5 0 329 KB
Nomor
: 25
Tanggal
: 10 Agustus 2013
_____________________________ _____________________________
NOTARIS & PPAT REZANDA ANUGRAH BAGASWARA, S.H., M.Kn., SK KEMENKUMHAM RI Tanggal 12 Februari 2010 Nomor AHU-737.AH.02.01.Tahun 2010 SK KEPALA BPN Tanggal 12 Februari 2010 Nomor 173-XAB-2010
______AKTA FIDUSIA________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ _______________________________ Jalan Majapahit No. 201 Kota Semarang Telepon 081-00720-0123
AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 25 Pada hari ini, Senin, tanggal 10 (sepuluh) Agustus 2013 (duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);--------------------------- Menghadap kepada saya, REZANDA ANUGRAH BAGASWARA, Sarjana Hukum, Surat
Magister Kenotariatan,
Penetapan
Semarang
Nomor
(sepuluh sebagai
Majelis
Pengawas
164/MPD/2013
Januari Notaris
duaribu Pengganti
berdasarkan
Notaris
Daerah
tertanggal
10-1-2013
tigabelas),
diangkat
dari
Tuan,
SYAIFUL
SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Semarang wilayah
jabatan
Provinsi
Jawa
Tengah,
dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan dalam bagian akhir dari akta ini:----------------------------------------------1. Tuan SETIAWAN, lahir di Semarang, pada tanggal 20 (duapuluh)
Januari
1990
(seribu
sembilanratus
sembilanpuluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Gajah Mada, Nomor:
25,
Rukun Tetangga 002,
Kelurahan
Pleburan,
Pemegang
Kartu
Kecamatan Tanda
Rukun
Warga 014,
Semarang Penduduk
Selatan, Nomor:
3321152000190004;--------------------------------
Untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah
mendapat
turut
persetujuan
hadir
dihadapan
dari
saya,
Istrinya
yang
Notaris,
dan
menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuan yaitu:------------------------------------------ Nyonya DEWI KIRANA, Nyonya DEWI KIRANA, lahir di Semarang, pada tanggal 10 (sepuluh) Maret 1995 (seribu Warga
Sembilan Negara
ratus
Sembilan
Indonesia,
puluh
Wiraswasta,
lima),
bertempat
tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor:
3372940118390, yang turut hadiri di hadapan saya, Notaris,
dan
saksi-saksi
menandatangani
akta
serta
ini
sebagai
ikut tanda
persetujuannya.--------------------------------- Selanjutnya dalam akta ini disebut: -------------------------------- PEMBERI FIDUSIA. -----------------2. Tuan CANDRA INDRA, lahir di Semarang, pada tanggal 7
(tujuh)
Agustus
delapan
puluh
Pejabat
PT.
1988
delapan), BANK
(seribu Warga
RAKYAT
sembilan
ratus
Negara
Indonesia,
SEJAHTERA,
bertempat
tinggal di Kota Semarang, Jalan Sriwijaya No 12, Rukun Candi,
Tetangga Kecamatan
002,
Rukun
Warga
Genuksari,
001,
pemegang
Kelurahan
Kartu
Tanda
Penduduk nomor 3514015208710002;------------------- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut
dan
oleh
karenanya
bertindak
berdasarkan surat kuasa di bawah tangan 22/055-KUA/DIR
tertanggal
17
Nomor
(tujuhbelas)
:
April
2013 (duaribu tigabelas), selaku kuasa dari Direksi dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama: ---------------------------------- PT.
