Perjanjian Sewa Menyewa Ayub [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor : 12.-Pada hari ini, Sabtu, tanggal sembilan Desember dua ributujuh belas ( 09-12-2017 ). ------------------------------Jam 09.30 WIB ( sembilan lewat tiga puluh waktu Indonesia Barat ). -------------------------------------------------Menghadap kepada saya, Haji MAKMUR RITONGA, Sarjana ----Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Hukum, Notaris di -Medan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman ----- Republik Indonesia tertanggal empat belas Oktober seribu - sembilan ratus sembilan puluh delapan ( 14-101998 ) Nomor



C-416-HT.03.02-Th.1998, dengan dihadiri oleh



saksi-saksi -yang nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta ini : I.-Tuan Haji MUHAMMAD AYUB RADEN, Duda, umur 77 tahun,lahir di Sigli, pada tanggal tujuh belas Desember --seribu sembilan ratus empat puluh ( 17-12-1940 ), --Warga Negara Indonesia, Pedagang, bertempat tinggal di Jalan Darat Nomor 107, Kelurahan Petisah Hulu, --Medan Baru, Kota Medan. ----------------------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1271171712400002 ). ----untuk selanjutnya disebut juga : yang menyewakan ; --------------------------- PIHAK PERTAMA --------------------II.-Tuan SYIN CUAN, Sarjana Tekhnik ( dalam Kartu TandaPenduduk ditulis dan disebut juga SYIN CUAN, ST ), -umur 41 tahun, lahir di Kampung Baru, pada tanggal -lima belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh -enam ( 15-03-1976 ), Warga Negara Indonesia, swasta,bertempat tinggal di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso,Lingkungan VIII-B Nomor 4, Kelurahan Glugur Kota, ---



Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. -----------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1271051503760001 ). ----untuk selanjutnya disebut juga : penyewa ; ------------------------------------ PIHAK KEDUA ----------------------Para penghadap saya, Notaris Kenal. ---------------------Para penghadap menerangkan lebih dahulu : ---------------bahwa Pihak pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak –Kedua, yang dengan ini telah menyewa dari Pihak Pertama, -yaitu atas : ---------------------------------------------sebuah bangunan toko bertingkat, lantai semen, -----dinding tembok, atap genteng, lengkap dengan aliran -listrik dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dan air leiding dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ), --serta hak-hak atas langganannya, terletak dalam -----Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Kota, Kelurahan Gang Buntu, setempat dikenal sebagai Jalan Bengkalis-II Nomor 94 ; ------------------------demikian berikut segala sesuatu yang telah ada -----dan/atau akan ada diatas tanah tersebut, tidak ada --tindakan yang dikecualikan. --------------------------yang diperoleh Pihak Pertama berdasarkan akta ------Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa tertanggal empat -Nopember seribu sembilan ratus delapan puluh lima ---( 04-11-1985 ) Nomor 4, dibuat dihadapan KUSMULYANTO ONGKO, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Medan. -Asli salinan resmi akta mana diperlihatkan kepada --saya, Notaris. ---------------------------------------selanjutnya Pihak Pertama menerangkan bahwa Perjanjian –Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan harga –



sebesar Rp.225.000.000,- ( dua ratus dua puluh lima juta -rupiah) untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun lamanya. -----jumlah uang mana dibayar/dilunasi seluruhnya oleh Pihak – Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditanda -----tangani dan untuk penerimaan uang sebesar Rp.225.000.000,(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut akta ini -dapat juga berlaku sebagai tanda penerimaan (kwitansinya)yang sah. ------------------------------------------------selanjutnya perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dan --diterima dengan syarat–syarat dan ketentuan-ketentuan ---sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku untuk jangka waktu -5 ( lima ) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal satu --Desember dua ribu tujuh belas ( 01-12-2017 ), sehingga --dengan demikian akan berakhir pada tanggal satu Desember dua ribu dua puluh dua ( 01-12-2022 ). -------------------bahwa atas persetujuan kedua belah pihak, perjanjian inidapat diperpanjang untuk jangka waktu dan harga sewa yangakan ditetapkan kemudian oleh para pihak secara mufakat -– dan dengan syarat-syarat yang sama seperti yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ------------------------------------Bilamana hendak diperpanjang, maka hal itu harus diberi – tahukan Pihak Kedua terlebih dahulu secara tertulis kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelumberakhirnya jangka waktu sewa ini. ----------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------



-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama --------perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapat -– gangguan dan tuntutan dari siapapun yang menyatakan -----mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut. ---------------------------------- Pasal 3 ------------------------Pihak Kedua dapat menempati bangunan yang disewakan ----tersebut hanya untuk tempat tinggal dan usaha, dengan ---tidak melanggar ketentuan peraturan Pemerintah yang -----berlaku. ------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat bangunan yang -– disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya dan semua biaya – pemeliharaannya dan perawatannya tersebut ditanggung olehPihak Kedua. ---------------------------------------------Bilamana perjanjian sewa menyewa ini karena sebab apapunjuga berakhir, maka Pihak yang menempati bangunan tersebut harus mengembalikan apa yang disewanya dengan akta ini --kepada Pihak Pertama dalam keadaan semula dan dalam -----pemeliharaan yang baik. ---------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------Pihak Kedua tidak dibenarkan menambah atau merubah -----bangunan yang disewanya tersebut, terkecuali dengan adanya izin secara tertulis dari Pihak Pertama dan jika terjadi – penambahan dan perubahan yang telah dipasang dan melekat pada bangunan tersebut yang dilakukan oleh Pihak Kedua, -maka penambahan atau perubahan tersebut dapat beralih ---menjadi milik Pihak Pertama dengan kesepakatan kedua belah pihak. --------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------



