Administrasi Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



UPT. PUSKESMAS BINANGUN



1. PENGERTIAN



NO.SPO TANGGAL PEMBUATAN TANGGAL REVISI TANGGAL EFEKTIF DISAHKAN OLEH



2.



3.



4.



5.



: : : : :



Kepala UPT. Puskesmas Binangun



Drg. DESI NUR ARIANA NIP. 19771225 200501 2 009 Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Kenaikan Gaji Berkala adalah hak berkala yang diberikan atas kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dengan digaji berdasarkan peraturan, perundang – undangan yang berlaku. Pegawai Tidak Tetap atau Honorarium adalah Pegawai kontrak tidak tetap yang diangkat dan diberhentikan oleh pejabat berwenang yang didasarkan atas kebutuhan instansi untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai kebutuhan di unit pelayanan Puskesmas



6. TUJUAN



7. KEBIJAKAN 8. REFERENSI



9. ALAT & BAHAN 10. PROSES



Prosedur Administrasi Kepegawaian ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pengelolaan administrasi pegawai untuk pengembangan dan kesejahteraan pegawai. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian KETENTUAN UMUM 1. Kenaikan Gaji Berkala untuk pegawai secara otomatis diproses oleh Dinas Kesehatan tanpa mengajukan persyaratan terlebih dahulu. 2. Persyaratan kenaikan Pangkat yang dipenuhi oleh pegawai untuk diajukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Kesehatan, dibuat rangkap 5 yaitu : 1) Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir 2) Copy Karpeg 3) Copy Ijazah terakhir 4) Copy SK CPNS 5) Copy SK PNS 6) Copy DP3 2 tahun terakhir URAIAN PROSEDUR 1. Kenaikan Gaji Berkala 1) Kenaikan gaji berkala pegawai diproses oleh Dinas Kesehatan secara otomatis tanpa mengajukan persyaratan terlebih dahulu. 2) Apabila sudah terbit SK kenaikan gaji berkala, Dinas Kesehatan memberikan informasi ke Puskesmas kemudian petugas TU atau pegawai yang bersangkutan mengambil SK kenaikan gaji berkala tersebut.



3) Petugas TU menggandakan Surat Kenaikan Gaji Berkala rangkap 2 dengan distribusi sebagai berikut : a. 1 lembar asli disampaikan ke yang bersangkutan. b. 1 lembar copy arsip Puskesmas yang tersimpan dalam File Kepegawaian 4) Petugas TU mencatat data SK Kenaikan Gaji Berkala pada Buku Data Kepegawaian dan Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala 2. Kenaikan Pangkat 1) Kenaikan pangkat diajukan setiap 4 (empat) tahun sekali terhitung dari TMT. 2) Petugas TU mencatat daftar nama pegawai yang jatuh tempo kenaikan pangkat pada tahun berjalan pada Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat. 3) Dalam buku penjagaan telah dibedakan rekapan pegawai berdasarkan tahun ganjil dan genap sekaligus dibedakan menurut bulan kenaikan pangkat. 4) Petugas TU memberitahukan jadwal Kenaikan pangkat sesuai buku penjagaan ke pegawai yang bersangkutan, 6 (enam) bulan sebelum TMT. 5) Pegawai yang bersangkutan melengkapi berkas persyaratan ke Petugas TU. 6) Petugas TU mengajukan berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Kesehatan pada waktu 6 (enam) bulan sebelum TMT. 7) Kenaikan pangkat diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ponorogo. 8) Apabila sudah terbit SK kenaikan



pangkat, Dinas Kesehatan memberikan informasi ke Puskesmas kemudian petugas TU atau pegawai yang bersangkutan mengambil SK kenaikan pangkat tersebut. 9) Petugas TU menggandakan Surat Kenaikan Pangkat rangkap 2 dengan distribusi sebagai berikut : a. 1 lembar asli disampaikan ke yang bersangkutan. b. 1 lembar copy arsip Puskesmas yang tersimpan dalam File Kepegawaian 10) Petugas TU mencatat data SK Kenaikan pangkat pada Buku Data Kepegawaian. 3. Pengajuan Cuti. 1) Cuti terdiri – dari : a. Cuti Tahunan b. Cuti Besar c. Cuti Sakit d. Cuti Bersalin e. Cuti Karena Alasan Penting f. Cuti Diluar Tanggungan Negara. 2) Pegawai yang akan mengambil cuti, mengisi form Permintaan Cuti di Petugas TU. 3) Form permintaan cuti diisi oleh pegawai yang bersangkutan kemudian diparaf oleh Kasubag TU, dan diajukan ke Kepala Puskesmas untuk ditandatangani. 4) Petugas TU menyampaikan permintaan cuti ke Dinas Kesehatan. 5) Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Cuti kemudian diambil oleh petugas TU untuk diarsip. 6) Petugas TU mencatat data cuti pegawai pada Buku Cuti. 11. UNIT TERKAIT



12. DOKUMEN TERKAIT



19. BAGAN ALUR



13. 14. 15. 16. 17. 18.



Buku Data Kepegawaian Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala Buku Penjagaan Pensiun Buku Cuti File Kepegawaian