KONTRAK ADDENDUM IM Waktu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Lintas Kepahiang-Bengkulu Desa Tebat Monok Kepahiang



ADDENDUM KONTRAK NO : 027 /041 /PGRS /RSUD-KPH/2016



SURAT PERJANJIAN KONTRAK TANGGAL : 30 November 2016



SURAT PERJANJIAN ini berikut lampirannya ( selajutnya disebut “ KONTRAK “ ) dibuat dan di tanda tangani di Kepahiang pada hari Rabu Tanggal Tiga Puluh Bulan November



Tahun Dua Ribu Enam Belas ( 30 – 11 – 2016 ) antara H.TAJRI FAUZAN.SKM,M.Si Selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang , yang berkedudukan di Kepahiang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 900 - 41 Tahun 2016 tanggal 2 Januari 2016 (selanjutnya di sebut”KPA”) dan DANIEL YULIARTO Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV.IZEE CONSTRUCTION ,yang berkedudukan di Desa Pematang Donok Kec.Kabawetan Kab.Kepahiang, berdasar Akta Notaris Nomor :31, Tanggal 19 – Oktober – 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris MUHAMMAD TAUFIK, SH,M.Kn ( selanjutnya disebut “Penyedia “ ). MENGINGAT BAHWA :



a) KPA telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Konstuksi sebagaimana di terangkan dalam



Syarat



–Syarat



Umum



Kontrak



yang



terlampir



dalam



Kontrak



ini



( Selanjutnya disebut”Pekerjaan Konstruksi”)



b) Penyedia, sebagaimana dinyatakan kepada KPA, memiliki keahlihan profesional, personil, dan sumber daya teknis, dan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Kontruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini;



c) KPA dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk manandatangani Kontrak ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang di wakili ; d) KPA dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing – masing pihak : 1. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi advokat; 2. Menandatangani Kontak ini setelah meneliti secara patut; 3. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini ; 4. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkomfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait; MAKA OLEH KARENA ITU , KPA dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal – hal sebagai berikut :



1. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang di peroleh berdasarkan harga penawaran/terkoreksi adalah sebesar Rp.767.491.000.-(Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) 2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; 3. Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini ; a) Adendum Surat perjanjian; b) Pokok Perjanjian ; c) Surat Penawaran; d) Daftar kuantitas dan harga ( apabila ada); e) Syarat – Syarat Khusus Kontrak ; f) Syarat – Syarat Umum Kontrak; g) Spesifikasi khusus; h) Spesifikasi umum; i)



Gambar gambar; dan



j)



Dokumen – dokumen lainnya seperti: Jaminan jaminan, SPPBJ,BAHP,BAPP.



4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain , dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 diatas. 5. Hak dan kewajiban timbal – balik KPA dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : a.KPA mempunyai hak dan kewajiban:



1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia 2) Meminta laporan laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia



3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang di butuhkan Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak 4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah di tetapkan kepada Penyedia b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah di tentukan dalam kontrak ; 2) Meminta fasilitas fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari KPA untuk kelancaran pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; 3) Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepad KPA; 4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah di tetapkan dalam kontrak 5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,bahan bahan,peralatan,angkutan ke ata dari lapangan dan segala pekerjaan



permanen maupun sementara yang diperlukan untuk



pelaksanaan,penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; 6) Memberikan keterangan keterangan yang di perlukan untuk pemeriksaan pelaksanaa yang dilakukan oleh KPA 7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 8) Mengambil langkah langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;



6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan sampai berakhirnya penyelesaian keseluruan pekerjaan fisik sebagaimana diatur dalam Syarat – Syarat Umum / Khusus Kontrak.



DENGAN DEMIKIAN ,KPA dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangaan Kontrak ini pada tanggal tersebut diatas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.



PIHAK KESATU Untuk Dan Atas Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahaing Kuasa Pengguna Anggaran



H.TAJRI FAUZAN,SKM,M.Si NIP : 19700127 198903 1 001



Untuk dan atas nama Penyedia CV. IZEE CONSTRUCTION



DANIEL YULIARTO Direktur



SYARAT – SYARAT KHUSUS KONTRAK ( SSKK )



A. Konrespondensi



: Tetap



B. Wakil Sah Para Pihak



: Tetap



C. Tanggal Berlaku kontrak



: Berubah



Kontrak Berlaku mulai 01 Agustus 2016 s.d 30 November 2016 Menjadi Kontrak Berlaku mulai 01 Agustus 2016 s.d 10 Desember 2016



