ADART Ponpes Modern..... [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PONDOK PESANTREN MODERN ( RACHMATOELLAH BOARDING SCHOOL ) YAYASAN PENDIDIKAN RACHMATOELLAH SIDIK (YPRS) Mukaddimah







  



Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Insaf dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan lengkapnya media peribadatan dan dakwahnya, sehingga menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara. Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan peribadatan melalui aliran Ahli Sunnah Wal Jama’ah berhaluan dari 4 (empat) madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali merupakan tugas yang sangat mulia. Yakin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan pendidikan dan tempat-tempat peribadatan ditanah air, sebagai tanda partisipasi terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq, hidayah dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Rachmatoellah Boarding School (RBS) sebagai berikut : Pasal 1 Nama Dan Tempat Kedudukan Lembaga ini bernama ”RACHMATOELLAH BOARDING SCHOOL (RBS)” dan berkedudukan di Jln. KH. Amin Jasuta No. 26A (Kaloran), Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten yang berada dibawah naungan Yayasan Rachmatoellah Sidik Kota Serang. Pasal 2 Bentuk atau Jenis Lembaga Lembaga ini berbentuk Ponpes Modern yang akan beroperasional mulai Tahun Ajaran Baru atau tahun 2015-2016 yang merupakan Lembaga Page 1



Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum, baik yang bersifat aplikatif maupun yang bersifat terapan.



Pasal 3 Azas Lembaga Lembaga Pondok Pesantren ini berazaskan kepada : 1) Al Qur’an, Al-Hadits, Ijma dan Qiyas 2) Pancasila, GBHN dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4 Sifat Lembaga Pondok Pesantren ini bersifat terbuka kekeluargaan dan gotong royong serta sosial edukatif.



dengan



dasar



Pasal 5 Visi Lembaga Pondok Pesantren ini memiliki visi mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur (akhlakul karimah). Pasal 6 Misi 1. Melakukan usaha maksimal dalam pendidikan akhlak dan ilmu berdasar Al-Quran dan Al-Hadits. 2. Agar generasi penerus tidak buta terhadap Al-Quran, para Agen of Change mampu memahami dan mengamalkan isi yang terkandung dalam Kitab Suci Umat Muslim. 3. Lembaga sosial keagamaan yang memperjuangkan terciptanya masyarakat muslim yang memiliki akhlak mulia sehingga terwujud Islam sebagai Rahmatan Lilalamin (rahmat bagi sekalian alam). Pasal 7 Tujuan Tujuan Lembaga Pondok Pesantren ini ialah : 1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran. 2. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan Page 2



sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara. 3. Merevitalisasi kebudayaan Islam demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia. 4. Membantu pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim-piatu, fakir miskin dan janda tua yang beragama Islam.



Pasal 8 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lembaga Pondok Pesantren ini berusaha : 1. Mendirikan, memanfaatkan dan melakukan perawatan terhadap gedung-gedung sekolah dan madrasah-madrasah yang sudah ada. 2. Mempersiapkan tenaga-tenaga pengajar (Ustadz dan Ustadzah) terutama di Sekolah-sekolah dan Madrasah-madrasah yang menjadi tempat tholabul ‘ilmi. 3. Mengadakan hubungan dengan lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta. 4. Membentuk kader-kader remaja yang bermental dan berkarakter Islamiyah. 5. Memberikan beasiswa dan santunan pada anak yatim-piatu, fakir miskin dan janda tua yang beragama Islam. 6. Mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi Lembaga Pondok Pesantren ini dan masyarakat sekitarnya. Pasal 9 Kekayaan Lembaga Kekayaan Lembaga Pondok Pesantren ini terdiri dan dihimpun serta diperoleh dari : 1. Modal pertama sebesar Rp. ………………..,(………………………………………). 2. Bangunan madrasah seluas ……… M2 (………………………………………..). 3. Bidang-bidang tanah lain ……..M2 (……………………………….) . 4. Inventaris Madrasah / Sekolah - sekolah. 5. Sumbangan penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat sekitar. 6. Bantuan dari Pemerintah, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kota/Kabupaten yang bersifat tidak mengikat. Page 3



7. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Pasal 10 Pengurus Lembaga Pondok Pesantren 1) Agar pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilingkungan Lembaga Pondok Pesantren ini berjalan dengan baik, perlu kiranya disusun Pengurus sebagai berikut : Susunan Kepengurusan Pesantren : 1. Dewan Pendiri : 1. …………………………………. 2. …………………………………. 3. …………………………………. 2. Pembina Pesantren : 1. …………………………………. 2. …………………………………. 3. Pimpinan Pesantren : …………………………………. 4. Sekretaris : …………………………………. 5. Bendahara : …………………………………. 6. Kepala Pengasuhan : ………………………………….  Organisasi Santri : ………………………………….  Kepramukaan : ………………………………….  Pencaksilat : ………………………………….  Marawis : ………………………………….  Seni dan Olahraga : ………………………………….  Kemananan : …………………………………. 7. Kepala TMI : ………………………………….  Kepala SMP/MTs. : ………………………………….  Kepala SMA/SMK/MA: ………………………………….  Kepala Tarbiyatul Islam : …………………………………. 8. Kepala Rumah Tangga : ………………………………….  Sarana Prasarana : ………………………………….  Unit Usaha Pesantren : ………………………………….  Humas (DU/DI) : …………………………………. 2) Struktur Organisasi terdiri atas : Dewan Pendiri, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus. 3) Dewan Pengurus terdiri atas, Pimpinan, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Koordinator, secara bersama-sama mempunyai hak dan wewenang, mengurus, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 4) Masing-masing Koordinator berhak membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan, sesuai dengan perkembangan dan kemampuan Pesantren. Page 4



5) Pendiri mempunyai suara yang menentukan dalam mengambil semua keputusan, baik intern maupun extern. Pasal 11 Berakhirnya Keanggotaan Pengurus Keanggotaan pengurus berakhir karena : 1) Meninggal dunia. 2) Atas permintaan sendiri. 3) Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan. 4) Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Pesantren (Indisipliner). 5) Habis masa pengabdiannya.



Pasal 12 Hak dan Kewajiban 1) Pimpinan Pesantren bersama-sama dengan seorang Sekretaris dan seorang Bendahara, mewakili Pesantren, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan (tanggung jawab) dengan pembatasan : 2) Pengurus harian bertindak pula mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaikbaiknya. 3) Jika terdapat lowongan dalam badan pengurus, maka pengurus harian harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran Pendiri dan Pembina. Pasal 13 Dewan Pengawas Pesantren ini mempunyai dewan pengawas yang berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang. Pasal 14 Rapat Badan Pengurus 1) Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh badan Pengurus dapat diadakan rapat sewaktu-waktu. 2) Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua. Page 5



3) Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota Badan pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. 4) Masing-masing anggota berhak mengeluarkan satu pendapat. 5) Seorang anggota Badan Pengurus yang berhalangan hadir, dapat diwakili secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Dewan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. Pasal 16 Tahun Buku 1) Tahun buku Pesantren selalu ditutup pada akhir bulan Desember setiap tahunnya. 2) Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan ini berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan. Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir. Pasal 18 Pembubaran 1) Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah. 2) Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Page 6



3) Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutanghutang dan kewajiban-kewajiban serta bebenahan-bebenahan lainnya, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini. Pasal 19 Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur secara musyawarah oleh Pendiri, Pembina bersama dengan Pengurus.



ANGGARAN RUMAH TANGGA RACHMATOELLAH BOARDING SCHOOL BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 ditentukan, dalam



Selain pengurus yang Keanggotaan Pengurus Pesantren, terdiri dari ; 1) Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh Yayasan. 2) Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saransaran dan acuan dari sesepuh Yayasan.



Page 7



BAB II PENGURUS PESANTREN Pasal 2 a) Pengurus Pesantren terdiri atas : Susunan Kepengurusan Pesantren : 1. Dewan Pendiri : 1. …………………………………. 2. …………………………………. 3. …………………………………. 2. Pembina Pesantren : 1. …………………………………. 2. …………………………………. 3. Pimpinan Pesantren : …………………………………. 4. Sekretaris : …………………………………. 5. Bendahara : …………………………………. 6. Kepala Pengasuhan : ………………………………….  Organisasi Santri : ………………………………….  Kepramukaan : ………………………………….  Pencaksilat : ………………………………….  Marawis : ………………………………….  Seni dan Olahraga : ………………………………….  Kemananan : …………………………………. 7. Kepala TMI : ………………………………….  Kepala SMP/MTs. : ………………………………….  Kepala SMA/SMK/MA : ………………………………….  Kepala Tarbiyatul Islam : ………………………………….



8. Kepala Rumah Tangga  Sarana Prasarana  Unit Usaha Pesantren  Humas (DU/DI)



: …………………………………. : …………………………………. : …………………………………. : ………………………………….



b) Pelaksana program Pondok Pesantren terdiri atas : 1. Dalam bidang pengelolaan perwakafan dan pengembangan keuangan Yayasan dilaksanakan oleh Ketua Yayasan, dibantu oleh beberapa pelaksana teknis harian. 2. Dalam bidang hubungan masyarakat, spritualitas, pengembangan keuangan dan kemasyarakatan dilaksanakan oleh Humas dan Publikasi, dibantu oleh seorang Sekretaris. 3. Dalam bidang pengelolaan pendidikan dan pengembangan SDM kependidikan dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan dan Da’wah, terdiri dari : Page 8



