4 0 134 KB
PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor:-21-
-Pada hari ini, Kamis, tanggal 08-07-2021 (delapan Juli dua
ribu
duapuluh
satu);----------------------------------Pukul 13.00-13.30 W.I.B (tigabelas sampai dengan pukul tigabelas
lewat
tigapuluh
menit
Waktu
Indonesia
Barat);-------------------------------------------------Berhadapan
dengan
saya,
INTAN
ANGGRAENI,
Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kota
Administrasi
kerja
seluruh
berdasarkan
Jakarta
Daerah
Surat
Selatan,
Khusus
Keputusan
Ibu
Menteri
dengan
wilayah
Kota
Jakarta,
Hukum
Dan
Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-225-HT.09-09 Tahun
2018,
duaribu
tanggal
13-09-2018(tigabelas
delapanbelas,
beralamat
Kantor
September di
Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Cendrawasih Nomor 15,
dengan
Notaris, bagian
dihadiri
kenal
yang
oleh
saksi-saksi
nama-namanya akhir
akan
yang disebut
saya, pada akta
ini:-------------------------------------------------I.Nyonya SUHITEI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Solo, pada tanggal 01-06-1985,(satu Juni seribu sembilanratus delapanpuluh lima), swasta, bertempat
tinggal di Kota Tangerang, Jalan Sawangan Raya Nomor ; 10, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 015, Kelurahan Setia,
Kecamatan
Penduduk
dengan
Mekar, Nomor
33502221717500007,
Pemegang
Induk
berlaku
Kartu
Kependudukan seumur
Tanda (N.I.K)
hidup,
Negara
Warga
Indonesia.
----------------------------------------- Untuk sementara berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan. ------------------------------------------- Menurut keterangannya untuk melakukan Tindakan hukum dalam
akta
ini
tidak
memerlukan
persetujuan
dari
suaminya, yaitu : ----------------------------------
Tuan
CAZASUKI,
lahir
di
Maret
seribu
Sarjana
Jakarta,
pada
Teknik,
Magister
tanggal
01-03-1980
sembilanratus
bertempat
tinggal
pada
istrinya
tersebut
diatas,
Penduduk
dengan
Nomor
delapanpuluh),
alamat
(N.I.K):3709921717503409,
yang
pemegang Induk berlaku
sama Kartu
Teknik, (satu
swasta, dengan Tanda
Kependudukan seumur
hidup,
Warga Negara Indonesia.---------------------- Untuk sementara berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan--------------------------------------------- Menurut keterangannya perkawinannya dengan suaminya dilangsungkan dengan membuat Perjanjian Kawin diluar persekutuan harta benda/harta terpisah berupa apapun juga,
sebagaimana
ternyata
dalam
Akta
Perjanjian
Kawin tertanggal 10-10-2010 (sepuluh Oktober duaribu
sepuluh), Nomor 234 yang dibuat dihadapan ITASUKI, Sarjana Kota
Hukum,
Magister
Tangerang,
yang
Kenotariatan,
salinannya
Notaris
bermaterai
di
cukup
diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada minuta Akta ini.-------------------- Untuk selanjutnya disebut: yang menyewakan, atau—-------------------- PIHAK PERTAMA --------------------II.Tuan HAKATA TEPANYAKI, lahir di Osaka, pada tanggal 09-08-1985 (Sembilan Agustus seribu sembilan ratus delapanpuluh lima), Bussiness Development, bertempat tinggal
di
Yokohama
Street
Number
HT
10
Jepang,
pemegang Passpor Negara Jepang, tanggal 10-05-2020 (sepuluh 45069,
Mei
duaribu
yang
duapuluh),
berlaku
sampai
Nomor
Passpor
tanggal
SM
10-05-2025
(sepuluh Mei duaribu duapuluh lima), Type P, Code JO, Nomor 761256158, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), tanggal 11-07-2020 (sebelas Juli duaribu duapuluh), Nomor 2C21AM3182-M, JO:AJ6AA41299, yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat
Jendral
Imigrasi
Republik
Indonesia berlaku hingga tanggal 11-07-2025 (sebelas Juli duaribu duapuluh lima), Kartu Identitas Tempat Tinggal
Sementara
(KITTS)
bagi
Warga
Negara
Asing
tanggal 11-07-2020 (sebelas Juli duaribu duapuluh), Nomor
12399,
Dukcapil berlaku
yang
dan hingga
dikeluarkan
Keluarga tanggal
oleh
Berencana 11-07-2025
Kantor
Kota
Dinas
Tangerang,
(sebelas
Juli
duaribu
duapuluh
lima).-------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut: Penyewa, atau -------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------
Para
penghadap
telah
dikenal
oleh
saya,
Notaris,
melalui identitas Kartu Tanda Penduduk dan passport yang
aslinya
diperlihatkan
kepada
saya,
diri
sendiri
Notaris.------------------
Para
penghadap
bertindak
menerangkan
untuk
terlebih
dahulu:
------------------------------------- Bahwa yang menyewakan dengan ini menyewakan kepada penyewa,
yang
dengan
ini
menyewakan
atau
menyewa
dari
yang
menyewakan.--
Bahwa
yang
pemilik
pihak
pertama
adalah
sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik
Nomor 789/Pondok Indah, Surat ukur tanggal 18-06-1997 (delapan
belas
Juni
seribu
sembilanratus
sembilanpuluh tujuh) dengan Nomor : 357/1997, dengan luas tanah 3000 m2 (tigaribu meter persegi), terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pondok
Kelurahan Terindah,
Borobudur
Nomor
Pondok setempat
88,
yang
Sangat
Indah,
dikenal diperoleh
Kecamatan
sebagai pemegang
Jalan hak
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 17/2000, tanggal 26-03-2000 (duapuluh enam Maret duaribu), yang dibuat dihadapan
SHOBURI,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotariatan,
selaku
Pejabat
Pembuat
Akta
Tanah
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut bangunan permanen yang berdiri diatas bidang tanah tersebut
tipe
meterpersegi)sebagaimana Hak
Milik
dianggap
Nomor
:
sebagai
m2
500 diuraikan
789/Pondok benda
dalam
Indah,
tetap
(limaratus
serta
Sertifikat
peruntukannya berdasarkan
ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dianggap merupakan suatu kesatuan dan yang tidak terpisahkan dari tanah dan bangunan tersebut, berikut
pula
fasilitas-fasilitas
yang
ada
didalam
bangunan tersebut yaitu: PLN/Listrik 20.000 (duapuluh ribu)
watt,
5
(lima)
unit
pendingin
ruangan/air
conditioner, 2 (dua) line sambungan Telepon Nomor: 8867534, Saluran air PDAM dan 1 (satu) unit Jet Pump merek Simizu.---------------------------------------------- Selanjutnya yang menyewakan dan penyewa telah sepakat dan setuju untu melangsungkan perjanjian sewa menyewa ini
dengan
syarat-syarat
dan
ketentuan-ketentuan
sebagai
berikut:
------------------------------------------------------------------ Pasal 1 ------------------------1. Sewa menyewa tanah dan bangunan ini dilangsungkan dan diterima oleh yang menyewakan dan penyewa untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
08-07-2021 (delapan Juli duaribu duapuluh satu), dan karenanya
akan
(delapan
berakhir
Juli
pada
duaribu
tanggal
08-07-2024
duapuluh
empat).
---------------------------2. Selama sewa menyewa berlangsung, penyewa dilarang menyewakan kembali baik sebagian maupun keseluruhan dari
tanah
dan
bangunan
kepada
orang
dari
pihak
lain, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari
yang
menyewakan.
----------------------------------------------------
Pasal
2
------------------------1. Uang sewa atas tanah dan bangunan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimakasud dalam Pasal 1 (satu)
tersebut
diatas
ditetapkan
dan
disetujui
Bersama oleh yang menyewakan dan penyewa sebesar Rp. 400.000.000,- (emoat ratus juta rupiah) pertahun dan karenanya
jumlah
uang
sewa
untuk
jangka
waktu
3
(tiga) tahun seluruhnya sebesar Rp. 1.200.000.000,(satu
miliar
duaratus
juta
rupiah).
-------------------------------------------2. Jumlah uang sewa tersebut telah dibayarkan kepada yang
menyewakan
sebagai
uang
sebelum muka/down
400.000.000,-(empat penerimaan telah
jumlah
memberikan
penandatanganna
ratus uang tanda
payment juta
sebesar
rupiah)
tersebut, penerimaan
akta
yang atau
dan
ini Rp. untuk
menyewakan kwitansi
bermaterai cukup yang sah tersendiri kepada penyewa. -------------------------------------------3. Sisanya sebesar Rp. 800.000.000,-(delapanratus juta rupiah)
sebagai
pelunasan
dibayarkan
pada
saat
penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, yang menyewakan telah memberikan tanda penerimaannya atau kwitansi bermaterai cukup yang sah tersendiri
kepada
penyewa.
-------------------------------------------------
Pasal
3
-----------------------Jika terjadi akibat hukum maka Pengadilan yang akan menanganinya
adalag
Pengadilan
Jakarta
Selatan.
------------------------
DEMIKIANLAH
AKTA
INI
------------------ Dibuat
sebagai
minuta
dan
dilangsungkan
di
Kota
Administrasi Jakarta Selatan, pada hari, tanggal dan pukul yang sama sebagaimana tersebut pada bagian awal akta
ini,
dengan
dihadiri
oleh:
-------------------------------1. -Tuan Rona, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada tanggal 24-08-1992 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus bertempat
sembilanpuluh
tinggal
di
Kota
dua),
Administrasi
swasta, Jakarta
Selatan, Jalan Kenangan Nomor 24, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 015, Kelurahan Bambu, Kecamatan
Pondok, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan
berlaku
seumur
(N.I.K):
hidup,
Warga
34579998006000, Negara
Indonesia.
-------2. -Nona Gina, Sarjana Hukum, lahir di Bekasi, pada tanggal
03-04-1990
sembilanratus
(tiga
sembilanpuluh,
April
seribu
swasta,
bertempat
tinggal di Kota Administrasu Jakarta Barat, Jalan Tuna Nomor 71, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 012, Kelurahan Batu, Kecamatan Pondok, pemegang Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan (N.I.K): 356789101124, berlaku seumur hidup,
Warga
Negara
Indonesia.
---------------------------------------
Untuk
sementara
berada
di
Kota
Administrasi
Jakarta
Selatan.
----------------------------------------- Kedua duanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksisaksi.-------------------------------------- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan dan jelaskan kepada para penghadap, saksi-saksi, dan dijelaskan
juga
dalam
bahasas
Jepag
oleh
Penerjemah Nona SUMIRE, Sarjana Sastra, bertemapt tinggal seketika para
di itu
Kota
Administrasi
juga
penghadap,
akta
ini
saksi-saksi
Jakarta
Selatan,
ditandatangani dan
saya,
oleh
Notaris,
serta untuk memenuhi ketentuan pasal 16 huruf C
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004
Tentang
Jabatan
Notaris
yang
telah
diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014
Tentang
Jabatan
Noataris,
maka
para
penghadap juga membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri dan dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------------------------
Dilangsungkan
denga
tanpa
perubahan.
--------------
Pihak Pertama
Sushitei
Pihak Kedua
Hakata
TTD, Tgl, bulan, Tahun Sidik Jari
(Nyonya SUSHITEI,S.H.,M.H.)
TTD Sidik Jari
(Tuan HAKATA TEPANYAKI)
Penerjemah
Sumire (Nona SUMIRE, S.S.)
Saksi
Saksi
Roni
Gina
(Tuan Roni, S.H.)
(Nona Gina, S.H.)
Notaris
Intan Angg Cap
Stempel, ttd
(INTAN ANGGRAENI,S.H.,M.Kn.) Data-data yang Notaris minta untuk minuta 1. Pihak Pertama (yang menyewakan) - Fotokopi Sertifikat - Fotokopi KTP (Sushitei, Cazasuki) - Akta Perjanjian Kawin - Kwitansi Uang Muka/Down Payment - Kwitansi Pelunasan - Fotokopi Buku Nikah - Fotokpi PBB, Rek Listrik dan PDAM 2. Pihak Kedua (Penyewa) - Fotokopi Passpor - Fotokopi KITAS - Fotokopi KITTS - Fotokopi KTP Penerjemah - Fotokopi Sertifikat/SK Penerjemah