Tugas Ada & Ads [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Kelompok : Andre Agus Pratama Putra Aisyah Nurul Fikri Lutfiana Rizki Kurniajati Dian Hidayah



(1500008116) (1500008124) (1500008139) (1500008142)



Sistem Pengelolaan Lingkungan hidup meliputi Atur dan Awasi (ADA), Atur Diri Sendiri (ADS) 1. Definisi a. Atur dan Awasi (ADA) Semua kegiatan manusia mempunyai dampak pada lingkungan hidup. Kegiatan hayatinya seperti pembuangan sisa metabolismenya dalam bentuk air seni dan tinja, berdampak pada lingkungan hidup. Dampak itu makin besar lagi dengan berkembangnya kegiatan ekonomi dan teknologi yang memberikan kemampuan kepadanya untuk melakukan rekayasa dan meningkatkan penggunaan. Pola atur dan awasi atau biasa disingkat ADA merupakan salah satu langkah yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mengurangi pilihan pelaku dalam usaha pemanfaatan lingkungan hidup, misalnya zonasi, preskripsi, teknologi tertentu dan pelarangan kegiatan yang merusak lingkungan hidup. Pemerintah membuat peraturan dan mengawasi kepatuhan pelaksanaannya. Pada dasarnya ADA mendorong orang untuk berkelanjutan lebih ramah lingkungan dengan ancaman sanksi tindakan hukum. Dalam hal ini, peran dari pemerintah terkait sangat diperlukan untuk meninjau sejauh mana masyarakat dapat mematuhi segala peraturan yang diterapkan. Sanksi yang diberikan pun harus setimpal agar si pelaku mendapat efek jera dan dapat berpartisipasi dalam upaya pengelolaan lingkungan.



b. Atur Diri Sendiri (ADS) Sistem pengelolaan lingkungan hidup yang sekarang dianjurkan adalah Sistem Atur Diri Sendiri (ADS). Mengatur diri sendiri tentulah tidak dalam arti mutlak. Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan mengatur. Dengan makin berkembangnya demokrasi dan pendidikan, masyarakatpun akan makin mampu melakukan pengawasan.



Makna ADS ialah masyarakat lebih banyak mempunyai tanggung jawab menjaga kepatuhan dan penegakan hukum. ADS sudah mulai berkembang di dunia usaha Indonesia, misalnya banyak perusahaan berusaha mendapatkan ISO-14000. Sebagai contoh ampery kimia di Indonesia telah mulai melangkah kearah ADS yang merupakan praktek sukarela pengelolaan lingkungan hidup asosiasi ampery kimia internasional. Kunci keberhasilan dunia usaha dalam penerapan ADS adalah mengubah pandangan lingkungan hidup sebagai factor eksternal bisnis menjadi factor internal bisnis. Internalisasi lingkungan hidup ke dalam bisnis membuka kemungkinan untuk dikembangkannya strategi bisnis lingkungan hidup yang terintegrasi. Pandangan ini sangat bertolak belakang dengan pandangan umum bahwa internalisasi lingkungan hidup merugikan bisnis karena bisnis harus menanggung biaya lingkungan hidup yang sekarang ini dibebankan pada lingkungan hidup dan masyarakat. Karena itu kebanyakan usahawan berusaha untuk tidak menginternalkan biaya lingkungan hidup, contohnya pembuangan limbah ke perairan umum dan menguntungkan bisnis, Otto Sumarwoto telah mengembangkan dua instrument implementasi, yaitu : a. Instrumen administrasi financial b. Instrumen teknologi yang terdiri atas eko-efisiensi dan ekologi industry Kedua instrument itu saling terkait, yaitu hasil instrument financial menjadi masukan untuk implementasi instrument teknologi dan sebaliknya. Sistem pengelolaan lingkungan yang hampir sama dengan ADS adalah MeLOK (Manajemen Lingkungan Berorientasi Keuntungan) yang dikembangkan oleh Pusat Produksi Bersih Nasional (PPBN). Dalam MeLOK tercakup triple win untuk perusahaan yaitu : efisiensi ekonomi, kinerja lingkungan dan pembelajaran organisasi. Selanjutnya dari tiga hal tersebut menghasilkan : 1. penghematan biaya dan peningkatan produktivitas, 2. pengurangan limbah, racun, emisi udara dan effluent dan 3. implementasi perubahan yang efektif.



2. Konsep atau Karakteristik ADA-ADS Konsep Atur dan Awasi merupakan bentuk keterlibatan pemerintah dalam manajemen lingkungan hidup di indonesia dengan menererapkankebijakan yang



sifatnya regulatif dalam hukum dan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini, penerapan kebijakan dan peraturan pemerintah semisal AMDAL dan tata ruang, masih sering terbentur pada kepentingan ekonomi dan politis yang tentu saja masih menjadikan aspek ekonomi dan pembangunan sebagai pemenangnya. Dalam sistem ADA, sikap dan kelakukan masyarakat terhadap lingkungan hidup diatur dengan perundang-undangan dan dibina melalui berbagai jenis instrumen suasif. Posisi pemerintah dalam sistem ADA tersebut sangat dominan. Komando pelaksanaan sebuah peraturan ini mengalir sangat kuat dari atas ke bawah sehingga bersifat sangat topdown dan instruktif serta birokratis. Masyarakat diharuskan melaksanakan sepeti apa yang tertulis dalam peraturan menurut interpretasi pejabat yang berwenang. Paradigma pengelolaan ADA ini sering gagal dalam menuntun industri agar berperilaku ramah lingkungan, terlebih jika pelaksanaan pengawasan dan implementasi penegakan hukumnya lemah.



Menurut Otto Soemarwoto, sistem Atur dan Awasi (ADA) dinilai telah gagal sehingga perlu dicari terobosan baru agar pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih baik. Atur Diri Sendiri (ADS) ialah tanggung jawab menjaga kepatuhan dan penegakan hukum lebih banyak ditanggung oleh masyarakat. Dengan demikian, diusahakan agar egoisme negatif yang anti-lingkungan hidup dan anti-sosial dimotivasi untuk berubah menjadi egoisme positif yang pro lingkungan hidup.



3. Kelemahan ADA-ADS Kelemahan Atur dan Awasi (ADA) adalah terlalu kaku dan birokratis, sehingga masyarakat tidak diberikan inisiatif dalam pengelolaan lingkungan. Selain itu masyarakat yang terlalu dikekang terhadap peraturan akan berusaha menghindari tindakan hukum yang merugikan dirinya sendiri dengan diam-diam melanggarnya dengan harapan tidak diketahui pihak yang berwenang. Kelemahan Atur Diri Sendiri (ADS) adalah apabila hilangnya komitmen dari semua pihak serta peran kelembagaan untuk pengaturan dan pengawasan harus teroptimalkan dengan baik akan menyebabkan tujuan ADS tidak tercapai.



4. Contoh Peranan ADA-ADS Pendekatan Atur dan Awasi (ADA) sebagai paradigma pengelolaan lingkungan hidup yang dianut selama ini tidak cukup efektif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Paradigma ini berangkat dari asumsi bahwa perilaku manusia yang anti lingkungan dapat dilawan dengan membuat peraturan perundangundangan lengkap dengan sanksi pidananya. Namun, karena kuatnya faktor egoisme tadi, orang selalu berusaha menghindari tindakan hukum yang merugikan dirinya sendiri. Cara termudah adalah dengan diam-diam melanggarnya dengan harapan tidak diketahui pihak yang berwenang. Kondisi ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara maju. Pendekatan Atur Diri Sendiri (ADS) terutama berkembang di dunia bisnis sebagai tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar. Tumbuhnya gerakan konsumen hijau atau gerakan konsumen peduli lingkungan merupakan salah satu kekuatan utama yang mendorong dunia bisnis untuk lebih bersikap ramah lingkungan. Di sisi lain, kalangan bisnis merasakan bahwa pendekatan lama (Atur dan Awasi/ADA) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka untuk mempertahankan eksistensi bisnisnya. Karena itu, mereka pun memelopori pendekatan baru dalam pengelolaan, yaitu dengan menuntut kebebasan bagi mereka untuk mengatur dirinya sendiri. Pendekatan ini didukung oleh tiga instrumen utama, yaitu: pembukuan lingkungan, eko-efisiensi dan eko-industri.