Akta Mudharabah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP MUDHARABAH NOMOR : 010/VI/2022 02,Bismillahirrahmaanirrahiim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)



Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Mudharabah ini (selanjutnya disebut “Akad”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, tanggal 10 Maret 2022----------------------------Pada pukul 12.05----------------------------------------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, Arif Alrianto Nooril, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Di Kota Sukabumi, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini;--------------------------------------------------------------------------------------I. Tuan AFRISAL HANAFI, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-10-1975-----------------------(dua belas Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia,-Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Kirai Indah Nomor 31, Rukun --------Tetangga 002, Rukun Warga 010, Kelurahan Kalisari, Kecamatan------------------------Pasar Rebo, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor--------------------3175051210750010; ------------------------------------------------------------------------------Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pemimpin Cabang PT. BANK-------SYARIAH INDONESIA, Tbk di Kantor Cabang Pembantu Jakarta Dewi Sartika 2,---berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk pada-- tanggal 01-02-2021 (satu Februari dua ribu dua puluh satu), Nomor 2021/7417---------SK/HC-BSI yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup dengan demikian -----------berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama PT. BANK SYARIAH INDONESIA. Tbk beralamat/domisili di Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto Nomor 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang anggaran- dasarnya berikut perubahannya yang terakhir sebagaimana telah dimuat/diumumkan dalam : Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 28-05-1971 (dua puluh delapan Mei1



seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Nomor: 43 Tambahan Nomor : 242, terakhir--Anggaran Dasar diubah dengan Akta Nomor 25, tanggal 08-09-2021 (delapan-----September dua ribu dua puluh satu), yang dibuat di hadapan ASHOYA RATAM,---Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan surat Menteri------Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :------------------------------AHU-AH.01.03-0445911 dan Nomor : AHU-0048485.AH.01.02.TAHUN 2021-------keduanya tanggal 08-09-2021 (delapan September dua ribu dua puluh satu). ------------Untuk selanjutnya disebut “BANK”. ----------------------------------------------------------II.



Tuan MUHAMMAD RAIHAN, lahir di Cirebon, pada tanggal 05-04-1988-----------(lima April seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia----Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Sukabumi, Perumahan Graha Sukabumi Prima Blok 07 No. 15, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001, Kelurahan Sriwidari,--------Kecamatan Gunung Puyuh, Sukabumi, Jawa Barat, Pemegang Kartu Tanda PendudukNomor 3275100504880015;---------------------------------------------------------------------Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah-------mendapat persetujuan dari Isteri sah satu-satunya sesuai dengan kutipan Akta/Surat--Nikah tanggal 09-10-2006 (sembilan Oktober dua ribu enam), nomor 638/02/X/2006 -yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------------------Nyonya EVA SUMARNI, lahir di Sukabumi, pada tanggal 11-02-1990-----------------(sebelas Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara -----------------Indonesia, Arsitek, bertempat tinggal sama dengan Suaminya tersebut diatas, -------pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3275101102900015;----------------------------Yang turut hadir dan menandatangani Akad ini;----------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai NASABAH;----------------------------------------------BANK dan NASABAH, selanjutnya bersama-sama disebut Para Pihak dan masing----masing pihak sebagaimana kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu---------------menerangkan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------------a. Bahwa NASABAH telah mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan-----------Mudharabah (untuk selanjutnya disebut Fasilitas Pembiayaan) kepada BANK untuk membeli Objek Akad yang uraiannya akan disebutkan dalam Akad ini.------b. Bahwa NASABAH telah menandatangani dan menyerahkan kembali Surat---------Penawaran Pemberian Pembiayaan (“SP3”)----------------------------------------------2



Nomor 451-000/128/01/2022 tanggal 26-01-2022 (dua puluh enam Januari dua ribu dua puluh dua).---------------------------------------------------------------------------c. BANK dan NASABAH telah menandatangani dan menundukkan diri pada--------ketentuan-ketentuan Syarat-syarat Umum tanggal 26-01-2022 (dua puluh enam Januari dua ribu dua puluh dua) yang merupakan bagian yang tidak perpisahkan dari



