Akta Perjanjian Sewa Menyewa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor:-21-



-Pada hari ini, Kamis, tanggal 08-07-2021 (delapan Juli dua



ribu



duapuluh



satu);----------------------------------Pukul 13.00-13.30 W.I.B (tigabelas sampai dengan pukul tigabelas



lewat



tigapuluh



menit



Waktu



Indonesia



Barat);-------------------------------------------------Berhadapan



dengan



saya,



INTAN



ANGGRAENI,



Sarjana



Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kota



Administrasi



kerja



seluruh



berdasarkan



Jakarta



Daerah



Surat



Selatan,



Khusus



Keputusan



Ibu



Menteri



dengan



wilayah



Kota



Jakarta,



Hukum



Dan



Hak



Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-225-HT.09-09 Tahun



2018,



duaribu



tanggal



13-09-2018(tigabelas



delapanbelas,



beralamat



Kantor



September di



Kota



Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Cendrawasih Nomor 15,



dengan



Notaris, bagian



dihadiri



kenal



yang



oleh



saksi-saksi



nama-namanya akhir



akan



yang disebut



saya, pada akta



ini:-------------------------------------------------I.Nyonya SUHITEI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Solo, pada tanggal 01-06-1985,(satu Juni seribu sembilanratus delapanpuluh lima), swasta, bertempat



tinggal di Kota Tangerang, Jalan Sawangan Raya Nomor ; 10, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 015, Kelurahan Setia,



Kecamatan



Penduduk



dengan



Mekar, Nomor



33502221717500007,



Pemegang



Induk



berlaku



Kartu



Kependudukan seumur



Tanda (N.I.K)



hidup,



Negara



Warga



Indonesia.



----------------------------------------- Untuk sementara berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan. ------------------------------------------- Menurut keterangannya untuk melakukan Tindakan hukum dalam



akta



ini



tidak



memerlukan



persetujuan



dari



suaminya, yaitu : ----------------------------------



Tuan



CAZASUKI,



lahir



di



Maret



seribu



Sarjana



Jakarta,



pada



Teknik,



Magister



tanggal



01-03-1980



sembilanratus



bertempat



tinggal



pada



istrinya



tersebut



diatas,



Penduduk



dengan



Nomor



delapanpuluh),



alamat



(N.I.K):3709921717503409,



yang



pemegang Induk berlaku



sama Kartu



Teknik, (satu



swasta, dengan Tanda



Kependudukan seumur



hidup,



Warga Negara Indonesia.---------------------- Untuk sementara berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan--------------------------------------------- Menurut keterangannya perkawinannya dengan suaminya dilangsungkan dengan membuat Perjanjian Kawin diluar persekutuan harta benda/harta terpisah berupa apapun juga,



sebagaimana



ternyata



dalam



Akta



Perjanjian



Kawin tertanggal 10-10-2010 (sepuluh Oktober duaribu



sepuluh), Nomor 234 yang dibuat dihadapan ITASUKI, Sarjana Kota



Hukum,



Magister



Tangerang,



yang



Kenotariatan,



salinannya



Notaris



bermaterai



di



cukup



diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada minuta Akta ini.-------------------- Untuk selanjutnya disebut: yang menyewakan, atau—-------------------- PIHAK PERTAMA --------------------II.Tuan HAKATA TEPANYAKI, lahir di Osaka, pada tanggal 09-08-1985 (Sembilan Agustus seribu sembilan ratus delapanpuluh lima), Bussiness Development, bertempat tinggal



di



Yokohama



Street



Number



HT



10



Jepang,



pemegang Passpor Negara Jepang, tanggal 10-05-2020 (sepuluh 45069,



Mei



duaribu



yang



duapuluh),



berlaku



sampai



Nomor



Passpor



tanggal



SM



10-05-2025



(sepuluh Mei duaribu duapuluh lima), Type P, Code JO, Nomor 761256158, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), tanggal 11-07-2020 (sebelas Juli duaribu duapuluh), Nomor 2C21AM3182-M, JO:AJ6AA41299, yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,



Direktorat



Jendral



Imigrasi



Republik



Indonesia berlaku hingga tanggal 11-07-2025 (sebelas Juli duaribu duapuluh lima), Kartu Identitas Tempat Tinggal



