Akta Fidusia [PDF]

  • Author / Uploaded
  • reza
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor



: 25



Tanggal



: 10 Agustus 2013



_____________________________ _____________________________



NOTARIS & PPAT REZANDA ANUGRAH BAGASWARA, S.H., M.Kn., SK KEMENKUMHAM RI Tanggal 12 Februari 2010 Nomor AHU-737.AH.02.01.Tahun 2010 SK KEPALA BPN Tanggal 12 Februari 2010 Nomor 173-XAB-2010



______AKTA FIDUSIA________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ Jalan Majapahit No. 201 Kota Semarang Telepon 081-00720-0123



AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 25  Pada hari ini, Senin, tanggal 10 (sepuluh) Agustus 2013 (duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);--------------------------- Menghadap kepada saya, REZANDA ANUGRAH BAGASWARA, Sarjana Hukum, Surat



Magister Kenotariatan,



Penetapan



Semarang



Nomor



(sepuluh sebagai



Majelis



Pengawas



164/MPD/2013



Januari Notaris



duaribu Pengganti



berdasarkan



Notaris



Daerah



tertanggal



10-1-2013



tigabelas),



diangkat



dari



Tuan,



SYAIFUL



SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Semarang wilayah



jabatan



Provinsi



Jawa



Tengah,



dengan



dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan dalam bagian akhir dari akta ini:----------------------------------------------1. Tuan SETIAWAN, lahir di Semarang, pada tanggal 20 (duapuluh)



Januari



1990



(seribu



sembilanratus



sembilanpuluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Gajah Mada, Nomor:



25,



Rukun Tetangga 002,



Kelurahan



Pleburan,



Pemegang



Kartu



Kecamatan Tanda



Rukun



Warga 014,



Semarang Penduduk



Selatan, Nomor:



3321152000190004;--------------------------------



 Untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah



mendapat



turut



persetujuan



hadir



dihadapan



dari



saya,



Istrinya



yang



Notaris,



dan



menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuan yaitu:------------------------------------------ Nyonya DEWI KIRANA, Nyonya DEWI KIRANA, lahir di Semarang, pada tanggal 10 (sepuluh) Maret 1995 (seribu Warga



Sembilan Negara



ratus



Sembilan



Indonesia,



puluh



Wiraswasta,



lima),



bertempat



tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk



Nomor:



3372940118390, yang turut hadiri di hadapan saya, Notaris,



dan



saksi-saksi



menandatangani



akta



serta



ini



sebagai



ikut tanda



persetujuannya.--------------------------------- Selanjutnya dalam akta ini disebut: -------------------------------- PEMBERI FIDUSIA. -----------------2. Tuan CANDRA INDRA, lahir di Semarang, pada tanggal 7



(tujuh)



Agustus



delapan



puluh



Pejabat



PT.



1988



delapan), BANK



(seribu Warga



RAKYAT



sembilan



ratus



Negara



Indonesia,



SEJAHTERA,



bertempat



tinggal di Kota Semarang, Jalan Sriwijaya No 12, Rukun Candi,



Tetangga Kecamatan



002,



Rukun



Warga



Genuksari,



001,



pemegang



Kelurahan



Kartu



Tanda



Penduduk nomor 3514015208710002;------------------- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya



tersebut



dan



oleh



karenanya



bertindak



berdasarkan surat kuasa di bawah tangan 22/055-KUA/DIR



tertanggal



17



Nomor



(tujuhbelas)



:



April



2013 (duaribu tigabelas), selaku kuasa dari Direksi dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama: ---------------------------------- PT.



BANK



RAKYAT



SEJAHTERA,



berkedudukan



dan



berkantor pusat di Jakarta Selatan, Menara Garuda Lantai



10,



didirikan (satu)



Jalan



dengan



Januari



dihadapan



Gatot Akta



Nomor



2001



Nyonya



Subroto :



No



09



(duaribu



DIAN



INDAH



AYU,



80,



yang



tertanggal



1



satu),



dibuat



Sarjana



Hukum,



Notaris di Jakarta, SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi



Manusia



Nomor



:



AHU.377680.01.01.AH.2001,



yang Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 24 tertanggal 15 (limabelas)



Maret



2001



(duaribu



satu),



Tambahan



Nomor: 1234, Anggaran Dasar mana kemudian diubah dengan Akta Nomor: 21 tertanggal 21 (duapuluh satu) April 2007 (duaribu tujuh), yang dibuat dihadapan Tuan



