Akuntan Intern [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTAN INTERN



Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit pofesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut: 1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya. 2.



Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.



3.



Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.



4.



Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.



5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat. Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.



Akuntan Intern (Internal Accountant) Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.



Pengertian Struktur Pengendalian Akuntan Intern Struktur pengendalian intern sebagai suatu tipe pengawasan diperlukan karena adanya keharusan untuk mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab dalam suatu organisasi. Seorang manajer/pemilik perusahaan yang merasa tidak memiliki cukup waktu dan kemampuan untuk mengelola sendiri semua



kegiatan perusahaannya, akan mendelegasikan wewenang dan tanggung jawabnya kepada orang lain. Tetapi bersamaan dengan atau segera setelah pemilik perusahaan mendelegasikan wewenang dan tanggung jawabnya, pada saat itu pula dirasakan suatu kebutuhan untuk senantiasa mengawasi pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai oleh para fungsionaris tersebut. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2001:319.2) pengendalian intern sebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan berikut ini : (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi, (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.



Tujuan dan Kendala Struktur Pengendalian Intern Menurut Wing W.Winanrno yang dikutip oleh Lisa S.Onggowarsito (2001:21) bahwa manajemen merancang struktur pengendalian intern yang efektif dengan empat tujuan pokok yaitu : 1.



Menjaga kekayaan dan catatan organisasi.



2.



Mengecek ketrelitian dan catatan organisasi.



3.



Mendorong efisiensi.



4.



Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.



Menurut tujuannya pengendalian intern dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu, pengendalian akuntansi (internal accounting control) dan pengendalian administrasi (internal administrative control).



Pemakai Informasi Akuntansi Pihak Intern Pemakai pihak intern (internal users) adalah manejer atau pimpina, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perusahaan. Pimpinan perusahaan memelukan informasi akuntansi sebagai dasar untuk membuat perencanakan, menentukan kebijakan untuk masa yang akan datang, mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan perusahaan yang di kelolanya, dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai



Pemeriksaan intern (audit intern) Aktivitas audit intern adalah memeriksa dan menilai efektivitas dan kecukupan dari sistem pengendalian internal yang ada dalam organisasi, tanpa fungsi audit intern dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak dapat memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi. Audit intern pada dasarnya bertujuan utnuk memberikan bantuan kepada manajemen dan dewan direksi dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya wajar. Tujuan audit intern yang dikemukakan oleh D. Hartanto dalam bukunya “Akuntansi untuk Usahawan” adalah sebagai berikut : “Tujuan audit intern adalah : 1. Meneliti dan menilai apakah pelaksanaan daripada pengendalian intern di bidang akuntansi dan operasi cukup dan memenuhi syarat. 2.



Menilai apakah kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditentukan betul-betul ditaati.



3.



Menilai apakah aktiva perusahaan aman dari kehilangan atau kerusakan dan penyelewengan.



4.



Menilai kecermatan data akuntansi dan data lain dalam organisasi perusahaan.



5. Menilai mutu atau pelaksanaan daripada tugas-tugas yang diberikan kepada masing-masing manajemen”. (1994 ; 294)



Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah: 1. Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi. 2. Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan. 3. Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.



4. Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi. 5.



Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.



Ruang lingkup audit intern mencakup pengujian dan pengevaluasian kelayakan dan keefektifan pengendalian intern dan kualitas kinerja yang berdasarkan tanggung jawab yang telah ditetapkan termasuk : 1. Mereview reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasional yaitu untuk membantu para anggota organisasi untuk agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat dan informasi sehubungan aktivitas yang diperiksa. 2. Mereview sistem yang ada untuk memastikan kepatuhannya kepada kebijakan rencana, hukum, dan peraturan yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap operasi dan pelaporan, serta menentukan apakah organisasi mematuhi hal tersebut atau tidak. 3. Mereview sarana pengamanan aktiva, dan bila dipandang perlu memverifikasi keberadaan aktiva tersebut. 4. Menilai keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya, dalam hal ini keekonomisan berarti menggunakan sumber daya secara hati-hati dan bijaksana agar diperoleh hasil terbaik, sedangkan efisiensi berarti kemampuan untuk meminimalisir kerugian dan pemborosan sumber daya dan menghasilkan suatu out put. 5. Mereview operasi atau program untuk menentukan apakah hasilnya konsisten dengan sasaran dan tujuan yang akan ditetapkan, dan menentukan apakah operasi dan program dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.



Aktivitas audit intern meliputi : 1.



Audit keuangan



Audit ini dilaksanakan untuk memastikan apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan sesuai dengan kriteria tertentu (biasanya SAK yang berlaku). Pada dasarnya pengujian yang dilakukan meliputi keandalan catatan akuntansi dan laporan keuangan termasuk pengendalian intern. 2.



Audit operasional



Audit ini merupakan suatu review terhadap beberapa bagian dari prosedur dan metode operasi dengan maksud untuk menilai kehematan, efisiensi dan keefektipan operasi.



3.



Audit kepatuhan



Audit ini dilaksanakan dengan maksud untuk menentukan apakah auditee mengikuti prosedur, peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi atau oleh pihak lain dimana perusahaan terikat untuk mengetahuinya. Guna mencapai tujuan audit intern, diperlukan batasan-batasan yang menetapkan wewenang dan tanggung jawab bagian audit intern. Hal ini diperlukan agar bidang pekerjaan yang harus dilaksanakan menjadi jelas dan tidak tumpang tindih dengan wewenang dan tanggung jawab bagian organisasi yang lain, sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik peranan, dengan kata lain ruang lingkup yang tidak terbatas yang dimiliki oleh auditor intern bukan merupakan suatu hak yang dapat dijalankan sepenuhnya secara otonom oleh pengawas internal, karena hal tersebut merupakan pernyataan pihak manajemen tentang sasaran penggunaan fungsi pengawasan internal, ini mengandung arti bahwa saat manajemen berbicara tentang lingkup yang tidak terbatas, ia memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terkait bahwa pihak manajemen dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa berbagai area dalam perusahaan. Hal ini tidak berarti bahwa pengawas internal atas inisiatifnya sendiri dapat melakukan pemeriksaan terhadap suatu area yang sangat sensitif tanpa meminta persetujuan manajemen senior dan atau dewan direksi terlebih dahulu.



Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan program audit intern adalah sebagai berikut : 1.



Cakupan Waktu (Periods Covered)



Program kerja adalah suatu perencanaan dimana bidang-bidang tertentu dipilih untuk diperiksa pada waktu tertentu, bidang-bidang yang dipilih merupakan bidang yang diprioritaskan dan tekanan-tekanan tertentu sesuai dengan kebutuhan. 2.



Koordinasi (Coordination)



Sebelum mengembangkan programnya, auditor intern harus terlebih dahulu meminta saran atau usulan kepada manajemen perusahaan mengenai bidang yang perlu penekanan untuk memperoleh input yang baik dalam penyusunan rencana audit. 3.



Prioritas (Priority)



Dalam memilih bidang audit, beberapa faktor harus dipertimbangkan sehingga ada prioritas bidang yang akan diaudit:



a)



Temuan sebelumnya



Kelemahan-kelemahan yang dilaporkan dalam audit sebelumnya, akan memerlukan pengkajian atas tindak lanjut yang dilaksanakan. b)



Permintaan manajemen



Auditor harus memprioritaskan permintaan manajemen mengenai pelaksanaan suatu audit atas bidang tertentu yang diinginkan manajemen. c)



Prior Coverage



Bidang-bidang yang mengalami keterlambatan dalam audit periode sebelumnya harus diutamakan pada periode selanjutnya. d)



Bidang-bidang yang sensitif



Yaitu bidang-bidang yang peka dalam suatu perusahaan, sehingga memerlukan audit yang sensitif.



4.



Penentuan adanya kemungkinan terjadinya masalah akuntansi sedini mungkin



Hal ini berarti bahwa auditor harus dapat menentukan secepat mungkin keadaan catatan pembukuaan yang akan memperlambat penyelesaian pekerjaan audit, mengetahui indikasi kecurangan dan sebagainya. 5.



Pengaturan asisten secara efisien dan tertib



Hal ini berarti bahwa seawal mungkin harus diketahui sulit atau mudahnya pekerjaan yang akan dilakukan. 6.



Penelaahan dan penilaian atas pengendalian intern



Pemilihan prosedur pemeriksaan mana yang akan dijalankan, penetapan waktu dalam penerapan prosedur tersebut dan seberapa luas prosedur audit akan diterapkan, semuanya tergantung kepada pengendalian intern. Wewenang dan Tanggung Jawab Audit Intern Dalam suatu organisasi, wewenang dan tanggung jawab audit intern harus ditetapkan secara jelas sesuai dengan kebijakan manajemen, wewenang untuk menyusun program audit intern secara menyeluruh dalam perusahaan dipegang oleh kepala bagian audit intern. Audit intern menguji kecermatan dan keberhasilan dari system pengendalian manajemen yang digunakan perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya agar tercapai tujuan perusahaan sesuai rencana dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Guna melaksanakan tugasnya bagian audit intern mempunyai wewenang penuh untuk memasuki semua bagian perusahaan, meneliti catatan-catatan harta milik dan pegawai perusahaan.



Mengenai wewenang bagian audit intern dikemiukakan oleh Lawrence B. Sawyer dalam bukunya “The practice of internal auditing” yang disadur oleh PPA-STAN dalam bukunya pemeriksaan intern sebagai berikut : “Pemeriksaan intern menguji dan mengevaluasi kecermatan dan keberhasilan dari pengendalian intern yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya, agar tercapai tujuan perusahaan sesuai dengan rencana dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Guna melaksanakan tugasnya, pimpinan dan staf dari pemeriksa intern memiliki wewenang penuh untuk memasuki semua bagian perusahaan, meneliti catatan-catatan, harta dan pegawai perusahaan”.