Sementara



(KITTS)



bagi



Warga



Negara



Asing



tanggal 11-07-2020 (sebelas Juli duaribu duapuluh), Nomor



12399,



Dukcapil berlaku



yang



dan hingga



dikeluarkan



Keluarga tanggal



oleh



Berencana 11-07-2025



Kantor



Kota



Dinas



Tangerang,



(sebelas



Juli



duaribu



duapuluh



lima).-------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut: Penyewa, atau -------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------



Para



penghadap



telah



dikenal



oleh



saya,



Notaris,



melalui identitas Kartu Tanda Penduduk dan passport yang



aslinya



diperlihatkan



kepada



saya,



diri



sendiri



Notaris.------------------



Para



penghadap



bertindak



menerangkan



untuk



terlebih



dahulu:



------------------------------------- Bahwa yang menyewakan dengan ini menyewakan kepada penyewa,



yang



dengan



ini



menyewakan



atau



menyewa



dari



yang



menyewakan.--



Bahwa



yang



pemilik



pihak



pertama



adalah



sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik



Nomor 789/Pondok Indah, Surat ukur tanggal 18-06-1997 (delapan



belas



Juni



seribu



sembilanratus



sembilanpuluh tujuh) dengan Nomor : 357/1997, dengan luas tanah 3000 m2 (tigaribu meter persegi), terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pondok



Kelurahan Terindah,



Borobudur



Nomor



Pondok setempat



88,



yang



Sangat



Indah,



dikenal diperoleh



Kecamatan



sebagai pemegang



Jalan hak



berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 17/2000, tanggal 26-03-2000 (duapuluh enam Maret duaribu), yang dibuat dihadapan



SHOBURI,



Sarjana



Hukum,



Magister



Kenotariatan,



selaku



Pejabat



Pembuat



Akta



Tanah



Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut bangunan permanen yang berdiri diatas bidang tanah tersebut



tipe



meterpersegi)sebagaimana Hak



Milik



dianggap



Nomor



:



sebagai



m2



500 diuraikan



789/Pondok benda



dalam



Indah,



tetap



(limaratus



serta



Sertifikat



peruntukannya berdasarkan



ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dianggap merupakan suatu kesatuan dan yang tidak terpisahkan dari tanah dan bangunan tersebut, berikut



pula



fasilitas-fasilitas



yang



ada



didalam



bangunan tersebut yaitu: PLN/Listrik 20.000 (duapuluh ribu)



watt,



5



(lima)



unit



pendingin



ruangan/air



conditioner, 2 (dua) line sambungan Telepon Nomor: 8867534, Saluran air PDAM dan 1 (satu) unit Jet Pump merek Simizu.---------------------------------------------- Selanjutnya yang menyewakan dan penyewa telah sepakat dan setuju untu melangsungkan perjanjian sewa menyewa ini



dengan



syarat-syarat



dan



ketentuan-ketentuan



sebagai



berikut:



------------------------------------------------------------------ Pasal 1 ------------------------1. Sewa menyewa tanah dan bangunan ini dilangsungkan dan diterima oleh yang menyewakan dan penyewa untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal



08-07-2021 (delapan Juli duaribu duapuluh satu), dan karenanya



akan



(delapan



berakhir



Juli



pada



duaribu



tanggal



08-07-2024



duapuluh



empat).



---------------------------2. Selama sewa menyewa berlangsung, penyewa dilarang menyewakan kembali baik sebagian maupun keseluruhan dari



tanah



dan



bangunan



kepada



orang



dari



pihak



lain, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu



dari



yang



menyewakan.



----------------------------------------------------



Pasal



2



------------------------1. Uang sewa atas tanah dan bangunan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimakasud dalam Pasal 1 (satu)



tersebut



diatas



ditetapkan



dan



disetujui



Bersama oleh yang menyewakan dan penyewa sebesar Rp. 400.000.000,- (emoat ratus juta rupiah) pertahun dan karenanya



jumlah



uang



sewa



untuk



jangka



waktu



3



(tiga) tahun seluruhnya sebesar Rp. 1.200.000.000,(satu



miliar



duaratus



juta



rupiah).



