5 0 83 KB
AKTA PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA Nomor: __ .-Pada hari ini, ____ tanggal _______ (_________). -Pukul ____ (__________)Waktu Indonesia Barat.-----------Berhadapan
dengan
Saya,
_________,
Sarjana
Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di ______ ,dengan dihadiri oleh
saksi-saksi
yang
Saya,
Notaris,
kenal
dan
akan
disebut pada bagian akhir Akta ini. ------------------1.
Tuan
Fajar,
(__________),
lahir Warga
______,
pada
tanggal
Negara
Indonesia,
______ Seniman,
beralamat _______________, Rukun Tetangga ___, Rukun Warga ____, Kelurahan _______, Kecamatan _______, Kota ______,
Pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk Kependudukan : _________.----------------------------------------- PIHAK 2.
PERTAMA ---------------------
Tuan Riadhi, lahir di _________, pada tanggal _____
(_________),Warga Negara Indonesia, Seniman, beralamat ______,
Kecamatan
________,
Pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: ______.-------------------------- PIHAK KEDUA --------------------Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang Pencipta Lagu yang menciptakan
lagu
berjudul
“In
the
Middle
of
Nowhere”. 2. Bahwa, Pihak Pertama adalah penerima lisensi lagu yang berjudul “In the Middle of Nowhere” ciptaan Pihak
Kedua
tersebut
dan
Pihak
Kedua
menyetujui
perekaman dan peredaran lagu tersebut. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat peredaran
untuk lagu
mengadakan berjudul
kerja “In
the
sama
perekaman
Middle
of
dan
Nowhere”
dengan
syarat
dan
ketentuan
sebagaimana
yang
akan
diatur dalam pasal-pasal di bawah ini: Pasal 1 Ruang Lingkup Kerja Sama (1)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk
mengadakan
peredaran
lagu
kerja yang
sama
berupa
berjudul
“In
perekaman the
Middle
dan of
Nowhere” ciptaan Pihak Kedua. (2)
Perekaman dan peredaran Lagu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada perekaman
dan
peredaran
Lagu
dalam
bentuk
kaset,
VCD, DVD, layanan jasa RBT, theme song untuk film dan/atau sinetron , Unduhan Daring dan dalam bentuk lainnya
sesuai
kesepakatan
bersama
Para
Pihak
(selanjutnya disebut “Eksploitasi Lagu”). Pasal 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak (1)
Hak dan Kewajiban pihak pertama a Pihak Pertama berhak untuk melakukan Eksploitasi Lagu. b Pihak Pertama berhak untuk menentukan musisi dan aranjer dalam proses Eksploitasi Lagu. c Pihak
Pertama
berhak
untuk
memiliki
master
rekaman atas Lagu. d Pihak Pertama berhak untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka melakukan Eksloitasi Lagu. e Pihak
Pertama
berhak
untuk
menentukan
harga
penjualan dalam rangka Eksploitasi Lagu. f Pihak
Pertama
tidak
berhak
untuk
melakukan
perubahan terhadap lirik Lagu. g Pihak Pertama wajib untuk menampilkan nama Pihak Kedua
sebagai
Eksploitasi Lagu.
Pencipta
Lagu
dalam
setiap
h Pihak
Pertama
seluruh tidak
biaya
berkewaiban Eksploitasi
terbatas
pada
biaya
untuk
Lagu,
menanggung
termasuk
perekaman,
namun
peredaran
dan promosi Lagu. i Pihak
Pertama
berkewajiban
untuk
melakukan
pembayaran royalti kepada Pihak Kedua. (2)
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua a Pihak Kedua wajib untuk memberikan izin secara ekslusif kepada Pihak Pertama untuk mengumumkan dan
memperbanyak
Lagu
dalam
rangka
Eksploitasi
Lagu, dan Pihak Kedua dilarang untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu baik sendiri maupuan dengan memberikan izin kepada pihak lain manapun selain Pihak Pertama. b Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama. c Pihak Kedua berhak untuk menerima laporan hasil Eksploitasi Lagu dari Pihak Kedua. Pasal 3 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian
ini
Perjanjian
ini
mulai
berlaku
untuk
selama
sejak jangka
ditandatanganinya waktu
5
tahun
terhitung dari Januari tahun 2023 sampai dengan Januari 2028. Pasal 4 Teritorial (1)
Eksploitas Lagu tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 hanya meliputi seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indoneisa.
