ADART OSIS MAN 2 Kota Serang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADART) ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 2 KOTA SERANG PEMBUKAAN Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa,bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah yang harus di amalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup. Bahwa bangsa Indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dan usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.Bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan berkewajiban untuk mendidik, membina dan membekali para siswa sebagai kader penerus bangsa yang sadar akan kewajiban, peranan, serta tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa, dan negara dalam rangka pengabdiannya kepada Allah SWT,maka dengan mengharap ridho Allah SWT, kami para siswa MAN 2 Kota Serang menyatukan diri dalam satuan wadah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR



BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN



Pasal 1 Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MAN 2 Kota Serang Pasal 2 OSIS MAN 2 Kota Serang didirikan untuk waktu tidak ditentukan. Pasal 3



OSIS MAN 2 Kota Serang berkedudukan di MAN 2 Kota Serang, Kecamatan Cijawa Kota Serang, dengan alamat : Jalan KH. Abdul Hadi 03 Telepon (0254) 200392 Cijawa, Serang 42117



BAB II ASAS, TUJUAN DAN SIFAT



Pasal 4 OSIS MAN 2 Kota Serang berasaskan ajaran islam Pancasila, UUD 1945 Pasal 5 OSIS MAN 2 Kota Serang bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna : 1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur. 2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. 3. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani. 4. Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta 5. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pasal 6 1. OSIS MAN 2 Kota Serang bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah. 2. OSIS MAN 2 Kota Serang hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.



BAB III KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN



Pasal 7



1. Anggota OSIS MAN 2 Kota Serang terdiri dari siswa yang tedaftar aktif di MAN 2 Kota Serang. 2. Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan kartu anggota atau kartu pelajar. 3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangktuan tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia. Pasal 8 Keuangan organisasi diperoleh dari dana yang dianggarkan oleh sekolah, sumbangan yang tidak mengikat usaha lain yang halal.



BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



Pasal 9 1. Setiap anggota mempunyai hak :  Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.  Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.  Berbicara secara lisan maupun tulisan. 2. Setiap anggota berkewajiban untuk :  Berakhlakul karimah.  Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.  Menghormati tenaga kependidikan.  Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kekeluargaan di lingkungan sekolah. BAB V PERANGKAT OSIS



Pasal 10 Perangkat OSIS terdiri dari :  Pembina OSIS  Pengurus OSIS



BAB VI PEMBINA OSIS



Pasal 11 Pembina terdiri dari :  Kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, sebagai ketua atau wakil ketua  Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, di atur secara bergantian setiap tahun ajaran.



BAB VII Pasal 13 Pengurus OSIS terdiri dari : 1. Ketua Umum 2. ketua I 3. ketua II 4. Sekretaris umum 5. Sekretaris I 6. Sekretaris II 7. Bendahara Umum 8. Bendahara I 9. Seksi Bidang 1 ketaqwaan terhadap AllahYang Maha Esa dan budi pekerti luhur 10. Seksi Bidang 2 pendidikan, bela negara dan kehidupan berkebangsaan 11. Seksi Bidang 3 teknologi informasi, kewirausahaan dan keterampilan 12. Seksi Bidang 4 hubungan masyarakat dan jaringan 13. Seksi Bidang 5 keorganisasian, pendidikan politik dan kaderisasi 14. Seksi Bidang 6 kebugaran jasmani, apresiasi dan kreasi seni



BAB VIII MASA JABATAN



Pasal 14 Masa jabatan pengurus OSIS adalah satu tahun , semenjak dilantik menjadi pengurus dari awal tahun dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.



ATURAN TAMBAHAN Pasal 15 1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga. 2. Anggaran dasar dapat diubah apabila disetujui oleh 2/3 pengurus OSIS



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN



Pasal 1 Secara umum tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah :  Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi  Mengusahakan tecapainya tujuan organisasi  Mempertahankan keutuhan organisasi  Menyelesaikan konflik



BAB II TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS



Pasal 2 Tugas wewenang Pembina OSIS :  Bertanggung Jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah.



