Akuntansi Pajak Konsep Dasar Akuntansi P [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI PAJAK Konsep Dasar Akuntansi Pajak



Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak Dibuat Oleh



: Adinda Agusti Aryani (C0C018012)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI TAHUN ANGKATAN 2018



KATA PENGANTAR



Segala puji hanya milik Allah SWT, Tuhan sumber segala ilmu pengetahuan yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.  Shalawat  dan  salam  selalu terlimpah curahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat rahmat-Nya kami mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah.Akuntansi Pajak. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas kaitannya dengan Konsep Dasar Akuntansi Pajak, yang kami sajikan dari berbagai sumber informasi dan referensi. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya teman-teman. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kami menerima berbagai saran maupun kritikan yang bersifat membangun. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.



Padang, 21 September 2020



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................ iii 1.1  Latar Belakang.................................................................................................. iii 1.2  Rumusan Masalah.............................................................................................. iv 1.3  Tujuan................................................................................................................. iv BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................. 1                        2.1     Dasar – Dasar Perpajakan............................................................................... 1                        2.2     Pengertian Akuntansi Perpajakan.................................................................. 5                        2.3     Prinsip Akuntansi Perpajakan........................................................................ 5                        2.4     Fungsi Akuntansi Perpajakan......................................................................... 7                        2.5     Peran Akuntansi Perpajakan dalam Perusahaan.......................................... 9                        2.6     Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal................... 9                        2.7     Hubungan antara Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal.................... 10                        2.8     Perbedaan Konsep Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal.................. 11 BAB III PENUTUP..................................................................................................................... 13 3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 13 3.2 Kritik dan Saran................................................................................................ 14 DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 15



BAB I PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Dalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar istilah akutansi dan pajak melalui media massa seperti koran televisi dan radio maupun melaui orang orang di sekitar kita. Akuntansi merupakan suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, dan penyajian suatu data yang berhubungan dengan keuangan sehingga dengan mudah dapat dimengerti oleh pihak yang menggunakannya maupun yang melihatnya dalam suatu pengambilan keputusan. Sedangkan pajak merupakan iuran wajib yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah yang digunakan untuk pembangunan nasional dan memerlukan proses di dalam pengolahan iuran tersebut. Akuntansi dan pajak itu saling berhubungan. Akuntansi Perpajakan adalah salah satu bidang akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Dengan adanya akuntansi perpajakan yang baik tentunya akan memberikan dampak yang baik pula dalam sebuah instansi. Konsistensi dalam penerapan akuntansi perpajakan dalam penyajian laporan keuangan instansi adalah sangat penting, karena laporan keuangan tahunan instansi merupakan informasi keuangan yang dipublikasikan kepada para stake holder. Ketidakkonsistenan penyajian akan menyulitkan dan bahkan bisa menyesatkan dalam mengambil keputusan. Secara sederhana Akuntansi Perpajakan dapat didifinisikan sebagai Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakansehubungan dengan transaksi pada suatu instansi. Pada kesempatan ini pembahasan fokus pada perpajakan dalam akuntansi dan menganalisa apakah kaitannya terhadap laporan keuangan suatu instansi sudah sesuai dengan aturan yang telah ada. 1.2  Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai beberapa hal antara lain : 1.        Apakah dasar-dasar perpajakan? 2.        Apakah pengertian dan tujuan dari Akuntansi Perpajakan? 3.        Bagaimana Prinsip Akuntansi Perpajakan? 4.        Bagaimana peran Akuntansi Perpajakan dalam perusahaan? 5.        Apa perbedaan laporan keungan komersial dan fiskal?



1.3  Tujuan Berdasarkan rumusalan masalah diatas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain sebagai berikut : 1.      Mengetahui dan memahami tentang dasar-dasar perpajakan. 2.      Mengetahui dan memahami pengertian, tujuan dan prinsip akuntansi perpajakan. 3.      Memahami peran akuntansi perpajakan dalam perusahaan. 4.  Mengetahui dan memahami perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1     Dasar - Dasar Perpajakan 2.1.1    Definisi Pajak                Menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke-empat atas Undang- Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, pengertian pajak telah didefinisikan pada pasal 1 angka (1) sebagai berikut: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro S.H. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakkan untuk membayar pengeluaran umum. 2.1.2    Fungsi Pajak Secara umum pajak ada 2 fungsi pajak yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan Negara) dan fungsi regularend (pengatur). A.    Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair , artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. B.     Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.