Akad



ini.----------------------------------------------------------------------------------Selanjutnya Para Pihak dalam kedudukannya tersebut diatas sepakat dan setuju untuk-membuat Akad ini dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:---------------------------------------------------PASAL 1-------------------------------------------------------------------------------DEFINISI DAN INTERPRETASI-------------------------Jika tidak secara tegas dinyatakan lain dalam Akad ini, maka kata-kata yang dimulai--dengan huruf besar atau definisi-definisi dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam--Akad ini, mengacu kepada Syarat-syarat Umum.-------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 2-------------------------------------------------------------------PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH--------------Pembiayaan berdasarkan Prinsip Mudharabah antara BANK dengan NASABAH------dilaksanakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------a. BANK berdasarkan Akad Wakalah memberikan kuasa secara penuh kepada-----NASABAH untuk mencari, membeli dan menerima Objek Akad dari Pemasok.----b. NASABAH atas beban dan tanggung jawabnya, berdasarkan Akad Wakalah,------berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap kondisi Pemasok, keadaan--fisik Objek Akad maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat dan atau--------------------dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau hak-hak lainnya atas-Objek Akad.-----------------------------------------------------------------------------------c. Setelah Pemasok diperoleh, BANK atau NASABAH menerbitkan purchase order pembelian



Obyek



Akad



atau



dokumen



sejenis



lainnya.----------------------------------d. Pemasok mengeluarkan dokumen yang merinci Harga Perolehan serta---------------Spesifikasi Objek Akad yang akan dibeli. BANK akan membayar Harga Perolehan berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemasok. --------------------------------e. Segera setelah jual beli Obyek Akad antara BANK (melalui NASABAH selaku----



3



wakil BANK) dengan Pemasok terlaksana, NASABAH membeli Objek Akad dari BANK dengan Harga Jual. ------------------------------------------------------------------f. NASABAH bersedia membayar Harga Jual kepada BANK sesuai Akad, dan-------Harga Jual tersebut tidak dapat berubah selama berlakunya Akad.------------------------------------------------------------------PASAL 3-----------------------------------------------------------------------SYARAT REALISASI PEMBIAYAAN--------------------------Pemberian Pembiayaan sebagaimana disebutkan dalam Akad ini hanya akan diberikanoleh BANK jika NASABAH telah memenuhi persyaratan dan menyerahkan seluruh--dokumen yang dipersyaratkan dalam Akad ini, Syarat-syarat Umum dan SP3 (jika ada) serta lampiran-lampirannya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan dalam------Akad ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 4------------------------------------------------------------------POKOK AKAD, BIAYA, OBJEK AKAD, DAN-----------------------------------------------JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN-----------------------------1. BANK dengan ini memberikan fasilitas Pembiayaan kepada NASABAH-----------berdasarkan Prinsip Mudharabah yang akan digunakan untuk membeli Objek Akad-



berupa



tanah



dan



bangunan



berdasarkan



Sertipikat



Hak



Milik



Nomor----------------- 2126/Tanah Baru, yang terletak di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara dan NASABAH dengan ini menerima penyediaan fasilitas Pembiayaan tersebut dari BANK dengan rincian sebagai berikut:---------------------a. Margin



: Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar Rupiah);----------------



b. Harga Jual



: Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);



Uang Muka c. Pembiayaan Bank d. Jumlah



: Rp. 0,- (Nol Rupiah);----------------------------------------: Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus Rupiah);-------------



Kewajiban



:



Rp.



