Akta Pengosongan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PENGOSONGAN Nomor:02/ - Pada hari ini, tanggal Kamis tanggal 22-2-2018 (duapuluh dua Februari tahun duaribu delapanbelas).---------------------------------------------------------- Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia bagian Barat). ------------------ Menghadap kepada saya, ZAHRA AMALIA MAIMANAH, -------------------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pengganti dari ----------------------HAMISH DAUD, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, berdasar Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah------Notaris Semarang Nomor : W6.004.MPD.03.03 Tahun 2018, dengan ---hadirnya para saksi yang saya, Notaris Pengganti kenal, dan akan ------disebutkan di bagian akhir akta ini :- -----------------------------------------------I.



Tuan Aditya Ruly, Wiraswasta, lahir di Semarang pada tanggal 1010-1985 (sepuluh Oktober seribu sembilanratus delapanpuluh lima), Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 322141010880003, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan ----Meranti Dalam II/25, Rukun Tetangga 002- Rukun Warga 004, -------kelurahan Banyumanik, kecamatan Banyumanik;- -------------------------



Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam-akta ini bertindak dan bertanggung jawab untuk diri sendiri karena belum menikah.---------------------------------------------------------------------



Selanjutnya akan disebut sebagai :- --------------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA----------------------------------



II. Nyonya Tiya Lutfiana, Mengurus Rumah Tangga, lahir di Bandung pada tanggal 03-06-1970 (tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh), Warga Negara Indoensia, Pemegang Kartu tanda Penduduk Nomor: 31740303067000002,



bertempat



tinggal



di



Sukoharjo,



Jalan



Cendrawasih No.14, Rukun Tetangga 003-Rukun Warga 003, Kelurahan Langenarjo, Kecamatan Langenarjo;- ---------------------------



Yang guna melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya, Tuan Zaki Ali, Wiraswasta, lahir di Jepara pada tanggal 02-04-1969 (dua April saeribu sembilanratus enampuluh Sembilan), Warga Negara Indoensia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 317403002046900002, yang turut pula menghadap dihadapan saya, Notaris dan menandatangani akta ini, dengan hadirnya para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini, bertempat tinggal sama dengan istrinya tersebut diatas;- ----------------------------------------------------------



Selanjutnya akan disebut sebagai :- ----------------------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------------



Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris Pengganti;- ----------------



-



Para penghadap menerangkan terlebih dahulu bahwa :



-



Pihak pertama beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di atas : -



Sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak :



-



Provinsi : Jawa Tengah



-



Kota Madya : Semarang



-



Kecamatan : Semarang Selatan



-



Kelurahan : Pedalangan



-



Sempat dikenal sebagai Jalan Durian 13; -----------------------------------



-



Yang menurut keterangan Pihak Pertama adalah hak miliknya berdasarkan



Sertifikat



hak



milik



nomor



:



100/Pedalangan,berdasarkan gambar situasi tanggal 9 Januari 1999, Nomor : 2001/TLA/99, seluas 260 m 2 (duaratus enampuluh meter persegi), yang terdaftar atas nama Aditya Ruly. ------------------



Asli sertifikat mana untuk keperluan ini telah diperlihatkan kepada saya, Notaris Pengganti. ---------------------------------------------------------



-



Selanjutnya dalam akta ini disebut : “PERSIL” -----------------------------



-



Bahwa Pihak Kedua telah membeli persil tersebut dari Pihak Pertama, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 20-01-2018 (duapuluh Januari tahun duaribu delapanbelas) -------------------------Nomor :123/2012, yang dibuat dihadapan Nanda, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Semarang, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris Pengganti. ---------------------------------------------------------------------------



-



Bahwa Pihak Pertama dengan penjualan atas persil tersebut harus juga mengosongkan tanah dan bangunan rumah atas tanah yang dihubinya tersebut sebagaimana mestinya. --------------------------------



-



Bahwa pengosongan itu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Jual Beli yang disebutkan diatas, tanpa pengosongan itu, maka Jual Beli tersebut tidak dilangsungkan.



Selanjutnya para pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan perjanjian pengosongan dan telah setuju membuat ketentuanketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 Pihak pertama dengan ini mengikatkan dan mewajibkan diri untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah itu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 25-05-2018 (duapuluh lima Mei tahun duaribu delapanbelas) -----------------------------PASAL 2 Bilamana Pihak Pertama melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka Pihak Pertama wajib membayar denda untuk Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap haru keterlambatannya. --------------------------------------------------------------Pasal 3 Tanpa mengurangi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama sekarang ini untuk nantinya, yaitu jika Pihak Pertama ternyata lalai untuk memenuhi kewajibannya untuk



mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya kepada Pihak Pertama