Pedoman Pengelolaan SDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGO KLINIK



PEDOMAN PENGELOLAAN SDM



Nomor



:



Revisi Ke



:



Berlaku Tgl:



KEPALA KLINIK ABCD



NAMA KEPALA KLINIK NIP



Jln. Telp. (024) Kode Pos Email:



PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA



BAB I Pendahuluan: a. Latar belakang: Menurut depkes 1991, klinik adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Seiring dengan era desentralisasi yang sudah digulirkan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sangat menuntut adanya peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pembangunan di daerah secara “mandiri” tidak terkecuali bidang kesehatan. Di Kabupaten DISI dalam bidang kesehatan, hal ini sudah bisa dirasakan. Dalam hal pengelolaan pembangunan kesehatan, telah diarahkan bahwa Klinik tidak lagi hanya berperan sebagai “unit pelaksana”, tetapi lebih sebagai “pengelola” pembangunan di wilayahnya. Dalam melaksanakan fungsi sebagai “pengelola” pembangunan kesehatan di wilayah, Klinik harus mampu untuk menginventarisir permasalahan, faktor-faktor yang berkait (penyebab), potensi sumber daya, juga kendala-kendala dalam melaksanakan program/kegiatan pada tahun sebelumnya guna mewujudkan visi yang ingin dicapai. Fungsi klinik itu sendiri meliputi : a. Fungsi pokok Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarganya dalam pembangunan kesehatan. Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. b. Peran klinik Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat di wilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.



B. Tujuan 1. Umum Tujuan: Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Klinik dalam membangun sistem



manajemen



pengelolaan



sumber



daya



Manusia



baik



untuk



penyelenggaraan upaya klinik maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis 2. Khusus a. bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia sumber daya manusia yang sesuai standar kompetensi. C. Manfaat 1. Pengelolaan sumber daya secara umum dalam rangka evaluasi program klinik yang sudah dilaksanakan juga untuk dasar menyusun perencanaan program/ kegiatan tahun yang akan datang. D. Ruang Lingkup: Lingkup pedoman pengelolaan sumber daya Manusia ini disusun berdasarkan persyaratan standar akreditasi pukesmas, dan kebutuhan SDM di klinik. E. Batasan Operasional Pengelolaan sumber daya manusia yang dimaksud meliputi; 1. Pola Penempatan pegawai, 2. Pola Pemetaan Kompetensi, 3. Rencana Pengembangan (Pelatihan), dan 4. Kewajiban Orientasi bagi Karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyakat 5. Pelaksanaan kredensial



Pemetaan kompetensi dan rencana pengembangan SDM sebagaimana dimaksud,dilakukan melalui evaluasi standar kompetensi yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Selanjutnya adanya kewajiban orientasi bagi setiap karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyarakat .



F. Landasan hukum dan acuan: Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah: Peraturan menteri kesehatan no 75 th 2014 Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman pengelolaan sumber daya ini



adalah: standar akreditasi klinik dan persyaratan Sistem Manajemen Mutu.



BAB II. STANDAR KETENAGAAN a. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Struktur organisasi 1. Struktur Organisasi Klinik Klinik DISI merupakan lembaga teknis daerah, secara kelembagaan sebagai , berada langsung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Dengan Status Klinik DISI sebagai salah satu Klinik dengan bangunan yang sudah terstandard tentunya akan bisa memberikan pelayanan yang maksimal apalagi lokasi Klinik yang hampir berdekatan dengan jalan utama tentunya akan memberikan harapan yang baik untuk mengembangkan pelayanan. Secara lengkap struktur organisasi Klinik DISI tergambar sbb :



KEPALA



Subbagian Tata Usaha agian Tata Usaha Kelompok Jabatan Fungsional



:Garis Komando :Garis Koordinasi



2. Peta Jabatan Karyawan Klinik DISI Dalam peta jabatan ini memberikan gambaran selain tugas pokok juga ada tugas integrasi masing-masing karyawan sebagai berikut (terlampir)



