Akuntansi Istishna Dan Istishna Pararel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Akuntansi Istishna Istishna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Bedasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu1. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan produsen/penjual diawal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual/produsen. Jika barang yg telah dikirim salah atau cacat, maka produsen /penjual bertanggung jawab atas kelalaiannya. (1)Pesan Nasabah (pembeli)



Produsen



(2)Jual



(3)Bayar Bank (penjual)



1



Drs.muhammad pengantar(2002),”pengantar akuntansi syariah” .jakarta: Salemba Empat hal.217



B. Istishna Pararel Bank juga dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (subkontraktor) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna pararel.



Istishna pararel dapat dilakukan dengan syarat : 1. Akad kedua antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir; dan 2. Akaad kedua dilakukan setelah akan pertama sah. Pada dasarnya istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi : 1. Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau 2. Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad. Pembeli



mempunyai



hak



untuk



memperoleh



jaminan



dari



produsen/penjual atas: 1. Jumlah yang telah dibayarkan; dan 2. Penyerahan barang pesanan sesuai spesifikasi dan tepat waktu. Produsen/penjual mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan bahwa harga yang disepakati akan dibayar tepat waktu. Perpindahan kepemilikan barang pesanan dari produsen/penjual ke pembeli dilakukan pada saat penyerahan sebesar yang telah disepakati. C. Pendapatan Dan Keuntungan Istishna Dan Istishna Pararel



Pendapatan istishna adalah total harga uang disepakati dalam akad antara bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Pendapaatan istishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai2



Jika metode presentase penyelesaian digunakan, maka: 1. Bagian nilai akad yang sebanding



dengan pekerjaan yang telah



diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan; 2. Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian; dan 3. Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebagai biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.



Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai pekerjaan tersebut selesai; 2. Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai pekerjaan tersebut selesai; 3. Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai pekerjaan tersebut selesai; dan



2



Ibid hal 219



4. Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan. D. Penyelesaian Awal Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan bank memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut. Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istihna dapat dilakukan sebagai : 1.



Potongan secara langsung dan dikurangnkan dari piutang istishna pada saat pembayaran; atau



2. Penggantian



(reimbursement)



kepada



pembeli



sebesar



jumlah



keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara keseluruhan. E. Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan Pengukuran perubahan pesanan dan klaim tambahan adalah sebagai berikut: 1. Nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh bank dan pembeli akhir ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya istishna 2. Jika kondisi pengenaan klaim tambahan yang di persyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya tambahan yang diakibatkan oleh setiap klaim akan menambah biaya istishna, sehingga pendapatan istishna akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan; F. Ilustrasi Jurnal Istishna 1. Penerimaan uang muka pesanan dari nasabah Db. Kas/rekening… Kr. Kewajiban lainnya – Uang muka Istishna



2. Penerimaan barang dari supplier a. Mekanisme uang muka Pemberian uang muka Db. Aset lainnya – Uang muka kepada supplier Kr. Kas/rekening



Penerimaan sebagian barang pesanan dari supplier Db. Aset Istishna Dalam Penyelesaian Kr. Aset lainnya – Uang Muka kepada supplier . b. Mekanisme tagihan dari supplier Menerima tagihan dari supplier Db. Aset Istishna Dalam Penyelesaian Kr. Kewajiban lainnya – Utang Istishna Pembayaran kepada supplier Db. Kewajiban lainnya – Utang Istishna Kr. Kas/rekening c. Penagihan termin kepada nasabah Db. Piutang Istishna Kr. Marjin Istishna ditangguhkan Kr. Termin Istishna d. Pembayaran oleh nasabah Db. Kas Kr. Piutang Istishna



G. Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Istishna’ 



Transaksi istishna’ pertama



Contoh kasus 11.1 Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang dikelolanya, dr.Ursila berencana menambah satu unit bangunan seluas 100m. Dr ursila menghubungi Bank Berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru yang sesuai dengan keinginannya. Setelah melakukan negoisasi dan survey bangunan. Pada tanggal 10 Februari 20XA ditandatanganilah transaksi istishna’ untuk bangunan. Adapun kesepakatan antara dr.Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut. Harga bangunan