BANK
RAKYAT
SEJAHTERA,
berkedudukan
dan
berkantor pusat di Jakarta Selatan, Menara Garuda Lantai
10,
didirikan (satu)
Jalan
dengan
Januari
dihadapan
Gatot Akta
Nomor
2001
Nyonya
Subroto :
No
09
(duaribu
DIAN
INDAH
AYU,
80,
yang
tertanggal
1
satu),
dibuat
Sarjana
Hukum,
Notaris di Jakarta, SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia
Nomor
:
AHU.377680.01.01.AH.2001,
yang Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 24 tertanggal 15 (limabelas)
Maret
2001
(duaribu
satu),
Tambahan
Nomor: 1234, Anggaran Dasar mana kemudian diubah dengan Akta Nomor: 21 tertanggal 21 (duapuluh satu) April 2007 (duaribu tujuh), yang dibuat dihadapan Tuan
JOKO
PURNOMO,
Sarjana
Hukum,
Notaris
di
Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam
Sistem
Departemen
Hukum
Indonesia
Nomor:
dan
Administrasi Hak
Asasi
Badan
Manusia
C-UM.17.11.20375
Hukum
Republik
tertanggal
5
(lima) Juni 2007 (duaribu tujuh); -------------------------------
selanjutnya dalam akta ini disebut: -------------------------------- PENERIMA FIDUSIA ----------------- Para Penghadap saya, Notaris kenal. -------------- Para
penghadap
kedudukannya menerangkan
masing-masing
tersebut
di
bertindak atas
dengan
dalam ini
terlebih dahulu sebagai berikut: -----
Bahwa Pemberi Fidusia tersebut selaku pihak yang ┼ DEBITUR-------disahkan coretan dan ----------------penggantian-------
menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut pihak
┼"HUTANG") yang
selanjutnya
dan
memberi cukup
Penerima fasilitas
disebut
Fidusia
selaku
kredit
(untuk
"KREDITUR"),
telah
membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor: 30
tertanggal 25 (duapuluh lima) April 2013
(duaribu tigabelas), yang dibuat di hadapan saya, Notaris
di
Kota
Semarang,
yang
fotokopinya
dilekatkan pada minuta akta ini; ------------------ Bahwa PEMBERI FIDUSIA, selaku pihak yang menerima fasilitas kredit modal kerja, telah menerima kredit dengan total plafon sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari PENERIMA FIDUSIA; ------------- Bahwa untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu
yang
terhutang
PEMBERI
FIDUSIA
kepada
dan
harus
PENERIMA
dibayar
oleh
FIDUSIA,
baik
karena hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang
timbul
jumlah
berdasarkan
hutang
pokok
Perjanjian
sebesar
Rp
Kredit
dengan
1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah), maka Pemberi Fidusia dengan ini memberikan Jaminan Fidusia berupa: -----------a. 1
(satu)
buah
kendaraan
bermotor
roda
empat
dengan rincian sebagai berikut: -----------------Merk
: TOYOTA; -------------------------
-Type
: FORTUNER; -----------------------
-Tahun
: 2013; ---------------------------
-Nomor Rangka: CAJDOONWO166839; -----------------Nomor Mesin : 97729AB; ------------------------Warna
: HITAM; --------------------------
-Nomor Polisi : H-1818-IB; ----------------------Atas Nama
: Tuan SETIAWAN; ------------------
Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut: ------------------------ OBJEK FIDUSIA ------------------ Bahwa atas pertimbangan nilai hutang pokok, bunga, dan
biaya-biaya
lainnya
yang
timbul
berdasarkan
Perjanjian Kredit, maka PEMBERI FIDUSIA dengan ini memberikan FIDUSIA
FIDUSIA
dengan
2.000.000.000,-
untuk
nilai (dua
dan
atas
nama
penjaminan
milyar
PENERIMA
sebesar
rupiah),
atas
Rp. OBJEK
FIDUSIA tersebut di atas; ------------------------- Bahwa
untuk
jaminan ini, telah
memenuhi
yang
maka
ditentukan
PEMBERI
sepakat
ketentuan dalam
FIDUSIA
dengan
ini
dan
tentang
pemberian
Perjanjian
Kredit
PENERIMA
FIDUSIA
mengadakan
perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42
Tahun
1999
tentang
Jaminan
Fidusia
sebagaimana
hendak dinyatakan dalam akta ini; ----------------- Selanjutnya
Para
Penghadap
dalam
kedudukannya
tersebut menerangkan bahwa pembebanan Fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: --------------------------------------------- Pasal 1. ---------------------- Pembebanan
Jaminan
Fidusia
atas
Objek
Jaminan
