Administrasi Pajak Kelas XI (Standar Penulisan QB) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • DEWI
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI BAB 1 Konsep Dasar Perpajakan ..........................................................................................



1



A. Mengenali Pajak ........................................................................................................



2



B. Fungsi Pajak ...............................................................................................................



3



C. Kedudukan Hukum Pajak .....................................................................................



5



D. Jenis-Jenis Pajak .......................................................................................................



6



E. Tata Cara Pemungutan Pajak ..............................................................................



8



Pelatihan atau Tugas .....................................................................................................



12



Rangkuman .......................................................................................................................



12



Uji Kompetensi ...............................................................................................................



13



BAB 2 Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ....................................... A. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak .......................................................................... B. Nomor Pokok Wajib Pajak ................................................................................... C. Tata Cara Memperoleh NPWP ........................................................................... Pelatihan atau Tugas ..................................................................................................... Rangkuman ....................................................................................................................... Uji Kompetensi ............................................................................................................... BAB 3 Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ...................................................... A. Pengusaha Kena Pajak ........................................................................................... B. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ................................................ C. Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ..................... D. Membuat Surat Permohonan NPPKP .............................................................. Pelatihan atau tugas ...................................................................................................... Rangkuman ....................................................................................................................... Uji Kompetensi ............................................................................................................... dan seterusnya (menyesuaikan isi materi)



PRAKATA Sungguh sebuah kebahagiaan dan rasa syukur yang mendalam bagi penulis karena dapat menyelesaikan buku ini. Buku ini ditulis sebagai salah satu sumber belajar siswa SMK/MAK Kelas XI untuk mempelajari dan memperdalam materi Administrasi Pajak. Buku Administrasi Pajak ini disajikan dalam sepuluh bab, sebagai berikut: BAB 1



: Konsep Dasar Perpajakan



BAB 2



: Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



BAB 3



: Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak



BAB 4



: Bentuk-Bentuk Dokumen Pajak



BAB 5



: Pembuatan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21



BAB 6



: Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)



BAB 7



: Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang



BAB 8



: Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Badan



BAB 9



: Data Lampiran Khusus: 8a-1/8a-2/8a-3/8a-4/8a-5/8a-6/8a-7/8a-8



BAB 10



: Data Lampiran Khusus Nomor 1A



Setiap bab dalam buku ini dilengkapi dengan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang telah disesuaikan dengan Revisi K-13. Pembahasan materi disajikan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami, dari pembahasan umum ke pembahasan secara khusus. Untuk menunjang pembelajaran yang aktual, buku ini sudah menerapkan STEM (Science, Technology, Engineering, dan Mathematics) serta soal-soal evaluasi berbasis HOTS. Semoga buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI ini bermanfaat bagi siswa dan seluruh pembaca dalam memperoleh pengetahuan. Penulis menerima saran dan kritik yang membangun. Selamat belajar, semoga sukses!



Penulis



BAB 1 KONSEP DASAR PERPAJAKAN KOMPETENSI DASAR 3.1



Memahami jenis-jenis pajak dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan.



4.1



Mengelompokkan jenis-jenis pajak dan tata cara Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).



TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari bab ini diharapkan siswa dapat: 1.



Mendeskripsikan pengertian pajak.



2.



Menjelaskan fungsi pajak.



3.



Menjelaskan kedudukan hukum pajak.



4.



Mengidentifikasi jenis-jenis pajak.



5.



Menjelaskan ketentuan umum dan tata cara perpajakan.



6.



Mengidentifikasi tarif pajak. Pajak merupakan pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran.



Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat ke kas negara sebagai anggaran, digunakan untuk membiayai jalannya pajak, dan pungutan pengeluaran rutin pemerintah. Apakah pajak dan pungutan pajak lainnya? Apakah fungsi dan bagaimana tata cara pemungutan pajak? Dalam bab ini akan dibahas definisi pajak, fungsi pajak, jenisjenis pajak, dan tata cara pemungutan pajak.



