11 0 104 KB
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH No. 20
“Dan Allah SWT menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275). “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu” (QS. Al-Maidah : 1) -
Pada
pukul
10.00
(sepuluh
tepat)
Waktu
Indonesia
Barat,hari ini, Selasa, tanggal 21-09-2021(dua puluh satu September tahun dua ribu dua puluh satu)atau tanggal 14 (empat belas) bulan Shaffar tahun 1443 H (seribu empat ratus empat puluh tiga Hijriah):------
Menghadap
kepada
saya,
ALFIDA
MIFTAH
FARHANAH,
Sarjanah Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris-----Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:-----------------------------I.
Tuan HASBIALLOH, Sarjana Ekonomi, lahir di kota bekasi,
pada
Desember
tanggal
tahun
22-12-1996
seribu
(dua
sembilan
puluh
ratus
dua
sembilan
puluh enam),Warga Negara Indonesia, Branch Manager PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk (BANK MUAMALAT) Cabang
Kota
Bekasi,
bertempat
tinggal
di
Jawa
Barat, Jalan Teluk Pucung,Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 001, Kelurahan Bekasi Utara,Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat: Pemilik Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan : 32082220918860002;-----------------
1
-
Untuk sementara berada di Kabupaten Bekasi,----
-
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku Branch Manager PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk,------berdasarkan Surat Keputusan Direksi tertanggal 14-07-2020 (empat belas Juli tahun dua ribu dua puluh),Nomor
:022/DIR/KPTS/VII/2020,
demikian
dari karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., yang
berkedudukan didirikan
di
Kota
dengan
Bekasi,----------
akra
no
1-----------
tanggal 01-11-1991—(satu November tahun seribu sembilan
ratus
dihadapan Notaris
IBRAHIM
di
pengesahan Indonesia
sembilan
puluh
RISYAD,
satu),
Sarjana
dibuat Hukum,
Kota
Bekasi,
dan
telah
mendapat
dari
Menteri
Kehakiman
Republik
dengan
surat
keputusan
Nomor
:C2-
2413.HT.01.01.TH.1992, tanggal 21-03-1992 (dua puluh satu Maret Tahun seribu sembilan ratus sembilan
puluh
dua),
serta
telah
diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 28-04-1992,
(dua
delapan
April
tahun
seribu
sembilan ratus sembilan puluh dua), nomor 31, Tambahan nomor 1919 A dan Anggaran Dasar mana telah
beberapa
kali
mengalami
perubahan
dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 07-02-2006 (tujuh Februari tahun dua ribu enam)Nomor 13, Tambahan 1633, terakhir dengan dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 180,---------
2
tertanggal 19-08-2010 (sembilan belas Agustus tahun
dua
yang
dibuat
ribu
sepuluh),-------------------
dihadapan
RAFI
USAMAH,
Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Bekasi.----------------- Selaku Penjual selanjutnya dalam--------------akta ini disebut :--------------------------------------------------- ‘BANK’: ---------------------II. Nyonya RAGHDA,Sarjana Sosial, lahir di Jakarta pada tanggal
09-03-1997
(sembilan
Maret
tahun
seribu
sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Warga Negeri Indonesia,Pekerjaan tinggal
di
Cipete
Karyawan Jalan
KH.
Swasta, Naim
IV,
bertempat Kelurahan
Pasar Minggu,--Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 06, Kecamatan Jakarta Selatan,DKI Jakarta;------------Pemilik Kartu Tanda Penduduk----------------------Nomor Induk Kependudukan : 32108090319950007;------ menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam
akta
ini
telah
mendapat
persetujuan
dari
suaminya yaitu :------------------------------------ Tuan ANDI, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta pada tanggal
07-07-1993
(tujuh
Juli
tahun
seribu
sembilan ratus sembilan puluh tiga),-------------Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal yang sama dengan isterinya tersebut Pemilik Kartu Tanda Penduduk
Nomor
Induk
Kependudukan
:
321202070719003;---------------------------------Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dengan membutuhkan
tanda
tangan
sebagai
tanda
persetujuannya;-----------------------------------
3
- Selaku Pembeli Selanjutnya dalam akta ini disebut: --------------------- “NASABAH” ---------------------- Para Penghadap saya, Notaris kenal,---------------Para Penghadap bertindak dalam kedudukannya----------masing-masing
seperti
tersebut
diatas
menerangkan
terlebih dahulu :------------------------------------1.
Bahwa NASABAH telah mengajukan Pembiayaan--------untuk pembelian barang/obyek Akad sebagaimana----dimaksud dalam surat/formulir permohonan NASABAH.-
2.
Bahwa atas surat/formulir permohonan-------------NASABAH
tersebut,
BANK
telah
menyatakan
persetujuannya untuk memberikan------------------pembiayaan Murabahah kepada NASABAH sebagaimana--Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan-------------tanggal 21-02-2011 (dua puluh satu Februari tahun dua ribu sebelas),-------------------------------nomor : 045/OL/BMI/KCP-BKS/II/2011;--------------3.
Bahwa BANK telah membeli Obyek Akad sesuai pesanan NASABAH dan menjualnya kepada NASABAH.------------
4.
Bahwa
NASABAH
menyatakan
setuju
untuk
membeli
Obyek Akad yang telah dipesannya dari BANK.------5.
Bahwa Para Penghadap sepakat melaksanakan--------transaksi Murabahah menurut ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku--------di Indonesia.-------------------------------------
Selanjutnya, Para Penghadap sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah-------------(Selanjutnya disebut “AKAD”) ini untuk dipatuhi------dan dilaksanakan oleh Para Penghadap------------------
4
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan---------sebagai berikut :------------------------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI -----------------Dibuat dan diselesaikan di Bekasi, Kabupaten Bekasi---Provinsi Jawa Barat, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini,----------------------------dengan dihadiri oleh : -----------------------1. Nona ARINI DINI, Sarjana Hukum, lahir di Bekasi,---pada tanggal 25-09-1995 (dua puluh lima September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Karyawan
Notaris,
bertempat
tinggal
di
Karang
Satria, Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 003, Desa Satria
Jaya
Kecamatan
Tambun
Utara,
Kabupaten
Bekasi, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan--------Nomor Induk Kependudukan : 32688250919500007.------2. Tuan Ahmad Fauzan, Sarjana Hukum, lahir di Bekasi,-tanggal 12-12-1994 (dua belas Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat),--------------Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jalan Raya Pisangan, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Satria
Jaya,
Kecamatan
Tambun
Utara,
Kabupaten
Bekasi,--------------------------------------------Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan----------------Nomor Induk Kependudukan : 3214512129400007.-------Sebagai saksi-saksi.--------------------------------- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.--------------------------------------- Dilangsungkan tanpa memakai perubahan.--------------
5
-- Minuta Akta ini telah ditandatangani sempurna.------- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinys.------Notaris Kabupaten Bekasi,
ALFIDA MIFTAH FARHANAH,SH., M.Kn
6