5 0 59 KB
PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor : 12.-Pada hari ini, Sabtu, tanggal sembilan Desember dua ributujuh belas ( 09-12-2017 ). ------------------------------Jam 09.30 WIB ( sembilan lewat tiga puluh waktu Indonesia Barat ). -------------------------------------------------Menghadap kepada saya, Haji MAKMUR RITONGA, Sarjana ----Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Hukum, Notaris di -Medan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman ----- Republik Indonesia tertanggal empat belas Oktober seribu - sembilan ratus sembilan puluh delapan ( 14-101998 ) Nomor
C-416-HT.03.02-Th.1998, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi -yang nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta ini : I.-Tuan Haji MUHAMMAD AYUB RADEN, Duda, umur 77 tahun,lahir di Sigli, pada tanggal tujuh belas Desember --seribu sembilan ratus empat puluh ( 17-12-1940 ), --Warga Negara Indonesia, Pedagang, bertempat tinggal di Jalan Darat Nomor 107, Kelurahan Petisah Hulu, --Medan Baru, Kota Medan. ----------------------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1271171712400002 ). ----untuk selanjutnya disebut juga : yang menyewakan ; --------------------------- PIHAK PERTAMA --------------------II.-Tuan SYIN CUAN, Sarjana Tekhnik ( dalam Kartu TandaPenduduk ditulis dan disebut juga SYIN CUAN, ST ), -umur 41 tahun, lahir di Kampung Baru, pada tanggal -lima belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh -enam ( 15-03-1976 ), Warga Negara Indonesia, swasta,bertempat tinggal di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso,Lingkungan VIII-B Nomor 4, Kelurahan Glugur Kota, ---
Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. -----------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1271051503760001 ). ----untuk selanjutnya disebut juga : penyewa ; ------------------------------------ PIHAK KEDUA ----------------------Para penghadap saya, Notaris Kenal. ---------------------Para penghadap menerangkan lebih dahulu : ---------------bahwa Pihak pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak –Kedua, yang dengan ini telah menyewa dari Pihak Pertama, -yaitu atas : ---------------------------------------------sebuah bangunan toko bertingkat, lantai semen, -----dinding tembok, atap genteng, lengkap dengan aliran -listrik dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dan air leiding dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ), --serta hak-hak atas langganannya, terletak dalam -----Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Kota, Kelurahan Gang Buntu, setempat dikenal sebagai Jalan Bengkalis-II Nomor 94 ; ------------------------demikian berikut segala sesuatu yang telah ada -----dan/atau akan ada diatas tanah tersebut, tidak ada --tindakan yang dikecualikan. --------------------------yang diperoleh Pihak Pertama berdasarkan akta ------Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa tertanggal empat -Nopember seribu sembilan ratus delapan puluh lima ---( 04-11-1985 ) Nomor 4, dibuat dihadapan KUSMULYANTO ONGKO, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Medan. -Asli salinan resmi akta mana diperlihatkan kepada --saya, Notaris. ---------------------------------------selanjutnya Pihak Pertama menerangkan bahwa Perjanjian –Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan harga –
sebesar Rp.225.000.000,- ( dua ratus dua puluh lima juta -rupiah) untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun lamanya. -----jumlah uang mana dibayar/dilunasi seluruhnya oleh Pihak – Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditanda -----tangani dan untuk penerimaan uang sebesar Rp.225.000.000,(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut akta ini -dapat juga berlaku sebagai tanda penerimaan (kwitansinya)yang sah. ------------------------------------------------selanjutnya perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dan --diterima dengan syarat–syarat dan ketentuan-ketentuan ---sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku untuk jangka waktu -5 ( lima ) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal satu --Desember dua ribu tujuh belas ( 01-12-2017 ), sehingga --dengan demikian akan berakhir pada tanggal satu Desember dua ribu dua puluh dua ( 01-12-2022 ). -------------------bahwa atas persetujuan kedua belah pihak, perjanjian inidapat diperpanjang untuk jangka waktu dan harga sewa yangakan ditetapkan kemudian oleh para pihak secara mufakat -– dan dengan syarat-syarat yang sama seperti yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ------------------------------------Bilamana hendak diperpanjang, maka hal itu harus diberi – tahukan Pihak Kedua terlebih dahulu secara tertulis kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelumberakhirnya jangka waktu sewa ini. ----------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama --------perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapat -– gangguan dan tuntutan dari siapapun yang menyatakan -----mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut. ---------------------------------- Pasal 3 ------------------------Pihak Kedua dapat menempati bangunan yang disewakan ----tersebut hanya untuk tempat tinggal dan usaha, dengan ---tidak melanggar ketentuan peraturan Pemerintah yang -----berlaku. ------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat bangunan yang -– disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya dan semua biaya – pemeliharaannya dan perawatannya tersebut ditanggung olehPihak Kedua. ---------------------------------------------Bilamana perjanjian sewa menyewa ini karena sebab apapunjuga berakhir, maka Pihak yang menempati bangunan tersebut harus mengembalikan apa yang disewanya dengan akta ini --kepada Pihak Pertama dalam keadaan semula dan dalam -----pemeliharaan yang baik. ---------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------Pihak Kedua tidak dibenarkan menambah atau merubah -----bangunan yang disewanya tersebut, terkecuali dengan adanya izin secara tertulis dari Pihak Pertama dan jika terjadi – penambahan dan perubahan yang telah dipasang dan melekat pada bangunan tersebut yang dilakukan oleh Pihak Kedua, -maka penambahan atau perubahan tersebut dapat beralih ---menjadi milik Pihak Pertama dengan kesepakatan kedua belah pihak. --------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------