-Kerusakan-kerusakan atas bangunan yang disewakan tersebut karena kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib memperbaiki segala kerusakankerusakan tersebut seperti keadaan semula. -------------------------------------- Pasal 7 -------------------------Kerusakan-kerusakan yang tidak termasuk pemeliharaan ---biasa, diantaranya karena kesalahan konstruksi, kebakaran, bencana alam atau force majeure, termasuk pula pekerjaan pekerjaan lain yang diharuskan oleh Pemerintah, harus ---diperbaiki selekas mungkin oleh Pihak Pertama. ------------Bilamana Pihak Pertama tidak sesegera mungkin -----------melaksanakan perbaikan tersebut diatas, maka Pihak yang -- ditunjuk berhak untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan --- yang diperlukan tersebut dan biayanya harus tetap -------- ditanggung Pihak Pertama, bilamana perlu diperhitungkan -- dengan perpanjangan waktu sewa untuk jangka waktu yang --- seimbang dengan harga sewa yang berlaku dalam perjanjian - ini. ----------------------------------------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------Semua rekening listrik ( PLN ), air leading ( PDAM ), --Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) serta retribusi lain yangdikenakan oleh Pemerintah atas bangunan yang disewakan --tersebut selama dalam masa sewa berlaku, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. --------------------------------------dan manakala terjadi kelalaian atau kesalahan dari pihakkedua sehingga saluran air bersih, ataupun aliran listrikdiputus oleh pihak yang berwenang karena tidak dibayar --rekeningnya atau dikarenakan sebab-sebab lainnya, maka --Pihak Kedua diwajibkan untuk menyambungkannya kembali hak-



hak atas langganannya seperti semula dengan resiko Pihak Kedua dan Pihak Kedua diharuskan membayar tungggakan ----rekening-rekening tersebut. ------------------------------------------------------ Pasal 9 ------------------------Pihak Kedua tidak dibenarkan memindahkan hak sewanya ---kepada siapapun juga tanpa pengecualian. ----------------------------------------- Pasal 10 -----------------------Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak ---Kedua harus mengembalikan bangunan yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong, baik dan lengkap dengan kunci ------kuncinya kepada Pihak Pertama, tanpa ongkos pindah atau -- ganti rugi sesuatu apapun juga, Pihak Kedua diberikan ---- tenggang waktu untuk mengosongkan bangunan tersebut ------ selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak tanggal satu Desember dua ribu tujuh belas ( 01-12-2017 ). -Jika setelah berakhir masa sewanya termasuk tenggang ---- waktunya tersebut ternyata Pihak Kedua tidak atau belum -- mengosongkan bangunan yang disewakan tersebut, akan tetapi Pihak Kedua tidak segera menyerahkan apa yang disewanya -- dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan semula- seluruhnya, maka Pihak Kedua dikenakan denda uang sebesar- Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) untuk ---- setiap hari keterlambatan, terhitung setelah 14 ( empat -- belas ) hari dan setelah itu Pihak Pertama berhak untuk --mendatangkan yang berwajib untuk mengeluarkan Pihak Kedua- secara paksa dari bangunan tersebut atau Pihak Pertama --- berhak mengosongkan sendiri bangunan yang disewakan ------ tersebut segala sesuatu dengan resiko dan



tanggungan Pihak Kedua sendiri. ------------------------------------------------------------------- Pasal 11 -----------------------Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dalam -salah satu pasal perjanjian ini, maka perjanjian ini ----dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. -----------------sedangkan uang sewa yang telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dinyatakan hapus dan menjadi hak ----Pihak Pertama dan tidak dapat dikembalikan kepada Pihak -- Kedua. --------------------------------------------------------------------------- Pasal 12 -----------------------Biaya akta ini dan biaya lainnya yang timbul berdasarkanakta ini, dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. -------------------------------- Pasal 13 -----------------------Mengenai akta ini serta segala akibat dan pelaksanaannya, para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan --tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan. --------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Medan pada ---hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan -dihadiri oleh : -----------------------------------------1.-Tuan JEFRI ARDIANSYAH, Sarjana Hukum, Magister --------Kenotariatan, lahir di Kampung Melati pada tanggal dua -puluh sembilan Maret seribu sembilan ratus sembilan ----puluh (29-03-1990), Warga Negara Indonesia, bertempat --tinggal di Dusun II, Desa Alang Bon-bon, Kecamatan Aek -Kuasan, Kabupaten Asahan. -----------------------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1209182903900003 ). -------



-untuk sementara berada di Medan. ---------------------2.-Tuan HAFIZ AKBAR RITONGA, Sarjana Hukum, lahir di ---Medan, pada tanggal dua puluh tujuh Nopember seribu ---sembilan ratus sembilan puluh tiga ( 27-11-1993 ), Warga Negara



Indonesia,



---Timur Kecamatan



Gang



bertempat



Kasih -Medan



tinggal



Nomor



10,



Denai,



di



Jalan



Kelurahan Kota



Pelajar Binjai, Medan.



------------------------------( Kartu Tanda Penduduk Nomor 1271042711930003 ). --------Keduanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. -------------------------------------Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada ---para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditanda ----tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -Dibuat dengan tanpa perubahan. --------------------------Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. –------ DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. ----NOTARIS DI MEDAN



( H.MAKMUR RITONGA, SH, M.Kn, MH )