Fidusia dilakukan di tempat di mana Objek Jaminan Fidusia
berada
Fidusia, berada
dan
telah
menjadi
sedangkan
Objek
Jaminan
dalam
kekuasaan
Pemberi
milik
Penerima
Fidusia Fidusia
tetap selaku
Peminjam Pakai. -------------------------------------------------------- Pasal 2. ---------------------- PEMBERI FIDUSIA dengan ini menjamin kepada PENERIMA FIDUSIA atau kuasanya bahwa Objek Jaminan Fidusia yang
diberikan
adalah
benar
ada
dan
kepunyaan
Pemberi Fidusia sendiri, tidak adanya pihak lain yang
turut
tersangkut dalam sebagai
mempunyai perkara
suatu
sitaan
Jaminan
hak
atau dan
Fidusia
apapun
sengketa, belum atau
hutang dengan cara apapun juga
juga, tidak
pernah jaminan dan
tidak berada
diberikan pembayaran
kepada pihak
manapun juga. ------------------------------------- PEMBERI FIDUSIA dengan ini pula melepaskan PENERIMA FIDUSIA
atau
Kuasanya
dari
semua
tuntutan
atau
gugatan yang diajukan oleh pihak lain mengenai atau
berhubungan
dengan
hal-hal
yang
dijamin
oleh
PEMBERI FIDUSIA dan jika hal-hal demikian terjadi, maka
atas
Kuasanya,
permintaan PEMBERI
menyelesaikan, tagihan
FIDUSIA
dan
tersebut
PENERIMA
wajib
membayar
atas
FIDUSIA
mengurus,
tuntutan,
biaya
dan
atau
gugatan,
tanggung
jawab
PEMBERI FIDUSIA sendiri. ----------------------------------------------- Pasal 3. ---------------------- OBJEK
FIDUSIA
FIDUSIA
dapat
menurut
pinjam
pakai
PEMBERI
dipergunakan
sifat
dengan
FIDUSIA
dan
PEMBERI
peruntukannya
tidak
untuk
oleh
ada
membayar
secara
kewajiban
biaya
bagi
ganti
rugi
berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada PENERIMA FIDUSIA. --------------------------------- Namun
PEMBERI
FIDUSIA
wajib
memelihara
OBJEK
FIDUSIA dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan
yang
diperlukan
untuk
pemeliharaan
dan
perbaikan OBJEK FIDUSIA termasuk pajak dan beban lainnya atas biaya PEMBERI FIDUSIA sendiri. ------- Apabila
untuk
diperlukan
penggunaan
suatu
Kuasa
atas Khusus,
OBJEK maka
FIDUSIA PENERIMA
FIDUSIA dengan ini memberikan kuasa kepada PEMBERI FIDUSIA
untuk
melakukan
tindakan-tindakan
yang
diperlukan dalam rangka pinjam pakai OBJEK FIDUSIA. ---------------------- Pasal 4. ---------------------- PEMBERI kepada
FIDUSIA PENERIMA
menyetujui FIDUSIA
dan
atau
memberikan
wakilnya
yang
izin sah
setiap waktu berhak untuk pada jam kerja memeriksa tentang serta
keadaan
Objek
surat-surat
Jaminan
yang
Fidusia,
berkaitan
dokumen,
dengan
Objek
Jaminan Fidusia. ---------------------------------- Tiap-tiap laporan
bulan
kepada
PEMBERI
FIDUSIA
PENERIMA
FIDUSIA
harus
mengenai
memberi keadaan
dan tempat dimana OBJEK FIDUSIA berada. ----------- PENERIMA FIDUSIA atas biaya PEMBERI FIDUSIA berhak namun
tidak
diwajibkan
untuk
sesuatu
yang
seharusnya
FIDUSIA
atas
OBJEK
FIDUSIA
melalaikan
melakukan
dilakukan
FIDUSIA
dalam
kewajibannya
segala
oleh
PEMBERI
hal
PEMBERI
untuk
memelihara
OBJEK FIDUSIA. --------------------------------------------------------- Pasal 5. ---------------------- Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak
dapat
dipergunakan
lagi
atau
berkurangnya
nilai Objek Jaminan Fidusia, maka PEMBERI FIDUSIA berjanji
mengganti
bagian
dari
Objek
Jaminan
Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek
Jaminan
Fidusia
lain
yang
sejenis
yang
nilainya sama dengan yang digantikan atau disetujui oleh PENERIMA FIDUSIA. ---------------------------- Apabila dilakukan penggantian Objek Jaminan Fidusia dengan
Objek
Jaminan
Fidusia
lain
maka
harus
dinyatakan dalam perubahan (addendum) akta ini. ------------------------ Pasal 6. ----------------------
- PEMBERI
FIDUSIA
tidak
berhak
untuk
melakukan
fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia, termasuk membebankan dengan cara apapun juga, menggadaikan, menjual atau mengalihkan kepada pihak lain OBJEK FIDUSIA. ------------------------------------------ Pengalihan OBJEK FIDUSIA hanya dapat dilakukan atas persetujuan PENERIMA FIDUSIA. --------------------- Bilamana
PEMBERI
FIDUSIA
tidak
memenuhi
seksama kewajibannya sebagaimana
dengan
ditentukan dalam