(1) Bidang SDM dan Kurikulum / Pengajaran. (2) Bidang Sarana dan Prasarana. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota Badan Pengurus Kehormatan 1) Hak Anggota Badan Pengurus Kehormatan : a) Memberikan pendapat dan saran-saran. b) Membela diri atau memperoleh pembelaan. c) Memperoleh penghargaan. 2) Kewajiban Anggota Badan Pengurus Kehormatan : a) Mentaati AD/ART Pondok Pesantren / Yayasan. b) Memelihara dan menjaga nama baik Pondok Pesantren / Yayasan. Pasal 4 Hak dan Kewajiban Anggota Badan Pengurus Biasa 1) Hak Anggota Badan Pengurus Biasa : a) Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh Pesantren / Yayasan, kecuali yang dicabut haknya. b) Memberikan pendapat dan saran-saran. c) Membela diri atau memperoleh pembelaan. d) Memperoleh penghargaan. 2) Kewajiban Anggota Badan Pengurus Biasa : a) Mentaati AD/ART Pondok Pesantren / Yayasan. b) Memelihara dan menjaga nama baik Pondok Pesantren / Yayasan.



BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 1) Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang : a) Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta. 2) Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang : a) Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian. b) Memberi penjelasan kepada masyarakat. c) Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru, dan Karyawan. d) Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY), berdasarkan RAPBM yang diusulkan. e) Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan. Page 9



3) Wakil Ketua Membantu kegiatan Ketua Umum baik external maupun internal 4)Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang : a) Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk. b) Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum. 5) Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang : a) Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan. b) Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan. c) Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran. d) Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus. e) Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan. f) Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan. g) Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Yayasan. h) Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit). i) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM). j) Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit. k) Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator. l) Mengontrol setoran uang dari unit ke Yayasan. 6) Humas dan Publikasi, mempunyai tugas dan wewenang : a) Mensosialisasikan program Yayasan kepada masyarakat. b) Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan. c) Mengadakan PHBI dan atau PHBN.



7) Koordinator Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang : a) Melaksanakan program Yayasan dalam bidang kependidikan formal dan non formal b) Mengetahui Rancangan Anggaran Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM). c) Melaporkan seluruh kegiatan Madrasah kepada Yayasan. d) Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Bidang-bidang. e) Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran. f) Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun kurikulum dan kalender pendidikan. Page 10



g) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masingmasing unit. h) Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator. i) Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu. 8) Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang : a) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal. b) Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf dibawahnya. c) Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru. d) Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya. e) Membuat RAPBM. f) Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit. g) Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum. 9) Wakil Kepala I (Bidang Kurikulum dan Kesiswaan), mempunyai tugas dan wewenang : a) Bersama Waka II, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan. b) Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang kurikulum dan kesiswaan. 10) Wakil Kepala II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan), mempunyai tugas dan wewenang : a) Bersama Waka I, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan. b) Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang ketatausahaan dan keuangan unit. 11) Tata Usaha Madrasah, terdiri atas : a) Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang : (1) Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Yayasan. (2) Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i. (3) Membuat laporan keuangan kepada Yayasan. b) Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang : (1) Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah. (2) Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk. (3) Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah. (4) Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.



12) Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang : Page 11



a) b) c) d) e) f) g) h)



Mengelola kelas. Menyelenggarakan administrasi kelas. Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i. Mengisi leger. Membuat catatan khusus tentang siswa/i. Mencatat mutasi siswa/i. Menulis dan membagikan raport. Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa. i) Menjaga keaktifan siswa. 13) Guru (Ustadz atau Ustadzah), mempunyai tugas dan wewenang : a) Membuat perangkat program pengajaran. b) Melaksanakan kegiatan pembelajaran. c) Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i. d) Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya. e) Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya. f) Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya. 14) Karyawan, terdiri atas : a) Pustakawan, dengan tugas dan wewenang : (1) Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka. (2) Melayani anggota perpustakaan. (3) Merencanakan pengembangan perpustakaan. (4) Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka. (5) Melakukan inventarisasi aset perpustakaan. (6) Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan. b) Laboran, dengan tugas dan wewenang : (1) Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium. (2) Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium. (3) Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium. (4) Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium. (5) Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan. c) Tukang Kebun, dengan tugas dan wewenang : Page 12



(1) Mengusulkan keperluan alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. (2) Menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah. (3) Memelihara tanaman dilingkungan Madrasah. (4) Menjaga dan memelihara alat-alat Madrasah. (5) Memberikan laporan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.



d) Keamanan, dengan tugas dan wewenang : (1) Menjaga dan mengamankan Madrasah. (2) Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu. (3) Mengamankan segala kegiatan Madrasah. (4) Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu. BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 6 1) Pengangkatan a) Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus. b) Kepala Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka. c) Staf Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : (1) Rekruitment oleh Kepala Madrasah. (2) Meminta rekomendasi dari Bidang SDM dan Kurikulum. (3) Meminta persetujuan Kordinator. (4) Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan. d) Karyawan, pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus. 2) Pemberhentian a) Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan pasal 8. b) Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena : (1) Masa Jabatannya berakhir. (2) Atas permintaan sendiri. Page 13



(3) Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut : (1) Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali. (2) Teguran tertulis 1 kali. (3) Peringatan tertulis 1 kali (4) Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.



