Ads [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perizinan, Keselamatan dan Keamanan pada Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Bidang Kesehatan MUKHLISIN Kasubdit. Perizinan Fasilitas Kesehatan



Pertemuan Meningkatkan Mutu dalam rangka Penerapan Proteksi Radiasi pada Alat Kesehatan Medan, 18 Juni 2019



CURRICULUM VITAE Nama



:



Mukhlisin



NIP



:



197810082005011001



Jabatan



:



Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Kesehatan



Pangkat/Golongan



:



Pembina (IV/a)



Pendidikan



:



- S1 Teknik Nuklir – Universitas Gadjah Mada - S2 Fisika – Universitas Indonesia



Riwayat Jabatan



:



- Pengawas Radiasi Madya (2018) - Kasubdit. Perizinan Fasilitas Kesehatan (2018 – Skrg)



Pengalaman



:



-



-



IAEA Train the Trainers Workshop for HealthProfessionals on How to the Develop National Training Programme on Radiation Protection for Interventional Radiology, Uni Emirat Arab, 2019 IAEA Expert Mission, The Establishment of The New Regulatory Body, 2016 & 2019 Workshop on Occupational Radiation Protection, IAEA, Ibaraki Japan, 2018. Scientific Visit to Shimadzu & Toshiba Japan, 2017 Regional Train The Trainers Course for Radiation Protection Officers (RPOs) of Medical and Industrial Facilities, IAEA, Colombo, Sri Lanka, 2016.



HP



:



081280444801



Email



:



[email protected]



Outline Presentasi



1



Pengembangan Perizinan



2



Perizinan B@LiS Online 2.0 (RDI & Radioterapi)



3



Uji Kesesuaian



4



Perizinan Online Single Submission



5



FUZZ-IEEE 2009 Keselamatan Radiologi Intervensional



1. PENGEMBANGAN PERIZINAN



Pengawasan Tenaga Nuklir (Ps. 14) • Peraturan • Perizinan • Inspeksi



UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 1997



TENTANG KETENAGANUKLIRAN



Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin (Ps. 17) Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin (Ps. 19) 4



Dasar Hukum UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 



UU







PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik



Peraturan Pemerintah (PP)



Peraturan BAPETEN



 Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Secara Elektronik  Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran



Regulasi Bidang RDI 1997



2007



2008



2010



2011



2014



Ketenaganukliran



UU * 10/1997



Deskripsi



PP* 33/2007



Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif



PP*



Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion



29/2008 PP* 56/2014 Perka 6/2010



Jenis dan Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BAPETEN Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi



Perka* 8/2011



Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X RDI Perka 16/2014



SIB Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion



SISTEM PERIZINAN



IZIN ? PERATURAN PEMERINTAH NO 29 TAHUN 2008



BAGAIMANA CARANYA



OSS



PERATURAN PEMERINTAH NO 29 TAHUN 2008 dan Perka Terkait PERATURAN PEMERINTAH NO 29 TAHUN 2008



PERATURAN PEMERINTAH NO 56 TAHUN 2014



Penerapan Pelayanan Perizinan (FRZR) •



Instansi pemerintah badan layanan umum;







RS Swasta, dll.







instansi pemerintah non badan layanan umum; SIB/sertifikasi







personil.



Pengembangan Sistem Perizinan • Layanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) • Perubahan PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion



9



Perubahan PP No. 29 Tahun 2008 • Izin untuk kegiatan per instansi (seluruh sumber radiasi dalam 1 izin kegiatan) • Persyaratan izin hanya mencakup persyaratan teknis terkait dengan keselamatan radiasi. • Waktu proses dipercepat (15 – 10 hari) • Masa berlaku diperpanjang (2 – 3 – 5 tahun) 10



Jenis Kegiatan



Masa berlaku Izin



Radiologi Diagnostik dan Intervensional



5 tahun



Radioterapi - Konstruksi dan Komisioning - Operasi - Dekomisioning



2 tahun 5 tahun sd Klirens



Kedokteran Nuklir - Konstruksi dan Komisioning - Operasi - Dekomisioning



2 tahun 5 tahun sd Klirens



11



2. PERIZINAN B@LIS ONLINE Jenis dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi/permintaan akun:  Surat kuasa yang telah ditandatangani (di atas meterai Rp 6.000) oleh Pemberi Kuasa (yang namanya tercantum dalam akta perusahaan sebagai salah satu dewan direksi) dan diberi stempel perusahaan/badan hukum.  KTP penerima kuasa yang masih berlaku.  NPWP Perusahaan/Badan Hukum.



Alur Proses Perizinan RDI melalui B@lis Online



Alur Proses Perizinan



1.



2. 3. 4. 5. 6.



7. 8.



Pemohon melakukan registrasi akun melalui website B@lis Perizinan Online (http://balis.bapeten.go.id) BAPETEN melakukan verifikasi akun Username dan password dikirim melalui email Pemohon melakukan login berdasarkan username dan password yang telah terverifikasi Pemohon mengajukan permohonan izin/persetujuan melalui Balis Perizinan Online BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan, kemudian mengirimkan hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi memenuhi persyaratan maka tagihan akan dikirimkan melalui B@Lis dan email Pemohon melakukan pembayaran ke bank (SIMPONI) BAPETEN melakukan penandatanganan KTUN secara elektronik (Tanda Tangan Elektronik)



Tanda Tangan Elektronik (TTE)



14



Permohonan Izin Proses



Multi Tahap (RT, KN, dst)



Izin Konstruksi (administratif, teknis, khusus)



Izin Operasi (administratif, teknis, khusus)



1 tahap (RDI, Impor, Ekpor, dst)



Izin Penggunaan (Administratif, Teknis)



15



Persyaratan Perizinan RDI



PERSYARATAN ADMINISTRATIF PERIZINAN



Persyaratan Administratif 1. 2. 3. 4. 5.



Identitas Pemohon Izin Akta Badan Hukum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin Pelayanan Kesehatan Lokasi Penggunaan Pesawat Sinar-X



Berdasarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik : Badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, dan Perhimpunan, Rumah Sakit Swasta serta BLU dan BLUD wajib memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS



Persyaratan Administratif No 1



Persyaratan Identitas pemohon izin



Uraian Berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin berkewarganegaraan Indonesia (WNI), atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan paspor bagi pemohon izin berkewarganegaraan asing (WNA). Pemohon Izin adalah direksi atau pengurus yang berwenang untuk mewakili dan bertanggung jawab atas suatu badan di dalam atau di luar pengadilan.



Persyaratan Administratif No Persyaratan



2



Akta Badan



Uraian



Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, dan Perhimpunan, wajib menyampaikan Akta terbaru yang disahkan oleh Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI yang memuat susunan direksi atau pengurus yang berwenang untuk mewakili dan bertanggung jawab atas suatu badan di dalam atau di luar pengadilan Badan Usaha wajib menyampaikan akta terbaru yang disahkan oleh Pengadilan Negeri/Tinggi yang memuat susunan direksi atau pengurus yang berwenang untuk mewakili dan bertanggung jawab atas suatu badan di dalam atau di luar pengadilan. Instansi Pemerintah dapat menyampaikan Surat Keputusan atau surat penjelasan pengangkatan pimpinan atau pejabat instansi pemerintah. Bagi Instansi yang berbentuk Praktek Pribadi dapat menyampaikan surat izin praktek dokter/dokter spesialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis



Persyaratan Administratif No



Persyaratan



Uraian



3



NPWP



NPWP badan hukum atau fasilitas kesehatan atau pribadi untuk praktek pribadi



4



Izin pelayanan kesehatan



Memuat nama dan alamat fasilitas kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang Kesehatan yang masih berlaku



5



Lokasi penggunaan



 Lokasi penggunaan harus sesuai dengan izin pelayanan kesehatan.  Khusus penggunaan pesawat sinar-X mobile station, jika spesifikasi ukuran mobile station tidak memenuhi spesifikasi teknis dari pabrik atau ketentuan standar internasional maka wajib dilengkapi izin khusus dari instansi yang berwenang di bidang kesehatan setempat



Persyaratan Administratif No



Persyaratan



Uraian



Lokasi penggunaan



 Pengoperasian mobile station hanya untuk daerah terpencil, daerah bencana, daerah konflik dan pemeriksaan massal (mass screening) yang dilakukan oleh instansi pemerintah bagi anggota masyarakat yang diduga terjangkit penyakit menular.



Contoh Dokumen KTP lama



KTP elektronik



Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013, Pasal 64 ayat 7a, masa berlaku KTP-el seumur hidup



Contoh Dokumen



Contoh Dokumen



24



Contoh



Contoh Dokumen



PERSYARATAN TEKNIS PERIZINAN



Persyaratan Teknis



4. Personil



5. Hasil pemantauan Kesehatan



7. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi



3. Laporan verifikasi Keselamatan



2. Denah Ruangan



1. Spesifikasi teknis



6. Pemantauan dosis radiasi perorangan



8. Prosedur Operasi



Persyaratan Teknis



9. Kalibrasi Dosimeter Perorangan Pembacaan Langsung



29



1. Spesifikasi Teknis



Data Pesawat



Merk



Model Kondisi Maks kV dan mA Sertifikat pemenuhan standar internasional 30



Contoh Dokumen



31



Kondisi Maksimum



32



Label Tabung Insersi



33



Sertifikat Mutu



34



Sertifikat mutu



35



Untuk pesawat hibah atau bekas, spektek dan sertifikat pemenuhan standar internasional dapat diganti dengan berita acara atau surat penjelasan hibah/asal usul pesawat sinar-X dari Pemohon Izin 36



2. Denah Penahan radiasi dapat terbuat dari bata merah ketebalan 25 cm atau beton dengan ketebalan 20 cm atau setara dengan 2 mm timah hitam (Pb) Pintu ruangan pesawat sinar-X harus dilapisi dengan 2 mm timah hitam (Pb) Untuk pesawat radiografi mobile yang tidak dioperasikan di ruang radiologi, harus dilengkapi dengan tabir radiasi mobile CT Scan  Shielding khusus 37



Contoh Denah



38



3. Laporan Verifikasi Keselamatan Uji fungsi pesawat sinar-X



Pengukuran paparan radiasi



• PPR Importir • Dapat digantikan dengan laporan hasil uji kesesuaian lengkap dari Penguji Berkualifikasi setelah ada surat penjelasan bahwa instalatir tidak melakukan kewajibannya.



• PPR Importir • Dapat digantikan dengan pengukuran paparan radiasi oleh personil Penguji Berkualifikasi atau PPR RS yang memiliki SIB Medik Tingkat 1 yang masih berlaku setelah ada surat penjelasan bahwa instalatir tidak melakukan kewajibannya



Sertifikat/notisi lolos uji kesesuaian pesawat sinar-X • Sertifikat/notisi lolos uji kesesuaian pesawat sinar-X dari Tenaga Ahli • NA  Pemohon Izin dapat menyampaikan bukti penyampaian LHU (Registrasi Balis E-Sukses)



39



Uji Fungsi



40



Pengukuran Paparan Radiasi



41



Sertifikat UK



42



4. Personil Persyaratan



Uraian



Ijazah personil



Radiografer minimal memiliki latar belakang pendidikan D-III Radiologi



Tenaga Ahli minimal memiliki latar belakang pendidikan S-2 Fisika Medis Fisikawan Medis minimal memiliki latar belakang pendidikan S-1 fisika atau setara dibuktikan dengan ijazah dan/atau STR Radiografi Umum, Radiografi Mobile dan Fluoroskopi Konvensional : PPR, Dokter Spesialis Radiologi/Dokter yang berkompeten dan Radiografer Gigi : PPR, Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi/Dokter Gigi yang berkompeten/Dokter Spesialis Radiologi dan Radiografer Fluoroskopi Intervensional, Mammografi dan CT Scan : PPR, Dokter Spesialis Radiologi/Dokter yang berkompeten, Tenaga Ahli dan/atau Fisikawan Medis dan Radiografer 43



Data pekerja  SIB PPR Medik 2 masih berlaku  STR Fisikawan Medis  Surat keterangan dokter konsulen



44



5. Hasil pemantauan Kesehatan



 MCU periode 1 (satu) tahun terakhir



45



6. Pemantauan dosis radiasi perorangan Hasil Evaluasi Dosis



 Lokasi sesuai  Periode pemakaian (3-6 bulan terakhir)  Bukti layanan dosis (personil baru)



46



7. Dokumen Program Proteksi



Dokumen disahkan oleh Pemohon Izin dengan sistematika mengacu pada Lampiran I Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 tahun 2011. Template dokumen dapat diunduh di www.bapeten.go.id



47



8. Prosedur Operasi



 Memuat bagaimana pesawat sinarX dioperasikan;  Terdapat pengaturan faktor eksposi untuk berbagai jenis pemeriksaan;  Dokumen disahkan pemohon izin.



48



Contoh Prosedur



49



9. Sertifikat Kalibrasi  Milik RS;  Terkalibrasi;  Diterbitkan oleh Laboratorium yang telah memperoleh penunjukan. Sertifikat kalibrasi dosimeter perorangan pembacaan langsung untuk Penggunaan Pesawat Sinar– X Fluoroskopi dan Intervensional masih berlaku (sekurang – kurangnya 2 unit) 50



Booklet Perizinan RDI



51



Persyaratan Perizinan Radioterapi • Terapi Eksternal Linac



Tomoterapi



Teleterapi Co-60



Orthovoltage/Superficial



Cyberknife



Gammaknife 52



• Brakhiterapi



Brakhiterapi Co-60



Brakhiterapi Co-60/Ir-192



Brakhiterapi Ir-192



Brakhiterapi Implan



53



Alur Permohonan Izin



Permohonan



Evaluasi



Verifikasi Lapangan



Tagihan



Terbit KTUN



54



Persyaratan Izin



55



Persyaratan Administratif



• Pasal 12 PP Nomor 29 Tahun 2008 – Identitas; – Akta Pendirian Badan Hukum/Usaha; – Izin dari Instansi lain yang berwenang; – Lokasi.



56



Persyaratan Teknis



Kualifikasi Personil



Pemantauan Kesehatan



Prosedur Operasi Spektek & Sertfikat SRP



Teknis (Pasal 14 PP



)



29/2008



Lap. Verifikasi Keselamatan Radiasi



Peralatan Proteksi Radiasi



Prog. Proteksi & Keselamatan Radiasi 57



Persyaratan Khusus • Pasal 18 PP 29 Tahun 2008 – Konstruksi : • Desain fasilitas • Uraian teknik konstruksi/perhitungan penahan radiasi – Operasi : • PJM Operasi • Uraian teknis SRP



58



Persyaratan izin Konstruksi Berdasarkan Perka 3 Tahun 2013 Persyaratan (KONSTRUKSI)



Keberterimaan



Identitas pemohon izin



(KTP) bagi kewarganegaraan Indonesia, atau (KITAS) dan paspor bagi kewarganegaraan asing



Fotokopi akta badan hukum



Pemohon Izin yang berbentuk Badan Hukum



Fotokopi izin dan/atau persyaratan - NPWP, Izin Operasional RS, IMB yang ditetapkan oleh instansi lain yang - Surat keterangan lokasi berwenang Gambar desain ruangan Radioterapi (As built design)



Cetak biru skala paling kurang 1:50 dengan 3 penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan ruang sekitarnya



Fotokopi spesifikasi peralatan



Energi/Aktivitas Maksimum



Dokumen uraian konstruksi



Perhitungan ketebalan penahan Radiasi dan jenis serta densitas material



59



Blueprint



Tampak Atas



Tampak Samping



60



Blueprint



61



Dokumen Uraian Konstruksi



62



Perhitungan Shielding • Shielding primer • Shielding sekunder – Scatter – Leakage



• Pintu dan maze • Skyshine



63



Sertifikat uji densitas



64



Saat Pembangunan  Cek kesesuaian dimensi fasilitas, ketebalan dan dimensi material penahan radiasi  disarankan PPR/Fismed merekam ketebalan/dimensi penahan radiasi sebelum finishing bunker  Cek overlapping lembar Pb dan steel, khususnya pada pintu  Cek saluran pengkabelan, instalasi pintu, dll  Pengambilan sampel beton dan dilakukan pengujian densitasnya 65



Paska pembangunan • Memastikan ketebalan penahan sesuai rencana • Memastikan penggunaan ruangan sekitar sesuai dengan rencana • Memastikan peralatan keselamatan dan peringatan sudah terinstal (sistem interlok, tanda bahaya radiasi, lampu penyinaran, perlengkapan kedaruratan, dll) • Untuk Teleterapi, memastikan posisi isocenter sesuai rencana • Memastikan peralatan keamanan sumber radioaktif terinstal dan berfungsi



66



Contoh KTUN • Izin Konstruksi berlaku 1 (satu) tahun • Izin konstruksi dapat diperpanjang



67



Persyaratan izin Berdasarkan Perka 3 Tahun 2013 Persyaratan (OPERASI)



Keberterimaan



Sertifikat mutu Zat Radioaktif Terbungkus dan/atau sertifikat akselerator



• Sertifikat ZRA dari Pabrikan • Sertifikat mutu pesawat LINAC



Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi



• Lampiran I • Dokumen telah disahkan



Dokumen program jaminan mutu



• Lampiran II • Dokumen telah disahkan



Hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi



Pemeriksaan kesehatan 1 tahun terakhir



Bukti permohonan pelayanan atau hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan Pekerja Radiasi



Surat dari Lab pemroses dosis, hasil evaluasi dosis periode 6 bulan terakhir



Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat I



SIB PPR Medik I masih berlaku 68



Kriteria Keberterimaan Persyaratan (OPERASI)



Keberterimaan



Ijazah dan/atau sertifikat pelatihan khusus personil



• PPR Medik Tk. 1 • Dokter Spesialis Onkologi Radiasi atau Dokter Spesialis Radiologi Konsultan Onkologi Radiasi • Tenaga Ahli dan/atau Fisikawan Medis • Dosimetris • Radioterapis • Petugas Mould • Teknisi Elektromedis • Perawat



Gambar ruangan Radioterapi sesuai yang terbangun (As built drawing)



Cetak biru skala paling kurang 1:50 dengan 3 penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan ruang sekitarnya 69



Kriteria Keberterimaan Persyaratan (OPERASI)



Keberterimaan



Sertifikat material penahan radiasi



• Dikeluarkan oleh Lab Uji Densitas • Bahan Penahan Radiasi dengan rapat jenis 2,3 g/cm3



Sertifikat kalibrasi AUR



Surveymeter, alat ukur keluaran Teleterapi, dosimeter pembacaan langsung dan alat ukur aktivitas Brakhiterapi



Laporan hasil verifikasi Keselamatan Radiasi



Acceptance Test, Komisioning, hasil pengukuran Paparan Radiasi dan sertifikat keluaran Terapi Eksternal



Program Keamanan Sumber (Telecobalt dan Brakhiterapi)



• Dokumen telah disahkan • Mengacu pada Perka 6 tahun 2015



70



Fasilitas Radioterapi Fasilitas Teleterapi harus memiliki :      



ruang pemeriksaan; ruang simulator; ruang cetak (mould room); ruang TPS; ruang penyinaran; dan ruang tunggu



Pasal 54-55 Perka BAPETEN No. 3/2013



71



Fasilitas Radioterapi Fasilitas Brakiterapi harus memiliki :      



ruang pemeriksaan; ruang persiapan; ruang aplikasi; ruang TPS; ruang penyinaran; tempat penyimpanan Zat Radioaktif Terbungkus; dan  ruang tunggu 72



Sertifikat Kalibrasi Output



73



Acceptance Test



74



Contoh hasil survei radiasi



75



Peralatan keamanan sumber radioaktif a. tingkat keamanan A, meliputi: 1. handy talky; 2. telepon terpasang tetap dan telepon selular; 3. alarm dengan sirene; 4. detektor gerak; 5. closed circuit television (CCTV); 6. sensor inframerah; dan 7. balance magnetic switch. b. tingkat keamanan B, meliputi: 1. handy talky; 2. telepon terpasang tetap atau telepon selular; 3. alarm dengan sirene; dan 4. closed circuit television (CCTV). 76



Peralatan keamanan sumber radioaktif



77



Peralatan QC Ionization Chamber Matrixx



Sylinder Phantom



Electrometer Water Phantom



Plan Parallel



Kertas Milimeter Slab Phantom



Barometer



78



3. Uji Kesesuaian



www.themegallery.com



1



PP No.33 Tahun 2007



2



PP No.29 Tahun 2008



3



Perban No.2 Tahun 2018



4



Click to add title in here



Uji Kesesuaian dilakukan untuk memastikan peralatan berfungsi secara memuaskan sehingga pasien tidak mendapatkan paparan yang tidak diperlukan. Title in here Uji Kesesuaian wajib dilakukan terhadap Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional



www.themegallery.com



1.



2.



Uji Kesesuaian dilakukan oleh Penguji Berkualifikasi



Hasil Uji Kesesuaian dievaluasi oleh Tenaga Ahli.



• Pesawat Baru; • Mengalami Perbaikan/penggantian • komponen; • Terpasang tetap, namun berubah lokasi • QC berkala ( Per 3 – 4 tahun)  Pasal 5 Perban 2 : 2018



Kapan?



Uji Kesesuaian 1. Penelitian & Pengembangan



dikecualikan ?



Penguji Berkualifikasi yang telah ditunjuk oleh BAPETEN



Siapa Melakukan ?



2. Bone Densitometer 3. Klinik Hewan



www.themegallery.com



Bapeten.go.id >> layanan >> penunjukan/sertifikasi>> daftar lab UK



Jenis Pesawat



Radiografi umum



Radiografi mobile



Fluroskopi konvensional



Fluoroskopi intervensional



www.themegallery.com



CT-Scan



Dental intra oral



Mamografi



Panoramic Cephalometric



Alur Proses Penerbitan Sertifikat/Notiisi



Pastikan RS/Klinik menerima no. registrasi input LHU dari PB Max 30 hari setelah pengujian



RS/Klinik



Permohonan UK



www.themegallery.com



Penguji Berkualifikasi



• Pengujian • Pelaporan LHU ke TA Max 20 hari setelah pengujian



Tenaga Ahli (balis esukses)



Evaluasi LHU



Sertifikat/ Notisi



Contoh dan Masa Laku Sertifikat/Notisi



Andal Berlaku  4 Tahun, kecuali pesawat Mammografi 3 Tahun



www.themegallery.com



Andal Perbaikan Berlaku  sampai masa izin Perbaikan dan uji ulang (parameter yg tidak lolos uji) max 3 bulan setelah notisi terbit Jika tidak diperbaiki 3 bulan setelah Notisi terbit, maka pesawat harus diuji lagi untuk seluruh parameter uji kesesuaian



Tidak Andal Pesawat dilarang digunakan. Setelah diperbaiki  lakukan uji ulang



Setifikat Uji Kesesuaian sebagai Syarat Izin



www.themegallery.com



www.themegallery.com



Hal-hal yang harus diperhatikan RS/Klinik sebelum dan saat melakukan uji kesesuaian (1): Pastikan data pesawat (label generator, tabung insersi, wadah tabung, kolimator) dan data spesifikasi pesawat tersedia tersedia.



www.themegallery.com



Hal-hal yang harus diperhatikan RS/Klinik sebelum dan saat melakukan uji kesesuaian (2): • Pastikan PB telah mendapat penunjukan dari BAPETEN • Pastikan lingkup pesawat yang diajukan sesuai dengan jenis pesawat yg saudara miliki • Pastikan diuji oleh personil yang tertera di KTUN Penunjukan BAPETEN



www.themegallery.com



Hal-hal yang harus diperhatikan RS/Klinik sebelum dan saat melakukan uji kesesuaian (3):



Pastikan pesawat diuji menggunakan peralatan yang terkalibrasi.



Pastikan LHU dikirim ke Tenaga Ahli melalui Balis Sukses paling lambat 30 hari sejak pengujian dilakukan.



www.themegallery.com



LEMBAGA UJI KESESUAIAN Lingkup Uji Kesesuaian: 1. Radiografi Umum



2. Pesawat Gigi 3. Fluoroskopi



4. Mammografi 5. CT-scan Jenis Organisasi: a. Laboratorium : 15



b. Importir/distributor : 26 c. Perguruan tinggi : 2



KETERSEDIAAN LEMBAGA UJI KESESUAIAN



Medan: 1



Banjarbaru: 1



Batam: 1



Semarang: 1



Palembang: 1



Jabotabek: 31 Bandung: 1



YogyaSolo: 2



Surabaya :3



Makassar: 1



Jumlah LUK: 43



4. Online Single Submission (OSS) 92



Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.



Dasar Hukum OSS Perpres No 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha PP No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektornik sektor Ketenaganukliran



 Pemohon



atas:



Perizinan Berusaha terdiri



94



a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.  Pelaku



Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.



Pelaku Usaha non perseorangan terdiri atas: a. perseroan terbatas;



b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. lembaga penyiaran; g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; h. koperasi; i. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); j. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan k. persekutuan perdata.



95



Proses Perizinan OSS BAPETEN IZIN USAHA



NIB



IZIN OPERASIONAL / KOMERSIAL Pemenuhan Komitmen



IZIN Upload OSS



IZIN DITOLAK



REGISTRASI PERMOHONAN - Evaluasi - Penagihan - Pembayaran - Penerbitan



1. AKSES PORTAL OSS User dapat mengakses laman web OSS (url: http://oss.go.id), web browser akan menampilkan laman berikut.



Form registrasi



Notifikasi ke email berupa username dan password



2. LOGIN (1) Klik yang terdapat pada pojok kanan atas laman web OSS, aplikasi akan menampilkan form login seperti gambar berikut.



Kolom pengisian captcha



2. LOGIN (2) Jika proses login sukses, aplikasi akan menampilkan laman seperti gambar berikut.



Link Video Tutorial OSS



Tata cara penggunaan sistem OSS bisa juga dengan melihat dokumen User Manual melalui link: https://oss.go.id/oss/portal/download/f/User_Manual_Non_P



NIB



Izin Komersial/Oper asional OSS



3. TAHAPAN PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL OSS



Langkah 1



Langkah



Langkah 3 & 4



Salah satu data persyaratan yang perlu diisi pada kolom Data Isian, dengan memilih Kode



Klasifikasi Baku Lapangan Usaha



Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Ketenaganukliran pada Data Project / Investasi.



N o.



Perizinan Berusaha*



Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui OSS**



Jenis Izin



KBLI 86101 Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah



Izin Penggunaan Izin Penggunaan Izin dan/atau 86103 sumber radiasi Komersia Penelitian dan 1. pengion dalam Aktivitas Rumah l atau pengembangan Radiologi Sakit Swasta dalam Radiologi Operasio diagnostik dan nal diagnostik dan intervensional intervensional 86903 Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan



Langkah 5



Langkah ini merupakan langkah terakhir dalam proses sistem OSS, yang selanjutnya dapat melakukan permohonan kegiatan pada masing-masing kegiatan usaha yang dimiliki pelaku usaha dengan menggunakan akun Balis



perizinan khususnya untuk melakukan permohonan izin ketenaganukliran.



4. INTEGRASI BALIS - OSS



Status Permohonan



Jangka Waktu Pemenuhan Komitmen No



Jenis Perizinan



Jangka Proses Izin Waktu Pemenuhan Komitmen



1



Izin konstruksi dan komisioning fasilitas sumber radiasi pengion untuk kedokteran nuklir/radioterapi/produksi radioisotop



180



20



2



Izin produksi radioisotop



365



45



3



Izin penggunaan fasilitas kedokteran



90



15



90



15



120



30



nuklir terapi atau diagnostik in vivo 4



Izin penggunaan fasilitas radioterapi



5



Izin dekomisioning fasilitas SRP



No Jenis Perizinan Jangka Proses Izin Jangka Waktu Pemenuhan Komitmen Waktu Pemenuhan Komitmen



6



zat



30



10



Izin Penggunaan sumber radiasi pengion



30



10



30



10



Izin



impor/ekspor/pengalihan



radioaktif



7



dalam



Radiologi



diagnostik



dan



intervensional; 8



Izin Penggunaan sumber radiasi pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengembangan



9



Izin produksi pembangkit radiasi pengion



30



10



10



Izin impor/ekspor/pengalihan pembangkit



30



10



radiasi pengion



5. KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI INTERVENSIONAL •



Personil yang bekerja di instalasi yang menggunakan Pesawat Sinar-X Mamografi, Pesawat Sinar-X CT-Scan, Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, Pesawat Sinar-X C-Arm/Uarm Angiografi, Pesawat Sinar-X CT-Scan Angiografi, Pesawat Sinar-X CT-Scan Fluoroskopi, Pesawat Sinar-X Simulator, dan/atau Pesawat Sinar-X C-Arm Brakhiterapi paling kurang terdiri atas: a. Dokter Spesialis Radiologi atau Dokter yang Berkompeten; b. Tenaga Ahli (Qualified Expert) dan/atau Fisikawan Medis; c. Petugas Proteksi Radiasi; dan d. Radiografer.



118



Proteksi Radiasi Paparan Kerja



TINDAKAN MELINDUNGI



PEKERJA MASYARAKAT LINGKUNGAN HIDUP



BAHAYA RADIASI



Proteksi radiasi adalah tindakan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. (PP Nomor 33 Tahun 2007) 119



Tujuan: MEMBATASI



PELUANG



EFEK STOKASTIK



MENCEGAH



TERJADI



EFEK DETERMINISTK



120



Radiograph of the hand of Equipment of 1896-7 Mrs. Roentgen



1903: first radiation risk reports 121



EFEK STOKASTIK



EFEK DETERMINISTIK



EFEK RADIASI DIMANA PELUANG TERJADINYA MERUPAKAN FUNGSI DOSIS RADIASI



EFEK RADIASI DIMANA TINGKAT KEPARAHAN BERGANTUNG DOSIS RADIASI YANG DITERIMA



122



Efek non stokastik K e p a r a h a n



0.1 -1 Sv



Efek stokastik



P e l u a n g



? mSv level



0 Dosis



Sv level



0



Dosis 123



• – – – – •



Potensi efek radiasi yang dapat muncul pada kardiolog karena tindakan intervensi : tumor otak, 22 dari 26 (85%) kasus memiliki distribusi tumor sebelah kiri. Katarak, posterior subcapsular. tumor pada kelenjar tiroid. Kanker payudara sebelah kiri. Di Indonesia, pernah terjadi: - Pendarahan spontan pada mata - Trombosit tidak pernah normal (mencapai 150rb.) - CA tiroid, diawali munculnya nodul tiroid - Anemia aplastik



124



Dosis ekivalen lensa mata dan tiroid Seberapa besar potensi paparan radiasi yang diterima oleh Intervensionis? Personil



Dosis lensa mata & tiroid (µSv/prosedur)



Rata-rata



median



All interventional cardiologist



39.7 ± 13.8



24.4



All electrophysiologists



34.7 ± 11.7



28.6



Qualified interventional cardiologists



30.3 ± 5.9



26.8



Trainee interventional cardiologists



61.1 ± 43.1



21.1



Nurses



9.9 ± 5.5



1.5



Technicians Sumber: TECDOC IAEA No. 1735/2014



7.2 ± 2.1



7.0



125



Perkiraan dosis yang diterima oleh lensa mata : Rata-rata 600 tindakan/tahun (TECDOC 1735) Dosis lensa mata & tiroid Personil



Rata-rata (µSv/tindakan)



µSv/tahun



Gy/20 tahun



All interventional cardiologist



39.7 ± 13.8



23820



0.48



Qualified interventional cardiologists



30.3 ± 5.9



18180



0.36



Trainee interventional cardiologists



61.1 ± 43.1



36660



0.73



Nilai Batas Dosis (NBD) lensa mata 20 mSv/tahun Batas efek deterministik katarak 0,5 Gy/Sv, dengan masa kerja 20 tahun, Maka akumulasi dosis sekitar 0,48; 0,36; dan 0,73 Gy.



126



• Persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 (3 prinsip umum proteksi radiasi): 1. Justifikasi penggunaan 2. Optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi 3. Limitasi dosis



127



1. Justifikasi a. Izin alat (level 1) b. Penggunaan prosedur (level 2 & 3)



Efek radiasi 1. Stokastik 2. Deterministik Limitasi dosis - NBD



Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi ALARA / ALADA / ALARP 24



128



eviden : manfaat MAKSIMAL RISIKO minimal



• Penggunaan modalitas radiasi pengion harus memenuhi asas justifikasi. • Justifikasi terbaik adalah tidak menggunakan modalitas sumber radiasi pengion (100% justifikasi). Apakah bisa? • Kalau tidak bisa, maka harus dipastikan bahwa pasien memperoleh manfaat yang besar dari penggunaan radiasi. 129







– – •



Ada jaminan upaya proteksi untuk memastikan keselamatan radiasi sehingga paparan radiasi pada pasien, pekerja, dan masyarakat umum (disain dan fitur keselamatan tersedia dan sesuai kegunaannya). Dibuktikan dengan sebuah dokumen justifikasi dalam program proteksi radiasi dari pemohon izin. Diidentifikasi dengan izin penggunaan dari BAPETEN



Tidak ada izin penggunaan sinar-X = tidak boleh ada pelayanan = ilegal = pidana 130



OPTIMISASI PROTEKSI PADA PAPARAN KERJA



1. Pertimbangan disain fasilitas; 2. Pertimbangan disain modalitas yang akan digunakan; 3. Pertimbangan operasi/penggunaan; 4. Kalibrasi peralatan; 5. Dosimetri radiasi (perhitungan atau pengukuran dosis); 6. Pembatas dosis (dose constraint); 7. Program jaminan mutu 131



6. Pembatas dosis pada paparan kerja; • •



• •



Pembatas dosis pada paparan kerja dibutuhkan oleh personil yang bekerja dengan radiasi. Fungsinya untuk menjaga dan meminimalkan dosis yang diterima oleh personil serendah mungkin yang dapat dicapai. Pembatas dosis ini dipertimbangkan per sumber radiasi pengion. Jika personil bekerja lebih dari 1 sumber radiasi pengion maka diperhitungkan masing-masing kontribusinya ke dosis personil total. 132



Sifat pembatas dosis dinamis, sehingga tiap periode diupayakan turun sampai level optimum 133



PEMBATAS DOSIS SEBAGAI IMPLEMENTASI ALARA



Diupayakan dosis personil serendah mungkin sampai tingkat optimum dengan beban kerja maksimum. 134



LIMITASI DOSIS ATAU NILAI BATAS DOSIS (NBD)



Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi tidak boleh melampaui (Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 ): a. Dosis efektif rata-rata sebesar 20 mSv per tahun dalam periode 5 tahun, sehingga Dosis yang terakumulasi dalam 5 tahun tidak boleh melebihi 100 mSv; b. Dosis efektif sebesar 50 mSv dalam 1 tahun tertentu; c. Dosis ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv per tahun dalam periode 5 tahun dan 50 mSv dalam 1 tahun tertentu; d. Dosis ekivalen untuk kulit sebesar 500 mSv per tahun; dan e. Dosis ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 500 mSv per tahun. 135



Implementasi proteksi radiasi pada PAPARAN KERJA dalam tindakan intervensi. Secara umum implementasi proteksi radiasi melalui 3 cara, yaitu: 1. Mengatur jarak antara personil dengan sumber radiasi; 2. Meminimalkan waktu bekerja dengan radiasi; dan 3. Menggunakan shielding (penahan) radiasi. 136



1. Mengatur jarak antara personil dengan sumber radiasi Yang terkait faktor jarak dalam tindakan intervensional adalah: a.ukuran berkas radiasi; b.tinggi badan personil; c.posisi personil terhadap pasien; d.posisi tabung sinar-X (atas atau bawah); e.Posisi personil terhadap monitor tv citra; f.Posisi tabung sinar-X terhadap personil. 137



138



https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3762166/#!po=45.6522



2. Meminimalkan waktu bekerja dengan radiasi •



Besarnya dosis radiasi yang diterima berbanding lurus dengan lamanya bekerja dengan radiasi. • Semakin lama waktu bekerja dengan radiasi maka semakin besar potensi dosis yang diterima. • Ini berlaku untuk personil maupun pasien. • Pada sinar-X yang dilengkapi dengan fitur Last Image Hold (LIH),  waktu fluoroskopi dapat diminimalkan. Namun, untuk memperoleh video citra dalam LIH butuh perekaman radiografi (sine) yang dosisnya 10 kali dosis 139 mode fluoroskopi.



• • •



Untuk pengoperasian sine selama 5 – 8 detik memberikan dosis sama dengan 1 menit fluoroskopi. Selain itu dipengaruhi pemilihan laju paparan atau mode penyinaran fluoroskopi, luasan FOV, dan laju frame. pada kondisi fluoroskopi normal biasanya paparan radiasi yang diperlukan untuk mencapai reseptor citra adalah 30 µR (0,3 µSv) per detik dan pada saat sine diperlukan sekitar 20 µR (0,2 µSv) per frame. Jadi apabila alat disetting 30 fps maka radiasi meningkat hingga 20 kali [ref 15]. 140



3. Menggunakan shielding (penahan) radiasi. • • •







Shielding ada 3 jenis: arsitektur shielding, shielding yang melekat pada pesawat sinarX, dan peralatan protektif radiasi. Arsitektur shielding: disain ruang radiasi Pesawat sinar-X untuk tindakan intervensional secara khusus didisain dilengkapi dengan fitur keselamatan radiasi untuk shielding, yaitu kaca & tirai Pb yang menggantung dan tirai Pb di samping meja pasien. Peralatan protektif radiasi: apron, kaca mata, pelindung tiroid, pelindung kepala, sarung tangan (yang ekivalen dg tebal Pb) .



141



Tabir Kaca Pb











tabir kaca Pb didesain mudah dipindahkan, biasanya posisinya menggantung dan ditempatkan antara pasien dan personil untuk melindungi mata dan tiroid personil dari hamburan radiasi pasien. Sebagian besar tabir kaca Pb dilengkapi dengan potongan timbal yang ada di bawah tabir kaca Pb untuk perlindungan tubuh operator. 142







Tabir kaca harus diberi tanda tentang ketebalan ekivalen timbal (Pb), dan tegangan tabung maksimum (kVp) yang 143 dapat dicapai pada ketebalan tersebut.



Tirai meja Pb











berguna untuk melindungi kaki, tangan dan tubuh selama tindakan bila posisi tabung sinar-X ada di bawah meja pasien. Pada posisi tabung seperti itu, hamburan balik radiasi dari pasien hampir sebagian besar di bawah meja sehingga tubuh bagian bawah operator seperti kaki harus memiliki pelindung ekstra.



Penggunaan tirai meja akan dapat mereduksi paparan radiasi dengan faktor 19. 144



Peralatan Protektif Radiasi: Apron Pb •







Semua personil yang ada dalam ruang tindakan intervensional harus menggunakan apron selama tindakan. direkomendasikan menggunakan apron dg tebal ekivalen minimal 0,5 mmPb, sebab dapat mereduksi radiasi sekitar 90 %. 145



Untuk posisi dokter, efektifitas apron mencapai > 70%



146



Peralatan Protektif Radiasi: kaca mata Pb •



• • •



Pelindung mata atau kaca mata Pb agar lebih efektif mereduksi radiasi harus dilengkapi dengan perlindungan dari samping. Kaca mata Pb harus nyaman termasuk sudah pakai kaca mata. kacamata Pb didesain dengan ketebalan ekivalen 0,35 atau 0,5 mmPb Dapat mereduksi radiasi 83 – 90% 147



Peralatan Protektif Radiasi: pelindung tiroid Pb •











direkomendasikan jika dosis leher per bulan terbaca melebihi 4 mSv. penggunaannya bermanfaat untuk tiap tingkat dosis karena dapat mengurangi risiko kanker tiroid dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap dosis efektif. Mereduksi radiasi faktor 3 148



Peralatan Protektif Radiasi: sarung tangan Pb •



• •



Pelindung dan bahan pelapis untuk sarung tangan harus lebih fleksibel dan mempunyai atenuasi ekivalen tidak kurang dari 0,25 mmPb. Reduksi dosis 58% Apabila dalam prakteknya susah menggunakan sarung tangan Pb maka dapat diganti dengan disposabel lead sheet. 149



Disposabel lead sheet



Mereduksi radiasi hambur paling tidak 23% atau lebih [ref 9] 150



76



• Minimal ekivalen 0,25 mmPb • Mereduksi radiasi hambur sampai 80% [ref 19] 151



• Untuk dokter anestesi atau personil lain yang keberadaannya di ruang radiasi sinar-X dekat dengan sumber radiasi. 152



Alat Pelindung Diri dan Alat Ukur Radiasi • Bekerja di dalam ruang radiasi dan dekat dengan sumber radiasi artinya bekerja di daerah pengendalian (controlled area) • Artinya, personil yang masuk ke daerah pengendalian harus Tidak satupun dari indera kita dapat dilengkapi dengan alat mendeteksi keberadaan radiasi pelindung diri dan alat pengion, untuk itu secara total kita ukur radiasi. tergantung pada instrumen deteksi radiasi.



153



Alat Pelindung Diri • Pada regulasi BAPETEN disebut dengan peralatan protektif radiasi. • Untuk personil yang melakukan tindakan intervensi:        



Apron Pelindung tiroid Kaca mata Sarung tangan Penutup kepala atau cover cap (0,25 mmPb) Disposable lead sheet Kaca pelindung yg menggantung melekat pd modalitas sinar-X Tabir tirai Pb disamping meja pasien



 Ketebalan peralatan tersebut minimal ekivalen dengan 0,35 mmPb dan 0,5 mmPb



154



Alat Ukur Radiasi • Radiasi dapat diidentifikasi dengan besaran paparan (X atau K) dan dosis (D). • Alat ukur yang dapat mendeteksi radiasi: o o o o o



TLD (Thermo Luminescent Dosimeter) Badge Alat Film Badge pemantau dosis Pendose personil Digital dosimeter Survey meter  alat pemantau paparan di daerah kerja



155



Penggunaan Alat Pemantauan Dosis Personil Beberapa hal penting dalam menggunakan pemantauan dosis personil (TLD badge/film badge/digital dosimeter) : 1.Jika pakai 1 dosimeter, maka: • Dipakai di pinggang atau di dada di dalam atau di balik apron  utk dosis efektif.







Dipakai di bagian leher di luar apron, untuk perkiraan dosis ekivalen lensa mata dan tiroid. • Dipakai di lengan atas bagian kiri di luar apron, untuk perkiraan dosis ekivalen lensa mata dan tiroid. 2.Jika pakai 2 dosimeter, maka 1 bh di pakai di dada dibalik apron, 1 bh di pakai dileher diluar apron. 3.Pastikan, hanya memakai dosimeter badge sesuai dengan nama pemakai.



156



• Selain mengkombinasikan penggunaan jarak, waktu dan shielding, maka perlu dilakukan pemantauan dosis pada personil yang melakukan tindakan intervensional. • Pada tindakan intervensional dengan sistem fluoroskopi, paparan pada tubuh tidak seragam antara bagian tubuh yang terlindung (apron, layar pelindung lainnya), dan yang tidak terlindung. • Personil pada tindakan intervensional harus menggunakan minimal 2 (dua) dosimeter personal: – 1 buah di pakai di saku dibalik apron, dan – 1 buah lagi di leher diluar apron. • Dosimeter yang diluar apron dapat menggunakan yang jenis terbaca langsung (digital dosimeter). 157



Penggunaan personal dosimeter tersebut untuk memperhitungkan perkiraan dosis yang diterima oleh personil tindakan intervensional per periode (per tindakan atau per tahun). Dosis hasil perhitungan dibandingkan dengan NBD. Perkiraan dosis yang dihitung merupakan dosis ekivalen dan dosis efektif. Sumber: ICRP 85 158



• Penanggung jawab atau manajemen harus memiliki program investigasi terkait perolehan dosis personil. • Besarnya dosis personil yang harus diinvestigasi jika: a. Dalam periode tertentu naik 2 kali lipat dari kondisi normal; atau b. Dosis di balik apron lebih besar dari > 2 mSv per 3 bulan; c. Dosis pada tiroid diluar apron > 5 mSv/bulan; d. Dosis pada tangan > 5 mSv/tahun. 159



Proteksi Radiasi bagi Staf pada Fluoroskopi



160



161



162



163



164



165



8. Mutakhirkan pengetahuan Anda dengan proteksi radiasi. 9. Sampaikan kepedulian Anda tentang proteksi radiasi ke Petugas Proteksi Radiasi (atau Fisikawan Medik) 10. Pengujian kendali mutu peralatan fluoroskopi bisa meningkatkan keselamatan dan kinerja yang stabil. 166



Proteksi Radiasi bagi Pasien Fluoroskopi 1. Maksimalkan jarak antara tabungsinar-X dan pasien sejauh mungkin



167



2. Minimalkan jarak antara pasien dan reseptor citra.



168



169



170



171



172



Rekomendasi 1. Jaga posisi reseptor citra selalu dekat dg pasien 2. Atur posisi penglihatan ke monitor jauh dengan sumber radiasi 3. Jangan sampai tangan personil terkena radiasi langsung 4. Jangan menginjak pedal kecuali saat melihat monitor 5. Jaga jarak, hukum kuadrat terbalik 6. Batasi sine, atur laju frame 7. Pakai dosimeter saku gamma (baca langsung)



173



8.



9. 10. 11. 12. 13. 14.



Gunakan radiasi hanya jika butuh imajing. Jika butuh preprosedur dapat mengunakan modalitas non pengion Minimalkan penggunaan proyeksi oblique / tabung sinar-X dekat dengan personil (proyeksi LAO) Minimalkan penggunaan mode perbesaran/magnifikasi Usahakan reseptor citra dekat dengan pasien Pantau dosis radiasi (indikator dosis di monitor tv) secara realtime Memperoleh pelatihan yang sesuai Variasikan arah radiasi, tidak satu sisi pada tubuh pasien 174



Kontak Kami Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Gedung B Lantai 3 Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta 10120 Email: [email protected] Subdit. Perizinan Fasilitas Kesehatan HP: 0818 0818 8610 Kepala Subdit. Perizinan Fasilitas Kesehatan Mukhlisin HP: 0812 8044 4801 Email: [email protected] Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak HP: 0821 2313 2257 Email: [email protected]



Terima Kasih



: Subdit Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN : @SDPFK_BAPETEN : 0818 0818 8610 Helpdesk Perizinan: (021) 63854883, 63854879