JOKO



PURNOMO,



Sarjana



Hukum,



Notaris



di



Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat



dalam



Sistem



Departemen



Hukum



Indonesia



Nomor:



dan



Administrasi Hak



Asasi



Badan



Manusia



C-UM.17.11.20375



Hukum



Republik



tertanggal



5



(lima) Juni 2007 (duaribu tujuh); -------------------------------



 selanjutnya dalam akta ini disebut: -------------------------------- PENERIMA FIDUSIA ----------------- Para Penghadap saya, Notaris kenal. -------------- Para



penghadap



kedudukannya menerangkan



masing-masing



tersebut



di



bertindak atas



dengan



dalam ini



terlebih dahulu sebagai berikut: -----



 Bahwa Pemberi Fidusia tersebut selaku pihak yang ┼ DEBITUR-------disahkan coretan dan ----------------penggantian-------



menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut pihak



┼"HUTANG") yang



selanjutnya



dan



memberi cukup



Penerima fasilitas



disebut



Fidusia



selaku



kredit



(untuk



"KREDITUR"),



telah



membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor: 30



tertanggal 25 (duapuluh lima) April 2013



(duaribu tigabelas), yang dibuat di hadapan saya, Notaris



di



Kota



Semarang,



yang



fotokopinya



dilekatkan pada minuta akta ini; ------------------ Bahwa PEMBERI FIDUSIA, selaku pihak yang menerima fasilitas kredit modal kerja, telah menerima kredit dengan total plafon sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari PENERIMA FIDUSIA; ------------- Bahwa untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu



yang



terhutang



PEMBERI



FIDUSIA



kepada



dan



harus



PENERIMA



dibayar



oleh



FIDUSIA,



baik



karena hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang



timbul



jumlah



berdasarkan



hutang



pokok



Perjanjian



sebesar



Rp



Kredit



dengan



1.000.000.000,-



(satu miliar Rupiah), maka Pemberi Fidusia dengan ini memberikan Jaminan Fidusia berupa: -----------a. 1



(satu)



buah



kendaraan



bermotor



roda



empat



dengan rincian sebagai berikut: -----------------Merk



: TOYOTA; -------------------------



-Type



: FORTUNER; -----------------------



-Tahun



: 2013; ---------------------------



-Nomor Rangka: CAJDOONWO166839; -----------------Nomor Mesin : 97729AB; ------------------------Warna



: HITAM; --------------------------



-Nomor Polisi : H-1818-IB; ----------------------Atas Nama



: Tuan SETIAWAN; ------------------



 Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut: ------------------------ OBJEK FIDUSIA ------------------ Bahwa atas pertimbangan nilai hutang pokok, bunga, dan



biaya-biaya



lainnya



yang



timbul



berdasarkan



Perjanjian Kredit, maka PEMBERI FIDUSIA dengan ini memberikan FIDUSIA



FIDUSIA



dengan



2.000.000.000,-



untuk



nilai (dua



dan



atas



nama



penjaminan



milyar



PENERIMA



sebesar



rupiah),



atas



Rp. OBJEK



FIDUSIA tersebut di atas; ------------------------- Bahwa



untuk



jaminan ini, telah



memenuhi



yang



maka



ditentukan



PEMBERI



sepakat



ketentuan dalam



FIDUSIA



dengan



ini



dan



tentang



pemberian



Perjanjian



Kredit



PENERIMA



FIDUSIA



mengadakan



perjanjian



sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42



Tahun



1999



tentang



Jaminan



Fidusia



sebagaimana



hendak dinyatakan dalam akta ini; ----------------- Selanjutnya



Para



Penghadap



dalam



kedudukannya



tersebut menerangkan bahwa pembebanan Fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: --------------------------------------------- Pasal 1. ---------------------- Pembebanan



Jaminan



Fidusia



atas



Objek



Jaminan



Fidusia dilakukan di tempat di mana Objek Jaminan Fidusia



berada



Fidusia, berada



dan



telah



menjadi



sedangkan



Objek



Jaminan



dalam



kekuasaan



Pemberi



milik



Penerima



Fidusia Fidusia



tetap selaku



Peminjam Pakai. -------------------------------------------------------- Pasal 2. ---------------------- PEMBERI FIDUSIA dengan ini menjamin kepada PENERIMA FIDUSIA atau kuasanya bahwa Objek Jaminan Fidusia yang