-------------------------------------------2. Jumlah uang sewa tersebut telah dibayarkan kepada yang



menyewakan



sebagai



uang



sebelum muka/down



400.000.000,-(empat penerimaan telah



jumlah



memberikan



penandatanganna



ratus uang tanda



payment juta



sebesar



rupiah)



tersebut, penerimaan



akta



yang atau



dan



ini Rp. untuk



menyewakan kwitansi



bermaterai cukup yang sah tersendiri kepada penyewa. -------------------------------------------3. Sisanya sebesar Rp. 800.000.000,-(delapanratus juta rupiah)



sebagai



pelunasan



dibayarkan



pada



saat



penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, yang menyewakan telah memberikan tanda penerimaannya atau kwitansi bermaterai cukup yang sah tersendiri



kepada



penyewa.



-------------------------------------------------



Pasal



3



-----------------------Jika terjadi akibat hukum maka Pengadilan yang akan menanganinya



adalag



Pengadilan



Jakarta



Selatan.



------------------------



DEMIKIANLAH



AKTA



INI



------------------ Dibuat



sebagai



minuta



dan



dilangsungkan



di



Kota



Administrasi Jakarta Selatan, pada hari, tanggal dan pukul yang sama sebagaimana tersebut pada bagian awal akta



ini,



dengan



dihadiri



oleh:



-------------------------------1. -Tuan Rona, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada tanggal 24-08-1992 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus bertempat



sembilanpuluh



tinggal



di



Kota



dua),



Administrasi



swasta, Jakarta



Selatan, Jalan Kenangan Nomor 24, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 015, Kelurahan Bambu, Kecamatan



Pondok, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk



Kependudukan



berlaku



seumur



(N.I.K):



hidup,



Warga



34579998006000, Negara



Indonesia.



-------2. -Nona Gina, Sarjana Hukum, lahir di Bekasi, pada tanggal



03-04-1990



sembilanratus



(tiga



sembilanpuluh,



April



seribu



swasta,



bertempat



tinggal di Kota Administrasu Jakarta Barat, Jalan Tuna Nomor 71, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 012, Kelurahan Batu, Kecamatan Pondok, pemegang Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan (N.I.K): 356789101124, berlaku seumur hidup,



Warga



Negara



Indonesia.



---------------------------------------



Untuk



sementara



berada



di



Kota



Administrasi



Jakarta



Selatan.



----------------------------------------- Kedua duanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksisaksi.-------------------------------------- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan dan jelaskan kepada para penghadap, saksi-saksi, dan dijelaskan



juga



dalam



bahasas



Jepag



oleh



Penerjemah Nona SUMIRE, Sarjana Sastra, bertemapt tinggal seketika para



di itu



Kota



Administrasi



juga



penghadap,



akta



ini



saksi-saksi



Jakarta



Selatan,



ditandatangani dan



saya,



oleh



Notaris,



serta untuk memenuhi ketentuan pasal 16 huruf C



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004



Tentang



Jabatan



Notaris



yang



telah



diubah



dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun



2014



Tentang



Jabatan



Noataris,



maka



para



penghadap juga membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri dan dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------------------------



Dilangsungkan



denga



tanpa



perubahan.



--------------



Pihak Pertama



Sushitei



Pihak Kedua



Hakata



TTD, Tgl, bulan, Tahun Sidik Jari



(Nyonya SUSHITEI,S.H.,M.H.)



TTD Sidik Jari



(Tuan HAKATA TEPANYAKI)



Penerjemah



Sumire (Nona SUMIRE, S.S.)



Saksi



Saksi



Roni



Gina



(Tuan Roni, S.H.)



(Nona Gina, S.H.)



Notaris



Intan Angg Cap



Stempel, ttd



(INTAN ANGGRAENI,S.H.,M.Kn.) Data-data yang Notaris minta untuk minuta 1. Pihak Pertama (yang menyewakan) - Fotokopi Sertifikat - Fotokopi KTP (Sushitei, Cazasuki) - Akta Perjanjian Kawin - Kwitansi Uang Muka/Down Payment - Kwitansi Pelunasan - Fotokopi Buku Nikah - Fotokpi PBB, Rek Listrik dan PDAM 2. Pihak Kedua (Penyewa) - Fotokopi Passpor - Fotokopi KITAS - Fotokopi KITTS - Fotokopi KTP Penerjemah - Fotokopi Sertifikat/SK Penerjemah