Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Warisan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA WARISAN KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA WARISAN (“KESEPAKATAN BERSAMA”) ini di buat pada hari, tanggal di 1. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 1” 2. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 2” 3. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 3” 4. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 4” 5. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 5”



6. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 6” 7. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 7” 8. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 8” 9. Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomer KTP : Selanjutnya di sebut sebagai “Ahli Waris 9” Ahli waris 1 sampai dengan 9 secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA AHLI WARIS” Para ahli waris dalam hal ini bertindak selaku ahli waris yang sah dari almarhumah TITI KURNAESIH yang telah meninggal dunia pada tanggal 2-12-1997 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 49/MT/XII/97 tanggal 3-12-1997 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 474.3/ 277-Kec.Cib.Kid tanggal 1-11-2007, selanjutnya disebut sebagai “PEWARIS”.



1. PARA AHLI WARIS dengan ini sepakat untuk melakukan pembagian Harta Warisan diantara PARA AHLI WARIS atas harta kekayaan peninggalan PEWARIS yang berupa : a. Sebuah tanah sawah seluas 4100 M2 di Blok Cirahong Kohir 1595 Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Persil 191 Batas Utara : H. Acep Batas Barat : H. Acep Batas Selatan : Ade Bin Adi Batas Timur : Jalan Desa Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Harta Warisan” 2. Para Ahli Waris dengan ini sepakat untuk melakukan pembagian harta warisan diantara PARA AHLI WARIS dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ahli Waris 1 berhak memperoleh b. Ahli Waris 2 berhak memperoleh c. Ahli Waris 3 berhak memperoleh d. Ahli Waris 4 berhak memperoleh e. Ahli Waris 5 berhak memperoleh f. Ahli Waris 6 berhak memperoleh g. Ahli Waris 7 berhak memperoleh h. Ahli Waris 8 berhak memperoleh i. Ahli Waris 9 berhak memperoleh 3. PARA AHLI WARIS dengan ini sepakat bahwa segala biaya yang perlu di keluarkan untuk keperluan pembagian Harta Warisan berdasarkan KESEPAKATAN BERSAMA ini, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada biaya pengalihan hak, biaya Notaris/PPAT dan biaya administrasi yang diperlukan serta pajak-pajak, merupakan tanggungjawab bersama PARA AHLI WARIS, dan oleh karenanya PARA AHLI WARIS dengan ini sepakat untuk membagi beban biaya tersebut secara sama rata PARA AHLI WARIS;



Yang membuat pernyataan Ahli Waris,



1. (



)



Saksi 1



(



)



2. (



)



Saksi 2



(



)



3. (



)



4. (



)



5. (



)



6. (



)



7. (



)



8. (



)



9. (



)



Mengetahui, Kepala Desa Sukasirna



(AHMAD SATIBI)