Akta Perjanjian Lisensi Hak Cipta Lagu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA Nomor: __ .-Pada hari ini, ____ tanggal _______ (_________). -Pukul ____ (__________)Waktu Indonesia Barat.-----------Berhadapan



dengan



Saya,



_________,



Sarjana



Hukum,



Magister Kenotariatan, Notaris di ______ ,dengan dihadiri oleh



saksi-saksi



yang



Saya,



Notaris,



kenal



dan



akan



disebut pada bagian akhir Akta ini. ------------------1.



Tuan



Fajar,



(__________),



lahir Warga



______,



pada



tanggal



Negara



Indonesia,



______ Seniman,



beralamat _______________, Rukun Tetangga ___, Rukun Warga ____, Kelurahan _______, Kecamatan _______, Kota ______,



Pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk Kependudukan : _________.----------------------------------------- PIHAK 2.



PERTAMA ---------------------



Tuan Riadhi, lahir di _________, pada tanggal _____



(_________),Warga Negara Indonesia, Seniman, beralamat ______,



Kecamatan



________,



Pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: ______.-------------------------- PIHAK KEDUA --------------------Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang Pencipta Lagu yang menciptakan



lagu



berjudul



“In



the



Middle



of



Nowhere”. 2. Bahwa, Pihak Pertama adalah penerima lisensi lagu yang berjudul “In the Middle of Nowhere” ciptaan Pihak



Kedua



tersebut



dan



Pihak



Kedua



menyetujui



perekaman dan peredaran lagu tersebut. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat peredaran



untuk lagu



mengadakan berjudul



kerja “In



the



sama



perekaman



Middle



of



dan



Nowhere”



dengan 



syarat 



dan 



ketentuan



sebagaimana



yang



akan



diatur dalam pasal-pasal di bawah ini: Pasal 1 Ruang Lingkup Kerja Sama (1)



Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk



mengadakan



peredaran



lagu



kerja yang



sama



berupa



berjudul



“In



perekaman the



Middle



dan of



Nowhere” ciptaan Pihak Kedua. (2)



Perekaman dan peredaran Lagu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada perekaman



dan



peredaran



Lagu



dalam



bentuk



kaset,



VCD, DVD, layanan jasa RBT, theme song untuk film dan/atau sinetron , Unduhan Daring dan dalam bentuk lainnya



sesuai



kesepakatan



bersama



Para



Pihak



(selanjutnya disebut “Eksploitasi Lagu”). Pasal 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak (1)



Hak dan Kewajiban pihak pertama a Pihak Pertama berhak untuk melakukan Eksploitasi Lagu. b Pihak Pertama berhak untuk menentukan musisi dan aranjer dalam proses Eksploitasi Lagu. c Pihak



Pertama



berhak



untuk



memiliki



master



rekaman atas Lagu. d Pihak Pertama berhak untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka melakukan Eksloitasi Lagu. e Pihak



Pertama



berhak



untuk



menentukan



harga



penjualan dalam rangka Eksploitasi Lagu. f Pihak



Pertama



tidak



berhak



untuk



melakukan



perubahan terhadap lirik Lagu. g Pihak Pertama wajib untuk menampilkan nama Pihak Kedua



sebagai



Eksploitasi Lagu.



Pencipta



Lagu



dalam



setiap



h Pihak



Pertama



seluruh tidak



biaya



berkewaiban Eksploitasi



terbatas



pada



biaya



untuk



Lagu,



menanggung



termasuk



perekaman,



namun



peredaran



dan promosi Lagu. i Pihak



Pertama



berkewajiban



untuk



melakukan



pembayaran royalti kepada Pihak Kedua. (2)



Hak dan Kewajiban Pihak Kedua a Pihak Kedua wajib untuk memberikan izin secara ekslusif kepada Pihak Pertama untuk mengumumkan dan



memperbanyak



Lagu



dalam



rangka



Eksploitasi



Lagu, dan Pihak Kedua dilarang untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu baik sendiri maupuan dengan memberikan izin kepada pihak lain manapun selain Pihak Pertama. b Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama. c Pihak Kedua berhak untuk menerima laporan hasil Eksploitasi Lagu dari Pihak Kedua. Pasal 3 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian



ini



Perjanjian



ini



mulai



berlaku



untuk



selama



sejak jangka



ditandatanganinya waktu



5



tahun



terhitung dari Januari tahun 2023 sampai dengan Januari 2028. Pasal 4 Teritorial (1)



Eksploitas Lagu tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 hanya meliputi seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indoneisa.