akta ini atau berdasarkan Perjanjian Kredit, maka lewat
waktu
yang
ditentukan
untuk
memenuhi
kewajiban itu saja sudah cukup membuktikan tentang adanya
pelanggaran
atau
kelalaian
dari
PEMBERI
FIDUSIA. ------------------------------------------ Bilamana
adanya
sebagaimana
pelanggaran
dimaksud
di
atas
atau hak
kelalaian
untuk
menjamin
pakai Objek Fidusia menjadi berakhir, maka PENERIMA FIDUSIA
memberitahukan
secara
tertulis
kepada
PEMBERI FIDUSIA mengenai hal tersebut. ------------ PEMBERI FIDUSIA berjanji dan karenanya mengikatkan diri
untuk
mengasuransikan
OBJEK
FIDUSIA
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit. - Apabila
ternyata
uang
pengganti
kerugian
dari
perusahaan asuransi tidak mencukupi, maka PEMBERI FIDUSIA
wajib
membayar
lunas
sisa
yang
harus
dibayarkan kepada PENERIMA FIDUSIA. ---------------
- Apabila
PEMBERI
FIDUSIA
mengasuransikan FIDUSIA
OBJEK
berhak
lalai
dan/atau
FIDUSIA,
namun
tidak
maka
tidak
PENERIMA
berkewajiban
dan
seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh PEMBERI FIDUSIA diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri OBJEK FIDUSIA dengan ketentuan bahwa Premi Asuransi tetap harus dibayarkan oleh PEMBERI FIDUSIA. ------ Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari
serta
tersebut segera
kwitansi
harus
pembayaran
disimpan
setelah
oleh
diperoleh
premi
asuransi
PENERIMA
PEMBERI
FIDUSIA
FIDUSIA
dari
perusahaan asuransi. --------------------------------------------------- Pasal 7. ---------------------- Atas kelalaian dan pelanggaran pemenuhan kewajiban PEMBERI
FIDUSIA
Perjanjian teguran
dalam
Kredit,
juru
sita
akta
tanpa atau
ini
ataupun
diperlukan surat
lain
dalam
lagi yang
suatu serupa
dengan itu maka PENERIMA FIDUSIA berhak untuk: ---1. Menagih
OBJEK
FIDUSIA
sebagaimana
tersebut
di
atas; ------------------------------------------2. Keperluan terkait penjualan OBJEK FIDUSIA, antara lain: ------------------------------------------ PENERIMA FIDUSIA berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menandatangani seluruh
surat,
diperlukan, memberikan
akta,
menerima tanda
serta
dokumen
uang penerimaan
lain
penjualan untuk
yang dan itu,
menyerahkan
apa
yang
dijual
itu
kepada
pemiliknya, memperhitungkan uang harga penjualan yang
diterimanya
itu
dengan
semua
yang
wajib
dibayar PEMBERI FIDUSIA kepada PENERIMA FIDUSIA, PENERIMA penjualan
FIDUSIA
berkewajiban
tersebut
apabila
menyerahkan
masih
ada
sisa
setelah
dikurangi beban PEMBERI FIDUSIA, dan selanjutnya PENERIMA
FIDUSIA
juga
berhak
untuk
melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan OBJEK FIDUSIA dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -----------------3. Jika
hasil
penjualan
OBJEK
FIDUSIA
tidak
mencukupi untuk melunasi apa yang wajib dibayar oleh PEMBERI FIDUSIA pada PENERIMA FIDUSIA, maka PEMBERI FIDUSIA tetap terikat untuk melunasi apa yang harus dibayar. -------------------------------------------------- Pasal 8. ----------------------- Dalam
hal
PENERIMA
FIDUSIA
mempergunakan
hak-hak
sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 akta ini, maka PEMBERI FIDUSIA wajib menyerahkan OBJEK FIDUSIA dalam keadaan
terpelihara
baik
sesuai
waktu
yang
akan
ditentukan dalam Surat Pemberitahuan PENERIMA FIDUSIA. Dalam
hal
PEMBERI
Pemberitahuan FIDUSIA
FIDUSIA
mengenai
sebagaimana
tidak
mengindahkan
Surat
penyerahan
OBJEK
permintaan
tersebut
dalam
Pasal
ini,
maka
tanpa surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa, PENERIMA FIDUSIA atau kuasanya yang sah berhak
untuk
mengambil
dari
tempat
ditangan
atau
manapun
PEMBERI
menguasainya
suruh
mengambil
Objek
FIDUSIA
dengan
OBJEK
tersebut
ataupun
ketentuan
FIDUSIA
berada
Pihak semua
baik
Ketiga
yang
biaya
yang
berkaitan dengan itu tetap menjadi tanggungan PEMBERI FIDUSIA. ------------------------------------------------------------------ Pasal 9. ----------------------- Pembebanan Jaminan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat PEMBERI FIDUSIA membayar lunas semua
kewajibannya
kepada
PENERIMA