BAB V KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN Pasal 7 Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan : 1) Latar belakang pendidikan : a) Alumnus Pondok pesantren salaf maupun modern. b) Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum. c) Aktifis organisasi keagamaan. 2) Profil yang diutamakan : a. Mampu membaca al Quran dengan fasih b. Menguasai ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama. c. Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan. d. Sehat jasmani dan mental. e. Berakhlaqul karimah. f. Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya. g. Mampu mengajar dengan baik. h. Memiliki loyalitas kepada Yayasan. Pasal 8 Syarat-syarat Kepala Madrasah : 1) Kepala Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun. 2) Kepala Madrasah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus. 3) Memenuhi persyaratan akademis, yaitu : a) Untuk Kepala DTA,TPQ,TKQ,minimal Sarjana S1 b) Untuk Kepala PAUD/TKIT, minimal sarjana S1. Page 14



c) Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah, minimal Sarjana S1. d) Untuk Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, minimal Sarjana S1. BAB VI MASA JABATAN Pasal 9 1) Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali. 2) Kepala Madrasah dan staff, masa jabatannya adalah 4 tahun. 3) Kepala Madrasah dan Staff dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.



BAB V KODE ETIK GURU Pasal 10 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Disiplin waktu Menjaga keaktifan Madrasah Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum. Tidak merokok saat mengajar Jika terpaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu. Menjaga nama baik dan citra Lembaga dan atauYayasan Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru dan karyawan. 8) Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin. 9) Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan. 10) Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Lembaga/Yayasan. BAB VI RAPAT-RAPAT Pasal 11 1) Rapat pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan pasal 11. 2) Rapat antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kordinator Madrasah.



Page 15



3)



4) 5) 6) 7)



1) 2)



3)



4) 5) 6) 7)



Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurangkurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masingmasing, atau yang ditunjuk olehnya. Rapat penyusunan RAPBM diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran. Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM. Rapat Yayasan dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan. Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurangkurangnya sekali setahun. BAB VII SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 12 Tanah wakaf Pendapatan bulanan yang terdiri dari : a) SPP (Syahriyah) b) Tasyakur c) OSIS Pendapatan non bulanan yang terdiri dari : a) Pendaftaran. b) Raport. c) Her registrasi d) Kartu SPP e) Pendapatan lain yang bersifat insidentil (Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.). Bantuan masyarakat. Bantuan instansi Pemerintah dan swasta. Dana ujian Bantuan dari dalam maupun luar negeri.



Pasal 13 1) Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening. 2) Dana yang dikelola Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah : a) Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik. b) Pendapatan Bulanan, kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan. c) Dana ujian. d) Uang legalisir. Page 16



e) f) g)



Surat ijin. Uang denda. Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat. BAB VIII BISYARAH Pasal 14



Bisyarah terdiri dari : 1) Bisyarah Pengurus Yayasan. 2) Tunjangan sosial dan kesehatan. 3) Tunjangan Hari Raya (THR). 4) Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas. 5) Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu : a) Golongan A, diatas 15 tahun b) Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun c) Golongan C, antara 5 tahun sampai 10 6) Honor mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam. 7) Transportasi kehadiran.



1)



2)



Pasal 15 Bisyarah Pengurus Yayasan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan. Tunjangan jabatan, Honor mengajar dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit.



BAB IX CUTI Pasal 16 Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi : 1) Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan akan tetap mendapatkan bisyarah. 2) Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.



Page 17



3) Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan. 4) Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali Honor mengajar dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya. BAB X SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN Pasal 17 1) Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Pendidikan melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan. 2) Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.



1) 2) 3)



4)



BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu. Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktuwaktu. Setiap personal dilingkungan Yayasan Pendidikan Islam Al Kautsar diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Serang Pada tanggal : ….. Desember 2014 Pukul : 00:00 WIB Presidium Sidang I,



Presidium Sidang II,



Page 18



(________________________)



(_________________________)



Mengetahui : Ketua YP. Rachmatoellah Sidik, Ketua YP. Informatika,



( H. Wawan Rahan Fitriawan, S.Si. )



( H. Mulya R. Rachmatoellah, Lc., M.Hum.)



Menyetujui / Mengesyahkan, KetuaPembina YPRS & YPI Serang,



( H. Shaeful Rachman, SH. )



Page 19