Akreditasi Kars Dalam Standar Akreditasi RS Kemkes (Starkes) 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKREDITASI RS KOMISI AKREDITASI RS (KARS) Dr.dr.Sutoto,M.Kes,FISQua



CURICULUM VITAE: DR.Dr.Sutoto,M.Kes,FISQua



• Ketua Eksekutif KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia), PENGALAMAN ORGANISASI: • Pernah menjabat sebagai: Board Member of ASQua (Asia Society for Quality in Health Care),Anggota Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit Kemenkes R.I. ; Dewan Pembina MKEK IDI Pusat. Dewan Pembina AIPNI PUSAT • Ketua Perhimpunan Rumah sakit seluruh Indonesia Periode tahun 2009-2012 dan 2012-2015, Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Direktur Utama RS Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional, Direktur RSUD Banyumas, serta Plt Dirjen Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan R.I thn 2010 1.SI dan Dokter Fakultas Kedokteran Univ Diponegoro 2.SII Magister Manajemen RS Univ. Gajahmada 3.S III Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (Cumlaude) 4. Fellowship Internasional ISQua KARS



1. 2. 3.



UU 44/ 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 ayat 1; UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan



KARS adalah organisasi independen nirlaba dalam bidang akreditasi Rumah Sakit yang berkomitmen dan mendedikasikan organisasinya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien



4



KARS memiliki 948 orang surveyor tersebar diseluruh IndonesiaSurveior



Seluruh Pengurus KARS dan Tim fungsional telah mengikuti ISQua Fellowship Programme dan mendapat Award Fellowship FISQua 5



SURVEIOR KARS 1.



MEMILIK JAM TERBANG SURVEI YANG TINGGI



2.



PENGEMBANGAN KOMPETENSI SURVEIOR • EDUKASI SURVEIOR BERKELANJUTAN; SETIAP 2 MINGGU SEKALI • SEBAGIAN BESAR MENGIKUTI FELLOWSHIP INTERNASIONAL DARI ISQua (FISQUA)



6



Tujuan Akreditasi RS KARS • 1. Meningkatkan mutu pelayanan RS dan melindungi keselamatan pasien RS;



• 2. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di RS dan RS sebagai institusi;



• 3. Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan;



• 4. Meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.



7



Manfaat Akreditasi RS KARS 1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RS yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien 2. Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien 3. Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan, dan perawatan pasien 4. RS akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya serta akan lebih menghormati hak- hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra 5. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga berkontribusi terhadap kepuasan karyawan RS 6. Menciptakan budaya belajar dengan adanya sistem pelaporan yang tepat dari kejadian yang tidak diharapkan di RS



8



APA BENEFIT MENJADI MITRA KARS



• KARS ADALAH ORGANISASI INDEPENDEN NIRLABA YANG KREDIBEL YANG SUDAH BERPENGALAMAN 27 TAHUN • INTERNASIONAL RECOGNITION BY ISQua • TERSERTIFIKASI ISO 37001 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)



MENGAPA MEMILIH KARS 1. KARS LEMBAGA INDEPENDEN YG TERAKREDITASI INTERNASIONAL DARI ISQua 2. KARS SUDAH TERSERTIFIKASI “SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN” DARI ISO 37001 3. KARS MEMBUATKAN UNTUK RS BERBAGAI APLIKASI I.T UNTUK MEMPERMUDAH RS DALAM MENJALANKAN AKREDITASI DIANTARANYA: • SISMADAK  VERSI 6 (SIDOKAR) • KARS LIBRARY BERBASIS IT • KARS VIRTUAL HOSPITAL • HVA (HAZZARD VULNERABILITY ASSESSMENT) • HSI (HOSPITAL SAFETY INDEKS) • CALCULATOR MUTU (KLINIK, MANAJEMEN,SKP) • REDOWSKO UNTUK ASESOR INTERNAL



STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES (STARKES) A. Kelompok Manajemen RS : 1.TKRS 2.KPS 3.MFK 4.PMKP 5.MRMIK 6.PPI 7.PPK



D. Program Nasional : 1.Peningkatan Kes Ibu & Bayi 2.Penurunan Angka Kesakitan TBC 3. Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS 4. Penurunan Prevalensi Stunting & Wasting 5.Pelayanan KB RS



B. Kelompok Pelayanan Berfokus Pada Pasien : 1.AKP 2.HPK 3.PP 4.PAP 5.PAB 6.PKPO 7.KE



C. Kelompok Sasaran Keselamtan Pasien : SKP .



STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENKES 2022 (STARKES 2022)



2. Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi rumah sakit.



Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes 2022.