: Rp. 150.000.000



Lama penyelesaian



: 5 bulan (paling lambat tanggal 10juni)



Mekanisme penagihan



: 5 termin sebesar 30 juta/termin mulai tanggal 10



agustus Mekanisme pembayaran 



: setiap 3 hari setelah tanggal penagihan



Transaksi istishna’ kedua



Untuk membuat bangunan yang sesuai dengan dr.Ursila, pada tanggal 12 Februari 20XA, Bank Berkah Syariah memesan kepada kontraktor PT. Kontruksi dengan kesepakatan sebagai berikut. Harga bangunan



: Rp. 130.000.000



Lama penyelesaian



: 4 bulan 15 hari (paling lambat tanggal 25juni)



Mekanisme penagihan : tiga termin pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100% kontraktor Mekanisme pembayaran oleh : dibayar tunai sebesar tagihan dari kontraktor bank H. Penjurnalan Transaksi Istishna’







Transaksi biaya pra-akad (bank sebagai penjual)



Berdasarkan PSAK 104 paragraf 25, disebutkan bahwa biaya perolehan istishna terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan. Adapun biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan biaya praakad. Selanjutnya pada paragraf 26 disebutkan bahwa biaya pra akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad disepakati. Pada tanggal 5 Februari 20XA, untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan barang. Bank Berkah Syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp. 2.000.000. jurnal untuk mengakui transaksi ini adalah sebagai berikut. Tanggal 05/02/XA



Rekening Db. Beban pra-akad yang ditangguhkan Kr. Kas



Debit 2.000.000



Kredit 2.000.000



Dalam laporan keuangan, beban praakad disajikan dalam neraca pada bagian aset lancar dengan perlakuan sebagai beban dibayar dimuka. Akan tetapi, karena rekening ini bersifat sementara, biasanya saldo rekening ini adalah 0 dan tidak disajikan dalam laporan keuangan. 



Penandatanganan akad dengan pembeli (bank sebagai penjual)



Pada saat akad ditandatangani antara bank dengan pembeli, tidak ada jurnal yang harus dibuat untuk mengakui adanya jual beli istishna’. Tetapi adanya kesepakatan jual beli istishna ini menyebabkan pengeluaran pengeluaran praakad diakui sebagai biaya istishna’. Berdasarkan PSAK 104 paragraf 26, dinyatakan bahwa biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad disepakati.



Misalkan kasus dr.Ursila dengan bank berkah syariah. Transaksi istishna jadi disepakati pada tanggal 10 februari, maka jurnal pengakuan beban praakad menjadi biaya istishna adalahsebagai berikut. Tanggal 10/02/XA



Rekening Db. Biaya istishna’ Kr. Beban praakad yang ditangguhkan



Debit 2.000.000



Kredit 2.000.000



Dalam praktik perbankan, jika akad jadi disepakati, beberapa bank memperlakukan bebas praakad sebagai piutang istishna’.







Pembuatan akad istishna paralel dengan pembuat barang (bank sebagai pembeli)



Berdasarkan PSAK 104 paragraf 29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ paralel terdiri dari: 1. Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas. 2. Biaya tidak langsung, yaitu biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad 3. Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya,jika ada. Biaya perolehan istishna’ paralel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan. 



