13 0 250 KB
AKTA CERAI Nomor : 498/AC/2022/PA/Rks
SERI
: DIT
NO
:
05468
Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung Menerangkan, bahwa pada hari ini senin tanggal 15 Januari 2022 M, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1443 H, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung Nomor Pdt.G/2021/PA.Rks tanggal 28 November 2021 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, telah terjadi perceraian antara : Sintia Juliana Binti Iman Sentosa umur 21 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Tempat tinggal di Kp. Tutul RT. 002 RW. 003 Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten Dengan Saepul Bahri BinMahyudin umur 25 Tahun, Agama : Islam, Buruh Harian Lepasa Tempat tinggal di Kp. Tutul RT. 002 RW. 003 Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten Dengan Cerai Gugat *) - Perceraian yang ke : 1 (Satu) - Penggugat (bekas istri) dalam keadaan ba’da*) dukhul - Penggugat (bekas istri) dalam keadaan suci - Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten/kota*) Lebak tanggal 26 Oktober 2020 Nomor : 302/651/X/2020 Demikian akta cerai ini, ditandatangani oleh kami Drs. Moh Bambang Hidayat, MH & Nbsp Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Panitera,
(Drs. Moh Bambang Hidayat, MH& Nbsp) NIP.196915091995032002