(67 %)



(59 %)



(Kepmen No HK.01.07/MENKES/1128/2022 Ttg Standar Akreditasi Rumah Sakit, 13 April 2022;



SEBERAPA PENTING SIH DOKUMEN (REGULASI MAUPUN DOKUMEN BUKTI PELASANAAN? •



• •



UURS hak pasien : Menggugat dan/atau menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana HARUS ADA STANDAR REGULASI BEKERJA SESUAI STANDAR DOKUMEN BUKTI



SEMILA DALAM STARKES 2022 DAN INSTRUMEN KARS 2022



STARKES 2022



• S : STANDAR • E : ELEMEN PENILAIAN • M: MAKSUD DAN TUJUAN



INSTRUMEN KARS 2022



• INSTRUMEN • LINK ANTAR ELEMEN PENILAIAN • ACUAN : DALAM MENYUSUN REGULASI DAN IMPLEMENTASI



Starkes + Instrumen KARS



(Kepmen No HK.01.07/ MENKES/ 1128/2022 Ttg Standar Akreditasi Rumah Sakit, 13 April 2022)



1. Pahami “Sistem” dari substansi yg sedang dinilai.



Multi-komponen: a.l. R+D+W, R+D dsb..



2. Dgn Proporsi beri Skor pada EP terkait. • 10= > 80%, • 5 = 80% -100%



…50-80%...



…kurang dari 50%



TDD



23



No



Kriteria



10.



Rekam jejak kepatuhan Pada survey akreditasi pertama (Look-back)



11.



12.



Skor 10 (TL)



Skor 5 (TS)



Skor 0 (TT)



TDD



Kepatuhan …. Sejak 2 (dua) bulan …. Sejak 1 (satu) pelaksanaan …sejak sebelum survei bulan sebelum 3 (tiga) bulan sebelum survei ATA D A D survei IR S PA FOKU N TERAKH A …. Sejak 1- 3 bulan Rekam jejak kepatuhan Kepatuhan …. Sejak 4 -11 bulan 1 B UL Pada survey pelaksanaan …sejak sebelum survei sebelum survei akreditasi ulang 12 (duabelas) bulan sebelum survei Kelengkapan rekam medik (Telaah RM tertutup), pada survei awal 4 bulan sebelum survei, pada survey ulang 12 bulan sebelum survey



Rekam lengkap >80,100% saat dilakukan telaah.



…50-80%...



…kurang dari 50%



24



PEMBAGIAN BAB SURVEIOR • a. Surveior Manajemen Rumah Sakit • • • • • • • •



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS); Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK); Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS); Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK); Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP); Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK); dan Program Nasional (Prognas).



• b. Surveior Pelayanan Berpusat Pada Pasien /Patient Centre Care (PCC) • • • • • • • •



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Akses dan Kontiunitas Pelayanan (AKP); Hak Pasien dan Keluarga (HPK); Pengkajian Pasien (PP); Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP); Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB); Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO); Komunikasi dan Edukasi (KE); dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).



LEVEL AKREDITASI PARIPURNA (MINIMAL 15 BAB) UTAMA (MINIMAL 12 BAB) MADYA (MINIMAL 8 BAB)



SYARAT UTAMA KELULUSAN : NILAI SKP MINIMAL 70 %



Hasil Survei: 1. Lulus Akreditasi dengan status: Paripurna, Utama dan Madya 2. Tidak terakreditasi



Hasil Akreditasi Paripurna Utama



Madya Tidak terakreditasi



Kriteria Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80% a. 12 sampai 15 Bab mendapat nilai minimal 80%, dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%, bagi RS Pendidikan atau wahana pendidikan. b. 12 sampai 14 bab mendapat nilai minimal 80%, dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%, bagi RS yang bukan RS Pendidikan atau wahana pendidikan. 8 sampai 11 Bab mendapat nilai minimal 80% dan nilai SKP minimal 70% a) Kurang dari 8 Bab mendapat nilai minimal 80%; dan/atau 27 b) Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70%



JUMLAH SURVEIOR DAN HARI SURVEI



• Dalam rangka efektivitas dan efisiensi, survei dilakukan secara daring dan luring. • Survei secara daring dilakukan untuk kegiatan presentasi direktur, telusur dokumen dan kegiatan lain yang dapat dilakukan secara daring, • Survei secara luring dilakukan pada saat telusur lapangan, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain yang harus dilakukan secara luring.



SEMILA DALAM STARKES 2022 DAN INSTRUMEN KARS 2022



STARKES 2022



• S : STANDAR • E : ELEMEN PENILAIAN • M: MAKSUD DAN TUJUAN



INSTRUMEN KARS 2022



• INSTRUMEN • LINK ANTAR ELEMEN PENILAIAN • ACUAN : DALAM MENYUSUN REGULASI DAN IMPLEMENTASI



STARKES 2022



Standar KPS 1 Kepala unit merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien.