D. Jadwal Waktu Pelaksanaan



: Berubah



E. Masa Pemeliharaan



: Tetap



F. Umur Konstruksi



: Tetap



G. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan



: Tetap



H. Pembayaran Tagihan



: Tetap



I. Pencairan Jaminan



: Tetap



J. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PA atau Pengawas Pekerjaan : Tetap K. Kepemilikan Dokumen



: Tetap



L. Fasilitas



: Tetap



M. Sumber Pembiayaan



: Tetap



N. Pembayaran Uang Muka



: Tetap



O. Pembayaran Prestasi Pekerjaan



: Tetap



P. Penyesuaian Harga



: Tetap



Q. Denda



: Tetap



R. Penyelesaian Perselisihan



: Tetap



PIHAK KEDUA Menerima dan Menyetujui: CV. IZEE CONSTRUCTION



PIHAK KESATU Untuk Dan Atas Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahaing Kuasa Pengguna Anggaran



DANIEL YULIARTO Direktur



H.TAJRI FAUZAN,SKM,M.Si NIP : 19700127 198903 1 001



SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK ( SSUK ) A. Ketentuan Umum 1. Definisi 2. Penerapan 3. Bahasa dan Hukum 4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) serta Penipuan 5. Asal Material / Bahan 6. Korespondensi 7. Wakil Sah Para pihak 8. Pembukuan 9. Perpajakan 10. Pengalihan dan / atau Subkontrak 11. Pengabaian 12. Penyedia Mandiri 13. Kemitraan / KSO 14. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan 15. Persetujuan Pengawas pekerjaan 16. Perintah 17. Penemuan – Penemuan 18. Akses Ke Lokasi Kerja B. Pelaksanaan , Penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak 19. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



: Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap



B.1 Pelaksanaan Pekerjaan 20. Penyerahan Lokasi 21. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) 22. Program Mutu 23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 24. Mobilisasi 25. Pemeriksaan Bersama



: Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap : Tetap



B.2 Pengendalian waktu 26. Waktu Penyelasaian Pekerjaan



: Berubah



27. Perpanjang waktu



: Berubah



28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan



: Tetap



29. Rapat Pemantauan



: Tetap



30. Peringatan Dini



: Tetap



B.3 Penyelesaian Kontrak 31. Serah Terimah Pekerjaan



: Tetap



32. Pengambil alihan



: Tetap



33. Pedoman Pengoprasian dan Perawatan



: Tetap



B.4 Adendum 34. Perubahan Kontrak



: Tetap



35. Perubahan Lingkup pekerjaan



: Tetap



36.Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



: Berubah



B.5 Keadaan Kahar 37. Keadaan kahar



: Tetap



B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak 38. Penghentian dan Pemutusan Kontrak



: Tetap



39. Peninggalan



: Tetap



C. Hak dan Kewajiban Para Pihak 40. Hak dan Kewajiban Para Pihak



: Tetap



41. Penggunaan Dokumen – Dokumen



: Tetap



42. Hak Kekayaan Intelektual



: Tetap



43. Penanggungan dan Resiko



: Tetap



44.Perlindungan Tenaga Kerja



: Tetap



45. Pemeliharaan Lingkungan



: Tetap



46. Asuransi



: Tetap



47. Tindakan Penyediaan yang Mensyaratkan Persetujuan KPA atau Pengawas Pekerjaan



: Tetap



48. Laporan Hasil Pekerjaan



: Tetap



49. Kepemilikan Dokumen



: Tetap



50. Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia



: Tetap



51. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koprasi kecil



: Tetap



52. Penyediaan Lain



: Tetap



53. Keselamatan



: Tetap



54. Pembayaran Denda



: Tetap



55. jaminan



: Tetap



D. Personil dan / atau Peralatan Penyediaan 56. Personil Inti dan / atau Peralatan



: Tetap



E. Kewajiban KPA 57. Fasilitas



: Tetap



58. Peristiwa Kompensasi



: Tetap



F. Pembayaran Kepala Penyedia 59. Harga Kontrak



: Tetap



60. Pembayaran



: Tetap



61. Hari Kerja



: Tetap



62. Perhitungan Akhir



: Tetap



63. Penangguhan



: Tetap



64. [ penyesuaian Harga ( Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum) ]



: Tetap



G. Pengawas Mutu 65. Pengawasan dan Pemeriksaan



: Tetap



66. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh KPA



: Tetap



67. Cacat Mutu



: Tetap



68. Pengujian



: Tetap



69. Perbaikan Cacat Mutu



: Tetap



70. Kegagalan Bangunan



: Tetap



H. Penyelesaian Perselisihan 71. Penyelesaian Perselisihan



: Tetap



72. Itikad Baik



: Tetap