ADPU4330 Perkoprasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mohon ijin menanggapi diskusi.



1. Apa yang menjadi alasan MK membatalkan pemberlakuan UU yang baru?



Alasan MK membatalkan pemberlakukan UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah Karena UU perkoperasian tersebut yang seharusnya berasaskan kekeluargaan dan gotong royong sebagai ciri khas malah hilang, justru dalam UU itu malah banyak ditemukan hal-hal yang berjiwa korporasi. Dan MK menganggap bahwa UU Perkoperasian tahun 2012 sangat bertentangan dengan UUD 1945. MK menjelaskan bawah banyaknya pasal-pasal yang berisi tentang keharusan membeli pada anggota,contohnya membeli sertifikat modal koperasi dan MK menganggap bahwa hal tersebut sangat jauh dari prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka. MK juga menegaskan UU perkoperasian tersebut justru mengutamakan skema permodalan materil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial, hal ini mengakibatkan menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi menurut UUD 1945. Akibat dari hal tersebut MK menyebut bahwa koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi yang berciri khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Jadi sangat jelas alasan MK membatalkan pemberlakuan UU yang baru karena banyaknyapasal-pasal yang berisi tentang praktik korporasi.



2. Bagaimana pendapat anda menyikapi perubahan ini, yang mengharuskan landasan hukum perkoperasian harus kembali ke UU 25 Tahun 1992?



Menurut saya hal ini lebih baik daripada menggunakan UU 17 tahun 2012 karena pada UU 25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi sebagai "badan usaha". Meskipun begitu koperasi tetap mempunyai perbedaan diantara badan usaha lain. Ciri khas dari UU 25 tahun 1992 ada 3, sebagai berikut : sebagai badan usaha setiap kegiatan koperasi harusberlandaskan prinsip-prinsip (pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992), kegiatan usaha koperasi bertujuan sebesar-besarnya untuk melayani kebutuhan anggota dan ciri yang terakhir adalah dalam koperasi kedudukan anggota disini sebagai pemilik dan pengguna jasa. Dari ketiga ciri tersebut saya merasa UU 25 tahun 1992 ini masih jauh lebih baik dari UU 17 tahun 2012 dengan tidak menghilangkan asas-asas kekeluargaan dan gotongroyong. yang sesuai dengan UU 1945. Hal ini saya rasa juga membantu menghidupkan Kembali eksistensi dari koperasi itu sendiri.



3. Jelaskan mengapa koperasi selama ini masih jauh dari harapan dan belum bisa mengikuti perkembangan jaman?



Hal ini terjadi karena koperasi belum melakukan sistem pengelolaan secara maksimal, hal ini bisa juga disebabkan oleh masyarakat yang belum memahami betul tentang dan bagaimana koperasi itu. Sejak amandemen yang menghapus kata "Koperasi" dari UUD 1945 koperasi semakin tidak populer



dan terpinggirkan. Karena koperasi dianggap sudah tidak lagi memiliki konstitusi dan politis yang kuat. Koperasi kalah saing dengan badan usaha swasta yang lain, dari segi modal, manajemen dan lainnya. Koperasi dianggap memiliki manajemen yang asal-asalan dan kurang teratur. Badan usaha swasta dianggap lebih baik dari sisi modal dan manajemen. Ada juga hilangnya kesadaran masyarakat tentang asas koperasi yang kekeluargaan dan gotongroyong, masyarakat sekarang lebih banyak yang tertarik dengan keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadinya masing-masing dan itu tentu jauh sekali dari prinsip-prinsip koperasi.



Terimakasih, salam sehat.



(Sumber :https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uuperkoperasiandibatalkankarenabe rjiwa-korporasi/) (Sumber: Modul ADPU4330/1.5, 1.6/ Perkoperasian)