diberikan



adalah



benar



ada



dan



kepunyaan



Pemberi Fidusia sendiri, tidak adanya pihak lain yang



turut



tersangkut dalam sebagai



mempunyai perkara



suatu



sitaan



Jaminan



hak



atau dan



Fidusia



apapun



sengketa, belum atau



hutang dengan cara apapun juga



juga, tidak



pernah jaminan dan



tidak berada



diberikan pembayaran



kepada pihak



manapun juga. ------------------------------------- PEMBERI FIDUSIA dengan ini pula melepaskan PENERIMA FIDUSIA



atau



Kuasanya



dari



semua



tuntutan



atau



gugatan yang diajukan oleh pihak lain mengenai atau



berhubungan



dengan



hal-hal



yang



dijamin



oleh



PEMBERI FIDUSIA dan jika hal-hal demikian terjadi, maka



atas



Kuasanya,



permintaan PEMBERI



menyelesaikan, tagihan



FIDUSIA



dan



tersebut



PENERIMA



wajib



membayar



atas



FIDUSIA



mengurus,



tuntutan,



biaya



dan



atau



gugatan,



tanggung



jawab



PEMBERI FIDUSIA sendiri. ----------------------------------------------- Pasal 3. ---------------------- OBJEK



FIDUSIA



FIDUSIA



dapat



menurut



pinjam



pakai



PEMBERI



dipergunakan



sifat



dengan



FIDUSIA



dan



PEMBERI



peruntukannya



tidak



untuk



oleh



ada



membayar



secara



kewajiban



biaya



bagi



ganti



rugi



berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada PENERIMA FIDUSIA. --------------------------------- Namun



PEMBERI



FIDUSIA



wajib



memelihara



OBJEK



FIDUSIA dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan



yang



diperlukan



untuk



pemeliharaan



dan



perbaikan OBJEK FIDUSIA termasuk pajak dan beban lainnya atas biaya PEMBERI FIDUSIA sendiri. ------- Apabila



untuk



diperlukan



penggunaan



suatu



Kuasa



atas Khusus,



OBJEK maka



FIDUSIA PENERIMA



FIDUSIA dengan ini memberikan kuasa kepada PEMBERI FIDUSIA



untuk



melakukan



tindakan-tindakan



yang



diperlukan dalam rangka pinjam pakai OBJEK FIDUSIA. ---------------------- Pasal 4. ---------------------- PEMBERI kepada



FIDUSIA PENERIMA



menyetujui FIDUSIA



dan



atau



memberikan



wakilnya



yang



izin sah



setiap waktu berhak untuk pada jam kerja memeriksa tentang serta



keadaan



Objek



surat-surat



Jaminan



yang



Fidusia,



berkaitan



dokumen,



dengan



Objek



Jaminan Fidusia. ---------------------------------- Tiap-tiap laporan



bulan



kepada



PEMBERI



FIDUSIA



PENERIMA



FIDUSIA



harus



mengenai



memberi keadaan



dan tempat dimana OBJEK FIDUSIA berada. ----------- PENERIMA FIDUSIA atas biaya PEMBERI FIDUSIA berhak namun



tidak



diwajibkan



untuk



sesuatu



yang



seharusnya



FIDUSIA



atas



OBJEK



FIDUSIA



melalaikan



melakukan



dilakukan



FIDUSIA



dalam



kewajibannya



segala



oleh



PEMBERI



hal



PEMBERI



untuk



memelihara



OBJEK FIDUSIA. --------------------------------------------------------- Pasal 5. ---------------------- Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak



dapat



dipergunakan



lagi



atau



berkurangnya



nilai Objek Jaminan Fidusia, maka PEMBERI FIDUSIA berjanji



mengganti



bagian



dari



Objek



Jaminan



Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek



Jaminan



Fidusia



lain



yang



sejenis



yang



nilainya sama dengan yang digantikan atau disetujui oleh PENERIMA FIDUSIA. ---------------------------- Apabila dilakukan penggantian Objek Jaminan Fidusia dengan



Objek



Jaminan



Fidusia



lain



maka



harus



dinyatakan dalam perubahan (addendum) akta ini. ------------------------ Pasal 6. ----------------------



- PEMBERI



FIDUSIA



tidak



berhak



untuk



melakukan



fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia, termasuk membebankan dengan cara apapun juga, menggadaikan, menjual atau mengalihkan kepada pihak lain OBJEK FIDUSIA. ------------------------------------------ Pengalihan OBJEK FIDUSIA hanya dapat dilakukan atas persetujuan PENERIMA FIDUSIA. --------------------- Bilamana