Maksud dan Tujuan KPS 1 Penilaian Kepala unit menetapkanElemen persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman setiap staf di unitnya untuk memberikan asuhan kepada pasien. Kepala unit mempertimbangkan faktor berikut ini untuk menghitung kebutuhan staf: a) Misi rumah sakit b) Populasi pasien yang dilayani dan kompleksitas serta kebutuhan pasien c) Layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit d) Jumlah pasien rawat inap dan rawat jalan e) Peralatan medis yang digunakan untuk pelayanan pasien. Rumah sakit mematuhi peraturan dan perundang-undangan tentang syarat pendidikan, keterampilan



Elemen Penilaian KPS 1 a) Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - e pada gambaran umum Elemen Penilaian b) Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundang-undangan c) Kebutuhan staf telah direncanakan sesuai poin a -e dalam maksud dan tujuan d) Perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui sesuai peraturan perundang – undangan e) Perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf f) Efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan



Elemen Penilaian KPS 1 1. 1. Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - f pada gambaran umum.



R



1.



D



1.



2. Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundangundangan.



Instrumen Penilaian KARS Regulasi tentang manajemen sumber daya manusia meliputi: a. Perencanaan dan pengelolaan staf; b. Pendidikan dan pelatihan; c. Kesehatan dan keselamatan kerja staf; d. Tenaga medis; e. Tenaga keperawatan; dan f. Tenaga kesehatan lain. Bukti perencanaan SDM di unit kerja yang dilengkapi dengan persyaratan meliputi pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf



 Kepala unit kerja W  Manajer SDM 3. Kebutuhan staf telah direncanakan sesuai poin a)-e) dalam R Regulasi tentang penetapan perencanaan SDM sesuai dengan: maksud dan tujuan. a) Misi rumah sakit. b) Populasi pasien yang dilayani dan kompleksitas serta kebutuhan pasien. c) Layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit. d) Jumlah pasien rawat inap dan rawat jalan. e) Peralatan medis yang digunakan untuk pelayanan pasien.



10 5 0



Skor



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



4. Perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan.



D



W 5. Perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf.



D



W 6. Efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.



D



W



Bukti perencanaan SDM yang meliputi jumlah, jenis dan kualifikasi staf menggunakan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan 



Manajer SDM



B u k t i p ro s e s p e m a nta u a n e fe k t i v i ta s perencanaan staf dan pembaruannya 



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Manajer SDM



Bukti perencanaan SDM termasuk meliputi penugasan dan rotasi/alih fungsi staf 



10 5 0



Manajer SDM



Bagaimana mengorganisir regulasi RS dan dokumen bukti pelaksanaannya agar mudah diakses, rapi dan efisien ?



DEFINISI DAN MANFAAT SISMADAK (Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi Rumah Sakit)







DEFINISI: Adalah sistem manajemen pengelolaan dokumen akreditasi dengan menggunakan teknologi informasi (IT)







MANFAAT BAGI RS: Mempermudah RS dalam mengelola dokumen akreditasi serta membuat efisien dalam penggunaan kertas dan fotokopi



KENAPA HARUS MEMAKAI TEKNOLOGI INFORMASI o Dokumen akreditasi yang harus disiapkan rumah sakit sangat banyak jumlahnya o Dokumen regulasi bentuknya mulai dari kebijakan, pedoman, panduan, program sampai kepada SPO o Dokumen regulasi diperlukan bukan hanya pada satu unit, seringkali satu regulasi digunakan oleh banyak unit pelayanan/unit kerja o Dokumen bukti implementasi yang paling banyak berada pada berkas rekam medis yang jumlahnya juga banyak dengan banyak variasi untuk unit pelayanan/unit kerja yang berbeda o Dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk foto copy, DENGAN SISMADAK ANGGARAN FOTO COPY DOKUMEN DAPAT DI MINIMALISIR



• Dengan Sismadak pengelolaan dokumen manjadi efektif dan efisien



• Dokumen regulasi & dokumen bukti rumah sakit sudah tersusun secara sistimatis • Dokumen regulasi sudah bisa dipelajari oleh surveior sebelum hari survei • Pada saat survei pelaksanaan telusur regulasi hemat waktu dan tidak membuat staf/pokja kalang kabut mencari dokumen regulasi • Dokumen regulasi dapat dilihat sewaktu waktu dan dari hotel selama waktu survei



SISMADAK MEMUDAHKAN RS DALAM AKREDITASI