(2)
Ekslpoitasi
Lagu
diluar
territorial
tersebut
sebagaimana dimaksud ayat (1) akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para Pihak. Pasal 5 Pembayaran Royalti
(1)
Atas izin mengumumkan dan memperbanyak Lagu yang diberikan dalam
oleh
rangka
Pihak
Kedua
Eksploitasi
kepada
Lagu,
Pihak
maka
Pertama
Pihak
Kedua
berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut: a Untuk Eksploitasi Lagu dalam bentuk Kaset, VCD dan
DVD,
besarnya
royalti
Pihak
Kedua
adalah
sebesar 10% dari setiap Kaset, VCD dan DVD yang terjual. b Untuk Ekploitasi Lagu dalam bentuk layanan RBT, theme
song
film
dan/atau
Daring
besarnya
royalti
sebesar
20%
nilai
dari
sinetron Pihak
royalti
dan
Unduhan
Kedua
adalah
yang
diperoleh
Pihak Pertama dari pihak lain yang menggunakan Lagu untuk keperluan layanan RBT, film
dan/atau
sinetron
dan
theme song
Unduhan
Daring
tersebut. c Besarnya Lagu
royalti
dalam
kemudian
Pihak
bentuk
berdasarkan
Kedua
lainnya
atas
Eksploitasi
akan
ditentukan
kesepakatan
bersama
Para
royalti
dari
Pihak. (2)
Perhitungan, Pihak
laporan
Pertama
dan
pembayaran
kepada
Pihak
Kedua
tersebut
sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dilakukan setiap 1
(satu)
bulan
sekali,
yang
dimulai
sejak
dilakukannya Eksploitasi Lagu yang pertama kali oleh Pihak Pertama. Pasal 6 Pernyataan dan Jaminan (1)
Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Lagu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini merupakan ciptaan Pihak Kedua sepenuhnya, dan apabila
di
kemudian
hari
terdapat
tuntutan
dari
pihak lain mengenai kepemilikan hak cipta atas Lagu
maka
Pihak
Pertama
Kedua
dari
menjamin
tuntutan
akan
hukum
membebaskan
pihak
lain
Pihak
tersebut
sehubungan dengan Eksploitasi Lagu. (2)
Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pihak
Pertama
adalah
pemilik
master
rekaman
Lagu
sepenuhnya. Pasal 7 Addendum Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam
Perjanjian
ini
termasuk
perubahannya,
akan
dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan Apabila
terjadi
perselisihan
dalam
rangka
pelaksanaan
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah
dan
kekeluargaan,
dan
dalam
hal
penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri ______. Pasal 9 Para
Penghadap
tuntutan
hukum
identitas
para
membebaskan dan
Para
penghadap
yang
disampaikan
kepada
Para
Pihak
telah
juga
Saya,
Notaris
Pihak
sesuai Saya,
menjamin
dengan
Notaris
menyatakan
dari
kebenaran
tanda dan
telah
segala
pengenal
selanjutnya
mengerti
dan
memahami isi Akta ini. -Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, dan masing-masing Pihak memperoleh satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama. --------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------
----- Dibuat
dan
diselsaikan
sebagai
minuta
akta,
dilangsungkan dikota _____, pada hari dan tanggal seperti yang disebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:------------1. Nona Rifky Aditya, lahir di Prabuih, tanggal 03-1993
(lima
belas
ratus
sembilan
Maret
puluh
15-
tahun
seribu
sembilan
tiga),
Warga
Negara
Indonesia,wiraswasta Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 1674025503930003. ---------2. Nona
Musdalifa,
lahir
di
Jambi,
tanggal
31-07-1994
(tiga puluh satu Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan Pemegang
puluh Kartu
empat), Tanda
Warga
Penduduk
Negara dengan
Indonesia, Nomor
Induk
Kependudukan : 167402710794000.---------------------Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi-saksi. -Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap
dan
Saksi-saksi
maka
minuta
akta
ini
ditandatangani oleh para Penghadap, selanjutnya oleh Saksi-saksi dan Saya, Notaris. ------------------------Minuta
Akta
ini
telah
ditanda
tangani
dengan
sempurna.----------------------------------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.-----------------
(Fajar)
(Riadhi)
(Saksi 1)
(Saksi 2)
(____________, S.H., M.Kn)