A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia



NO



JABATAN



KUALIFIKASI



1



Dokter



Profesi Kedokteran



2



Perawat



DIII Keperawatan



3



Bidan



DIII Kebidanan



4



Nutrisionis



DIII Gizi



5



Sanitarian



DIII/ DIV Kesehatan Lingkungan



6



Petugas Promkes



S1 Kesehatan Masyarakat



b. Distribusi Ketenagaan Faktor sumber daya manusia di klinik sangat dominan. Dokter dan tenaga medis lainnya berperan utama dalam pelayanan, sehingga dalam mencapai kinerja yang telah ditentukan mengedepankan kecepatan pelayanan. Dengan demikian strategi yang diambil yaitu dengan menyediakan dokter yang cukup dan memadai untuk setiap hari pelayanannya.Untuk tenaga kerja medis pokok yang tidak ada di Klinik ditempuh dengan cara kerjasama dengan



pihak ketiga,karena



dengan



adanya



peraturan perundang-



undangan yang baru yang melekat pada praktik kedokteran, perlu ada tenaga spesialis tertentu untuk dapat melakukan tindakan medik tertentu, yang tidak dapat didelegasikan kewenangan dan tanggungjawabnya ke spesialis lain atau ke tenaga ahli madya lainnya. Adapun secara lengkap tenaga (SDM) Klinik DISI sebagai berikut :  Dokter  Dokter gigi



: 4 orang ( 3 PNS dan 1 BLUD) : 1 orang



 Ass Apoteker



: 1 Orang



 Pranata Lab : 1 orang  Bidan



: 5 orang ( 2 PNS dan 2 PTT, 1 BLUD)



 Perawat



: 5 orang



 Perawat gigi : 2 orang  Nutrisionis



: 1 orang



 Sanitarian



: 1 orang



 Rekam Medis



: 1 orang



 Fisioterapi



: 1 orang (BLUD)



 Tata Usaha : 7 orang  Akuntan



: 1 orang (BLUD)



 Psikologi



: 1 orang (BLUD)



Distribusi Ketenagaan Pada jam kerja (7.30 – 14.15) distribusi ketenagaan adalah sbb: 



Nutrisionis melakukan pelayanan konsultasi gizi klinis bagi pasien yang dirujuk dari BP Umum maupun KIA, serta melakukan kegiatan di masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat







tentang pentingnya program gizi masyarakat. Petugas sanitasi melakukan konsultasi sanitasi bagi pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan, ataupun memberikan konsultasi terkait sanitasi lingkungan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta







pemantauan sanitasi masyarakat. Petugas promkes mengkoordinasikan kegiatan promosi kesehatan yang dilakukan oleh pemegang program maupun petugas klinik yang terkait,







menyiapkan peralatan dan logistik terkait persiapan penyuluhan. Bidan melakukan kegiatan upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga







berencana baik dalam gedung maupun di luar gedung Perawat dan dokter melakukan upaya pencegahan penyakit di dalam gedung maupun di luar gedung.



c. Jadwal Kegiatan 1.



Pengaturan kegiatan upaya kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor,dengan persetujuan kepala klinik.



2.



Jadwal kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan setiap pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.



3.



Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan dikoordinasikan oleh Kepala Klinik DISI.



BAB III. STANDAR FASILITAS A.



Denah ruang



I. Fasilitas dan sarana Ruang Kepegawaian terletak di……………..



II. Peralatan 1. Lemari file kepegawaian 2. Komputer 3. Printer 4. Meja Kerja



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 4. 1 Tata laksana penempatan SDM sebagai berikut :



Kepala klinik berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di klinik. Penyediaan sumber daya meliputi: (baik untuk penyelenggaraan upaya klinik, maupun pelayanan klinis)Untuk keperluan penyediaan tenaga/SDM Proses pengajuan dilakukan oleh Kepala Klinik, namun Prosedur dan pelaksanaan rekruitmen SDM dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga Kepala Klinik hanya berwenang untuk menempatkan SDM yang sudah ditunjuk oleh Dinas kesehatan tersebut. Prosedur penempatan SDM, adalah sebagai berikut: Prosedur ini ditetapkan sebagai panduan Proses Penempatan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga dapat menjamin SDM yang mampu dan profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan



pelayanan yang sesuai dengan



bidangnya. Prosesnya adalah : 1. Menerima pegawai baru kemudian memberikan surat tugas sesuai dengan formasinya. 2. Selanjutnya Kepala Klinik melakukan analisa SDM sesuai bidang dan kemampuannya. 3. Memberikan Uraian tugas bagi pegawai 4. Pegawai baru berkewajiban melaksanakan orientasi. 5. Melengkapi file kepegawaian



4.2 Tata Laksana Penilaian Standar Kompetensi Proses penilaian standar kompetensi dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali, untuk memantau kompetensi/ kemampuan SDM untuk memenuhi kebutuhan pegawai Klinik. Proses penilaian standar kompetensi dilaksanakan dengan cara: 1.