Kemudian Heckert dalam bukunya controllership yang diterjemahkan oleh Tjintjin Tjendra, mengemukakan sebagai berikut : “Akan dapat dilihat bahwa kepala pemeriksa intern bertanggung jawab untuk memberi jaminan kepada presiden direktur dan manajer keuangan (berdasarkan suatu pemeriksaan) mengenai hal-hal sebagai berikut : a.



Bahwa setiap perusahaan laba (profit center) terdapat system yang memadai.



b.



Bahwa sistem-sistem yang ada efektif untuk tujuan-tujuan yang dimaksudkan.



c. Bahwa setiap kekurangan telah disampaikan untuk mendapat perhatian dari pihak-pihak yang layak untuk mengambil tindakan-tindakan perbaikan, suatu evaluasi terhadap system.



Kemudian Bambang Hartadi dalam bukunya internal auditing menjelaskan hubungan wewenang dan tanggung jawab audit intern sebagai berukut : “Tanggung jawab tidak dapat dilaksanakan tanpa kewenangan yang sebanding, tidak mempunyai makna jika jika auditor tidak diberi kewenangan untuk melaksanakannya”. Sementara menurut Arthur W. Holmes dan David C. Barnas, yang disadur oleh Muhammad Badjuri dalam bukunya “Auditing norma dan prosedur” mengemukakan sebagai berikut :



“Tanggung jawab audit intern adalah : a) Memberikan informasi dan nasihat kepada manajemen dan menjalankan tanggung jawab ini secara konsisten dengan kode etik IIA b) Mengkoordinasikan kegiatan dengan orang lain agar berhasil mencapai sasaran audit dan sasaran perusahaan “.



Program Audit Intern Supaya dalam pelaksanaan program audit intern efektif dan efisien maka diperlukan adanya rencana yang berkaitan dengan subjek yang diperiksa, dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan waktu pekerjaan yang harus dilaksanakan dan diharuskan membuat program secara tertulis. Program audit intern dibuat dan disusun serta dikembangkan untuk aktivitas audit intern yang akan dilaksanakan dalam waktu tertentu. Program audit intern berperan penting dalam menunjang keberhasilan operasi audit intern, tanpa program yang baik, hasil audit dapat menyimpang atau penekanan audit yang berlebihan dari sewajarnya terhadap suatu item tertentu/tidak tepatnya pelaksanaan audit. Penyusunan program pemeriksaan harus disesuaikan dengan kondisi organisasi perusahaan, adakalanya beberapa organisasi perusahaan memiliki kegiatan yang sering berubah-ubah dari waktu ke waktu, dan adapula organisasi yang kegiatannya relatif stabil/terdiri atas beberapa unit organisasi yang kegiatannya bersifat sama. Oleh karena itu harus digunakan program pemeriksaan yang tepat. Terdapat dua macam program pemeriksaan, yaitu : 1.



Program pemeriksaan individual



Yaitu program pemeriksaan yang disusun tersendiri untuk masing-masing pemeriksaan dan tidak menggunakan bentuk standar serta disusun setelah melakukan survai pendahuluan 2.



Program pemeriksaan proforma



Yaitu program pemeriksaan yang dikembangkan untuk berbagai tujuan yang disiapkan guna mengumpulkan informasi yang sama pada beberapa lokasi yang berbeda dan mendapatkan informasi yang sama dari beberapa periode untuk mencari kecenderungan/trend dan perubahan-perubahan. Program pemeriksaan ini biasanya digunakan pada pemeriksaan ulangan dari kegiatan-kegiatan yang sama dan sering meliputi periode beberapa tahun. Program pemeriksaan dapat disiapkan sebelum pelaksanaan survai pendahuluan. Bila hasil daripada survai pendahuluan terjadi perubahan kegiatan yang diperiksa, maka program pemeriksaan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi/perubahan tersebut.



Objektivitas Auditor Intern



Pada waktu menilai objektivitas auditor intern, auditor harus memeperoleh atau memutakhiran informasi dari audit tahun sebelumnya mengenai faktor-faktor berikut ini : 1.



Status organisasi auditor intern yang bertanggung jawab atas fungsi audit intern, yang meliputi :



a) Apakah audit intern melapor kepada pejabat yang memiliki status memadai untuk menjamin lingkup audit yang luas dan memiliki pertimbangan dan tindakan yang memadai atas temuan-temuan dan rekomendasi auditor intern. b) Apakah auditor intern memiliki akses langsung dan melaporkan secara teratur kepada dewan komisaris, komite audit atau manajer pemilik. c) Apakah dewan komisaris, komite audit atau manajer pemilik melakukan pengawasan terhadap keputusan pengangkatan dan pemberhentian yang bersangkutan dengan auditor intern. 2. Kebijakan untuk mempertahankan objektivitas auditor intern mengenai bidang yang diaudit, termasuk : a) Kebijakan pelarangan auditor intern melakukan aktivitas dalam bidang yang diaudit, yang keluarganya bekerja pada posisi penting atau posisi yang sensitive terhadap audit. b) Kebijakan pelarangan auditor intern melakukan audit dibidang yang sama dengan bidang yang baru saja diselesaikannya.