FIDUSIA,
sebagaimana menurut Akta ini atau Perjanjian Kredit, dalam hal demikian sesuai ketentuan yang berlaku OBJEK FIDUSIA
beralih
dengan
sendirinya
kepada
PEMBERI
FIDUSIA. ------------------------------------------------------------------ Pasal 10. ---------------------- PENERIMA
FIDUSIA
atau
Kuasanya
berwenang
untuk
melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. -------------------------------- Untuk
keperluan
mengahadap berwenang,
itu,
dihadapan
PENERIMA Pejabat
memberikan
FIDUSIA atau
keterangan,
berwenang
Instansi
yang
menandatangani
surat/formulir, mengajukan permohonan perubahan dalam hal
terjadi
perubahan
atas
data
yang
tercantum
di
Sertifikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima dan menyimpan
Sertifikat
pernyataan
perubahan
Jaminan data
serta
Fidusia dokumen
dan/atau lain
yang
berkaitan. -------------------------------------------
---------------------- Pasal 11. ---------------------- Akta ini merupakan bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit, demikian pula kuasa yang
diberikan
terpenting
akta
serta
ini
tidak
merupakan
terpisahkan
bagian
dari
yang
akta
ini,
dimana tanpa adanya kuasa tersebut niscaya Perjanjian Kredit
dan
juga
Akta
ini
tidak
akan
diterima
dan
dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh
karenanya
kuasa
tersebut
tidak
dapat
ditarik
kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit. --------------------------------------------- Kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir pula karena
sebab
yang
dapat
mengakhiri
pemberian
suatu
kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813 dan 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. ---------------------- Pasal 12. ---------------------- Apabila terjadi perselisihan mengenai akta ini atau segala akibat pelaksanaannya, para penghadap memilih Domisili Hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Semarang. -------------------------------------------- Pasal 13. ---------------------- Biaya akta ini, biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia, dan biaya lain yang berkenaan dengan pembuatan akta ini menjadi tanggungan PEMBERI FIDUSIA. ----------------- Akhirnya Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Penghadap sesuai tanda
pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung
jawab
sepenuhnya
selanjutnya
Para
Penghadap
atas juga
hal
tersebut
menerangkan
dan
telah
mengerti dan memahami isi akta ini. --------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------- Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kota Semarang, pada hari dan tanggal tersebut di bagian kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : -------------------------1. Nyonya
LIA
AGUSTINA
DEWI
lahir
di
Mojokerto,
pada
tanggal 6 (enam) Agustus 1993 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Gemah Raya XI, Rukun Tetangga 004,Rukun warga 008, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3516104608930001. --------------2. Nyonya tanggal ratus
RIDA
PENIASTUTI,
10
(sepuluh)
tujuh
puluh
lahir
Oktober
empat),
di
1974
Surabaya, (seribu
Karyawan
pada
sembilan
Swasta,
Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Klipang Permai 8/65 Rukun Tetangga 012 Rukun Warga
005,
pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3578135010740002. ----------------------------------- Kedua-duanya
pegawai
Notaris,
saat
ini
bertempat
tinggal di Semarang, sebagai saksi-saksi. ----------- Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap
dan
ditandatangani
para oleh
saksi para
maka
segera
penghadap,
para
akta
ini
saksi
dan
saya, Notaris. ---------------------------------------
Dilangsungkan dengan 1 (satu) perubahan yaitu 1 (satu) coretan dan penggantian. ---------------------------- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.---------
Penghadap I
Penghadap II
CANDRA INDRA
DEWI KIRANA Penghadap III
SETIAWAN Saksi
Saksi
LIA AGUSTINA DEWI
RENI PENIASTUTI
Notaris di Kota Semarang,
REZANDA ANUGRAH BAGASWARA, SH, Mkn