8 0 23 KB
1. Bagaimana kronologisnya hingga hal tersebut di atas terjadi! Jawab: Hilangnya kata koperasi, telah menggiring bentuk usaha sesuai pasal empat, yaitu diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Efisiensi berkeadilan menurut Mubyarto (2002) jelas memiliki kontradiksi sekaligus bernuansa neoliberalisme. Sumber: https://www.google.com/amp/s/ajidedim.wordpress.com/2008/02/10/kata-koperasihilang-dari-uud-1945-gila/amp/
2. Bagaimana konsekuensi pengaruh yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia? Jawab: - Masyarakat mampu mendapatkan modal usaha dengan lebil baik ketimbang meminjam di rentenir - Terjadi kesejahteraan umum karena mampu mendistribusi kemakmuran dengan lebih baik - Anggota mendapatkan imbalan yang sesuai dengan jasanya - Koperasi mampu meningkatkan aktifitas perekonomian di Indonesia