aDDENDUM Kontrak 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADDENDUM SURAT PERJANJIAN Nomor: 445/1613/RSUD/VIII/2017



KEGIATAN



: PENGADAAN ALAT-ALAT KESEHATAN RUMAH SAKIT (DAK)



PEKERJAAN



: PENGADAAN MOBIL AMBULANCE



LOKASI



: RSUD KOTA MATARAM



TAHUN



: 2017



ANGGARAN KONTRAK NOMOR



: 445/1647/RSUD/VI/2017



TANGGAL



: 22 Juni 2017



ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN RSUD KOTA MATARAM JL. BUNG KARNO NO. 3 PAGESANGAN TIMUR DENGAN PT. KRIDA DINAMIK AUTONUSA JL. PEJANGGIK NO 12-14



Pada hari ini, Sabtu tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1.



FATWADI, S.Si., M.Ak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Mataram, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSUD Kota Mataram, yang berkedudukan di Jalan Bung Karno No. 3 Pagutan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2. KOESNADI



Sebagai Kepala Cabang PT. Krida Dinamik Autonusa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Krida Dinamik Autonusa yang beralamat di Jl. Pejanggik No. 12-14 Cakranegara-Mataram, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Berdasarkan: 1. Peraturan Presiden RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2. Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; 3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 tentang Acuan Harga Perkiraan Sendiri; 4. Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya; 5. Dokumen Penawaran dari Penyedia PT. Krida Dinamik Autonusa Nomor: 001TYT.KDA.P/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017; 6. Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa Nomor: 10/POKJA-ULP/AMB-RSUD/VI/2017 Tanggal 21 Juni 2017 7. Surat Permohonan…………. Bahwa masing – masing pihak sepakat untuk mengadakan Perubahan atas Surat Perjanjian Nomor: 445/1647/RSUD/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut: A. Pasal-pasal yang termuat dalam Surat Perjanjian sepanjang tidak dirubah dinyatakan tetap berlaku. B. Pasal – pasal yang termuat dalam Surat Perjanjian yang dirubah, ditambah, dihapus dan dikurangi ataupun disempurnakan dinyatakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Addendum ini .



PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



SEMULA: (1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan dan menyerahkan kepada PIHAK



PERTAMA pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender, sejak Surat Perjanjian ini ditandatangani. (2) Waktu penyerahan dapat diperpanjang apabila ada permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA



pada PIHAK PERTAMA dan dapat disetujui selama menggunakan alasan- alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk diantaranya adalah Force Majeur.



PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



BERUBAH MENJADI :



1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dengan jangka waktu paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, sejak Surat Perjanjian ini ditandatangani. 2. Waktu penyerahan dapat diperpanjang apabila ada permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA dan dapat disetujui selama menggunakan alasan- alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk diantaranya adalah Force Majeur.



Demikian addendum surat perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan semestinya.



Mataram, 19 Agustus 2017 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



PT. KRIDA DINAMIK AUTONUSA,



Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kota Mataram,



KOESNADI Direktur



Fatwadi, S.Si., M.Ak NIP. 19850404 200802 1 001