PEMBERI



FIDUSIA



tidak



memenuhi



seksama kewajibannya sebagaimana



dengan



ditentukan dalam



akta ini atau berdasarkan Perjanjian Kredit, maka lewat



waktu



yang



ditentukan



untuk



memenuhi



kewajiban itu saja sudah cukup membuktikan tentang adanya



pelanggaran



atau



kelalaian



dari



PEMBERI



FIDUSIA. ------------------------------------------ Bilamana



adanya



sebagaimana



pelanggaran



dimaksud



di



atas



atau hak



kelalaian



untuk



menjamin



pakai Objek Fidusia menjadi berakhir, maka PENERIMA FIDUSIA



memberitahukan



secara



tertulis



kepada



PEMBERI FIDUSIA mengenai hal tersebut. ------------ PEMBERI FIDUSIA berjanji dan karenanya mengikatkan diri



untuk



mengasuransikan



OBJEK



FIDUSIA



sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit. - Apabila



ternyata



uang



pengganti



kerugian



dari



perusahaan asuransi tidak mencukupi, maka PEMBERI FIDUSIA



wajib



membayar



lunas



sisa



yang



harus



dibayarkan kepada PENERIMA FIDUSIA. ---------------



- Apabila



PEMBERI



FIDUSIA



mengasuransikan FIDUSIA



OBJEK



berhak



lalai



dan/atau



FIDUSIA,



namun



tidak



maka



tidak



PENERIMA



berkewajiban



dan



seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh PEMBERI FIDUSIA diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri OBJEK FIDUSIA dengan ketentuan bahwa Premi Asuransi tetap harus dibayarkan oleh PEMBERI FIDUSIA. ------ Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari



serta



tersebut segera



kwitansi



harus



pembayaran



disimpan



setelah



oleh



diperoleh



premi



asuransi



PENERIMA



PEMBERI



FIDUSIA



FIDUSIA



dari



perusahaan asuransi. --------------------------------------------------- Pasal 7. ---------------------- Atas kelalaian dan pelanggaran pemenuhan kewajiban PEMBERI



FIDUSIA



Perjanjian teguran



dalam



Kredit,



juru



sita



akta



tanpa atau



ini



ataupun



diperlukan surat



lain



dalam



lagi yang



suatu serupa



dengan itu maka PENERIMA FIDUSIA berhak untuk: ---1. Menagih



OBJEK



FIDUSIA



sebagaimana



tersebut



di



atas; ------------------------------------------2. Keperluan terkait penjualan OBJEK FIDUSIA, antara lain: ------------------------------------------ PENERIMA FIDUSIA berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menandatangani seluruh



surat,



diperlukan, memberikan



akta,



menerima tanda



serta



dokumen



uang penerimaan



lain



penjualan untuk



yang dan itu,



menyerahkan



apa



yang



dijual



itu



kepada



pemiliknya, memperhitungkan uang harga penjualan yang



diterimanya



itu



dengan



semua



yang



wajib



dibayar PEMBERI FIDUSIA kepada PENERIMA FIDUSIA,  PENERIMA penjualan



FIDUSIA



berkewajiban



tersebut



apabila



menyerahkan



masih



ada



sisa



setelah



dikurangi beban PEMBERI FIDUSIA, dan selanjutnya PENERIMA



FIDUSIA



juga



berhak



untuk



melakukan



segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan OBJEK FIDUSIA dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -----------------3. Jika



hasil



penjualan



OBJEK



FIDUSIA



tidak



mencukupi untuk melunasi apa yang wajib dibayar oleh PEMBERI FIDUSIA pada PENERIMA FIDUSIA, maka PEMBERI FIDUSIA tetap terikat untuk melunasi apa yang harus dibayar. -------------------------------------------------- Pasal 8. ----------------------- Dalam



hal



PENERIMA



FIDUSIA



mempergunakan



hak-hak



sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 akta ini, maka PEMBERI FIDUSIA wajib menyerahkan OBJEK FIDUSIA dalam keadaan



terpelihara



baik



sesuai



waktu



yang



akan



ditentukan dalam Surat Pemberitahuan PENERIMA FIDUSIA.  Dalam



hal



PEMBERI



Pemberitahuan FIDUSIA



FIDUSIA



mengenai



sebagaimana



tidak



mengindahkan



Surat



penyerahan



OBJEK



permintaan



tersebut



dalam



Pasal



ini,



maka



tanpa surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa, PENERIMA FIDUSIA atau kuasanya yang sah berhak