Penerimaan



dan



pembayaran



tagihan



kepada



penjual



(pembuat barang istishna) Berdasarkan PSAK 104 paragraf 36 disebutkan bahwa pembeli mengakui aset istishna sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual yang dalam hal ini



pembuat barang dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada pembuat barang tersebut. Disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga tahap termin, yaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%. Realisasi tagihan ketiga termin tersebut ditunjukan sebagai berikut. No.termin



Tingkat



Tanggal



Jumlah



Tanggal



Jumlah



1 2 3



penyelesaian 20% 50% 100%



penagihan 1 april 15 mei 25juni



tagihan 26.000.000 39.000.000 65.000.000



pembayaran 8 april 22 mei 2 juli



pembayaran 26.000.000 39.000.000 65.000.000



Misalkan pada tanggal 1 april PT. Kontruksi menyelesaikan 20% pembangunan dan menagih pembayaran termin pertama sebesar Rp. 26.000.000 (20% x Rp. 130.000.000) kepada bank berkah syariah. Jurnal pengakuan penagihan pembayaran pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai berikut.



Tanggal 01/04/XA



Rekening Db. Aset istishna dalam penyelesaian Kr. Utang istishna



Debit 26.000.000



Kredit 26.000.000



Misalkan pembayaran dilakukan pada tanggal 8 april, maka jurnal pembayaran tersebut adalah sebagai berikut. Tanggal 08/04/XA



Rekening Db. Utang istishna’ Kr. Kas rekening nasabah pemasok



Debit 26.000.000



Kredit 26.000.000



Jurnal sejenis juga dilakukan pada saat penerimaan tagihan dan pembayaran kedua(penyelesaian 50% dan 100%) Misalkan tagiahn kedua diterima pada tanggal 15 mei dan diikuti pembayaran oleh bank pada tanggal 22 mei 20XA. Tagihan ketiga diterima



tanggal 25 juni 20XA dan dibayarkan pada tanggal 2 Juli 20XA. Jurnal untuk transakti tersebut adalah sebagai berikut. Tanggal 15/05/XA 22/05/XA 25/06/XA 02/07/XA



Rekening Db. Aset istishna dalam penyelesaian Kr. Utang istishna *(50%-20%) x 130.000.000 – 39.000.000 Db. Utang istishna pembuat barang Kr. Kas/ rekening nasabah pemasok Db. Aset istishna dalam penyelesaian Kr. Utang istishna *(100%-50%) x 130.000.000 = 65.000.000 Db. Utang istishna pembuat barang Kr. Kas/rekening nasabah pemasok







Debit 39.000.000



Kredit 39.000.000*



39.000.000 39.000.000 65.000.000 65.000.000* 65.000.000 65.000.000



Pengakuan pendapatan istishna’



Pada istishna’ paralel terdapat dua metode pengakuan pendapatan, yaitu metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai. Pada metode akad selesai, pengakuan pendapatan diakui setelah barang selesai. Pengakuan pendapatan dibelakang berlaku juga untuk metode persentasi penyelesaian dimana tidak terdapat alasan rasional yang kuat untuk mengukur persentasi penyelesaian.3 Pada metode persentase penyelesaian, pendapatan diakui sesuai persentase penyelesaian dan menambah nilai aset istishna’ dalam penyelesaian. Dasar dari pengakuan pendapatan adalah a;asan rasional yang terdokumentasi dimana bank dapat menaksir persentase penyelesaian barang secara moneter untuk dijadikan nilai harga pokok jual beli. Pengakuan pendapatan ini dapat dilakukan secara periodik (bulanan, triwulan dll) atau pada periode tertentu sepanjang bank memiliki dokumen persentase penyelesaian.4 Berdasarkan PSAK 104 paragraf 18, disebutkan bahwa jika metode persentase penyelesaian digunakan maka,



3 4



Yahya rizal, Erlangga, akuntansi perbankan syariah, hal 232 ibid



1. Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan. 2. Bagian margina keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan ke[ada aset istishna dalam penyelesaian dan 3. Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai denga periode tersebut. Dengan menggunakan metode persentasi penyelesaian, maka pendapatan diakui sesua dengan persentase penyelesaian. Adapun perhitungan pendapatan istishna’, harga pokok istishna dan keuntungan istishna adalah sebagai berikut. 