A. MENGENALI PAJAK



Transaksi Pembayaran Pajak Sumber: Aryo Mahendro/jawapos.com-pajak



Sejak pajak diperhitungkan sebagai salah satu pemasukan paling penting bagi sebuah negara, banyak ahli ekonomi mengemukakan pendapatnya tentang pengertian pajak. Berikut ini disajikan sejumlah pendapat para ahli mengenai definisi pajak. 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan



Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat. 2. Prof. Dr. MJH. Smeeths Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. 3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai untuk membiayai kebutuhan negara. 4. Prof. Dr. PJA Andriani Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperoleh imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara. 5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat. 6. Anderson Herschel M, dkk Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas. 7. Cort Vander Linden



Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa. 8. Prof. Edwin.R.A. Seligman Pajak merupakan iuran atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh. 9. Mr. Dr. N.J. Fieldmann Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum. 10.



Leroy Beaulieu Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan



oleh kekuasaan publik dari penduduk untuk menutup belanja pemerintah. B. FUNGSI PAJAK Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi, sebagaimana dikutip Mardiasmo (2004), yaitu sebagai berikut: 1. Fungsi anggaran (budgetair) Pajak berfungsi sebagai sumber keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sosial, dan budaya. Apabila masih terdapat sisa dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, sisa dana tersebut dapat disimpan sebagai tabungan pemerintah. Contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. 2. Fungsi mengatur (regulerend)



Fungsi mengatur berarti pajak dijadikan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekonomi moneter, sosial, kultural, maupun dalam bidang politik. Contoh fungsi mengatur antara lain: a. Proteksi terhadap barang produksi dalam negeri dengan dikenakan PPN Impor untuk belanja impor barang. b. Sebagai sarana untuk mendorong ekspor dengan cara mengenakan pajak 0% untuk ekspor barang. c. Minuman keras dikenakan pajak yang tinggi, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. d. Barang mewah dikenakan PPnBM yang tinggi untuk mengurangi konsumsi. 3. Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 4. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Contoh: Terdapat berbagai macam tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Dengan tarif progresif maka Wajib Pajak yang memiliki pendapatan lebih besar akan dikenakan pajak yang lebih besar pula. Peranan pajak sebagai alat pemerataan sangat penting untuk menegakkan keadilan sosial. 5. Legalitas Pemerintahan (representation) Pemerintah membebani pajak atas warga negara dan warga negara meminta akuntabilitas dari pemerintah sebagai bagian dari kesepakatan (pengenaan pajak tidak diputuskan secara sepihak oleh penguasa tetapi merupakan kesepakatan bersama dengan rakyat melalui perwakilan di parlemen. C. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Hukum Pajak merupakan bagian dari hukum publik



yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai Wajib Pajak. Menurut Santoso Brotodihardjo, yang termasuk dalam hukum publik ini, antara lain hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administratif, sedangkan hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administrasi. Menurut Dr. P. J. A. Andriani Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperoleh imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara. 1. Hukum Pajak Formal Hukum pajak formal mengatur cara untuk mewujudkan hukum material menjadi suatu kenyataan, memuat norma tentang tata cara penetapan pajak, kewajiban menyelenggarakan pembukuan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, hak dan kewajiban Fiskus, tata cara pemungutan pajak. 2. Hukum Pajak Material Hukum pajak material mengatur norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa yang dikenakan pajak, siapa yang dikenakan pajak, besarnya pajak dan sanksi pajak, memuat norma tentang objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, dan sanksi. Utang pajak timbul karena ada undang-undang pajak dan adanya perbuatan, keadaan, dan peristiwa (tatbestand). Utang pajak timbul tanpa harus menunggu adanya Surat Ketetapan Pajak dan fiskus. Wajib pajak yang mendaftar sendiri, menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri jumlah yang terutang tanpa menunggu Direktur Jendral Pajak mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (SPT) atau Surat Ketetapan Pajak. 3. Berakhirnya Hutang Pajak a. Pelunasan/pembayaran: melalui kas negara, bank presepsi, kantor pos. b. Kompensasi jika Wajib Pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak, sedangkan jenis pajak lain mengalami kekurangan. c. Pembebasan hutang, berakhirnya hutang pajak tanpa persetujuan Wajib Pajak (biasanya diberikan terhadap sanksi administratif). d. Penghapusan hutang Wajib Pajak, hutang pajak berakhir dengan cara dihapuskan jika Wajib Pajak menghadapi kebangkrutan, kedaluwarsa atau lewat waktu.



e. Penundaan penagihan. Penagihan ditunda dalam jangka waktu tertentu, jika Wajib Pajak ternyata mampu, akan ditagih, jika kemudian tidak mampu akan dihapus. 4. Perlawanan Terhadap Pajak Perlawanan pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: a. Perlawanan Pasif Perlawanan pajak yang berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat karena kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Contoh: masyarakat yang menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas karena belum terbiasa dengan perbankan. b. Perlawanan Aktif Serangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar, meliputi: 1) Perlawanan pajak dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan di bidang perpajakan secara optimal. 2) Perlawanan pajak secara aktif dengan cara penggelapan pajak (tax evasion), yaitu pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan, contoh memberi data palsu atau menyembunyikan data. D. JENIS-JENIS PAJAK Pajak merupakan hak dan kewajiban warga negara. Di mana seseorang bisa memperoleh penghasilan sebanyak banyaknya namun tetap menyerahkan sebagian penghasilan tersebut kepada negara. Sebagian penghasilan tersebut selanjutnya digunakan oleh negara demi kesejahteraan bersama. Secara umum terdapat dua tipe pajak di Indonesia, yang membedakan adalah lembaga pengelolanya. Berikut jenisjenis pajak yang ada di Indonesia. 1. Berdasarkan Lembaga Pemungutan a. Pajak Pusat Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Pengelolanya adalah Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Bea Cukai. Jenis pajak yang



dipungut antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mulai tahun 2011 untuk PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah. b. Pajak Daerah Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. 2. Berdasarkan Cara Pemungutan a. Pajak Langsung Pajak langsung yaitu pajak yang dipikul sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada orang lain (secara ekonomis) dan dipungut secara berulang pada waktu tertentu, misalnya setiap bulan atau tahun (berkala). Contoh: PPh dan PBB. b. Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pemungutannya tidak didaftar berdasarkan nomor kohir, tetapi jika ada peristiwa, perbuatan tertentu, pembayaran pajak dapat melimpahkan beban pajaknya pada orang lain. Contoh: PPN, PPnBM, Bea Cukai dan Bea Meterai 3. Berdasarkan Sifat Pemungutan a. Pajak Subyektif Pajak



subyektif



yaitu



pajak



yang



pengenaannya



memperhatikan



kondisi/keadaan Wajib Pajak. Penentuan pajak harus disertai alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya yaitu daya pikul. Penerapan di Indonesia dapat dilihat dalam pengenaan Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh) Pasal 21, sebelum dikenakan pajak terlebih dahulu penghasilan netto dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) b. Pajak Objektif Pajak objektif yaitu pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan objeknya (benda, keadaan, perbuatan, peristiwa) yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, kemudian ditetapkan subjeknya. Contoh: PPN, PPnBM



Pajak Pusat Lembaga Pemungutan



Pajak Daerah Pajak Langsung



Jenis Pajak



Cara Pemungutan



Pajak Tidak



Langsung Pajak Subjektif Sifat Pemungutan Pajak Objektif E. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Berbicara mengenai tata cara pemungutan pajak, maka kita akan mempalajari cara pemungutan pajak, sistem pemungutan pajak dan syarat pemungutan pajak yang dapat kita bahas secara sederhana. 1. Cara Pemungutan Pajak Pemungutan pajak sebagaimana dikutip Mardiasmo (2004) dapat dilakukan berdasarkan pengenaan berikut. a. Pengenaan di belakang/stelsel nyata (riil stelsel) Penganaan pajak berdasarkan objek (penghasilan) yang nyata, yang benarbenar ada. Sehingga pemungutan dilakukan pada akhir tahun setelah penghasilan sesungguhnya telah diketahui. Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam tahun baru diketahui pada akhir tahun sehingga pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun tersebut. Kebaikannya adalah pajak yang dikenakannya lebih realistik. Adapaun kelemahannya adalah pajak baru dikenakan pada akhir periode setelah penghasilan real diketahui. b. Pengenaan dikenakan di depan/stelsel anggapan (fictive stelsel) Pengenaan pajak berdasarkan anggapan yang diatur undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun



sebelumnya, sehingga besarnya pajak terutang dapat ditetapkan untuk tahun pajak berjalan. Kebaikannya, antara lain pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu sampai akhir tahun. Adapun kelemahannya pajak tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. Dengan demikian, besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besar pajak yang sesungguhnya. c. Pengenaan campuran/stelsel campuran Pengenaan ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, pengenaan pajak pada awal tahun dapat dihitung berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun besarnya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Kebaikannya adalah pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun. Selain itu, besarnya pajak sesuai dengan jumlah pajak yang sesungguhnya. Adapun kelemahannya ada tambahan pekerjaan administrasi karena pajak dihitung dua kali yaitu pada awal tahun dan akhir tahun. 2. Sistem Pemungutan Pajak Sistem



pemungutan



pajak



adalah sebuah



cara



yang



digunakan



untuk



menghitung besarnya pajak seseorang yang harus dibayar kepada negara yang ditempatinya. Pada dasarnya terdapat tiga sistem atau cara yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang yaitu sistem pemungutan pajak official assessment system, self assessment system, dan with holding system. a. Official Assessment System Official assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak tersebut. Wajib Pajak bersifat pasif, tahapan-tahapan dalam menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang ditetapkan oleh fiskus yang tertuang dalam SKP. Wajib Pajak aktif ketika melakukan penyetoran pajak terutang berdasarkan ketetapan SKP. Sistem ini juga diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), di mana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun. Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB tersebut berdasarkan Surat Pembayaran Pajak



Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP di mana tempat objek pajak tersebut terdaftar. Indonesia pernah menggunakan sistem ini pada kurun waktu awal kemerdekaan dengan mengadopsi atau tetap memberlakukan beberapa peraturan perpajakan buatan Belanda hingga Pajak Orang Lain yang oleh sebagian ahli disebut sebagai Semi Self Assesment System diberlakukan. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai berikut: 1) Pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak. 2) Wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung pajaknya. 3) Hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak. b. Self Assessment System Self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan. Sistem ini mulai diaplikasikan bersamaan dengan reformasi perpajakan tahun 1983 setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 1984. Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajaknya sendiri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan fiskus hanya memberi penerangan atau sebagai pengawas pajak tersebut. Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN. Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan gotong-royong nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutang. Wajib Pajak harus melaporkan secara teratur pajak yang terutang dan yang telah dibayar, aparat perpajakan berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ciri-ciri self assessment system adalah sebagai berikut: 1) Wewenang dalam menentukan besarnya pajak terhutang ada di tangan wajib pajak itu sendiri. 2) Wajib Pajak aktif dalam menjalankan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung pajak sendiri, menyetor pajaknya, dan melaporkan pajak terhutangnya.



3) Dalam sistem self assesment, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali adanya kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar. c. With Holding System With holding system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus). Jenis sistem ini merupakan jenis yang adil bagi masyarakatnya. Sistem ini tercermin pada pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Keunggulan dari with



holding system



ini adalah



wajib pajak yang



bersangkutan tidak perlu lagi repot-repot menghitung dan menyetorkan pajaknya karena pekerjaan tersebut sudah dijalankan oleh pihak ketiga. Kelemahannya adalah uang pajak yang telah dipungut oleh pihak ketiga memiliki resiko tidak disetorkan. Pihak ketiga tersebut bisa saja menggunakan uang pajak yang dipungutnya untuk hal lain. 3. Syarat Pemungutan Pajak Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat



akan



enggan



membayar



pajak.



Namun,



bila



terlalu



rendah,



pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai hambatan dan perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu: a. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan) Seperti halnya produk hukum yang lain, maka hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Pemungutan pajak harus adil sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undangundang. Pelaksanaan pemungutan juga harus adil, yakni dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut serta sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Contoh pelaksanaannya: 1) Dengan mengatur hak dan kewajiban para Wajib Pajak. 2) Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.



3) Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran. b. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU (Syarat Yuridis) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang karena bersifat dapat dipaksakan. Hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun petugas pajak diatur di dalam syarat ini. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang tidak puas untuk mengajukan keberatan dan banding. Undang-undang memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun warganya. c. Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis) Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa supaya jangan sampai mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok termasuk kecil dan menengah. Pemungutan pajak harus bisa menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan



tidak



boleh



mengganggu



kelancaran



kegiatan



produksi



maupun



perdagangan agar tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. d. Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial) Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu. Pemungutan pajak harus efisien, sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan



harus



dapat



ditekan



sehingga



lebih



rendah



dari



hasil



penghasilannya. e. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan



dampak yang positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Pemungutan



harus



sederhana



agar



memudahkan



dan



mendorong



masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Contoh: 1) Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif. 2) Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%. 3) Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi). PELATIHAN ATAU TUGAS Nayla merupakan pengusaha muda yang bergerak di bidang jasa. Nayla merupakan seorang yang taat membayar pajak. Setiap tahun Nayla rutin membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Penyetoran pembayaran pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang berada di daerahnya. Meskipun tidak merasakan secara langsung hasil dari pembayaran pajak, namun Nayla dapat merasakan pembangunan yang semakin baik di daerah tempat tinggalnya. Apabila sumber penerimaan pajak dikelola dengan baik, tentu pembangunan yang dilakukan juga semakin baik. Dengan demikian siapakah yang mengelola pajak di Indonesia? Jelaskan pendapat Anda!



RANGKUMAN 1. Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar besarnya kamakmuran rakyat. 2. Fungsi pajak yang dipungut oleh negara, antara lain: a. Fungsi Anggaran (budgetair) b. Fungsi Mengatur (regularend) c. Fungsi Pemerataan Pendapatan (redistribution)



d. Legalitas Pemerintahan (representation) e. Fungsi Stabilitas 3. Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Wajib Pajak, terdiri atas Hukum Pajak Formal dan Hukum Pajak Material. 4. Berbagai jenis pajak, antara lain: a. Berdasarkan wewenang (lembaga) pemungutan b. Berdasarkan pihak yang menanggungnya c. Berdasarkan sifat penarikannya 5. Cara pemungutan pajak, yaitu: a. Stesel nyata (Riil Stelsel) b. Stelsel Anggaran (Fitive Stelsel) c. Stelsel Campuran 6. Sistem pemungutan pajak, antara lain: a. Official Assessment System b. Self assessment system c. With holding system 7. Syarat Pemungutan Pajak a. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). b. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU (Syarat Yuridis) c. Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis) d. Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial) e. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana UJI KOMPETENSI A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat! 1. Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum. Pengertian pajak tersebut dikemukakan oleh... a. Prof. Dr. M. J. H. Smeets b. Mr. Dr. NJ. Fieldmann c. Prof. Dr. P. J. A. Adriani



d. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. e. Prof. Edwin R. A. Seligman 2. Orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut... a. Wajib pajak b. Pengusaha kena pajak terdaftar c. Pengusaha kena pajak d. Petugas pajak e. Penanggung jawab 3. Pajak yang digunakan untuk menjalankan kebijakan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat agar harga stabil, merupakan fungsi pajak... a. Budgetair b. Regulared c. Redistribution d. Stabilitas e. Demikrasi 4. Salah satu fungsi pemungut pajak adalah... a. Sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah b. Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran c. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan julah PPN, PPnBM d. Pembayaran oleh PKP melalui pihak lain dalam satu masa pajak e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan 5. Hukum pajak yang mengatur norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa yang dikenakan pajak, siapa yang dikenakan, besarnya pajak dan sanksi pajak, serta norma tentang objek pajak, subjek pajak, tarif pajak dan sanksi adalah pengertian dari... a. Perlawanan pajak pasif b. Perlawanan pajak aktif



c. Penggelapan pajak d. Tax avoidance e. Tax evasion 6. Pajak yang pengenaannya memperhatikan kondisi/keadaan wajib pajak dan penerapannya di Indonesia sesuai dengan PPh pasal 21 disebut... a. Pajak subjektif b. Pajak langsung c. Pajak tidak langsung d. Pajak pusat e. Pajak daerah 7. Pajak yang pengenaannya memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak disebut... a. Pajak pusat b. Pajak daerah c. Pajak langsung d. Pajak tidak langsung e. Pajak subjektif 8. Official assessment system, self assessment system, dan with holding system merupakan... a. Cara pemungutan pajak b. Sistem pemungutan pajak c. Asas pemungutan d. Teori pemungutan pajak e. Wajib pajak 9. Pengenaan pajak yang didasarkan pada penetapan besaran angsuran di awal tahun dengan anggapan bahwa pendapatan tahun ini nadalah sama dengan pendapatan tahun lalu merupakan pengenaan pajak berdasarkan... a. Riil stelsel b. Fitive stelsel c. Mixed stelsel d. Stelsel kombinasi e. Fitive stelsel dan riil stelsel 10. Pajak yang dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, seperti PBB disebut...



a. Pajak langsung b. Pajak tidak langsung c. Pajak subjektif d. Pajak objektif e. Pajak penghasilan B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Jelaskan yang dimaksud dengan pajak menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan! 2. Jelaskan



apa yang menjadi alasan pembuatan undang-undang perpajakan di



Indonesia! 3. Pajak



merupakan



sumber



pendapatan



negara



untuk



membiayai



semua



pengeluaran. Jelaskan apa yang dimaksud dengan fungsi budgetair! 4. Ada usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlawanan pajak dengan cara penggelapan pajak (tax evasion)! 5. Berdasarkan jenis pajak menurut penarikannya, apakah yang dimaksud dengan pajak tidak langsung? 6. Berdasarkan jenis pajak menurut sifatnya, apakah yang dimaksud dengan pajak objektif? 7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Official Asessment System! 8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Self Asessment System! 9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan With holding Tax System! 10. Jelaskan perbedaan tarif pajak progresif-proporsional dan progresif-degresif!



C. Kerjakan tugas di bawah ini sesuai dengan perintah! (Tugas diskusi kelompok) 1. Pajak merupakan sumber keuangan negara yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran (budgeter). Pajak ini juga berfungsi untuk mengatur kebijakan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Berikan contoh penerapannya!



2. Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Menurut ajaran formal, utang pajak timbul karena Surat Ketetapan Pajak. Dijelaskan pada Official Asessment System, sedangkan menurut ajaran materian utang pajak timbul karena undang-undang, ajaran ini diterapkan pada self asessment system. Jelaskan penyebab berakhirnya utang! 3. Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Sebutkan contoh-contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) dengan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (provinsi)! 4. Salah satu teori pemungutan pajak adalah teori asuransi. Namun, teori tersebut banyak ditentang oleh para ahli dan sudah lama ditinggalkan. Mengapa teori asuransi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemungutan pajak di suatu negara? Jelaskan! 5. Pemungutan pajak oleh pemerintah harus memenuhi syarat pemungutan agar dalam upaya pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan. Apakah syarat pemungutan pajak yang harus dibuat?



DAFTAR PUSTAKA Avni, Laksmi Dara. 2018. Administrasi Pajak (Lengkap dengan Petunjuk Praktis) Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Surakarta: Meditama. Dwi, Harti. 2015. Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak untuk SMK dan MAK. Jakarta: Erlangga. ___. 2017. Administrasi Pajak SMK Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Perbankan, dan Keuangan Mikro. Jakarta: Erlangga. Liberti, Pandingan. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Offset.



PROFIL PENULIS



Tanti Indarwati, S.E., M.M. menempuh pendidikan kuliah di Universitas Merdeka Malang, jurusan Ekonomi Akuntansi. Menyelesaikan program S2 pada tahun 2013 di Universitas Wijaya Putra di jurusan Manajemen Pendidikan. Sekarang bekerja sebagai pengajar Akuntansi di SMK Negeri 1 Probolinggo dan sebagai tenaga pengajar di LKP Pratama Mulia Probolinggo. Pengalaman mengajar diawali menjadi Guru Tidak Tetap mulai tahun 2002. Pada bulan Juni 2003 diangkat menjadi guru bantu dan pada bulan Desember 2002 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada tahun 2003 menerima SK Pegawai Negeri Sipil dan di tempatkan di SMK Negeri 1 Probolinggo sampai sekarang.