untuk



mengambil



dari



tempat



ditangan



atau



manapun



PEMBERI



menguasainya



suruh



mengambil



Objek



FIDUSIA



dengan



OBJEK



tersebut



ataupun



ketentuan



FIDUSIA



berada



Pihak semua



baik



Ketiga



yang



biaya



yang



berkaitan dengan itu tetap menjadi tanggungan PEMBERI FIDUSIA. ------------------------------------------------------------------ Pasal 9. ----------------------- Pembebanan Jaminan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat PEMBERI FIDUSIA membayar lunas semua



kewajibannya



kepada



PENERIMA



FIDUSIA,



sebagaimana menurut Akta ini atau Perjanjian Kredit, dalam hal demikian sesuai ketentuan yang berlaku OBJEK FIDUSIA



beralih



dengan



sendirinya



kepada



PEMBERI



FIDUSIA. ------------------------------------------------------------------ Pasal 10. ---------------------- PENERIMA



FIDUSIA



atau



Kuasanya



berwenang



untuk



melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. -------------------------------- Untuk



keperluan



mengahadap berwenang,



itu,



dihadapan



PENERIMA Pejabat



memberikan



FIDUSIA atau



keterangan,



berwenang



Instansi



yang



menandatangani



surat/formulir, mengajukan permohonan perubahan dalam hal



terjadi



perubahan



atas



data



yang



tercantum



di



Sertifikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima dan menyimpan



Sertifikat



pernyataan



perubahan



Jaminan data



serta



Fidusia dokumen



dan/atau lain



yang



berkaitan. -------------------------------------------



---------------------- Pasal 11. ---------------------- Akta ini merupakan bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit, demikian pula kuasa yang



diberikan



terpenting



akta



serta



ini



tidak



merupakan



terpisahkan



bagian



dari



yang



akta



ini,



dimana tanpa adanya kuasa tersebut niscaya Perjanjian Kredit



dan



juga



Akta



ini



tidak



akan



diterima



dan



dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh



karenanya



kuasa



tersebut



tidak



dapat



ditarik



kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit. --------------------------------------------- Kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir pula karena



sebab



yang



dapat



mengakhiri



pemberian



suatu



kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813 dan 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. ---------------------- Pasal 12. ---------------------- Apabila terjadi perselisihan mengenai akta ini atau segala akibat pelaksanaannya, para penghadap memilih Domisili Hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Semarang. -------------------------------------------- Pasal 13. ---------------------- Biaya akta ini, biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia, dan biaya lain yang berkenaan dengan pembuatan akta ini menjadi tanggungan PEMBERI FIDUSIA. ----------------- Akhirnya Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Penghadap sesuai tanda



pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung



jawab



sepenuhnya



selanjutnya



Para



Penghadap



atas juga



hal



tersebut



menerangkan



dan



telah



mengerti dan memahami isi akta ini. --------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------- Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kota Semarang, pada hari dan tanggal tersebut di bagian kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : -------------------------1. Nyonya



LIA



AGUSTINA



DEWI



lahir



di



Mojokerto,



pada



tanggal 6 (enam) Agustus 1993 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Gemah Raya XI, Rukun Tetangga 004,Rukun warga 008, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3516104608930001. --------------2. Nyonya tanggal ratus



RIDA



PENIASTUTI,



10



(sepuluh)



tujuh



puluh



lahir



Oktober



empat),



di



1974



Surabaya, (seribu



Karyawan



pada



sembilan



Swasta,



Warga



Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Klipang Permai 8/65 Rukun Tetangga 012 Rukun Warga



005,



pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk



Nomor



3578135010740002. ----------------------------------- Kedua-duanya



pegawai



Notaris,



saat



ini



bertempat



tinggal di Semarang, sebagai saksi-saksi. ----------- Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap



dan



ditandatangani



para oleh



saksi para



maka



segera



penghadap,



para



akta



ini



saksi



dan



saya, Notaris. ---------------------------------------



 Dilangsungkan dengan 1 (satu) perubahan yaitu 1 (satu) coretan dan penggantian. ---------------------------- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.---------



Penghadap I



Penghadap II



CANDRA INDRA



DEWI KIRANA Penghadap III



SETIAWAN Saksi



Saksi



LIA AGUSTINA DEWI



RENI PENIASTUTI



Notaris di Kota Semarang,



REZANDA ANUGRAH BAGASWARA, SH, Mkn