Akuntansi Keuangan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Dipresentasikan untuk memenuhi tugas matakuliah “AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK” Dosen Pengampu: Reynelda Sheba, M.Ak



DISUSUN OLEH KELOMPOK 2 : Annisa Triana Sari (1824180001) M. Ihzan Syahwaldi (1824180010) Ratika Yani (1824180018)



JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM PROGRAM STUDI AKUNTANSI SYARIAH STAIN BENGKALIS T.A 2020/202



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Akuntansi Sektor Publik” yang berjudul Akuntansi Keuangan Daerah ” Penyusunan makalah ini salah satu tujuan untuk memberikan informasi kepada para mahasiswa tentang bagaimana perpajakan di Indonesia. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Akuntansi Keuangan Daerah” dapat memberikan manfaat maupun inspirasi kepada pembaca.



   



Bengkalis, 5 April 2021



i



DAFTAR ISI



COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ........................................................................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................................... 1 1.3 Tujuan Penulisan ..................................................................................................................... 1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Istilah-istilah Akuntansi Keuangan Daerah ............................................................................. 2 2.2 Bultek....................................................................................................................................... 3 2.3 Keterkaitan Konseptual Framewoork, SAP, IPSAK, BULTEK DN SISTEM.......................... 4 2.4 Siklus Akuntansi Keuangan Daerah......................................................................................... 5 2.5 Transaksi Akuntansi Keuangan Daerah.................................................................................... 10 2.6 Contoh Kasus........................................................................................................................... 12



BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN ...................................................................................................................... 14 3.2 SARAN.................................................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................... 15



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Akuntansi keuangan daerah merupakan suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah – Pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda. Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); badan pengawas keuangan; investor, kreditur, dan donatur; analisis ekonomi dan pemerhati pemda; rakyat; pemda lain; dan pemerintah pusat yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah. Akuntansi keuangan daerah menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi tertentu pada era pra dan pasca reformasi. Selain itu, dasar atau basis akuntansi merupakan salah satu asumsi dasar yang penting dalam akuntansi. Hal ini disebabkan karena asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang dikenal dalam tata buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah. Dari definisi menurut American Accounting Association yang mendefinisikan akuntansi sebagai suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi, maka dapat diketahui bahwa akuntansi terdiri atas beberapa tahap. Setelah tahap terakhir selesai, maka selanjutnya akan berputar kembali ke tahap pertama, dan terus seperti itu. dengan kata lain, akuntansi adalah suatu siklus atau urutan tahap-tahap yang terus berulang. Tahap-tahap yang ada dalam siklus akuntansi lebih rinci dari keempat tahap yang ada dalam definisi di atas, karena tahap-tahap dalam definisi akuntansi merupakan garis besar dari tahap-tahap yang ada dalam siklus akuntansi.



1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana sistem pencatatan keuangan daerah? 2. Apa dasar akuntansi yang digunakan dalam akuntansi keuangan daerah? 3. Bagaimana sebenarnya siklus akuntansi keuangan daerah?



1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengetahui cara sistem pencatatan keuangan daerah 2. Mengetahui Akuntansi yg digunakan dalam keuangan daerah 3. Mengetahui siklus akuntansi keuangan daerah



1



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Istilah-istilah Akuntansi Keuangan Daerah







     































Musrenbang ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan): Aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan daerah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah): Dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJMD : (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah): Dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah): Dokumen perencanaan jangka pendek daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renstra SKPD (Rencana Strategis SKPD): Dokumen perencanaan strategis SKPD untuk periode 5 (lima) tahun Renja SKPD (Rencana Kerja SKPD):  Dokumen perencanaan kerja SKPD untuk periode 1 (satu) tahun RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD): Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD): Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD): Dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran DPAL-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD): Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran lanjutan oleh pengguna anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah  yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah Program : Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD Kegiatan : Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa Kinerja Kegiatan : Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur



2



   







 















  



Pendapatan : Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja Tidak Langsung : Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Belanja Langsung : Belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Pembiayaan : Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya Anggaran Kas : Dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode SPD (Surat Penyediaan Dana): Dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah):  Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan Kas Umum Daerah : Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah):  Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ): Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah):  Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang BUD (Bendahara Umum Daerah):  PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah Kuasa BUD (Kuasa Bendahara Umum Daerah):  Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD): Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD



2.2 Bultek 



BULTEK MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH



Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi manajemen 6 keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan ditetapkannya satu paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan 10 Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebelum paket undang-undang di bidang keuangan negara tersebut ditetapkan, Pemerintah telah melakukan usaha-usaha pengembangan bidang keuangan daerah dengan menetapkan UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan 3



Daerah, dan PP 105 tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dalam implementasinya mengalami berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain karena pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah belum dilengkapi dengan ketentuan atau pedoman lebih lanjut. Sehubungan dengan itu, Menteri Keuangan telah membentuk Tim Evaluasi dan Percepatan Pelaksanaan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :355/KMK.07/2001. Kelompok Kerja Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah dari tim tersebut telah menghasilkan suatu Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, sebagai prototype sistem akuntansi pemerintah daerah. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri telah berupaya mengisi kekosongan peraturan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan ditetapkannya paket undang-undang di bidang keuangan 36 negara, maka pemerintah daerah mempunyai landasan hukum yang memadai 37 dan andal untuk melakukan reformasi manajemen keuangan daerah. 38 Selanjutnya dalam tahun 2004 telah ditetapkan pula UU 32 tahun 2004 tentang 39 Pemerintahan Daerah dan UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan 40 Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti UU 22 tahun 1999 dan UU 25 tahun 1999. Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk laporan keuangan, yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin teknis ini merupakan informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang memberikan arahan/pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk mengatasi permasalahan akuntansi yang timbul dalam penyusunan Neraca Awal. Buletin teknis ini disusun dengan mengacu pada dan diterapkan dalam lingkup Kerangka konseptual dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Buletin teknis ini disusun dengan sistematika menurut pos-pos neraca, meliputi: Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Aset Lainnya, Kewajiban dan Ekuitas Dana. Dalam setiap pos dijelaskan mengenai definisi, klasifikasi, uraian ringkas (termasuk pengakuan, penilaian, dan pengungkapan), dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masing-masing komponen dan pemecahannya.



2.3 Keterkaitan Conceptual Framework, SAP, IPSAP, Bultek dan Sistem  Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan ( The Conceptual Framework) merupakan suatu landasan untuk menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan.  Bulletin Teknis (Bultek), Interprestasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Konvensi praktik akuntansi dan peraturan-peraturan pemerintahan, menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan sistem akuntansi, selain Standar Akuntansi Pemerintahan.



4



 Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang menetapkan metode dan prosedur akuntansi, menghasilkan laporan keuangan yg berupa neraca, laporan Realisai Anggran, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.



2.4 Siklus Akuntansi Keuangan Daerah Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus akuntansi yang telah dijelaskan diatas. Perbedaan yang ada adalah pada proses penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan perhitungan APBD. Namun demikian, untuk lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu Laporan Perubahan Ekuitas Dana atau R/K Pemda, laporan Aliran Kas dan Neraca, biasanya terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian, setelah jurnal penutup itu diposting, barulah disusun ketiga laporan dimaksud. Selain itu, perlu diketahui bahwa siklus tersebut didasari pula dengan konsep artikulasi. Sebenarnya, sangat mungkin dalam lingkup sektor public ini diterapkan konsep nonartikulasi, mulai dari proses dan siklus akuntansi hingga tersusunnya laporan keuangan.



SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 Sistem akuntansi pemerintahan daerah menurut permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Untuk menyelenggarakan akuntansi pemerintah daerah, kepala daerah menetapkan sistem akuntansi pemerintahan daerah dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern dan standar akuntansi pemerintahan. Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Sistemakuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi, yaitu: prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan asset.



 Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas Prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD dan/atau SKPKD. 1. Fungsi terkait 5



Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD. 2. Dokumen yang digunakan a. Surat keterangan pajak daerah, digunakan untuk menetapkan pajak daerah atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD. b. Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang dibuat oleh pengguna anggaran. c. Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP), digunakan untuk mencatat setiap penerimaan pembayaran dari pihak ketiga yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan. d. Surat Tanda Setoran (STS), digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD. e. Bukti Transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah. f.



Nota kredit bank, dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkkan adanya transfer uang masuk ke rekening kas.



g. Bukti jurnal penerimaan kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas. h. Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. i.



Buku besar pembantu, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.



3. Laporan yang dihasilkan Pada SKPD, terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b. Neraca c. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pada SKPKD, terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b. Neraca c. Laporan Arus Kas d. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 6



 Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas 1.



Fungsi terkait Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.



2.



Dokumen yang digunakan a. Surat Penyediaan Dana (SPD), merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai media atau surat yang menunjukkan tersediannya dana untuk diserap/direalisasi. b. Surat Perintah Membayar (SPM), merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD. c. Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya, merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran. d. SP2D, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BUD atau Kuasa BUD untuk mencairkan uang pada bank yang telah ditunjuk. e. Bukti transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah. f.



Nota debit bank, merupakan dokumen atas bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang keluar dari rekening kas umum daerah.



g. Buku jurnal pengeluaran kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat, dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan pengeluaran kas. h. Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal pengeluaran kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. i.



3.



Buku besar pembantu, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.



Laporan yang dihasilkan



Pada SKPD, terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 7



b. Neraca c. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pada SKPKD, terdiri atas: 1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2.) Neraca 3.) Laporan Arus Kas 4.) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)



 Prosedur Akuntansi Selain Kas Prosedur akuntansi selain kas meliputi transaksi dan/atau kejadian yang berupa: a.



Pengesahan pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran dana yang merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang/tambahan.



b.



Koreksi kesalahan pencatatan yang merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal yang telah diposting ke buku besar.



c.



Peneriaan hibah selain kas yang merupakan penerimaan sumber ekonomi non kas yang bukan merupakan pelaksanaan APBD, tetapi mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemda.



d.



Pembelian secara kredit yang merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.



e.



Retur pembelian kredit yang merupakan pengembalian aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan pemindahtanganan aset tetap kepada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.



f.



Penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruilslaag) dengan pihak ketiga.



1. Fungsi yang terkait Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.



2. Dokumen yang digunakan a.



Berita acara penerimaan barang. 8



b. Surat keputusan penghapusan barang. c.



Surat pengiriman barang.



d. Surat keputusan mutasi barang. e.



Berita acara pemusnahan barang.



f.



Berita acara serah terima barang.



g. Berita acara penilaian. h. Bukti memorial, merupakan dokumen untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan selain kas sebagai dasar pencatatan ke jurnal umum. i.



Buku jurnal umum, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/atau kejadian yang tidak dicatat dalam jurnal enerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas.



j.



Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk memposting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal umum ke dalam buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.



k. Buku besar pembantu, untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.



3. Laporan yang dihasilkan a.



Pada SKPD terdiri atas:



1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2.) Neraca 3.) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) b.



Pada SKPKD terdiri atas:



1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2.) Neraca 3.) Laporan Arus Kas 4.) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)



 Prosedur Akuntansi Aset



9



1.



Prosedur akuntansi aset pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD serta pejabat, pengurus, dan penyimpan barang. Sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.



2.



Bukti transaksi dan/atau kejadian akuntansi aset terdiri atas: a. Berita acara penerimaan barang. b. Surat keputusan penghapusan barang. c. Surat pengiriman barang. d. Surat keputusan mutasi barang. e. Berita acara pemusnahan barang. f.



Berita acara serah terima barang.



g. Berita acara penilaian. h. Berita acara penyelesaian pekerjaan. 3.



Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian melakukan pencatatan ke bukti memorial.



4.



Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti memorian mencatat ke dalam buku jurnal umum.



5.



Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD secara periodik melakukan posting ke buku besar.



6.



Setiap akhir periode, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD dan/atau SKPKD.



2.5 Transaksi Akuntansi Keuangan Daerah Dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah, jenis transaksi sanggup dirinci menurut struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih ada jenis transaksi lain, yaitu transaksi Non-Kas Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. Di samping itu, menurut sifat dan jenis entitas, transaksi masih sanggup dibagi ke dalam akuntansi untuk transaksi di SKPD atau disebut transaksi SKPD dan transaksi untuk tingkat Pemerintah Daerah yang ditangani PPKD atau disebut juga transaksi PPKD.



1. Pendapatan Daerah Pendapatan tempat mencakup semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana. Ini merupakan hak tempat dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan tempat meliputi: Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.



10



2. Belanja Daerah Belanja tempat mencakup semua pengeluaran dari rekening kas umum tempat yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban tempat dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah meliputi: Belanja Langsung, yaitu belanja yang terkait pribadi dengan pelaksanaan program; Belanja Tidak Langsung, yaitu belanja kiprah pokok dan fungsi yang tidak dikaitkan dengan pelaksanaan program.



3. Pembiayaan Daerah Pembiayaan tempat mencakup semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan. Termasuk dalam transaksi Penerimaan Pembiayaan yang dimaksudkan untuk mengatasi defisit anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; Pencairan dana cadangan; Hasil penjualan kekayaan tempat yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman daerah; Penerimaan kembali tunjangan pinjaman; Penerimaan piutang daerah. Sedangkan yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan; Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Pembayaran pokok utang; Pemberian pinjaman daerah.



4. Transaksi selain Kas Prosedur akuntansi selain kas mencakup serangkaian proses, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, hingga dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau insiden selain kas yang mencakup transaksi: koreksi kesalahan dan penyesuaian; legalisasi aset tetap, utang jangka panjang, dan ekuitas; depresiasi; dan transaksi yang bersifat accrual dan prepayment; hibah selain kas.



 Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam menciptakan jurnal dan telah diposting ke buku besar; sedangkan pembiasaan yakni transaksi pembiasaan pada final periode untuk mengakui pos-pos menyerupai persediaan, piutang, utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan.



 Pengakuan Aset Tetap, Utang Jangka Panjang, dan Ekuitas



11



Pengakuan Aset Tetap merupakan legalisasi terhadap perolehan aset yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Pengakuan aset tetap dan ekuitas sangat terkait dengan belanja modal yang dilakukan oleh Satker (lihat pada Akuntansi Belanja).



Pengakuan Utang, kalau dalam hal ini yakni legalisasi utang perhitungan pihak ketiga di Satker, maka sangat terkait dengan transaksi belanja yang mengharuskan pemotongan pajak atau potongan-potongan belanja lainnya (lihat pada Akuntansi Belanja). Namun kalau utang yang dimaksud yakni utang jangka panjang, maka hal ini timbul dari transaksi pembiayaan penerimaan yang dilakukan oleh PPKD.



 Depresiasi Depresiasi dilakukan untuk menyusutkan nilai aset yang dimiliki oleh Satker (apabila diperlukan).



 Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment muncul alasannya yakni adanya transaksi yang sudah dilakukan Satker namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan tiba (prepayment).



 Hibah selain Kas Penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas yakni penerimaan atau pengeluaran sumber ekonomi nonkas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.



2.6 Contoh Kasus Dari UP telah dibelanjakan Rp8 juta untuk biaya perjalanan dinas. Pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan ke SKPKD dan setelah diverifikasi pengeluaran tersebut disetujui. Selanjutnya diberikan pengganti dengan menerbitkan SP2D-GU sebesar Rp8 juta. Jurnal untuk pertanggungjawaban UP serta penggantian tersebut adalah: SKPD Tanggal



Uraian Belanja Barang piutang dari BUD (Untuk Mencatat belanja Perjalanan Dinas



Ref



Debit Rp. 8000.000



BUD 12



kredit Rp.8.0000.000



Tanggal



Uraian Belanja Barang Kas di Kas Daerah



Ref



Debit Rp. 8000.000



BAB III PENUTUP 13



kredit Rp.8.0000.000



3.1 KESIMPULAN Akuntansi keuangan daerah adalah proses akuntansi yang meliputi identifikasi, pengukuran, pencatatan serta pelaporan setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu instansi pemerintah daerah seperti kabupaten, kota ataupun provinsi yang dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan ekonomi, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal. 3.2 SARAN Untuk mendalai pemahaman tentang materi dalam bab ini diharapkan teman-teman bisa melakukan kajian pustaka dengan referensi ynag berbeda untuk memperkaya pengetahuan tentang bab yang kami bahas, dan bagi dosen pengasuh, pembahasan kami dalam makalah ini tentu belum sempurna, dan kami mengaharapkan dosen pengasuh mata kuliah ini dapat menjelaskan kembali dan memberikan pengetahuan yang baru untuk memperkaya pengetahuan kami



DAFTAR PUSTAKA



14



https://www.harmony.co.id/blog/penjelasan-akuntansi-keuangan-daerah-dan-metodepencatatannya#:~:text=Akuntansi%20keuangan%20daerah%20adalah%20proses,ekonomi%2C %20baik%20oleh%20pihak%20internal



15