12 0 53 KB
AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN Nomor : 03 Pada hari ini, Rabu, tanggal 30-10-2021 (tiga puluh oktober dua ribu dua puluh satu).------------Pukul 14.30 WIB (empat belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat).------------------Menghadap dihadapan Saya,(………………), Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten (………..)dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:----------------------------------------------------------------------1. Nona Annisa, Lahir Di Jakarta, Pada Tanggal 18-10-1999 (Delapan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan), Warga Negara Indonesia, swasta, Bertempat Tinggal Di Jakarta Selatan, Jalan Manggarai Sel V, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 010, Desa/Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:3174015810990xxx;------------------------------------------------------------------------2. Tuan David, Lahir Di Jakarta, Pada Tanggal 23-08-1985 (Delapan Agustus Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Lainnya, Bertempat Tinggal Di Jakarta Timur, Jalan Pisangan Baru Tengah II, Rukun Tetangga 002, R 003, Desa/Kelurahan Pisang Baru, Kecamatan Martaman, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:3175012308850xxx;-------------------------------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -------------------------------------------------------
-
Para penghadap menerangkan, bahwa akibat hokum dari perkawinan yang hendak mereka langsungkan mengenai harta benda mereka akan diatur menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berikut:------------------------------------------------------------------Pasal 1
Antara suami dan istri tidak ada persekutuan harta benda, bukan saja pesekutuan harta menurut hukum, tetapi juga percampuran apa pun juga dengan ini secara tegas ditiadakan.--------------Pasal 2 -
Pihak istri akan mengurus sendiri harta bendanya, baik yang tetap maupun yang bergerak,-
dan bebas memgungut hasil dan bunga dari hartaya, pekerjaannya ataupun dari sumber yang lain.------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mengurus itu, pihak istri tidak memerlukan bantuan dari pihak suami dan dengan akta ini pihak istri diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan itu, dan bila pihak suami menjalankan pengurusan sesuatu urusan dari pihak istri, maka karena perbuatannya itu, pihak suami harus bertanggung jawab tentang hal itu.Pasal 3
-
Semua pengerluaran untuk keperluan rumah tangga dan pengeluaran serta beban-beban lainnya berkenaan dengan perkawinan serta pula Pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkiwanan mereka, untuk keseluruhannya itu adalah menjadi tanggungan dari pihak suami semata-mata, harus dipikul dan dibayarnya, dan untuk itu pihak istri tidak dapat di tuntut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh pihak
istri,
dianggap
dilakukan
dengan
persetujuan
pihak
suami.------------------------------Pasal 4 -
Barang-barang pakaian dan perhiasan, buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakasperkakas yang berkenaan dengan Pendidikan atau pekerjaan dari masing-masing pihak yang terdapat pada suatu waktu, menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan, adalah hak milik dari pihak yang dianggap menggunakan barang itu.----------------------------------
-
Dengan tidak diadakan perhitungan atau penyelidikan lebih jauh, maka barang-barang itu dianggap sama dengan atau pengganti dari barang-barang yang serupa yang dibawa dalam perkawinan.---------------------------------------------------------------------------------------------
-
Seluruh barang rumah tangga yang pada sesuatu waktu, jadi juga pada waktu perkawinan diputuskan terdapat dalam rumah suami istri, dengan mengecualikan barang-barang yang menurut ayat satu dari pasal ini adalah milik pihak suami, adalah milik pihak istri, oleh karena perabot itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang
dibawa
oleh
pihak
dalam
perkawinan.------------------------------------------------------------------------
Mengenai hal ini tidak dapat diadakan dan tidak dapat dituntut supaya dialakukan pemeriksaan atau perhitungan.-----------------------------------------------------------------------
Pasal 5 -
Mengenai barang-barang bergerak yang tidak termasuk dalam salah satu ketentuan yang diatur dalam pasal 4, yang selama perkawinan karena warisan atau karena hibah atau dengan jalan lain jatuh pada salah satu pihak harus ternyata dari bukti-bukti atau penjelasan lain.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain, tentang asal usulnya barang-barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang-barang itu sebagai miliknya, sedang pihak istri atau para ahli-warisnya berhak untuk membuktikan adanya atau harga barang-barang yang demikian, dengan surat-surat bukti lain, dengan saksisakti
atau
oleh
karena
umum
telah
mengetahuinya.-----------------------------------------------------
Dari segala sesuatu yang tersebut diatas, dibuatlah----------------------------------------------------------------------------------------- Demikian Akta Ini ------------------------------------------
-
Di buat dan diselesaikan di (…………..), pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian
awal
akta
ini
dengan
tidak
ada
coretan
dan
dihadari
oleh:------------------------------1. Nona Natasya, lahir di Jakarta, pada tanggal 27-08-2002 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 07 Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung,
Jakarta
Timur
,
pemegang
327xxxxxxxxx;--------------------------------------
Kartu
Tanda
Penduduk
2. Nona Puji, lahir di Bekasi, pada tanggal 20-12-1989 (dua puluh Desember sembilan belas delapan puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di JakartaRrukun Tetangga 04 Rukun Warga 07 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan
Pulogadung,
Jakarta
Timur,
pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
327xxxxxxxx;-
Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.-----------------------------------
-
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi,
maka
seketika
akta
ini
ditandatangani
dan
dibubuhi
cap
jari
para
penghadap.----------------
dilangsungkan dengan tidak ada memakai perubahan suatu apapun.---------------------------