Akta Pembagian Harta Warisan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBAGIAN HARTA WARISAN Nomor : 07.-Pada hari ini, hari Selasa tanggal 16-08-2016 (enam belas Agustus dua ribu enam belas), pukul 14.45 WITA (empat belas lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia Bagian Tengah).--------------------------------------------------Menghadap pada saya, I MADE MURDA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Denpasar, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir dari akta ini :--------------------------------------------------------------------1.



Tuan P, lahir di Badung pada tanggal 02-04-1946 (dua April seribu sembilan ratus empat puluh enam), pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Kuta Nomor 10, Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk



dengan



5057070204460001, 2.



Nomor



Induk



Warga



Kependudukan Negara



(NIK)



:



Indonesia;



Nyonya I, lahir di Badung pada tanggal 25-04-1948 (dua puluh lima April seribu sembilan ratus empat puluh delapan), pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Kuta Nomor 10, Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)



3.



:



5057072504480001,



Warga



Negara



Indonesia;



Tuan B, lahir di Badung pada tanggal 03-11-1991 (tiga November seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Kuta Nomor 10, Badung, pemegang



1



Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5057070311910001, 4.



Warga



Negara



Indonesia;



Tuan S, lahir di Makasar pada tanggal 06-05-1970 (enam Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh), Wakil Besar Balai Harta Peninggalan di Makasar, bertempat tinggal di Jalan Sejahtera Nomor 20X, Makasar, pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Kependudukan : 6261070605700001, Warga



Nomor



Induk



Negara Indonesia;



-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam Jabatannya tersebut di atas menurut Surat Keputusannya tertanggal 10-08-2016 (sepuluh Agustus dua ribu enam belas)



dan dengan demikian



bertindak untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan di Ujung Pandang, untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 1072 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ---------------------------------------------------------------------------------Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------Para penghadap yang masing-masing bertindak sebagaimana diuraikan di atas menerangkan, bahwa mereka dengan ini hendak melakukan pemisahan dan pembagian dari harta peninggalan almarhum Tuan A dan untuk hal itu mereka terlebih dahulu menerangkan :---------------------------------------------bahwa Tuan A, semasa hidupnya pedagang dan dalam akta ini selanjutnya akan disebut “PEWARIS” telah meninggal dunia di Badung pada tanggal - 23-10-2015 (duapuluh tiga Nopember dua ribu lima belas), di tempat tinggalnya yang terakhir di Badung, Jalan Raya Kuta Nomor 10.--------------



2



-bahwa PEWARIS tidak pernah menikah semasa hidupnya.-------------------bahwa menurut Surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 06-04-2016 (enam April dua ribu enam belas) Nomor : W14.AZ.198.7777.20l6, dalam Daftar Pusat Wasiat ternyata PEWARIS tidak ada meninggalkan surat wasiat.-----------------------------------------------bahwa sesuai dengan bunyi Surat Keterangan Hak Waris tertanggal --------27-04-2016 (dua puluh tujuh April tahun dua ribu enam belas) yang dibuat di hadapan saya, Notaris, para ahli waris dari PEWARIS ialah :---------------Tuan P ayah kandung, Nyonya I ibu kandung dan Tuan B saudara kandung dari PEWARIS dan masing-masing mendapat 1/3 (satu per tiga) dari harta peninggalan yang sekaligus merupakan harta warisan dari PEWARIS.-------bahwa harta peninggalan PEWARIS yang sekaligus merupakan harta warisan itu telah didaftarkan di hadapan Tuan S, Wakil Besar Balai Harta Peninggalan di Makasar, demikian menurut Surat Pendaftaran/Perhitungan dan Tanggung Jawab dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dan dilekatkan pada asli minuta akta ini dan akan menjadi dasar dari pembagian menurut akta ini dan dalam Surat Perdaftaran mana barang-barang bergeraknya menurut peraturan hukum telah ditaksir oleh Tuan F ahli taksir tersumpah.------------------------------------------------------------------------------bahwa barang tetap (tak bergerak) yang termasuk harta campuran ini telah ditaksir oleh 3 (tiga) orang ahli yang ditunjuk (dipilih) yaitu Tuan R, Tuan Q dan Tuan Z, yang untuk melakukan penaksiran itu telah diambil sumpah terlebih dahulu dari penyumpahan dan penaksiran mana telah dibuatkan



