Akreditasi Pedoman Pengelolaan SDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Download Pedoman Pengelolaan Sdm Pudega



Transcript 1. PENDAHULUAN a. Latar belakang: Secara umum Puskesmas merupakan satuan organisasi yang memberikan kewenangan kemandirian oleh dinas kesehatan untuk melaksanakan satuan tugas operasional pembangunan di wilayah kerja. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasanya puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Seiring dengan era desentralisasi yang sudah digulirkan, sangat menuntut adanya peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pembangunan di daerah secara “mandiri― tidak terkecuali bidang kesehatan. Di Kabupaten Sleman dalam bidang kesehatan, hal ini sudah bisa dirasakan. Dalam hal pengelolaan pembangunan kesehatan, telah diarahkan bahwa Puskesmas tidak lagi hanya berperan sebagai “unit pelaksana―, tetapi lebih sebagai “pengelola― pembangunan di wilayahnya. Dalam melaksanakan fungsi sebagai “pengelola― pembangunan kesehatan di wilayah, Puskesmas harus mampu untuk menginventarisir permasalahan, faktor-faktor yang berkait (penyebab), potensi sumber daya, juga kendala-kendala dalam melaksanakan program/kegiatan pada tahun sebelumnya guna mewujudkan visi yang ingin dicapai. Adapun fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permenkes RI No 75/2014 meliputi: 1. Penyelenggaraan UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya 2. Penyelenggaraan UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5, selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. B. Tujuan · Umum Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen pengelolaan sumber daya, baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis · Khusus bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia sumber daya manusia yang sesuai standar kompetensi. C. Manfaat Pengelolaan sumber daya secara umum dalam rangka evaluasi program puskesmas yang sudah dilaksanakan juga untuk dasar menyusun perencanaan program/ kegiatan tahun yang akan datang.



D. Ruang Lingkup Pengelolaan sumber daya manusia yang dimaksud meliputi: · analisis jabatan, · Pola Pemetaan Kompetensi dan Rencana Pengembangan, dan · Kewajiban Orientasi bagi Karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyakat Depok III. Pemetaan kompetensi dan rencana pengembangan SDM sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui evaluasi standar kompetensi yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Selanjutnya adanya kewajiban orientasi bagi setiap karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyarakat Depok III. E. Batasan Operasional · Analisis jabatan adalah · Pola kompetensi dan rencana pengembangan adalah · Orientasi karyawan baru adalah F. Landasan hukum dan acuan: Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman SDM ini adalah: UU nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 2. STANDAR KETENAGAAN a. Kualifikasi Sumber Daya Manusia NO JABATAN KUALIFIKASI 1 Kepala puskesmas S1 Kesehatan 2 Dokter S1 Kedokteran 3 Dokter gigi S1 Kedokteran gigi 4 Perawat D III Keperawatan 5 Perawat gigi D III keperawatan gigi 6 Bidan D III Kebidanan 7 Nutrisionis D III Gizi 8 Sanitarian D III Kesehatan Lingkungan 9 Analis laboratorium D III Analis 10 Asisten apoteker D III Farmasi 11 Rekam medis D III Rekam medis b. Distribusi Ketenagaan Puskesmas Depok III merupakan puskesmas induk yang tidak memiliki puskesmas pembantu, sehingga distribusi ketenagaan setiap harinya memusat pada satu gedung. Khusus untuk kegiatan luar gedung yang dijadwalkan secara rutin setiap bulan diantaranya adalah puskesmas keliling. Adapun secara lengkap tenaga (SDM) Puskesmas Depok III sebagai berikut : · Dokter : 3 orang ( 1 PNS dan 2 BLUD) · Dokter gigi : 2 orang · Ass Apoteker : 1 Orang · Analis Lab : 2 orang · Bidan : 4 orang ( 3 PNS dan 1 PTT) · Perawat : 6 orang · Perawat gigi : 2 orang · Nutrisionis : 2 orang · Sanitarian : 2 orang · Rekam Medis : 1 orang · Tata Usaha : 6 orang · Akuntan : 1 orang (BLUD) · Psikologi : 1 orang (BLUD) c. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan kegiatan rutin di puskesmas Depok III mengacu pada jam dinas PNS dan rencana kerja. Jam dinas PNS diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku. Adapun jadwal pelayanan adalah sebagai berikut: Senin – Kamis = jam 7.30 s.d 14.30 Jumat = jam 7.30 s.d 11.30 Sabtu = jam 7.30 s.d 13.00 Sedangkan yang berkaitan dengan jadwal kegiatan masing-masing program mengacu pada rencana kerja yang telah dibuat. d. Penyediaan SDM Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. Penyediaan sumber daya meliputi



kegiatan administrasi, penyelenggaraan upaya puskesmas, maupun pelayanan klinis. Untuk keperluan penyediaan tenaga/SDM Proses pengajuan dilakukan oleh Kepala Puskesmas, namun Prosedur dan pelaksanaan rekruitmen SDM dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga Kepala Puskesmas hanya berwenang untuk menempatkan SDM yang sudah ditunjuk oleh Dinas kesehatan tersebut. Prosedur penempatan SDM ditetapkan sebagai panduan Proses Penempatan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga dapat menjamin SDM yang mampu dan profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidangnya. Prosesnya adalah : 1. Menerima pegawai baru kemudian memberikan surat tugas sesuai dengan formasinya. 2. Pegawai baru berkewajiban melaksanakan orientasi. 3. Selanjutnya Kepala Puskesmas melakukan analisa SDM sesuai bidang dan kemampuannya. 3. ANALISIS JABATAN 4. POLA KOMPETENSI DAN RENCANA PENGEMBANGAN 5. ORIENTASI KARYAWAN BARU 6. PENUTUP 4