(2)



Ekslpoitasi



Lagu



diluar



territorial



tersebut



sebagaimana dimaksud ayat (1) akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para Pihak. Pasal 5 Pembayaran Royalti



(1)



Atas  izin mengumumkan dan memperbanyak Lagu yang diberikan dalam



oleh



rangka



Pihak



Kedua



Eksploitasi



kepada



Lagu,



Pihak



maka



Pertama



Pihak



Kedua



berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut: a Untuk Eksploitasi Lagu dalam bentuk Kaset, VCD dan



DVD,



besarnya



royalti



Pihak



Kedua



adalah



sebesar 10% dari setiap Kaset, VCD dan DVD yang terjual. b Untuk Ekploitasi Lagu dalam bentuk layanan RBT, theme



song



film



dan/atau



Daring



besarnya



royalti



sebesar



20%



nilai



dari



sinetron Pihak



royalti



dan



Unduhan



Kedua



adalah



yang



diperoleh



Pihak Pertama dari pihak lain yang menggunakan Lagu untuk keperluan layanan RBT, film



dan/atau



sinetron



dan



theme song



Unduhan



Daring



tersebut. c Besarnya Lagu



royalti



dalam



kemudian



Pihak



bentuk



berdasarkan



Kedua



lainnya



atas



Eksploitasi



akan



ditentukan



kesepakatan



bersama



Para



royalti



dari



Pihak. (2)



Perhitungan, Pihak



laporan



Pertama



dan



pembayaran



kepada



Pihak



Kedua



tersebut



sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dilakukan setiap 1



(satu)



bulan



sekali,



yang



dimulai



sejak



dilakukannya Eksploitasi Lagu yang pertama kali oleh Pihak Pertama. Pasal 6 Pernyataan dan Jaminan (1)



Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Lagu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini merupakan ciptaan Pihak Kedua sepenuhnya, dan apabila



di



kemudian



hari



terdapat



tuntutan



dari



pihak lain mengenai kepemilikan hak cipta atas Lagu



maka



Pihak



Pertama



Kedua



dari



menjamin



tuntutan



akan



hukum



membebaskan



pihak



lain



Pihak



tersebut



sehubungan dengan Eksploitasi Lagu. (2)



Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pihak



Pertama



adalah



pemilik



master



rekaman



Lagu



sepenuhnya. Pasal 7 Addendum Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam



Perjanjian



ini



termasuk



perubahannya,



akan



dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan Apabila



terjadi



perselisihan



dalam



rangka



pelaksanaan



Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara



musyawarah



dan



kekeluargaan,



dan



dalam



hal



penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri ______. Pasal 9 Para



Penghadap



tuntutan



hukum



identitas



para



membebaskan dan



Para



penghadap



yang



disampaikan



kepada



Para



Pihak



telah



juga



Saya,



Notaris



Pihak



sesuai Saya,



menjamin



dengan



Notaris



menyatakan



dari



kebenaran



tanda dan



telah



segala



pengenal



selanjutnya



mengerti



dan



memahami isi Akta ini. -Demikian Perjanjian ini dibuat dalam  rangkap  2  (dua) bermeterai cukup, dan masing-masing Pihak memperoleh satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama. --------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------



----- Dibuat



dan



diselsaikan



sebagai



minuta



akta,



dilangsungkan dikota _____, pada hari dan tanggal seperti yang disebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:------------1. Nona Rifky Aditya, lahir di Prabuih, tanggal 03-1993



(lima



belas



ratus



sembilan



Maret



puluh



15-



tahun



seribu



sembilan



tiga),



Warga



Negara



Indonesia,wiraswasta Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 1674025503930003. ---------2. Nona



Musdalifa,



lahir



di



Jambi,



tanggal



31-07-1994



(tiga puluh satu Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan Pemegang



puluh Kartu



empat), Tanda



Warga



Penduduk



Negara dengan



Indonesia, Nomor



Induk



Kependudukan : 167402710794000.---------------------Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi-saksi. -Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap



dan



Saksi-saksi



maka



minuta



akta



ini



ditandatangani oleh para Penghadap, selanjutnya oleh Saksi-saksi dan Saya, Notaris. ------------------------Minuta



Akta



ini



telah



ditanda



tangani



dengan



sempurna.----------------------------------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.-----------------



(Fajar)



(Riadhi)



(Saksi 1)



(Saksi 2)



(____________, S.H., M.Kn)