Mengidentifikasi jabatan yang ada di Klinik



2.



Menetapkan standar kompetensi setiap jabatan



3.



Melaksanakan penilaian standar kompetensi secara berkala,



4. Menetapkan kompetensi 5.



rekomendasi



terhadap



hasil



penilaian



standar



Menetapkan program / kebutuhan pengembangan.



4.3 Tata Laksanakan Pengembangan Pelaksanaan pengembangan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu bisa dengan pelatihan internal dan pelatihan eksternal. Pelatihan Internal adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh internal klinik sendiri, sedang pelatihan eksternal adalah pelatihan yang dilaksanakan di luar klinik karena permintaan dinas atau kebutuhan pengembangan SDM klinik. Adapun cara pelaksanaan pengembangan adalah: 1. Menetapkan program pelatihan yang dibutuhkan 2. Melakukan evaluasi terhadap siapa petugas yang akan mengikuti pelatihan 3. Mengirim petugas untuk ikut pelatihan dan memberikan surat Tugas 4. Meminta hasil pelatihan kepada peserta pelatihan 5. Melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelatihan kepada atasan peserta 6. Membuat



jadwal



untuk



kegiatan



hasil



pelatihan



yang



bisa



disosialisasikan dengan teman sejawat/ petugas lain 7. Menyusun kegiatan pelatihan dalam buku pelatihan



4,4 Proses kredensial. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. Konsep dasar kredensial; salah satu upaya klinik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar dan kompetensi para staf medis yang akan berhadapan langsung dengan para pasien di klinik. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis yang dilakukan terhadap



pasienny hanya dilakukan oleh staf medis yang benar-benar kompeten. Kompetensi ini meliputi dua aspek, kompetensi profesi medis yang terdiri dari pengetahuan, ketrampilan dan perilaku profesional serta kompetensi fisik dan mental.



BAB V LOGISTIK/PEMENUHAN SUMBER DAYA Untuk menunjang terselenggaranya pemenuhan kebutuhan Pengelolaan SDM, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan usulan pemegang kepegawaian yang sudah berdasarkan hasil pemetaan masalah. Ketersediaan logistik harus



dijamin



kecukupannya



sudah



dianggarkan



dan



dijadwalkan.



Pengadaan kebutuhan tenaga dalam pelaksanaan upaya kesehatan Klinik diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana klinik membuat



asuhan



pasien



lebih



aman.



Ketersediaan



petugas



yang



berkompeten adalah tujuan dari pengelolaan SDM. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. VIII. KESELAMATAN KERJA Keselamatan Kerja petugas



adalah suatu sistem dimana klinik membuat



keselamat kerja petugas agar lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko petugas, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.



VIII. PENGENDALIAN MUTU



Kepala klinik berkewajiban menyediakan sumber daya Manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di klinik. Penyediaan sumber daya meliputi: (baik untuk penyelenggaraan upaya klinik, maupun pelayanan klinis). Untuk keperluan penyediaan tenaga/SDM Proses pengajuan dilakukan oleh Kepala Klinik, namun Prosedur dan pelaksanaan rekruitmen SDM dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga Kepala Klinik hanya berwenang untuk menempatkan SDM yang sudah ditunjuk oleh Dinas kesehatan tersebut. Pengendalian Mutu terhadap SDM Klinik mencakup: 1. Kedisiplinan kehadiran Petugas 2. Peningkatan Kompetensi Petugas 3. Pelaksanaan Pelatihan sesuai dengan kebutuhan 4. Pendelegasian wewenang sesuai kompetensi



IX. PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan dan staf kepegawaian klinik dalam pelaksanaan



pedoman



pengelolaan



Sumber



Daya



Manusia



dengan



tetap



memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan Pengelolaan SDM ini tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas.