Akta Notaris Jual Beli Kapal-Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 ANALISIS AKTA NOTARIS JUAL BELI KAPAL 1. Definisi Ditinjau dari definisi perjanjian maka kontrak jual beli kapal ini merupakan salah satu bentuk Perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1313 KUH Perdata : ‘Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. 2. Unsur-unsur Perikatan a. Pihak, hak dan kewajibannya, yaitu : - Pihak Pertama : Alexander Lie, -



kewajiban menyerahkan kapal. Pihak Kedua : Herman Amir,



hak atas pembayaran (uang) dan hak



atas



kapal



dan



kewajiban



membayarkan uang. b. Hubungan Hukum, yaitu Jual Beli Kapal c. Dapat dinilai dengan uang, yaitu harga yang disepakati kedua belah pihak.



3. Bentuk Perjanjian Akta merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani, dibuat oleh seseorang atau pihak-pihak lain dengan maksud dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Sehubungan dengan ini, undang-undang menyatakan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan baik dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan dibawah tangan (pasal 1867 KUH Perdata). Pasal 1866 KUH Perdata mengemukakan bahwa bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan dan sumpah merupakan alat bukti. Akta Notaris adalah Perjanjian Tertulis dan Otentik karena dibuat oleh Notaris, dalam hal ini adalah Notaris Tahir Kamili, yang berkedudukan di Jakarta. Pengertian Akta Otentik itu sendiri adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akta itu dibuatnya (pasal 1868 KUH Perdata). 4. Prestasi Prestasi memberi sesuatu dimana Pihak Pertama menyerahkan hak milik, yaitu Kapal (pasal 1234 KUH Perdata)



5. Sistem Hukum Perjanjian



2 Hukum Perjanjian menganut Sistem Hukum Terbuka, artinya Para pihak bebas untuk memilih jenis perjanjian yang diinginkannya (pasal 1338 KUH Perdata) atau disebut juga asas kebebasan berkontrak. Para Pihak kemudian memilih jenis Perjanjian Jual Beli (koop en verkoop), yang menurut pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana satu pihak (penjual) berjanji untuk menyerahkan barang, sedangkan pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. 6. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak (beginsel der contractsvrijheid) diberikan kepada masyarakat seluas-luasnya asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, kepatutan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak juga dibatasi oleh pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, yang terdiri dari: 1. Kesepakatan para pihak, Dalam komparisi akta, disebutkan bahwa Para Pihak, Alexander Lie dan Herman Amir, sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris, Tahir Kamili SH, MH, MKn. Akta ini juga mengandung asas konsensualisme, bahwa suatu perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya suatu kesepakatan. 2. Kecakapan Para Pihak : Dilihat dari usia para pihak dan komparisi para pihak, para pihak dianggap sudah cakap untuk membuat suatu perjanjian (pasal 1320 KUH Perdata jo 1330 KUH Perdata). Para pihak dianggap sudah dewasa jika sudah genap berusia 21 tahun atau telah menikah (pasal 1330 KUH Perdata), dalam akta disebutkan bahwa usia para pihak sudah diatas 21 tahun ketika membuat perjanjian. 3. Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus tertentu (sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata-suatu hal tertentu). Dalam perjanjian ini yang menjadi objek perjanjian adalah sebuah kapal motor bernama DANAU MAS (dahulu bernama AICHI MARU), ynag memiliki data ukur sebagai berikut (berdasarkan Surat Ukur tertanggal 23 Februari 1991 Nomor 48/Ba): Panjang



: 88,32 Meter



Isi Kotor (GT)



: 5097



Lebar



: 14,60 Meter



Isi Bersih (NT)



: 2433



Dalam



: 8,30 Meter



Tanda Selar



: GT.5097



3 Buatan Jepang tahun 1977 dengan mesin induk merek HITACHI B&W 2460 HP yang dipergunakan dalam pelayaran laut dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum untuk Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal di Jakarta dengan Nomor Akta Pendaftaran 9138 tanggal 23 Agustus 1991 sebagai Kapal Laut PT. Pelayaran Tempuran Mas, dan kemudian Balik Nama menjadi Kapal Laut atas nama PT. Roro Samudra Putra Harmonimas. 4. Sebab yang halal dalam perjanjian ini adalah isi perjanjiannya, pihak yang satu menginginkan uang dari hasil penjualan kapal, dan pihak yang lain menginginkan kapal tersebut. 7. Sifat Perjanjian Jual Beli a. ”Obligatoir” (pasal 1459 KUH Perdata) dalam arti perjanjian ini baru meletakkan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak, tetapi belum terjadi pemindahan hak milik. Hak milik baru akan berpindah dengan dilakukannya ”levering” atau penyerahan. Yang harus diserahkan oleh Penjual kepada Pembeli adalah hak milik atas barangnya, bukan hanya sekedar kekuasaan atas barang tadi. b. Perjanjian ini bersifat : timbal balik, perjanjian ini bersifat dua arah, adanya prestasi yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli c. Perjanjian bernama yaitu ”JUAL BELI” (diatur dalam KUH Perdata Buku III 1457-1540), d. Konsensuil (pasal 1458 KUH Perdata): Jual Beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar). Jadi menurut asas konsensual, perjanjian itu sudah ada dan sah mengikat apabila sudah dicapai kesepakatan mengenai unsur-unsur pokok (”essentialia”) dalam perjanjian ini, yaitu adanya Kapal yang diperjual belikan dan harga yang disepakati yaitu sebesar US$ 695,000.- (pasal 1 Akta Jual Beli). e. Riil (dimulai dengan kata sepakat dan dilanjutkan dengan penyerahan kapal) dan f. Formil (dituangkan dalam suatu AKTA Notaris). 8. Struktur Akta Kontrak I. Awal Akta atau Kepala Akta 1. Kepala Akta



4 a. Judul Akta



: JUAL BELI KAPAL



b. Nomor Akta



: Nomor 6



c. Jam hari tanggal dan tahun pembuatan akta : pukul 14.30 WIB, tanggal 17 Januari 2007 d. Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris: TAHIR KAMILI, SH, MH, M.Kn, yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 2J (Komplek Rejeki), Jakarta Pusat 2. Komparisi : Pihak-pihak dalam kontrak adalah: 1.



- Tuan Alexander Lie (disebut sebagai Pihak Pertama/Penjual), lahir di Sigli pada tanggal 4 Juni 1969, WNI, bertempat tinggal di Taman Harapan Indah DD/6, RT.014, RW.007, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat, No. KTP. 09.5202.040669.0647, pekerjaan Direktur PT. Roro Samudra Putra Harmonimas. - Tuan Alexander Lie dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar PT. Roro Samudra Putra Harmonimas, berhak dan bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT tersebut dan telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris PT (sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Komisaris yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup), untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.



2.



- Tuan



Herman



Amir



(untuk



selanjutnya



disebut



sebagai



Pihak



Kedua/Pembeli), lahir di Bengkalis tanggal 3 Maret 1956, WNI, bertempat tinggal di Kavling DKI Blok E.6/4, RT. 001, RW.009, Kelurahan Malaka Sari,



Kecamatan



Duren



Sawit,



Jakarta



Timur,



Nomor



KTP.



09.5407.030356.8502. - bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal 11 Desember 2006 yang telah disahkan oleh Charles Bernard Gors Brett, Notaris Publik, yang beralamat di Level 1,12 Collins Street, Melbourne Vic, Australia; bertindak atas nama Australia Bangladesh Trading Pty Ltd, suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan UU dan berkedudukan di Australia. -



Surat Kuasa diberikan oleh Directors of Australia Bangladesh Trading Pty Ltd.



5 3. Praemisse: pernyataan tentang substansi kontrak Bahwa Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli KAPAL dengan ukuran yang tersebut diatas. 2. Badan Akta / Isi Akta Pasal 1: tentang unsur-unsur essential dalam Perjanjian. Jual beli dilangsungkan dan diterima dengan harga US$ 695,000.- yang telah diterima oleh Penjual dengan tandaterima, dengan kewajiban Pihak Pertama untuk segera mengurus Surat Ijin ke Belawan serta memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk pelayaran itu. Pasal 2 dan pasal 3 : tentang hak dan kewajiban Para Pihak atas penyerahan suratsurat yang berkenaan dengan kapal dan resiko yang bagi Pihak kedua jika melanggar peraturan pelayaran. Pasal 4 dan pasal 6 : tentang Vrijwaring / penanggungan. Vrijwaring adalah kewajiban si penjual terhadap pembeli untuk menjamin dua hal yaitu menjamin penguasaan barang yang dijual secara aman tentram dan menjamin terhadap adanya cacad barang tersebut yang tersebunyi. Pasal 5: tentang kewajiban dari Pihak Kedua Segala tanggungjawab pajak, beban serta biaya yang berkenaan dengan kapal, menjadi tanggungjawab dan dipikul sepenunuhnya oleh Pihak Kedua. Pasal 7: tentang Kewajiban dari Pihak Pertama Segala tunggakan terhadap kapal tersebut sampai hari ini harus diselesaikan oleh Pihak Pertama. Pasal 8 – pasal 9 : tentang Surat Kuasa Pihak Kedua memiliki hak untuk memindahkan kuasa dan menarik kembali pemindahan kuasa tersebut, dengan ini telah diberi Kuasa oleh Pihak Pertama untuk minta balik nama kapal ke atas nama Pihak Kedua dan menerima balik nama tersebut.



6



Pasal 10: tentang Kewajiban pihak kedua dalam hal Balik Nama Segala biaya, pajak dan Balik Nama berkenaan dengan jual beli dipikul oleh Pihak Kedua. Pasal 11: tentang Pilihan Hukum Kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 3. Akhir dan Penutup Akta a. Akta dibuat di Jakarta , pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2008. b. Para Saksi : i. Syarifuddin, SH ii. Tri Agung Arieslina Para



saksi



adalah



pegawai



Kantor



menandatangani akta. c. Akta ditandatangani oleh para pihak d. Akta diberi materai.



Notaris



tersebut,



dan



turut