-----------------------------------------------------------------------(dua



2.500.000.000,milyar



lima



ratus juta rupiah);-----------------------e. Jumlah Angsuran per bulan



: Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus Rupiah)----------------



BANK dengan ini menjual Objek Akad kepada NASABAH, dan NASABAH-membeli Obyek Akad dimaksud dari BANK dengan Margin yang disepakati ParaPihak.-------------------------------------------------------------------------------------------2. Para Pihak sepakat bahwa penyerahan Objek Akad akan dilakukan langsung oleh--



4



Pemasok kepada NASABAH.---------------------------------------------------------------3. NASABAH setuju untuk membayar Biaya yang terkait dengan pemberian fasilitasPembiayaan ini, yaitu:-----------------------------------------------------------------------a. Biaya Administrasi



: Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);--------



b. Biaya Notaris/PPAT



: Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu Rupiah);-----



c. Biaya Penilaian Agunan : Rp. 0,- (Nol Rupiah);--------------------------------------5. NASABAH MELAKUKAN PEMBAYARAN Angsuran pada setiap tanggal--------15 (lima belas), dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal --------pencairan Pembiayaan, sampai dengan seluruh Jumlah Kewajiban lunas, sesuai ----dengan jadwal Angsuran yang menjadi Lampiran Akad ini.-----------------------------6. Selama Jumlah Kewajiban belum dilunasi oleh NASABAH, NASABAH dengan--ini mengaku berhutang kepada BANK sebesar Jumlah Kewajiban yang wajib----dibayar oleh NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini.-----------------------7. Setiap pembayaran oleh NASABAH kepada BANK lebih dahulu digunakan-------untuk melunasi Biaya dan sisanya baru dihitung sebagai pembayaran Angsuran---atas Jumlah Kewajiban.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 5--------------------------------------------------------------------------------------------JAMINAN-----------------------------------------Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Jumlah Kewajiban tepat---pada waktu dan jumlah yang telah disepakati oleh Para Pihak serta jumlah-jumlah-----uang lain sehubungan dengan Akad ini, NASABAH harus menyerahkan Jaminan------kepada BANK dan membuat pengikatan Jaminan sesuai dengan peraturan--------------perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan----dari Akad ini. Jenis Jaminan yang diserahkan adalah berupa:-------------------------------Sebidang Tanah dan Bangunan atas Sertipikat Hak Milik Nomor -------------------No. 2125/Sriwidari, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal-------------12-05-2017 (dua belas Mei dua ribu tujuh belas), Nomor 265/Sriwidari/2017,------seluas 180 M2 (serratus delapan puluh Meter Persegi), dengan Nomor--------------Identifikasi Bidang (NIB) : 10.09.05.16.00957, terdaftar atas nama Tuan MUHAMMAD RAIHAN; ---------------------------------------------------------------------Yang terletak di



: --------------------------------------------------------------------------



Propinsi



: Jawa Barat; --------------------------------------------------------5



Kota



: Sukabumi; -----------------------------------------------------------



Kecamatan



: Gunung Puyuh; ----------------------------------------------------



Kelurahan



: Sriwidari;-------------------------------------------------------------



-----------------------------------------------PASAL 6----------------------------------------------------------------------------------------------KUASA-------------------------------------------NASABAH bersama ini memberi kuasa penuh kepada BANK khusus untuk------------memblokir, mencairkan dan atau mendebet rekening NASABAH pada BANK --------Nomor 7180722108 dan rekening lainnya, untuk melunasi hutang/kewajiban--------NASABAH kepada BANK. ---------------------------------------------------------------------NASABAH menerima dan menyetujui segala tindakan BANK atas rekening-----------NASABAH tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh-NASABAH hingga Jumlah Kewajiban NASABAH lunas.------------------------------------------------------------------------------PASAL 7----------------------------------------------------------------------------------PEMBERITAHUAN----------------------------------1.



Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang dikirim oleh masing-masing--------Pihak kepada pihak yang lain harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui kurir----(ekspedisi), atau faksimili ke alamat-alamat sebagai berikut: -----------------------------a. BANK;-----------------------------------------------------------------------------------------Alamat



: Jalan Swiradi Nomor 118 A, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 06,----Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi;-------



Telepon



: 0251-8746899;---------------------------------------------------------------------



Nama



: MUHAMMAD RAIHAN;-----------------------------------------------------



Alamat



: Perumahan. Graha Sukabumi Prima Blok 07 No. 15 , Rukun Tetangga



005, Rukun Warga 001, Kelurahan Sriwidari Kecamatan Gunung Puyuh,------------Kota Sukabumi;---------------------------------------------------------------------------------Telepon 2.



: 0816-8483912----------------------------------------------------------------------



Pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya dianggap diterima:--------a. Jika dikirim melalui kurir (ekspedisi) pada tanggal penerimaan dan/atau;--------------b. Jika dikirim melalui pos tercatat, 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengirimannya,------dan/atau;--------------------------------------------------------------------------------------------c. Jika dikirim melalui faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi-----------6



penerimanya).-------------------------------------------------------------------------------------3. Salah satu pihak dapat mengganti alamatnya dengan memberitahukan secara tertulis--kepada pihak lainnya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 8--------------------------------------------------------------------------------------------------PENUTUP ------------------------------------------------1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad, Para Pihak akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu addendum atau dokumen tertulis lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad. -------------------------------------------------------------------------------------------2. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan-------sebenarnya bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut Syarat-syarat Umum serta semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Akad ini, sehingga NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH- menandatangani Akad ini.---------3. Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau--tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 9-----------------------------------------------------------------------------------------------LAIN-LAIN ----------------------------------------------1.



NASABAH tunduk kepada semua ketentuan Syariah dan kebiasaan mengenai---akad pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah ma’al Ijarah, perjanjian pemberian jaminan yang berlaku pada BANK serta peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baik yang telah maupun yang akan ditetapkan dikemudian hari dan hal tersebut telah disetujui oleh NASABAH.-------



2.



Lampiran-lampiran Akad (jika ada) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari -----Akad ini serta wajib dipatuhi oleh NASABAH sebagaimana mestinya.--------------------



Sebelum Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui--------------------dengan sebenarnya dan menjamin BANK, bahwa NASABAH telah membaca dengan---cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen dan/atau lampiran dan/atau Ketentuan Pembiayaan Murabahah PT. Bank Syariah Indonesia-7



yang telah diterima oleh NASABAH dan menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisah---dari Akad ini dan Akad ini berlaku pula sebagai tanda terimanya, oleh karena itu-------NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah -------NASABAH



menandatangani



Akad



ini.------------------------------------------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Sukabumi, pada hari dan tanggal serta -------dimulai pada pukul tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:----------------------------1.



Tuan DUDI SAEPUDIN, lahir di Bogor, pada tanggal 25-12-1982 (dua puluh lima --Desember seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, --------bertempat tinggal di Suabumi, Cilubang Tonggoh, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kota Bogor, Pemegang -----Kartu Tanda Penduduk Nomor 3271042512820022, yang berlaku hingga seumur -----hidup; ------------------------------------------------------------------------------------------------



2.



Tuan IHSAN RYAN PRATAMA, lahir di Bogor, pada tanggal 14-05-1997 (empat-belas Me Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bogor, Villa Mutiara Blok C2 Nomor 22, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Mekarwangi, -------Kecamatan Tanah Sareal, Kota Sukabumi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -3271061405970002;--------------------------------------------------------------------------------



Keduanya karyawan notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. ---------------------Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, pada saat itu juga para penghadap Tuan AFRISAL HANAFI, Tuan MUHAMMAD RAIHAN dan Nyonya EVA SUMARNI membubuhkan tandatangannya serta membubuhkan-------------sidik jari tangannya pada lembaran tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta ini, ----------sedangkan para saksi dan Saya, Notaris menandatangani akta ini. ---------------------------------



8