Administrasi Negara Jepang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADMINISTRASI NEGARA JEPANG Seperti diketahui Jepang pada waktu Perang Dunia II merupakan Negara yang menganut faham Militerisme dan Totaliterisme seperti Jerman – Hitler, sehingga tidak aneh kalau turut serta mendorong lahirnya perang dunia II yang membawa kehancuran Jepang sendiri.



Jadi



UUD Jepang itu disusun dan lahir dari kehancuran, sehingga tidak aneh kalau memuat hal-hal yang bersifat mencegah lahirnya militerisme secara konstitusionil, dimana hal itu tercermin dalam Forecasting dan Planning.



1. The Mechanic of Management Forecasting dan Planning Administrasi Negara Jepang dapat terlihat dalam Pembukaan UUD Jepang 1947 antara lain sebagai berikut : Kami Rakyat Jepang : 1. Memutuskan bahwa kami tidak akan lagi dalam keadaan perang yang mendatangkan malapetaka yang disebabkan oleh suatu tindakan Pemerintah. 2. Kami menyatakan bahwa kedaulatan berada dalam tangan rakyat. 3. Pemerintah adalah amanat yang suci dari rakyat yang wewenangnya untuk itu berasal dari rakyat yang kekuasaannya untuk itu dijalankan oleh wakil-wakil rakyat dan pahalapahala atau hasilnya dinikmati oleh rakyat. 4. Kami menghasratkan perdamaian yang abadi dan sangat menyadari cita-cita luhur yang membimbing hubungan antara manusia dan manusia dan kami telah bertekad untuk memelihara keselamatan dan kehidupan kami dengan menaruh kepercayaan yang ada pada rakyat yang mencintai perdamaian dunia. 5. Kami berhasrat untuk menempati kedudukan yang terhormat di tengah masyarakat bangsa-bangsa yang berjuang untuk perdamaian dan untuk menghapuskan tirani dan perbudakan, penindasan dan pandangan hidup yang picik untuk selama-lamanya dari permukaan bumi. 6. Kami mengakui bahwa semua bangsa di dunia mempunyai hak untuk hidup dalam kedamaian dan bebas dari perasaan takut dan kekurangan.



Disamping itu forecasting dan planning terdapat juga dalam pasal-pasal konstitusi.



Pasal



9. Karena keinginan yang sungguh-sungguh untuk menmciptakan perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketentraman, rakyat Jepang untuk selama-lamanya membuangkan peperangan sebagai hak yang tertinggi dari Negara dan membuangkasn ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional. Untuk bisa melaksanakan tujuan yang tercantum dalam ayat sebelumnya, Negara Jepang tidak akan mempunyai Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta kekuasaan perang lainnya. Hak unuk menyatakan perang dari Negara tidak diakui.



Pasal 14. Orang bangsawan dan sistim kebangsawanan tidak diakui.



Pasal 15. Rakyat mempunyai hak mutlak untuk memilih pejabat-pejabat Negara dan memecat mereka. Segenap pejabat Negara adalah abdi dari seluruh masyarakat dan bukannya abdi satu golongan masyarakat.



Pengorganisasian Negara Jepang terdiri dari :



1. Kaisar. 2. Kabinet. 3. Dewan Negara yang terdiri dari 2 kamar : DPR dan Senat. 4. Dewan Pemeriksa. 5. Mahkamah Agung. 6. Mahkamah Pendakwa.



2. Mekanisme Hubungan Administratif



Apabila pengorganisasian Negara Jepang itu dan hubungan administrative dilukiskan dalam diagram akan tampak sebagai berikut :



Kaisar



Kabinet



Dewan Negara Senat



Dewan Pe meriksa



Mahkamah Agung



DPR



Mahkamah Pendakwa



PEMILIH



Dari diagram di atas dapat terlihat bahwa :



1. Jepang tidak menganut Trias Politica dari pada Montesqieu tentang separation du pouvoir ( pemisahan kekuasaan ) karena antara badan-badan Negara ada hubungan satu sama lain.



2. Kekuasaan Legislatif dipegang oleh Dewan Negara, tetapi Dewan ini (DPR) dapat dibubarkan oleh Kaisar (Vide pasal 7) dan Dewan ini ikut serta dalam kekuasaan Judikatif yaitu mengadili hakim-hakim yang diminta dipecat yang dilakukan oleh Mahkamah Pendakwa (Vide pasal 6) daN Dewan ini (DPR) apabila mengajukan mosi tidak percaya, maka Kabinet harus bubar (Vide pasal 69). 3. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Kabinet Parlementer, tetapi cabinet ini secara teknis administrative mengangkat anggota-anggota Mahkamah Agung (Vide pasal 79). Disamping itu Kabinet ikut serta dalam Judikatif yaitu memutuskan amnesty umum, amnesty istimewa, peringanan hukuman, pembatalan hokum, dan pemulihan hak-hak (Vide pasal 73) dan juga dalam Legislatif yaitu dapat mengajukan Rancangan UU (Vide pasal 72). 4. Kaisar yang hanya simbul Negara secara teknis administrative mengangkat Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Dewan Negara dan mengangkat Ketua Mahklamah Agung



yang ditunjuk oleh Kabinet (Vide pasal 6).



Tetapi juga mempunyai kekuasaan



membubarkan DPR (Vide pasal 7). 5. Kabinet bertanggung jawab terhadap DPR/Dewan Negara, sebagai Kabinet Parlementer, tetapi Kabinet dalam masa DPR sedang dibubarkan dan Negara dalam keadaan darurat, maka Kabinet dapat memanggil Senat/Dewan Negara bersidang (Vide pasal 54) 6. Dewan Pemeriksa mempunyai fungsi untuk memeriksa pendapatan dan pengeluaran Negara yang dilakukan oleh Kabinet, dimana hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Negara melalui Kabinet (Vide pasal 90).



Berdasarkan uraian di atas, maka dilihat dari segi organisasinya menunjukkan bahwa Sistim Administrasi Negara Pemerintahan Jepang menjalankan sistim Check and Balance, dan kebijaksanaan Negara atau public policy dibuat oleh Dewan Negara, sehingga secara organisatoris terlihat bahwa Jepang menganut administrasi Negara yang demokratis.



3. The Dynamic of Management



Bagaimana Commanding, Coordinating, Communicating dan Controllingnya ?



Yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang pada masa keadaan normal (yaitu tidak dalam keadaan darurat), ialah Dewan Negara, karena Dewan ini yang menentukan Perdana Menteri/Kabinet berdasarkan azas mayoritas, sehingga apabila Kabinet itu memperoleh mosi tidak percaya, maka Perdana Menteri itu harus mengundurkan diri dan Kabinet itu bubar. Tetapi dalam keadaan darurat yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang ialah Kabinet, karena Kabinet ini dalam memanggil siding Dewan Negara/Senat. Koordinasi dalam rangka kegiatan Negara antara Badan-Badan Negara, adalah koordinasi yang sifatnya horizontal, kecuali dalam keadaan darurat adalah koordinasi vertical yang dilakukan oleh Kabinet, disebabkan kedudukan Badan-Badan Negara itu adalah sederajat, kecuali Mahkamah Pendakwa yang berada di bawah naungan Dewan Negara, yang akan mendapat perintah dari Dewan Negara mengadili para Hakim yang harus dipecat..



Jaringan komunikasi antara Badan-Badan Negara berjalan sejajar, yaitu antara Dewan Negara dengan Kabinet, atau sebaliknya, Kabinet dengan Kaisar, Mahkamah Agung dan Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung dengan Kabinet dan Dewan Negara. Hak Control ada pada setiap Badan Negara, yaitu Dewan Negara melakukan control terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung, Kabinet terhadap Dewan Negara dan Mahkamah Agung, Dewan Pemeriksa terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung terhadap Kabinet. Control dari Dewan Negara bukan hanya terhadap Badan Eksekutif (Kabinet), tetapi juga trhadap Badan Judikatif (Mahkamah Agung/Badfasn Peradilan) dimana Dewan Negara dapat mengadili hakim-hakim yang harus dipecat. Jadi Dewan Negara mempunyai legislative dan Judicial control yang effektif, sehingga secara ideal dapat mewujudkan “Clean Government “.



4. Penerapan Fungsi-Fungsi Management dalam Badan Ekswekutif



Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Badan Eksekutif ?



Sebagai suatu Negara yang modern dan telah maju serta diakuinya lembaga-lembaga hak milik, maka ada perencanaan dilakukan oleh swasta maupun oleh pemerintah. Jepang dalam perencanaannya baik yang dilakukan oleh swasta maupun Negara menggunakan scientific management, sehingga dalam perencanaannya itu selalu memakai program, standard, policy, metode dan procedure, disamping budget untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Pengorganisasian dalam cabinet/administrasi Negara dalam arti sempit, Jepang hanya mempunyai 12 Kementerian :



1. Perdana Menteri 2. Wakil Perdana Menteri 3. Kementerian Pertanian dan Kehutanan 4. Kementerian Konstruksi 5. Kementerian Pendidikan 6. Kementerian Dalam Negeri 7. Menteri Keuangan 8. Menteri Luar Negeri



9. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan 10. Kementerian Perdagangan Internasional & Industri 11. Kementerian Kehakiman 12. Kementgerian Perburuhan/Tenaga Kerja 13. Kementerian Pos & Telekomunikasi 14. Kementerian Perhubungan.



Dari kementerian-kementerian tersebut di atas, jelas Jepang tidak memiliki kementerian pertahanan, hal ini disebabkan seperti tersebut dalam UUD Jepang pasal 9 bahwa Jepang membuangkan peperangan. Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling dalam Badan Eksekutif, jelas banyak dilakukan oleh Perdana menteri sebagai Top Public Administrator, karena Perdana Menterilah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yaitu untuk mencapai tujuan Negara yang dikehendaki seperti disebutkan oleh Prof. Meriam yakni keamanan dari luar, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan perorangan.