Akta Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH No. 20



“Dan Allah SWT menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275). “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu” (QS. Al-Maidah : 1) -



Pada



pukul



10.00



(sepuluh



tepat)



Waktu



Indonesia



Barat,hari ini, Selasa, tanggal 21-09-2021(dua puluh satu September tahun dua ribu dua puluh satu)atau tanggal 14 (empat belas) bulan Shaffar tahun 1443 H (seribu empat ratus empat puluh tiga Hijriah):------



Menghadap



kepada



saya,



ALFIDA



MIFTAH



FARHANAH,



Sarjanah Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris-----Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:-----------------------------I.



Tuan HASBIALLOH, Sarjana Ekonomi, lahir di kota bekasi,



pada



Desember



tanggal



tahun



22-12-1996



seribu



(dua



sembilan



puluh



ratus



dua



sembilan



puluh enam),Warga Negara Indonesia, Branch Manager PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk (BANK MUAMALAT) Cabang



Kota



Bekasi,



bertempat



tinggal



di



Jawa



Barat, Jalan Teluk Pucung,Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 001, Kelurahan Bekasi Utara,Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat: Pemilik Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan : 32082220918860002;-----------------



1



-



Untuk sementara berada di Kabupaten Bekasi,----



-



Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku Branch Manager PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk,------berdasarkan Surat Keputusan Direksi tertanggal 14-07-2020 (empat belas Juli tahun dua ribu dua puluh),Nomor



:022/DIR/KPTS/VII/2020,



demikian



dari karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., yang



berkedudukan didirikan



di



Kota



dengan



Bekasi,----------



akra



no



1-----------



tanggal 01-11-1991—(satu November tahun seribu sembilan



ratus



dihadapan Notaris



IBRAHIM



di



pengesahan Indonesia



sembilan



puluh



RISYAD,



satu),



Sarjana



dibuat Hukum,



Kota



Bekasi,



dan



telah



mendapat



dari



Menteri



Kehakiman



Republik



dengan



surat



keputusan



Nomor



:C2-



2413.HT.01.01.TH.1992, tanggal 21-03-1992 (dua puluh satu Maret Tahun seribu sembilan ratus sembilan



puluh



dua),



serta



telah



diumumkan



dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 28-04-1992,



(dua



delapan



April



tahun



seribu



sembilan ratus sembilan puluh dua), nomor 31, Tambahan nomor 1919 A dan Anggaran Dasar mana telah



beberapa



kali



mengalami



perubahan



dan



telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 07-02-2006 (tujuh Februari tahun dua ribu enam)Nomor 13, Tambahan 1633, terakhir dengan dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 180,---------



2



tertanggal 19-08-2010 (sembilan belas Agustus tahun



dua



yang



dibuat



ribu



sepuluh),-------------------



dihadapan



RAFI



USAMAH,



Sarjana



Hukum, Notaris di Kota Bekasi.----------------- Selaku Penjual selanjutnya dalam--------------akta ini disebut :--------------------------------------------------- ‘BANK’: ---------------------II. Nyonya RAGHDA,Sarjana Sosial, lahir di Jakarta pada tanggal



09-03-1997



(sembilan



Maret



tahun



seribu



sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Warga Negeri Indonesia,Pekerjaan tinggal



di



Cipete



Karyawan Jalan



KH.



Swasta, Naim



IV,



bertempat Kelurahan



Pasar Minggu,--Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 06, Kecamatan Jakarta Selatan,DKI Jakarta;------------Pemilik Kartu Tanda Penduduk----------------------Nomor Induk Kependudukan : 32108090319950007;------ menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam



akta



ini



telah



mendapat



persetujuan



dari



suaminya yaitu :------------------------------------ Tuan ANDI, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta pada tanggal



07-07-1993



(tujuh



Juli



tahun



seribu



sembilan ratus sembilan puluh tiga),-------------Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal yang sama dengan isterinya tersebut Pemilik Kartu Tanda Penduduk



Nomor



Induk



Kependudukan



:



321202070719003;---------------------------------Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dengan membutuhkan



tanda



tangan



sebagai



tanda



persetujuannya;-----------------------------------



3



- Selaku Pembeli Selanjutnya dalam akta ini disebut: --------------------- “NASABAH” ---------------------- Para Penghadap saya, Notaris kenal,---------------Para Penghadap bertindak dalam kedudukannya----------masing-masing



seperti



tersebut



diatas



menerangkan



terlebih dahulu :------------------------------------1.



Bahwa NASABAH telah mengajukan Pembiayaan--------untuk pembelian barang/obyek Akad sebagaimana----dimaksud dalam surat/formulir permohonan NASABAH.-



2.



Bahwa atas surat/formulir permohonan-------------NASABAH



tersebut,



BANK



telah



menyatakan



persetujuannya untuk memberikan------------------pembiayaan Murabahah kepada NASABAH sebagaimana--Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan-------------tanggal 21-02-2011 (dua puluh satu Februari tahun dua ribu sebelas),-------------------------------nomor : 045/OL/BMI/KCP-BKS/II/2011;--------------3.



Bahwa BANK telah membeli Obyek Akad sesuai pesanan NASABAH dan menjualnya kepada NASABAH.------------



4.



Bahwa



NASABAH



menyatakan



setuju



untuk



membeli



Obyek Akad yang telah dipesannya dari BANK.------5.



Bahwa Para Penghadap sepakat melaksanakan--------transaksi Murabahah menurut ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku--------di Indonesia.-------------------------------------



Selanjutnya, Para Penghadap sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah-------------(Selanjutnya disebut “AKAD”) ini untuk dipatuhi------dan dilaksanakan oleh Para Penghadap------------------



4



dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan---------sebagai berikut :------------------------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI -----------------Dibuat dan diselesaikan di Bekasi, Kabupaten Bekasi---Provinsi Jawa Barat, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini,----------------------------dengan dihadiri oleh : -----------------------1. Nona ARINI DINI, Sarjana Hukum, lahir di Bekasi,---pada tanggal 25-09-1995 (dua puluh lima September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Karyawan



Notaris,



bertempat



tinggal



di



Karang



Satria, Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 003, Desa Satria



Jaya



Kecamatan



Tambun



Utara,



Kabupaten



Bekasi, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan--------Nomor Induk Kependudukan : 32688250919500007.------2. Tuan Ahmad Fauzan, Sarjana Hukum, lahir di Bekasi,-tanggal 12-12-1994 (dua belas Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat),--------------Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jalan Raya Pisangan, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Satria



Jaya,



Kecamatan



Tambun



Utara,



Kabupaten



Bekasi,--------------------------------------------Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan----------------Nomor Induk Kependudukan : 3214512129400007.-------Sebagai saksi-saksi.--------------------------------- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.--------------------------------------- Dilangsungkan tanpa memakai perubahan.--------------



5



-- Minuta Akta ini telah ditandatangani sempurna.------- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinys.------Notaris Kabupaten Bekasi,



ALFIDA MIFTAH FARHANAH,SH., M.Kn



6