Addendum Pemberian Kesempatan Pemeliharaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADDENDUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) UNTUK PEMBERIAN KESEMPATAN ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………



Nomor : …/…/…/… Tanggal : ...



CV. ........ JL. ………………………………………………………..



TAHUN ANGGARAN …..



ADDENDUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) UNTUK PEMBERIAN KESEMPATAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan: .................................................................................................................................... ............................................... Nomor: …/…/…/…



Addendum ini berikut semua lampirannya dibuat dan ditandatangani di Semarang pada hari ini, Kamis, tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu sembilan belas antara: 1. ..............................., selaku Pejabat Pembuat Komitmen ................................, yang bertindak



untuk



dan



atas



nama



…………………………….,



yang



berkedudukan



di



Jalan ........................., berdasarkan Surat Keputusan ................ No. ... /..../.../2019 tanggal 5 Agustus 2019 (selanjutnya disebut “PPK”) 2. .............., Direktur CV. .............



yang bertindak untuk dan atas nama



CV. ...........



yang berkedudukan di JL. ...........(selanjutnya disebut “Penyedia Barang/Jasa”).



MENGINGAT BAHWA: (a)



PPK dan Penyedia Barang/Jasa telah sepakat untuk mengadakan addendum pekerjaan tersebut di atas berupa pemberian kesempatan.



(b)



Penyedia Barang/Jasa , sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, dan telah menyetujui untuk melaksanakan pekerjaan tambah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor ..../..../..../.... tanggal 22 Nopember 2019;



(c)



PPK



dan



Penyedia



Barang/Jasa



menyatakan



memiliki



kewenangan



untuk



menandatangani addendum ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili; (d)



PPK dan Penyedia Barang/Jasa mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Addendum ini masing-masing pihak: 1)



telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;



2)



menandatangani addendum ini setelah meneliti secara patut;



3)



telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Addendum ini;



4)



telah



mendapatkan



kesempatan



yang



memadai



untuk



memeriksa



dan



mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Addendum ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.



MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia Barang/Jasa



dengan ini bersepakat dan



menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. Addendum



ini beserta lampirannya adalah bagian tak terpisahkan dari Surat Perintah



Kerja (SPK) Nomor ..../..../..../.... tanggal 22 Nopember 2019;



2. Peristilahan dan ungkapan dalam Addendum



ini memiliki arti dan makna yang sama



seperti yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor ..../..../..../.... tanggal 22 Nopember 2019; 3. Addendum ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir sampai dengan tanggal 9 Desember 2019; 4. Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai tepat waktu dalam masa pelaksanaan kontrak. 5. Sehubungan dengan item no 4 maka PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan mencapai 100% dengan dikenakan denda keterlambatan. 6. Penyedia memberikan surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan sampai 100 % selesai dan memberikan surat kesanggupan dikenakan denda keterlambatan. 7. Pembayaran kepada Penyedia dibebankan pada anggaran ....... Tahun Anggaran 2019, jika prestasi pekerjaan mencapai 100 % sampai dengan tahun 2019. 8. Dari beberapa hal item no 1 sampai dengan no 7, kedua belah pihak sepakat mengadakan addendum pekerjaan sesuai dengan pekerjaan tersebut di atas berupa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 10 hari kalender atau sampai dengan tanggal 21 Desember 2019.



9. Addendum ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Addendum dan menyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor ..../..../..../.... tanggal 22 Nopember 2019.



Untuk dan atas nama Fakultas Hukum ....... Pejabat Pembuat Komitmen .......



[.......] NIP. .......



Untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa CV. ...........



[.......] [Direktur]