3



berita acaranya dengan bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini dan akan menjadi dasar pula dari pembagian menurut akta ini.------------bahwa dengan iklan Nomor 999 dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 04-07-2016 (empat Juli dua ribu enam belas) Nomor : 100, mereka yang berpiutang dari- dan berhutang kepada- PEWARIS telah dipanggil supaya memberitahukan dan/atau melakukan pembayaran, dalam pengumuman mana dinyatakan pula, bahwa perhitungan pembayaran dan perhitungan penerimaan akan dilakukan pada tanggal 20-07-2016 (dua puluh Juli tahun dua ribu enam belas) di rumah tempat tinggal Tuan P tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------bahwa terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban itu tidak ada yang mengajukan sangkalan atau keberatan, sehingga dengan demikian perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut juga menjadi dasar dari pembagian menurut akta ini;---------------------------------------------------------bahwa para penghadap dalam kedudukan mereka sebagaimana diuraikan di atas, sekarang berniat untuk melangsungkan pembagian harta warisan PEWARIS, yang merupakan harta peninggalan PEWARIS, untuk mana oleh mereka telah dibuat daftar dari jumlah harta yang akan dibagikan itu sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------I.



Aktiva : 1.



Barang



tetap



:



 Rumah di Renon senilai satu milyar rupiah ----------------------------------------------------------------------------



4



..................................................................Rp. 1.000.000.000,00  Toko di Sudirman senilai lima ratus juta rupiah ---------------------------------------------------------------------------....................................................................Rp. 500.000.000,00 2.



Barang



bergerak



:



 Mobil Honda Jazz senilai seratus lima puluh juta rupiah Rp. 150.000.000,00  Tabungan Rp.



di BPD senilai dua ratus limapuluh juta rupiah



250.000.000,00 +



Jumlah : satu milyar sembilan ratus juta rupiah --------------------------------------------------------------------------------.........................................................................Rp. 1.900.000.000,00 II. Pasiva :  Biaya rumah sakit lima puluh juta rupiah..............Rp. 50.000.000,00  Peti Jenasah sepuluh juta rupiah............................Rp. 10.000.000,00  Biaya Pemakaman dan Kenduri empat puluh juta rupiah --------------------------------------------------------------------------------.............................................................................Rp. 40.000.000,00  Seluruh biaya pembagian warisan enam puluh juta rupiah --------------------------------------------------------------------------------...........................................................................RP.



60.000.000,00



+ Jumlah : seratus enam puluh juta rupiah.................Rp. 160.000.000,00 Uraian :--------------------------------------------------------------------------------1.



Barang tetap :--------------------------------------------------------------------



5







-Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 444, terletak di kelurahan Renon, seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur tertanggal 02-02-1982 (dua Pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Nomor : 22/1982, tertulis atas nama PEWARIS (Tuan A) sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik tersebut, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar di Denpasar, tertanggal 01-01-1983 (satu Januari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga); -Berikut segala sesuatu yang telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, maksudnya atau menurut hukum



dianggap sebagai



harta



tetap, tanpa pengecualian,



terutama sebuah rumah, setempat dikenal sebagai Jalan Tukad Musi Nomor 10, Renon Denpasar, yang oleh ketiga orang ahli tersebut di atas ditaksir seharga Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 



-Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 112, terletak di kelurahan Sanglah, seluas 50 m2 (lima puluh meter persegi), sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur tertanggal 01-02-1972 (satu Pebruari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Nomor : 72/1972, tertulis atas nama PEWARIS (Tuan A) sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik tersebut, dikeluarkan oleh



6



Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar di Denpasar tertanggal 01-01-1973 (satu Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga); -Berikut segala sesuatu yang telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, maksudnya atau menurut hukum



dianggap sebagai



harta



tetap, tanpa pengecualian,



terutama sebuah toko, setempat dikenal sebagai jalan Sudirman Nomor 10, Denpasar, yang oleh ketiga orang ahli tersebut di atas dinilai seharga Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2.



Barang bergerak :--------------------------------------------------------------



Sebuah mobil honda Jazz, pembuatan tahun 2006 (dua ribu enam), isi



selinder



1496



cc,



nomor



mesin/kerangka



:



MHRG



5860GJ704414, warna hitam, tahun registrasi 2006, DK708 GK, nomor BPKB 2061746, yang oleh ahli taksir tersebut di atas dinilai seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah). Iktisar :--------------------------------------------------------------------------------



Jumlah aktiva : satu milyar sembilan ratus juta rupiah---------------------................................................................................Rp. 1.900.000.000,00







Jumlah passiva : seratus enam puluh juta rupiah......Rp. 160.000.000,00







Jumlah warisan bersih : satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah ................................................................................Rp. 1.740.000.000,00







Jadi pembagiannya adalah sebagai berikut :----------------------------------



7



Tuan P, Nyonya I dan Tuan B masing-masing mendapat 1/3 (satu per tiga) bagian, atau masing-masing sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------



Sekarang



dalam



melaksanakan



pembagian



harta



warisan



dari



PEWARIS, maka para penghadap yang bertindak sebagaimana disebutkan di atas menerangkan dengan ini membagikan kepada : ------------------------------------------------------------------------------------- Tuan



P



:



 Sebidang tanah Hak Milik Nomor 444, terletak di kelurahan Renon, seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur tertanggal 02-02-1982 (dua Pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Nomor : 22/1982, tertera atas nama PEWARIS (Tuan A) sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik tersebut, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota



Denpasar di Denpasar



tertanggal 01-01-1983 (satu Januari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga); ---------------------------------------------------------------------------Berikut segala sesuatu yang telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, maksudnya atau menurut hukum



dianggap sebagai



harta



tetap, tanpa



pengecualian, terutama sebuah rumah , setempat dikenal sebagai JalanTukad Musi Nomor 10, Renon Denpasar, yang



8



oleh ketiga orang ahli tersebut di atas ditaksir seharga Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). ----------------------------------------------------------------------------Dengan kewajiban : -------------------------------------------------------------------------------- Menanggung dan melunasi dengan uang sendiri semua passiva yang dimaksud di atas, yang berupa hutang dan beban dari harta warisan dan semua beaya menyangkut pembagian warisan ini, yang seluruhnya berjumlah Rp. 160.000.000,00 (seratus



enam



puluh



juta



rupiah



);



 Membayar dengan uang sendiri kepada Nyonya I sebesar Rp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah; ----------------------------------------------------------------------------Sehingga akhirnya memperoleh Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------- Nyonya



I



:



 Uang tabungan di Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah .......................Rp. 250.000.000,00  Uang tunai dari Tuan P sebesar dua ratus enam puluh juta rupiah



Rp. 260.000.000.00



 Uang tunai dari Tuan B sebesar tujuh puluh juta rupiah ......................................................................Rp. 70.000.000,00



9



-Sehingga total seluruhnya lima ratus delapan puluh juta rupiah ...........................................................................Rp. 580.000.000,00  Tuan



B



:



 Sebidang tanah Hak Milik Nomor 112, terletak di Kelurahan Sanglah, seluas 50 m2 (lima puluh meter persegi), sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur tertanggal 0l-02-1972 (satu Pebruari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Nomor : 72/1972, tertulis atas nama PEWARIS (Tuan A) sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik tersebut, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar di Denpasar tertanggal ---------------------------------------------------------------------------01-01-1973 (satu Januari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga); ---------------------------------------------------------------------------Berikut segala sesuatu yang telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, maksudnya atau menurut



hukum



dianggap



sebagai



harta



tetap,



tanpa



pengecualian, terutama sebuah toko, setempat dikenal sebagai jalan Sudirman Nomor 10, Denpasar, yang oleh ketiga orang ahli tafsir tersebut di atas dinilai seharga Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------



10



 Mobil Honda tersebut di atas dengan nilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------Dengan



kewajiban



:



 membayar uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Nyonya I; ----------------------------------------------------------------------------Sehingga akhirnya memperoleh Rp. 580,000.000,00 (lima ratus delapan 



puluh



juta



rupiah).



Dengan telah terlaksananya pembagian yang dimaksud, maka para penghadap yang masing-masing bertindak sebagaimana diuraikan di atas selanjutnya menerangkan : --------------------------------------------------------------------------------------bahwa biaya untuk Balai Harta Peninggalan berhubungan dengan pemisahan dan pembagian menurut akta ini akan ditanggung dan dibayar oleh penghadap Tuan P; --------------------------------------------------------------------------------------bahwa para ahli waris dari PEWARIS, kecuali tentang kewajibankewajiban penghadap Tuan P dan Tuan B sebagaimana diterangkan di atas, mengenai harta warisan PEWARIS, para ahli waris bersama-sama telah membereskannya dan dengan adanya pengecualian itu, yang satu terhadap yang lainnya telah saling memberi pengesahan dan pembebasan (aquit et a decharge); --------------------------------------------------------------------------------------



11



-bahwa surat-surat bukti umum harta warisan yang bersangkutan akan disimpan oleh penghadap Tuan P, dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur oleh peraturan hukum (undang-undang). --------------------------------------------------------------------------------------Akhirnya para penghadap, tetap dalam tindakan tersebut di atas, menerangkan dengan ini bersama-sama atau masing-masing (sandirisendiri) memberi kuasa, dengan hak untuk memindahkannya kepada orang lain (substitutie), kepada penghadap Tuan P dan Tuan B, baik bersamasama ataupun masing-masing :------------------------------------------------------------------------------------------- K H U S U S -------------------------------------Untuk :---------------------------------------------------------------------------------



Pertama :---------------------------------------------------------------------------Berdasarkan apa yang telah diterangkan dalam akta ini melangsungkan dengan nyata pembagian uang (barang-barang gerak) yang termasuk dalam harta warisan PEWARIS tersebut di atas, dan; --------------------------------------------------------------------------------------







Kedua :-----------------------------------------------------------------------------Melakukan balik nama sertipikat-sertipikat tersebut di atas ke atas nama masing-masing yang memperolehnya, demikian pula halnya dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). --------------------------------------------------------------------------------------



-Untuk keperluan tersebut menghadap pada Penjabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, dan/atau dimana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat dan menandatangani semua surat/akta yang diperlukan, memilih domisili dan selanjutnya melakukan semua tindakan



12



baik dan berguna, tanpa pengecualian, untuk menyelesaikan hal-hal tersebut di atas tanpa pengecualian, kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemisahan dan pembagian menurut akta ini, karenanya akta ini tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut.-----Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- DEMIKIANlAH AKTA -----------------------------Dibuat dan dilangsungkan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :-------------------------------------1.



Nyonya NYOMAN RAFLESIA MAWAR MELATI, lahir di Badung, pada tanggal 02-02-1972 (dua Pebruari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), bertempat tinggal di Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5171040202720001, Warga Negara Indonesia dan; --------------------------------------------------------------------------------------



2.



Nyonya ANAK AGUNG MAS BERLIAN, lahir di Tabanan, pada tanggal 28-11-1959 (dua puluh delapan Nopember seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), bertempat tinggal di Jalan Tukad Campuhan



13



Nomor 10 Denpasar, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5171052811590001, Warga Negara Indonesia; -------------------------------------------------------------------------------------kedua-duanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.---------------------Akta ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi dan saya, Notaris.--------------------------------------------------Dilangsungkan dengan tanpa memakai perubahan.------------------------------Akta aselinya telah ditandatangani dengan sempurna.---------------------------Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. -------------------------------------------------------------------------------------



(I MADE MURDA, SH., MKn.)



14