Pendapata istishna diukur sebesar bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut. Pendapatan istishna = persentase penyelesaian x nilai akad penjualan Maka pada tanggal 10 april saat penyelesaian 20%, diakui pendapatan sebesar Rp. 30.000.000 (20% x Rp. 150.000.000)







Harga pokok istishna diakui sebesar persentase penyelesaian akad istishna’. Harga pokok istishna’ =



persentase



penyelesaian



x



nilai



akad



pembelian







=



20% x Rp. 130.000.000



=



26.000.000



Keuntungan istishna’ yang dimaksud adlah bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan yang ditambahkan kepada aset istishna dalam penyelesaian. Keuntungan istishna’ =



persentase



penyelesaian



x



margin



keuntungan istishna =



20% x (Rp. 150.000.000 – Rp. 130.000.000)



=



20% x Rp. 20.000.000



=



Rp. 4.000.000



Dalam jurnal penyesuaian yang dibuat pengakuan keuntungan istishna dilakukan dengan mendebit aset istishna dalam penyelesaian sebesar 4.000.000. Secara keseluruhan jurnal yang terkait dengan transaksi pengakuan pendapatan saat penyelesaian 20%, 50% dan 100% adalah sebagai berikut.



Tanggal 10/04/X



Rekening Db. Aset istishna dalam penyelesaian



Debit 4.000.000



Db. Harga pokok istishna Kr. Pendapatan istishna



26.000.000



Kredit



A 30.000.000



Ket : Pendapatan margin



= % penyelesaian x harga



jual = 20% x 150.000.000 = 30.000.000 Harga pokok istishna



= %penyelesaian x harga



beli = 20% x 130.000.000 = 26.000.000 Aset istishna



=



%penyelesaian



-keuntungan dalam penyelesaian istishna = 20% - 20.000.000 = 4.000.000



15/05/X



Db. Aset istishna dalam penyelesaian



6.000.000



Db. Harga pokok istishna Kr. Pendapatan istishna



39.000.000



A 45.000.000



Ket : Pendapatan margin



= % penyelesaian x harga



jual =



(50%



-



150.000.000 = 45.000.000



20%)



x



Harga pokok istishna



= % penyelesaian x harga



beli =



(50%



-



20%)



x



130.000.000 = 39.000.000 Aset istishna



=



%penyelesaian







keuntungan dalam penyelesaian istishna = (50% - 20%) - 20.000.000 =



25/06/X



6.000.000



Db. Aset istishna dalam penyelesaian



10.000.000



Db. Harga pokok istishna Kr. Pendapatan istishna



65.000.000



A 75.000.000



Ket : Pendapatan margin = % penyelesaian x harga jual =



(100%



-



50%)



x



150.000.000 = 75.000.000 Harga pokok istishna



= %penyelesaian x harga



beli =



(100%



-



50%)



x



130.000.000 = 65.000.000 Aset istishna



=



%penyelesaian







keuntungan dalam penyelesaian istishna =



(100%



-



50%)



-



20.000.000 = 10.000.000



Dasar dari pengakuan pendapatan adalah laporan teknis yang dijadikan dasar perusahaan untuk mengakui adanya pendapatan. Laporan teknis ini berupa laporan unit kerja produksi atau unit kerja teknis terhadap kondisi pekerjaan kontruksi yang dilakukan. (unit kerja akuntansi tidak dapat menyusun sendiri laporan teknis karena masalah teknis berada diluar domain legitimasi dari akuntan).5 5



ibid, hal 235







Penagihan piutang istishna’ pembeli



Penagihan dilakukan penjual dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan (PSAK 104 paragraf 24). Berdasarkan PSAK paragraf 23 disebutkan bahwa tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna dan termin istishna pada pos lawannya. Karena istishna yang dilakukan adalah istishnanya paralel, maka termin yang ada dibedakan antara termin bank pemasok dengan termin bank nasabah. Keduanya tidak harus sama karena bergantung kepada kondisi setiap pihak yang terlibat. Penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin dalam jumlah yang sama, yaitu Rp. 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan april. Maka, jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna kepada pembeli dan penerimaan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut.



Tanggal 10/04/X



Rekening Db. Piutang istishna’



Debit Kredit 30.000.000



Kr. Temin istishna Db. Piutang istishna’



30.000.000



A 10/05/X



30.000.000



A 10/06/X



Kr. Temin istishna Db. Piutang istishna’



30.000.000 30.000.000



Kr. Temin istishna Db. Piutang istishna’



30.000.000



Kr. Temin istishna Db. Piutang istishna’



30.000.000



A 10/07/X



30.000.000



A 10/08/X



30.000.000



A Kr. Temin istishna







30.000.000



Penerimaan pembayaran piutang istishna dari pembeli.



Pembayaran piutang istishna oleh nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna dari bank. Oleh karena itu termin istishna merupakan pos lawan dari piutang istishna’. Maka pada waktu pembayaran piutang, bank sebagai penjual perlu menutup termin istishna’. Pada saat yang sama bank juga mengkredit aset istishna’ dalam penyelesaian untuk mengakui adanya pengalihan aset kepada pembeli sebesar jumlah yang dibayar. Pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah menerima tagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut. Tanggal 13/04/X



Rekening Db. Kas/rekening nasabah pembeli istishna’



Debit Kredit 30.000.000



Kr. Piutang istishna Db. Kas/rekening nasabah pembeli istishna’



30.000.000



Kr. Piutang istishna Db. Kas/rekening nasabah pembeli istishna’



30.000.000



A 13/05/X



30.000.000



A 13/06/X



30.000.000



A 13/07/X



Kr. Piutang istishna Db. Kas/rekening nasabah pembeli istishna’



30.000.000 30.000.000



Kr. Piutang istishna Db. Kas/rekening nasabah pembeli istishna’



30.000.000



A 13/08/X



30.000.000



A Kr. Piutang istishna



30.000.000



Menurut PAPSI 2013, pada saat barang pesanan telah diserahkan kepada nasabah, bank melakukan jurnal balik atas rekening aktiva istishna’ dalam penyelesaian dan termin istishna. Misalkan barang pesanan diserahkan pada tanggal 13/08/XA, maka jurnal pada saat penyerahan barang tersebut adalah sebagai berikut.



Tanggal



Rekening



Debit



Kredit



13/08/X



Db. Termin istishna’



150.000.000



A Kr. Aset istishna’ dalam penyelesaian



150.000.000



I. Variasi Transaksi dan Kebijakan Akuntansi 1. Perlakuan akuntansi terdapat beban praakad jika transaksi tidak jadi disepakati. Berdasarkan PSAK 104 paragraf 26 disebutkan kalau akad tidak jadidisepakati, maka beban tersebut dibebankan pada periode berjalan. Misalkan transaksi istishna’ pada kasus 11.1 tidak jadi disepakati, maka jurnal pengakuan praakad yang ditangguhkan enjadi beban operasional pada periode berjalan adalah sebagai berikut.



Rekening Debit(Rp) Kredit(Rp) Db. Beban operasional 2.000.000 Kr. Beban Pra-akad yang 2.000.000 ditanguhkan Beban akad yang diakui pada periode berjalan,disajikan dalam laporan laba rugi bank syariah 2. Pengakuan pendapatan dengan metode akad selesai Berdasarkan PSAK 104 paragraf 17, disebutkan bahwa pendapatan ishtishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Dalam hal ini, penjuralan transaksi 11.1 menggunakan metode oersentase penyelesaian. Adapun metode akad selesai, dapat digunakan jika metode estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk metode penyekesaiannya tidak dapat ditentukan dengan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan (PSAK 104 paragraf 19). Akad dikataka selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli. Berdasarkan PSAK 104 paragraf 19, disebutkan bahwa pada metode akad selesai melekat beberapa ketentuan berikut. 1. Tidak ada pendapatan istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaaan tersebut selesai,



2. Tidak ada harga pokok istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai, 3. Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna’ dan keuntungan dilakukan hanya pada saat penyelesaian pekerjaan. 4. Pengakuan pendapatan istishna’ , harga pokok istishna’, dan keuntungan dilakukan hanya saat penyelesaian pekerjaan. Untuk kasus 11.1 dengan menggunakan metode akad selesai, pendapatan, harga pokok istishna’ dan bagian keuntungan baru diakui pada saat pekerjaan selesai dikerjakan 100%. Misalkan, pada tanggal 25 Juni 20XA, pemasok pemasok melaporkan bahwa pekerjaan telah berhasil diselesaikan. Maka, jurnal pengakuan pendapatan dengan menggunakan metode akad selesai pada saat pekerjaan selesai dikerjakan oleh pemasok adalah sebagai berikut. Tanggal 25/06/XA



Rekening Debit(Rp) Db. Aset istishna’ dalam 20.000.000 penyelesaian Db. Haraga pokok istishna’ 130.000.000 Kr. Pendapatan istishna’



Kredit(Rp)



150.000.000



3. Pembayaran dengan cara tangguh Berdasarkan PSAK 104 paragraf 20. Jika menggunakan metode presentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalm periode lebih satu tahun setelah penyerahan barang pesanan, meaka menggunakan pendapatan dibagi mennjadi dua bagian, tauitu : a. Margin keuntunan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan secara tunai, diakui sesuai presentase penyelesaian, dan b. Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayran. Proposal yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-5 PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah.



Kasus 11.2 istishna’ dengan Pembayaran Tangguh Dengan mengacu oada Kasus 11.1, misalkan barang bangunan yang dipesan oleh dr. Ursila disepakati untuk dibayar dalam masa 3 tahun. Dalam pembayaran tangguhan tersebut disepakati nilai pembayaran secara angsuran selama 3 tahun adalah Rp 190.000.000. berikut adalah ringkasan informasi tansaksi dengan pembayaran tangguh Biaya perolehan bangunan



: Rp 130.000.000



Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemasok, pencatatan transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh pada dasarnya sama dengan pembayaran tunai seperti yang dibahas pada kasus 11.1 berikut jurnal yang relevan dengan transaksi tersebut: 1. Jurnal saat pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna’ Mengacu pada kasus 11.1 yang mendahului kasus 11.2, terdapat tiga kali pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istisha’ sesuai dengan tagihan dan pembayaran oleh bank kepda pemasok:



Rekening



Debit(Rp)



Db. Aset istishna’ dalam penyelesaian Kr. Utang Db. Utang Kr. Kas/rekening Ket: tagihan dan pembayaran pertama oleh bank kepada pemasok Db. Aset istishna’ dan penyelesaian Kr. Utang Db. Utang Kr. Kas/ rekening Ket: tagihan dan pembayaran pertama oleh bank kepada pemasok Db. Aset istishna’ dalam penyelesaian Kr. Utang Db. Utang Kr. Kas/rekening Ket: tagihan dan pembayaran ketiga oleh bank kepada pemasok sehingga keseluruhan tagihan dari pemasok adalah Rp 130.000.000 (Rp26.000.000+Rp39.000.000+Rp65.000.000)



26.000.000



Keredit(Rp) 26.000.000



26.000.000 26.000.000 39.000.000 39.000.000 39.000.000 39.000.000 65.000.000 65.000.000 65.000.000 65.000.000



2. Jurnal saat pengakuan pedapatan sebagaimana pada istishna’ dengan pembayaran tunai, pengakuan pendapatan pada istishna’ tangguh didasarkan pada metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Jika menggunakan metode persentase penyelesaian, maka pengakuahn pendapatannya adalah sebagimana yang dibahas pada kasus 11.1. pada metode tersebut pengakuan istisha’, harga pokok istishna’ dan keuntungan istishna’ dilakukan seiring dengan tingkat presentase penyelesaian yang ditandai dengan tagihan oleh pemasok. Adapun jika menggunakan metode akad selesai, pengakuan pendapatan istishna’, harga pokok istishna’, dan keuntungan istishna’ dilakukan hanya pada saat penyelesaian pekerjaan dengan jurnal sebagai berikut: Rekening Db. Aset istishna’ penyelesaian Db. Harga pokok istishna’ Kr. Pendapatan istishna’



Debit(Rp) dalam 20.000.000



Kredit(Rp)



130.000.000 150.000.000



3. Jurnal pada saat penagihan dan penyerahan aset istishna’ kepada pembeli Meskipun istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna’ pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan. Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuia dengan jumlah pembayaran. Nilai akad dalam istishna’ adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Menurut PAPSI 2013 ( h. 4.18), pengakuan pendapatan untuk transaksi istishna’ menggunakan metode sebagaimana pengakuan pengakuan pada pendapatan transaksi murabahah. Adapun jurnal penagihan pada saat penagihan bulanan pada kasus 11.2 adalah sebagai berikut.



Rekening Db. Piutang istishna’ Kr. Termin istishna’ Kr. Margin istishna’ ditangguhakan Jjj



Debit(Rp) 150.000.00



Kredit(Rp) 150.000.000 40.000.000



Saat proyek diserahkan , maka dilakukan jurnal sebagi berikut: Rekening Db. Termin istishna’ Kr. Margin istishna’ ditangguhkan



Debit(Rp) 150.000.000



Kredit(Rp) 150.000.000



4. Jurnal saat pembayaran oleh pembeli Misalkan cicilan istishna’ dibayar perbulan selama 3 tahun (36 bulan), maka pembayaran perbulan adalah: Pembayaran per bulan



=



Rp 190.000 .000 36 bulan



Pembayaran per bulan = Rp5.227.778 Pada saat yang sama, pendapatan istishna’ yang ditangguhkan berubah menjadi pendapatan istishna’ sebesar Rp 40.000.000 36 bulan



Pendapatan per bulan



=



Pendapatan per bulan



= Rp1.111.111



Rekening Db. Kas/rekening nasabah Kr. Piutang istishna’ Db. Margin istishna’ ditangguhkan Kr.pendapatan istishna’



Debit(Rp) 5.2777.778



Kredit(Rp) 5.2777.778



1.111.111 1.111.111



5. Jurnal pemberian potonganjika pembeli melunasi lebih awal Berdasarkan PSAK 106 paragraf 31, disebutkan bahwa jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memebrikan potongan tersebut diakui sebagi pengurang pendapatan istishna’ akibat penyelesaian awal piutang istishna’ dapat diberlakukan sebagai:



a. Potongan secara langsung dan dikut=rangkan dari piutang istishna’ pada saat pembayaran; atau b. Penggantian reimbursement kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran utang istishna’ secara keseluruhan. Misalkann dalam kasus 11.2 , nasabah melunasi lebih awal pembiayaan pada akhir tahun kedua saat sisa pembayaran sebesar Rp63.333.333. atas pelunasan lebih awal tersebut, bank memberikan potongan sebesar Rp10.000.000. Alternatif I: potongan scara langsung dan dikurang dari piutang istishna’ pada saat pembayaran. Rekening Db. Kas Kr. Potongan Kr. Piutang istishna’



Debit(Rp) 53.333.333 10.000.000



Kredit(Rp)



63.000.000



Alternatif II: Penggantian reimbursement kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran utang istishna’ secara keseluruhan. Rekening Debit(Rp) Db. Kas 63.333.333 Kr. Piutang istishna’ Db. Pendapatan istishna’ 13.333.333 Kr. Kas/rekening nasabah Kr. Pendapatan istishna’ Ket: *saldo pendapatan istishna tangguh pada akhir tahun kedua



Kredit(Rp) 63.333.333 10.000.000 3.333.333