   



Memberikan nasihat kepada pengurus OSIS Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dan SK Kepala Madrasah Mengarahkan penyusunan ART dan program kerja Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS Pasal 3



Tugas pengurus OSIS :     



Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya Kepemimipnan pengurus OSIS bersifat kolektif Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusan kepada Pembina pada akhir jabatannya Selalu berkonsultasi



BAB III STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS



Pasal 4 Tugas Ketua :      



Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan Memimpin rapat Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyarwarah dan mufakat Mengevaluasi setiap kegiatan aparat kepengurusan Pasal 5



Tugas wakil ketua :    



Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan Menggantikan ketua jika berhalangan Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya



 



BertanggungJawab kepada ketua dan seluruh anggota ketua I, Sekretaris 1, Bendahara Umum dan seksi bidang I s.d III. dan ketua II, Sekretaris II, Bendahara dan Seksi IVs.d. VI selalu melakukan koordinasi dalam bentuk rapat perdivisi



Pasal 6 Tugas Sekretaris Umum:     



Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan Bersama ketua menandatangani setiap surat Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretaris lainnya Pasal 7



Tugas Sekretaris I dan II :    



Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris umum Menggantikan sekretaris umum jika berhalangan Masing-masing sekretaris membantu ketua I dan II mengkoordinasikan masing-masing seksi Sekretaris I dan II bertanggung jawab kepada sekretaris umum / ketua umum Pasal 8



Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara :    



Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukan Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban Bertanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan Menyampaikan laporan keuangan secara berkala Pasal 9



Tugas Ketua Seksi : 



Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya



   



Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogram Memimpin rapat seksi Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui coordinator



Pasal 10 Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara :    



Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukan Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban Bertanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan Menyampaikan laporan keuangan secara berkala Pasal 11



Tugas Ketua Seksi :     



Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogram Memimpin rapat seksi Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui coordinator



BAB V BENTUK-BENTUK DISKUSI



Pasal 12 Diskusi Kelompok



Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah disepakati terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang dimiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar-menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk menjalani suatu pokok persoalan tertentu dan ingin memperolah suatu pemahaman/ pengertian bersama. Pasal 13 Forum Suatu bentuk pertemuan dimana peserta, peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahas, pertemuan tidak mengharapkan hasil tertentu, dan lalu lintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama. Pasal 14 Diskusi Panel Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar. Pasal 15 Simposium Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga



BAB IV KOMPOSISI DISKUSI



Pasal 16 Diskusi kelompok terdiri dari:  



Pimpinan / ketua diskusi,yaitu orang yang ditunjuk oleh seluruh anggota kelompok diskusi untuk memilih jalannya diskusi Sekretaris diskusi,yaituorang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulkan hasil diskusi dan menyimpulkan hasil diskusi, membantu ketua diskusi



 



Anggota / peserta diskusi,yaitumereka yang ikut diskusi Pengamat, yaitu seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi



BAB VII FORUM DISKUSI



Pasal 17 Rapat Pleno MPK Rapat pleno Majlis PermusyawaratanKelas / MPK adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas,Rapat ini diadakan untuk : 1. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara 2. Pencalonan pengurus OSIS 3. Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS 4. Penilaian laporan pertanggung Jawaban pengurus OSIS pada akhir jabatan Pasal 18 Rapat Pleno Pengurus Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas : 1. Penyusunan progam kerja tahunan OSIS Penilaian pelaksanaan progam kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya 2. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada masa akhir jabatan Pasal 19 Rapat pengurus 3 hari 1x kali adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara membicarakan dan mengoordinirkan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Pasal 20 Rapat Koordinasi Rapat koordinasi terdiri dari :



1. Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara dan sekbid I sampai dengan sekbid IV. 2. Rapat yang dihadiri oleh ketua I, sekretaris, wakil sekretaris II, wakil bendahara, dan sekbid V sampai dengan sekbid VIII. 3. Rapat koordinasi 1 minggu sekali. Pasal 21 Rapat Sekbid  



Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid Pelaksanaan Rapat sekbid 1 minggu sekali. Pasal 22 Rapat Luar Biasa



Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS



BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Anggaran rumah tangga diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS.