Agenda 21 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEJARAH AGENDA 21 Asal mula dimulainya penentuan kebijakan dan program agenda 21 berdasarkan adanya komitmen global (internasional) dalam rangka mengatasi kerusakan lingkungan di dunia. Komitmen bersama antar berbagai Negara di mulai melalui adanya konferensi, konvensi, perhimpunan sampai adanya konvensi KTT bumi. Berikut ini adalah uraian perjalanan panjang dari komitmen global sampai terbentuknya program agenda 21 adalah sebagai berikut : a. Konferensi Stockholm, 1972 Kesadaran global untuk memperhitungkan aspek lingkungan selain aspek ekonomi dan kelayakan teknik dalam pembangunan mencuat tahun 1972. Hal tersebut ditandai dengan Konferensi Stockholm tahun 1972. Konferensi ini atas prakarsa negara-negara maju dan diterima oleh Majelis Umum PBB. Hari pembukaan konferensi akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia yaitu 5 Juni. Dari Konferensi ini menghasilkan resolusi-2 yang pada dasarnya merupakan kesepakatan untuk menanggulangi masalah lingkungan yang sedang melanda dunia. Selain itu diusulkan berdirinya sebuah badan PBB khusus untuk masalah lingkungan dengan nama : United Nations Environmental Programme (UNEP). Dalam Konferensi juga berkembang konsep ecodevelopment atau pembangunan berwawasan ekologi. Sejalan dengan hal tersebut Indonesia mulai menggagas konsep Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Namun dalam perjalanan, ternyata kesepakatan kesepakatan Stockholm tidak bisa menghentikan masalah lingkungan yang dihadapi dunia. Negara-negara maju masih meneruskan pola hidup yang mewah dan boros dalam menggunakan energi. Laju pertumbuhan industri, pemakaian kendaraan bermotor, konsumsi energi meningkat sehingga limbah yang dihasilkan juga meningkat pula. Sementara negara-negara berkembang meningkatkan exploatasi Sumber Daya Alamnya untuk meningkatkan pembangunan dan sekaligus untuk membayar utang luar negerinya. Keterbatasan kemampuan ekonomi dan teknologi serta kesadaran lingkungan yang masih rendah, menyebabkan peningkatan pembangunan yang dilakukan tidak disertai dengan melindungi lingkungan yang memadai. Maka kerusakan sumber daya alam dan Lingkungan Hidup di negara berkembang juga semakin parah.



b. United Nations On Environment and Development (UNCED), 1992 Lingkungan hidup dunia yang semakin baik yang menjadi harapan Konferensi Stockholm ternyata tidak terwujud. Kerusakan lingkungan global semakin parah. Penipisan lapisan ozon yang berakibat semakin meningkatnya penitrasi sinar ultra violet ke bumi yang merugikan kehidupan manusia, semakin banyaknya spesies flora dan fauna yang punah, pemanasan global dan perubahan iklim semakin nyata dan betul-betul sudah di depan mata. Oleh karena itu masyarakat global memperbaharui kembali tekadnya untuk menanggulangi kerusakan lingkungan global dengan mengadakan KTT Bumi di Rio de Jeneiro pada bulan Juni 1992 dengan tema Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). KTT ini kita kenal dengan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED). Dalam UNCED disegarkan kembali suatu pengertian bersama bahwa pembangunan berkelanjutan harus memenuhi kebutuhan sekarang dan generasi mendatang. Untuk mencapai hal tersebut dalam setiap proses pembangunan harus memadukan 3 aspek sekaligus yaitu : ekonomi, ekologi dan sosbud. Secara garis besar ada 5 hal pokok yang dihasilkan oleh KTT Bumi di Rio de Jeneiro yaitu : 1. Deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan. Deklarasi ini berisikan 27 prinsip dasar yang menekankan keterkaitan antara pembangunan dan lingkungan serta pengembangan kemitraan global baru yang adil. 2. Konvensi tentang perubahan iklim, diperlukan payung hukum guna menangani masalah pemanasan global dan perubahan iklim. 3. Konvensi tentang keanekaragaman hayati, diperlukan payung hukum untuk mencegah merosotnya keanekaragaman hayati. 4. Prinsip pengelolaan hutan, hutan mempunyai multi fungsi : sosial, ekonomi, ekologi, kultural dan spiritual untuk generasi. Hutan untuk penyerapan CO2 serta untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan daerah aliran sungai. 5. Agenda 21, menyusun program aksi untuk terwujudnya pembangunan berkelanjutan untuk saat ini dan abad ke 21 : biogeofisik, sosekbud, kelembagaan, LSM. Dokumen agenda 21 global dianggap sebagai suatu hasil yang paling penting dalam KTT bumi ini, yang berisi aksi-aksi dimana setiap pemerintah, organisasi internasional, sektor swasta dan



masyarakat luas, dapat melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan bagi pembangunan social ekonominya. Adapun, 7 aspek yang ditekankan dalam agenda 21 global adalah : 1. Kerjasama internasional 2. Pengentasan kemiskinan 3. Perubahan pola konsumsi 4. Pengendalian kependudukan 5. Perlindungan dan peningkatan kesehatan 6. Peningkatan pemukiman secara berkelanjutan 7. Pemaduan lingkungan dalam pengambilan keputusan untuk pembangunan c. World Summit On Sustainable Development (WSSD), 2002 Setelah 10 tahun KTT bumi, masyarakat global menilai bahwa operasionalisasi prinsip-prinsip Rio dan agenda 21 masih jauh dari harapan. Masih banyak kendala dalam pelaksanaan agenda 21. Sekalipun demikian masyarakat global masih mengganggap bahwa prinsip-prinsip agenda 21 masih relevan. Kelemahan terletak pada aspek implementasinya. Oleh karena itu Majelis Umum PBB memutuskan adanya World Summit On Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg, Afrika



Selatan pada bulan September 2002. Ada 3 tujuan utama



diselenggarakannya WSSD yaitu : 1. Mengevaluasi 10 tahun pelaksanaan agenda 21 dan memperkuat komitmen politik dalam pelaksanaan agenda 21 di masa datang 2. Menyusun program aksi pelaksanaan agenda 21 untuk 10 tahun ke depan 3. Mengembangkan kerjasama bilateral dan multilateral Dokumen yang dihasilkan dalam WSSD adalah : 1. Program aksi tentang pelaksanaan Agenda 21 sepuluh tahun mendatang 2. Deklarasi Politik 3. Komitmen berupa inisiatip kemitraan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan Tiga ciri utama tren kemajuan pelaksanaan Agenda 21 di atas 10 tahun terakhir. Pertama, konsep pembangunan berkelanjutan yang diminta beralih dari fokus pada satu masalah appreciating menuju kompleks interaksi antara berbagai faktor lingkungan dan pembangunan. Kedua, ada



gerakan internasional dari atas ke bawah norma-lembaga pengaturan nasional-gedung dan lebih "akar rumput" pendekatan di tingkat pemerintah daerah. Ketiga, Agenda 21 memerlukan tempat berbasis pengetahuan teknis dan ilmiah, yang telah mengakibatkan peningkatan keterlibatan penelitian berbasis lembaga seperti perguruan tinggi dan swasta. d. Millenium Development Goals, 2000 Konferensi Stockholm tahun 1972, konferensi Bumi (UNCED) di Rio de Jeneiro tahun 1992, dan pertemuan puncak pembangunan berkelanjutan (WSSD) tahun 2002 di Johannesburg merupakan upaya masyarakat global untuk meletakkan landasan dan strategi yang bersifat mondial dalam mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup yang semakin parah dan memprihatinkan.



Kesadaran



global



juga



mengemukan



karena



ternyata



upaya-upaya



penanggulangan kemerosotan lingkungan hidup tidak mudah dan bahkan semakin rumit dan saling kait mengkait berbagai apek kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik budaya, kemiskinan, ketimpangan antar negara. Selain 3 konferensi/pertemuan puncak para kepala negara/pemerintahan tersebut kiranya perlu dicatat pula suatu komitmen global yang tidak secara khusus membahas dan merumuskan masalah lingkungan hidup, namun kaitannya sangat erat dengan masalah lingkungan hidup yaitu Millenium Development Goals (MDG’s). MDG’s awalnya dikembangkan oleh OECD dan kemudian diadopsi dalam United Nations Millenium Declaration yang ditandatangani September 2000 oleh 189 negara maju dan berkembang. Komitmen dalam MDG’s yang dicetuskan dalam Sidang Umum PBB tahun 2000 mencakup : 1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan ,dengan mengurangi setengahnya jumlah penduduk yang berpendapatan kurang US$ 1 per hari. Mengurangi setengahnya jumlah penduduk yang menderita kelaparan. 2. Pemenuhan pendidikan dasar untuk semua, dengan menjamin semua anak dapat menyelesaikan sekolah dasar. Hal tersebut disertai dengan upaya agar anak-2 tetap mengikuti pendidikan di sekolah dengan kulitas pendidikan yang baik. 3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dengan menghilangkan perbedaan gender baik pada tingkat sekolah dasar maupun sekolah lanjutan tingkat pertama pada tahun 2005 dan tahun 2015 untuk semua tingkat. 4. Menurunkan angka kematian anak usia di bawah 5 tahun, dengan sasaran menjadi 2/3 nya. 5. Meningkatkan kesehatan ibu, dengan mengurangi ratio kematian ibu menjadi 3/4 nya.



6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya, dengan menghentikan dan mulai menurunkan peyebaran HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya. 7. Memberikan jaminan akan kelestarian lingkungan hidup, dengan memadukan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam program dan kebijakan masing-masing negara, menurunkan hilangnya sumber daya alam, mengurangi hingga 1/2 nya penduduk yg selama ini tidak bisa mengakses air bersih secara berkelanjutan, perbaikan secara signifikan terhadap tempat tinggal paling tidak 100 juta tempat tinggal kumuh (slum dwellers) sampai 2020. 8. Mengembangkan



kerjasama



global



dalam



pembangunan,



antara



lain



dengan



pengembangan sistem perdagangan dan keuangan yang transparan, kepemerintahan yang baik, memperhatikan kebutuhan negara berkembang seperti memberikan kuota export, penghapusan/penundaan pembayaran hutang, bantuan untuk pengentasan kemiskinan, bantuan untuk peningkatan produktivitas kaum muda, akses untuk memperoleh obatobatan yang penting bagi negara berkembang. 2.2 PERKEMBANGAN AGENDA 21 di Indonesia Indonesia merupakan peserta aktif pada United Nations Conference on Environment and Development (UNCED, juga dikenal sebagai “KTT Bumi) di Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 1992. Pada tahun 1997, Indonesia mengeluarkan Agenda 21 Nasional yang berisikan rujukan untuk memasukkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan nasional. UNDP (United Nations Development Programme) telah mendukung pengembangan dan peluncuran agenda 21 Indonesia yang merupakan versi lokal dari agenda 21 global yang diluncurkan dalam KTT Rio. Agenda 21 mendiskusikan ketergantungan pembangunan sosial dan ekonomi pada kelestarian lingkungan dan meletakkan dasar untuk pengesahan perjanjian tentang Keanekaragaman Hayati dan Perubahan Iklim. Setelah KTT Johannesburg yang mengkaji ulang agenda 21 global, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan bantuan UNDP telah melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan Agenda 21 Indonesia untuk meneliti konteks pembangunan berkelanjutan setelah krisis ekonomi. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup kini meletakkan dasar untuk merancang strategi jangka panjang menuju pencapaian tujuan-tujuan agenda 21, terutama komitmen menurut perjanjian tentang keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Proyek ini diberi nama Post UNCED Planning and



Capacity Building Activities Project dengan produk utama yaitu dokumen agenda 21 Indonesia (diselesaikan dalam waktu 2 tahun) yang merupakan strategi nasional menuju pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yaitu dengan mengintegrasikan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. UNDP berkomitmen membantu Indonesia mengkaji dan melakukan penilaian kapasitas yang didapat semenjak menandatangani kesepakatan agenda 21. Proyek untuk Menilai Sendiri Kapasitas Nasional atau NCSA (National Capacity Self-Assessment) adalah inisiatif di bawah GEF (Global Environment Facility) berupa dukungan kepada negara-negara berkembang dalam mengidentifikasi masalah dan mencari solusi inovatif agar lebih mampu mencapai sasaran Agenda 21. Proses NCSA akan mendukung pengembangan strategi baru ini, dengan fokus khusus pada penguatan kapasitas yang dibutuhkan untuk menetapkan strategi pelaksanaan program-program pengelolaan lingkungan yang lebih baik, termasuk menghentikan laju kerusakan atau degradasi lingkungan. Tekanan untuk merealisasikan otonomi daerah dan kecenderungan baru dalam perdagangan dan perekonomian juga akan menentukan bentuk pendekatan nasional terhadap pengelolaan lingkungan. Agenda 21 Nasional ini kemudian diikuti pula oleh Agenda 21 Sektoral yang dikeluarkan tahun 2000, meliputi sektor pertambangan, energi, perumahan, pariwisata dan kehutanan. Baru-baru ini, beberapa pemerintah daerah telah memulai penyusunan Agenda 21 Lokal yang diharapkan dapat memberi pedoman perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan, dan menjadi rujukan bagi berpagai pihak untuk menyusun rencana-rencana aksi. Pelaksanaan Agenda 21 di Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, mulai dari kurangnya kesadaran publik dan pemerintah sampai kurangnya dana dan kemauan politis. 2.3 PELAKSANAAN AGENDA 21 DI INDONESIA Tujuan pembangunan di Indonesia yaitu : (1) meningkatkan produktivitas sumberdaya, (2) menganekaragamkan hasil produksi, (3) memperbaiki tata ruang atau sistem peruntukan sumberdaya, dan (4) memasukkan fungsi konservasi.



Pembangunan berkelanjutan hanya dapat diperoleh apabila dilandasi ilmu pengetahuan dan menjadi asas kunci bagi pencapaian pertumbuhan sosial dan ekonomi jangka panjang. Pembangunan tidak terlepas dari agenda 21 negara Indonesia. Agenda 21 sebagai suatu advisory document yang mencangkup aspek kebijakan, pengembangan, program dan strategi yang meliputi hamper seluruh perencanaan pembangunan bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam Agenda 21 Indonesia (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997), strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan terdiri dari 18 bab yang memuat empat program pokok saling mengisi, yaitu : (1) pelayanan masyarakat, (2) pengelolaan limbah, (3) pengelolaan sumberdaya tanah, dan (4) pengelolaan sumberdaya alam. Tiap program pokok diatas terbagi menjadi sejumlah program. Pelayanan masyarakat memuat program (i) pengentasan kemiskinan, (ii) perubahan pola konsumsi, (iii) dinamika kependudukan, (iv) pengelolaan dan peningkatan kesehatan, (v) pengembangan perumahan dan pemukiman, dan (vi) sistem perdagangan global, instrument ekonomi, neraca ekonomi, dan lingkungan terpadu. Pengelolaan limbah memuat program (i) perlindungan atmosfer, (ii) pengelolaan bahan kimia beracun, (iii) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, (iv) pengeloaan limbah radioaktif, dan (v) pengelolaan limbah padat dan cair. Adapun pengelolaan sumberdaya tanah memuat program (i) penatagunaan sumberdaya tanah, (ii) pengelolaan hutan, (iii) pengembangan pertanian dan pedesaan, dan (iv) pengelolaan sumberdaya air. Sedangkan pengelolaan sumberdaya alam terdiri atas program (i) konservasi keanekaragaman hayati, (ii) pengembangan bioteknologi, dan (iii) pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan. Setiap bab atau bagian (4 program pokok) diuraikan latar belakang yang memperkenalkan topik yang akan dibahas, diikuti sejumlah bidang program yang dianggap



prioritas bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan berdasarkan dua kerangka waktu (19982003) dan (2003-2020). Sebagai kesimpulan, Agenda 21-Indonesia dapat dijadikan sebagai suatu advisory document yang mencakup aspek kebijakan, pengembangan program dan strategi yang meliputi hampir seluruh perencanaan pembangunan bidang sosial, ekonomi dan lingkungan. Dokumen berisi rekomendasi untuk pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2020 untuk setiap sektor pembangunan, termasuk pelayanan masyarakat dan partisipasi masyarakat. Cakupan Agenda 21 Nasional yang dikembangkan di Indonesia adalah : a) Pelayanan Masyarakat : (1) Pengentasan kemiskinan; (2) Perubahan pola konsumsi; (3) Dinamika penelitian; (4) Pengelolaan dan peningkatan kesehatan; (5) Pembangunan perumahan dan pemukiman; (6) Instrumen Ekonomi serta neraca ekonomi dan lingkungan terpadu. b) Pengelolaan Limbah : (7) Perlindungan Atmosfer; (8) Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ; (9) Pengelolaan bahan kimia beracun; (10) Pengelolaan limbah radioaktif; (11) Pengelolaan limnah padat dan cair. c) Pengelolaan Sumber Daya Tanah : (12) Penataan sumber daya tanah; (13) Pengelolaan hutan; (14) Pengembangan pertanian; (15) Pengembangan pedesaan; (16) Pengelolaan sumber daya air. d) Pengelolaan Sumber Daya Alam : (17) Konservasi keanekaragaman hayati; (18) Pengembangan bioteknologi; (19) Pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan.



Ringkasan: Topik yang diangkat dalam KTT Bumi Rio de Janeiro adalah permasalahan polusi, perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, penggunaan dan pengelolaan sumber daya air dan lautan, meluasnya penggundulan hutan, penggurunan dan degradasi tanah, limbah-limbah berbahaya serta berkurangnya keanekaragaman hayati.



Dalam KTT Rio de Janeiro, dihasilkan lima dokumen meliputi : (a) Deklarasi Rio juga dikenal dengan “Earth Chapter” (b)Pernyataan Prinsip-Prinsip Kehutanan (c) Konvensi tentang perubahan iklim (d) Konvensi Keanekaragaman Hayati (e) Agenda-21 merupakan “action plan” yaitu merupakan aksi pembangunan bewrkelanjutan. Untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan keefektifan tindak lanjut dari KTT Bumi maka dibentuklah Komisi Pembangunan Berkelanjutan /Commission on Sustainable Development (CSD) pada bulan Desember 1997.