Kajian Teknis Pemberian Kesempatan Pengawas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAJIAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG DEKANAT FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (MIPA) A. UMUM : Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan : Pembangunan Gedung Dekanat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dilaksanakan oleh PT. Bangun Nusa Raya, dengan menggunakan Anggaran DIPA BLU UNUD Tahun 2022. Dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dihadapkan dengan permasalahan dan kendala yang menghambat pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut. Untuk itu perlu dibuatkan Kajian Teknis untuk Pemberian Kesempatan kepada kontraktor pelaksana agar dapat menuntaskan pekerjaannya sehingga Gedung Dekanat Fakultas Matematika dan IPA (MIPA) dapat terselesaikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.



B. DASAR HUKUM : a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; b. Peraturan



Presiden



Nomor



12



Tahun 2021 tentang



Pengadaan



Barang/Jasa Pemerintah; c. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.



C. DASAR KRONOLOGIS : 1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi Universitas



Udayana



dengan



PT.



Bangun



Nusa



Raya



Nomor



:



Tanggal 11 Agustus 2022.



-



2. Addendum I Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi Universitas Udayana dengan PT. Bangun Nusa Raya, Nomor : -



Tanggal 15 November 2022.



3. Surat dari PT. Bangun Nusa Raya nomor : 015/BNR/UNUD-FMIPA/XII/2022 tanggal : 19 Desember 2022 perihal perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang menjelaskan dasar permohonannya sebagai berikut : a. Adanya keterlambatan pengiriman material precast beserta item dukungnya oleh vendor (PT. Satria Cipta Asta Kencana), keterlambatan ini disebabkan karena pihak vendor lebih mengutamakan kegiatan nasional G20, sehingga supplay barang untuk kami terlambat b. Adanya perubahan volume dan penambahan item baru pada Addendum Kontrak-I; c. Terjadinya bencana alam dengan terputusnya jembatan di Melaya, Kabupaten Jimbrana sehingga terlambatnya transportasi bahan-bahan bangunan ke lokasi proyek dari luar pulau bali terutama dari Jakarta dan Surabaya; d. Adanya Surat Edaran Gubernur Bali nomor : 35425/SEKRET/2022 tanggal : 25 Oktober 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh jalur yang menuju lokasi Pelaksanaan (venue) Presidensi G20 khususnya penutupan akses jalan yang melintasi Kampus Unud untuk kendaraan barang besar dan berat; e. Terjadinya kelangkaan bahan bakar solar yang menyebabkan keterlambatan sampainya bahan bangunan di lokasi proyek terutama yang dikirim dari Jakarta dan Surabaya; f. Terjadinya kelangkaan bahan beton terutama semen dan banyaknya permintaan beton di waktu yang sama sehingga terbatasnya volume pengiriman ke tiap proyek; g. Curah hujan yang sangat tinggi di bulan November dan Desember sehingga sangat mempengaruhi pekerjaan struktur dan pemasangan atap; h. Keterbatasan tukang/ pekerja akibat banyaknya proyek fisik yang sedang berjalan, sehinggga tidak memungkinkan mendapatkan tenaga kerja dalam jumlah banyak. D. PERHITUNGAN SISA PROGRESS PEKERJAAN: Untuk dapat menentukan berapa lama waktu yang diperlukan Kontraktor Pelaksana menyelesaikan pekerjaannya maka diperlukan pengecekan dan perhitungan volume secara keseluruhan dilapangan yang sudah terselesaikan atau terpasang sehingga didapatkan Sisa Pekerjaan yang belum dikerjakan atau terpasang. Berdasarkan Pemeriksaan Progress Pekerjaan tersebut didapatkan Progress pertanggal 23 Desember 2022 sebesar 83,161% sesuai dengan hasil Laporan pemeriksaan (terlampir) sehingga sisa progress Pekerjaan tersebut adalah sebesar 16,839%.



E. PERHITUNGAN JUMLAH WAKTU PEMBERIAN KESEMPATAN : Untuk menentukan jumlah waktu yang diberikan perlu dilakukan perhitungan tenaga kerja dilapangan dan pengukuran produktifitas tenaga kerja perhari, untuk keseluruhan item pekerjaan. Dari hasil perhitungan jumlah tenaga kerja dilapangan didapatkan hasil sebagai berikut : 1. Pekerja



: 77 Orang



2. Tukang



: 58 Orang



3. Kepala Tukang



: 7 Orang



4. Mandor



: 5 Orang



Total



: 147 Orang



Dari jumlah total keseluruhan tenaga kerja tersebut dilakukan pengukuran produktifitas tenaga kerja perhari didapatkan bobot keseluruhan yang dapat diselesaikan dalam sehari adalah sebesar 0,337%, sehingga didapatkan perhitungan jumlah waktu pemberian kesempatan adalah : Sisa Progress Pekerjaan Produktifitas Tenaga Kerja Perhari



= 16,839 = 50 hari Kalender 0,337



Dari hasil perhitungan jumlah waktu pemberian kesempatan yang didapatkan yaitu 50 Hari kalender, kemudian dibuatkan Time Schedule Pemberian Kesempatan (Terlampir). BAR CHART SCHEDULE Sesuai dengan Peraturan LKPP



Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan



Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Lampiran I Nomor 7.19 Pemberian Kesempatan menyebutkan Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk : a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemberian



kesempatan



kepada



Penyedia



menyelesaikan



pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender. 2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat : a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau



b. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya. 3. Pemberian



kesempatan



kepada



Penyedia



sebagaimana



dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada). 4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran. F. KESIMPULAN : 1. Kesimpulan : Setelah mengevaluasi dan mengkaji hasil Justifikasi teknik terhadap perubahan pelaksanaan pada pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG DEKANAT FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (MIPA) Tahun 2022 maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: a. Hasil Pemeriksaan Progress Pekerjaan didapatkan Progress pertanggal 28 Desember 2022 sebesar 83,161% sesuai dengan hasil Laporan pemeriksaan (terlampir) sehingga sisa progress Pekerjaan tersebut adalah sebesar 16,839%. b. Hasil perhitungan jumlah waktu pemberian kesempatan didapatkan selama 50 Hari kalender. c. Kontraktor Pelaksana diwajibkan memperpanjang jangka waktu jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. d. Perubahan yang terjadi akan dituangkan dalam Addendum II Kontrak Pemberian Kesempatan. Jimbaran, 21 Desember 2022 PT. Kencana Adhi Karma



I Wayan Putrayasa Team Leader