-Kerusakan-kerusakan atas bangunan yang disewakan tersebut karena kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib memperbaiki segala kerusakankerusakan tersebut seperti keadaan semula. -------------------------------------- Pasal 7 -------------------------Kerusakan-kerusakan yang tidak termasuk pemeliharaan ---biasa, diantaranya karena kesalahan konstruksi, kebakaran, bencana alam atau force majeure, termasuk pula pekerjaan pekerjaan lain yang diharuskan oleh Pemerintah, harus ---diperbaiki selekas mungkin oleh Pihak Pertama. ------------Bilamana Pihak Pertama tidak sesegera mungkin -----------melaksanakan perbaikan tersebut diatas, maka Pihak yang -- ditunjuk berhak untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan --- yang diperlukan tersebut dan biayanya harus tetap -------- ditanggung Pihak Pertama, bilamana perlu diperhitungkan -- dengan perpanjangan waktu sewa untuk jangka waktu yang --- seimbang dengan harga sewa yang berlaku dalam perjanjian - ini. ----------------------------------------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------Semua rekening listrik ( PLN ), air leading ( PDAM ), --Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) serta retribusi lain yangdikenakan oleh Pemerintah atas bangunan yang disewakan --tersebut selama dalam masa sewa berlaku, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. --------------------------------------dan manakala terjadi kelalaian atau kesalahan dari pihakkedua sehingga saluran air bersih, ataupun aliran listrikdiputus oleh pihak yang berwenang karena tidak dibayar --rekeningnya atau dikarenakan sebab-sebab lainnya, maka --Pihak Kedua diwajibkan untuk menyambungkannya kembali hak-
hak atas langganannya seperti semula dengan resiko Pihak Kedua dan Pihak Kedua diharuskan membayar tungggakan ----rekening-rekening tersebut. ------------------------------------------------------ Pasal 9 ------------------------Pihak Kedua tidak dibenarkan memindahkan hak sewanya ---kepada siapapun juga tanpa pengecualian. ----------------------------------------- Pasal 10 -----------------------Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak ---Kedua harus mengembalikan bangunan yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong, baik dan lengkap dengan kunci ------kuncinya kepada Pihak Pertama, tanpa ongkos pindah atau -- ganti rugi sesuatu apapun juga, Pihak Kedua diberikan ---- tenggang waktu untuk mengosongkan bangunan tersebut ------ selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak tanggal satu Desember dua ribu tujuh belas ( 01-12-2017 ). -Jika setelah berakhir masa sewanya termasuk tenggang ---- waktunya tersebut ternyata Pihak Kedua tidak atau belum -- mengosongkan bangunan yang disewakan tersebut, akan tetapi Pihak Kedua tidak segera menyerahkan apa yang disewanya -- dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan semula- seluruhnya, maka Pihak Kedua dikenakan denda uang sebesar- Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) untuk ---- setiap hari keterlambatan, terhitung setelah 14 ( empat -- belas ) hari dan setelah itu Pihak Pertama berhak untuk --mendatangkan yang berwajib untuk mengeluarkan Pihak Kedua- secara paksa dari bangunan tersebut atau Pihak Pertama --- berhak mengosongkan sendiri bangunan yang disewakan ------ tersebut segala sesuatu dengan resiko dan
tanggungan Pihak Kedua sendiri. ------------------------------------------------------------------- Pasal 11 -----------------------Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dalam -salah satu pasal perjanjian ini, maka perjanjian ini ----dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. -----------------sedangkan uang sewa yang telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dinyatakan hapus dan menjadi hak ----Pihak Pertama dan tidak dapat dikembalikan kepada Pihak -- Kedua. --------------------------------------------------------------------------- Pasal 12 -----------------------Biaya akta ini dan biaya lainnya yang timbul berdasarkanakta ini, dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. -------------------------------- Pasal 13 -----------------------Mengenai akta ini serta segala akibat dan pelaksanaannya, para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan --tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan. --------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Medan pada ---hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan -dihadiri oleh : -----------------------------------------1.-Tuan JEFRI ARDIANSYAH, Sarjana Hukum, Magister --------Kenotariatan, lahir di Kampung Melati pada tanggal dua -puluh sembilan Maret seribu sembilan ratus sembilan ----puluh (29-03-1990), Warga Negara Indonesia, bertempat --tinggal di Dusun II, Desa Alang Bon-bon, Kecamatan Aek -Kuasan, Kabupaten Asahan. -----------------------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1209182903900003 ). -------
-untuk sementara berada di Medan. ---------------------2.-Tuan HAFIZ AKBAR RITONGA, Sarjana Hukum, lahir di ---Medan, pada tanggal dua puluh tujuh Nopember seribu ---sembilan ratus sembilan puluh tiga ( 27-11-1993 ), Warga Negara
Indonesia,
---Timur Kecamatan
Gang
bertempat
Kasih -Medan
tinggal
Nomor
10,
Denai,
di
Jalan
Kelurahan Kota
Pelajar Binjai, Medan.
------------------------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1271042711930003 ). --------Keduanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. -------------------------------------Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada ---para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditanda ----tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -Dibuat dengan tanpa perubahan. --------------------------Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. –------ DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. ----NOTARIS DI MEDAN
( H.MAKMUR RITONGA, SH, M.Kn, MH )