua tugas tidak d ilaksanakan dan tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan rapat, sidang, maupun k egiatan kegiatan organisasi. (8) Dalam hal sanksi pencabutan keangotaan mpk dilakukan oleh ketua apabila angg ota MPK melakukan pelanggaran sebagai berikut: -



Melanggar tata tertib yang telah di buat sehingga menimbulkan kerugian bai k material maupun mori bagi organisasi MPK



-



Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain dengan alasan apapun.



-



Menyalahgunakan jabatan organisasi MPK atau mengatasnamakan organisas i MPK untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada orga nisasi MPK.



-



Perbuatan perbuatan dalam bentuk lain seperti merokok, korupsi, berjudi, ma buk-mabukan, mengedarkan atau menggunakan obat-obatan terlarang yang d apat merugikan organisasi MPK.



(9) Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan maka ketua berhak mengan gkat anggota baru untuk menempati kekosongan jabatan anggota organisasi MP K. Pasal 27 Pembelaan anggota MPK (1) Anggota MPK mendapat pembelaan yang sama dimata hukum. (2) Anggota MPK dapat membela dirinya dalam waktu sidang. Pasal 28 Pergantian anggota MPK Anggota MPK yang telah dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan oleh perwakil an lain dari kelas yang mengutusnya dengan prosedur sebagaimanamestinya.



15



BAB VI KEPUTUSAN MUBES MAJELIS PERWAKLAN KELAS SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR 2021/2022 Tentang LAMBANG ORGANISASI MAJELIS PERWAKILAN KELAS TAHUN 2021/2022 SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Menimbang



:1. Bahwa Musyawarah Besar Majelis Perwakilan Kelas SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Tahun 2021 merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam organisasi tingkat sekolah 2. Bahwa Musyawarah Besar Majelis Perwakilan Kelas SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Tahun 2021 dinyatakan sah dan berstatus sebagai musyawarah besar 3. Bahwa untuk kelancaran musyawarah besar Majelis Perwakilan Kelas SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Tahun 2021 perlu ditetapkan pengaturan mengenai kuorum dan status musyawarah besar Mengingat : 1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional 2. Keputusan Musyawarah Besar Majelis Perwakilan Kelas SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Tahun 2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Memperhatikan : Laporan ketua Majelis Perwakilan Kelas SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Tahun 2021 tentang jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Besar MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama : Menyatakan Musyawarah Besar Majelis Perwakilan Kelas SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Tahun 2021 memenuhi kuorum dengan di hadiri 20 peserta yang hadir pada Musyawarah Besar. Kedua : Musyawarah Besar Majelis Perwakilan Kelas SMA NEGERI 1 GUNUNGSINDUR Tahun 2021 berstatus musyawarah besar. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga akhir Musyawarah Besar Majelis Perwakilan Kelas. Ditetapkan di



: Gunungsindur



Pada tanggal



: 17 Januari



MUBES MAJELIS PERWAKILAN KELAS TAHUN 2021/2022 SMA NEGERI 1 GUNUNG SINDUR Ketua MPK



Muhammad Rizky Wiguna



Pembina OSIS/MPK



Dedi Irawan S. Pd. I 16



Pasal 29 Lambang MPK



Makna lambang A. Segi Warna 1.



Merah dan Hitam : Berani mengambil suatu keputusan.



2.



Kuning



: Selalu berpikir optimis dalam menjalankan setiap tuga



snya. 3.



Putih



: Keterbukaan dan kebebasan menerima atau memberik



an aspirasi. B. Segi Bentuk 1.



Perisai



: MPK adalah perlindung dari aspirasi yang diberikan w



arga sekolah SMAN 1 Gunungsindur. 2.



Buku Terbuka



: Kewajiban utama siswa dan siswi untuk menuntut ilm



u pengetahuan dan teknologi. 3.



Timbangan



: MPK SMAN 1 Gunungsindur adalah sebuah organisas



i yang adil dan jujur dalam mengambil suatu keputusan.



17



4.



Padi dan Kapas



: Tidak ada perbedaan dan kesenjangan ekonomi ataupu



n sosial dan menegakkan keadilan di antara seluruh anggota MPK SMAN 1 Gunungsindur.



Pasal 30 Stemple (1) Terdapat lambing MPK, tulisan MPK, dan tulisan intensi sekolah (SMAN 1 Gunungsindur). (2) Berbentuk lingkaran dengan diameter 4 cm. (3) Warna biru. Pasal 31 Bendera (1) Warna dasar putih. (2) Berbentuk persegi panjang dengan panjang dan lebar. (3) Isi lambang MPK. (4) Ukuran Panjang bendera : 98 cm. Lebar bendera : 58 cm. Logo bendera : 44x37 cm.



Pasal 32 Almamater



18



Makna Warna Almamater A. Segi Warna 1. Merah dan Hitam



: Berani mengambil suatu keputusan.



Makna lambang A. Segi Warna 1. Merah dan Hitam : Berani mengambil suatu keputusan. 2. Kuning : Selalu berpikir optimis dalam menjalankan setiap tuga snya. 3. Putih : Keterbukaan dan kebebasan menerima atau memberikan aspir asi. B. Segi Bentuk 1. Perisai : MPK adalah perlindung dari aspirasi yang dibe rikan warga sekolah SMAN 1 Gunungsindur. 2. Buku Terbuka : Kewajiban utama siswa dan siswi untuk menun tut ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Timbangan : MPK SMAN 1 Gunungsindur adalah sebuah or ganisasi yang adil dan jujur dalam mengambil suatu keputusan 4. Padi dan Kapas : Tidak ada perbedaan dan kesenjangan ekonomi ataupun sosial dan menegakkan keadilan di antara seluruh anggota MP K SMAN 1 Gunungsindur.



19



BAB XIII Penutup Demikian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Pe rwakilan Kelas (MPK) ini. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekurang an di dalam AD & ART ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Semoga de ngan adanya pedoman AD & ART, pelaksanaan kegiatan sekolah SMA Negeri 1 Gun ung Sindur semakin berjalan lancar.



Gunungsindur, 17 Januari 2021



20