2.1.3   Jenis Pajak Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu pengelompokkan menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya.



A.           Menurut Golongan 1.  Pajak Langsung, pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang atau pihak lain. Contoh :Pajak Penghasilan (PPh) 2.  Pajak Tidak Langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang dan jasa. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) B.            Menurut Sifat 1.    Pajak Subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan subjeknya. Contoh: PPh 2.    Pajak Objektif, pajak yang pengenaanya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh: PPN, PPnBM, PBB. C.            Menurut Lembaga Pemungut 1.    Pajak Negara (Pusat), pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh : PPh, PPN, PPnBM. 2.    Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah  tingkat I (Pajak Provinsi) maupun daerah tingkst II (Pajak Kabupaten/Kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing . Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Roko, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan sebagainya.



2.1.4   Tata Cara Pemungutan Pajak Tata  cara pemungutan pajak terdiri atas Stelsel pajak, Asas pemungutan pajak, dan System pemungutan pajak.                      A.          Stelsel Pajak 1.    Stelsel Nyata (Riil) Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan). Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru



dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam satu tahun pajak diketahui. 2.    Stelsel Anggapan (Fiktif) Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggpan yang diatur oleh Undang-undang. Contoh: penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya, sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan pajak terutang pada tahun sebelumnya. 3.    Stelsel Campuran Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.                      B.          Asas Pemungutan Pajak 1.    Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal) Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnnya baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri . 2.    Asas Sumber Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. 3.    Asas kebangsaan Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan kebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal di Indonesia.                      C.          Sistem Pemungutan Pajak 1.    Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakn yang berlaku.



2.    Self Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3.    With Holding System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.



2.2     Pengertian Akuntansi Pajak Akuntansi Pajak merupakan metode dan praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyusunan laporan keuangan fiskal dan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban pajak (Tax Planning).



2.3     Prinsip Akuntansi Perpajakan Prinsip Akuntansi yang diakui dalam akuntansi pajak adalah: 1. Kesatuan Usaha Entitas dianggap sebagai kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber entitas. Ada pemisahan yang jelas antara entitas dengan para stake holder. Pasal 28 ayat 7 UU KUP, pada dasarnya pembukuan harus memisahkan harta dari Wajib Pajak. 2. Kesinambungan Suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan. Pasal 28 ayat 11 UU KUP, data yang berkaitan dengan pembukuan Wajib Pajak harus disimpan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu 10 Tahun. 3. Harga Pertukaran yang Obyektif Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Transaksi antara penjual dan pembeli akan menghasilkan harga pertukaran, yang oleh penjual disebut harga jual dan oleh pembeli disebut harga perolehan (Cost). Harga Pertukaran yang obyektif/wajar:



a. Tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa b. Dapat diuji oleh pihak-pihak yang independen c. Tidak terdapat transfer pricing. d. Tidak ada mark-up. Tidak ada KKN, dan sebagainya Berdasar Pasal 18 ayat 3 UU PPh ditentukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan hutang sebagai kodal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman. 4. Konsisten Penggunaan metode dalam pembukuan tidak boleh berubah-ubah. Berdasarkan Pasal 28 ayat 5 UU KUP, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip atau asas konsisten, artinya apabila WP telah memilih salah satu metode pembukuan maupun dalam perhitungannya, metode tersebut harus diikuti setiap tahunnya secara konsisten, misalnya penentuan tahun buku, metode penyusutan, metode penilaian persediaan dan pengakuan nilai kurs valuta asing menggunakan kurs tetap atau kurs tengah Bank Indonesia. Berdasarkan pasal 28 ayat 8 UU KUP, ditetapkan setiap adanya perubahan dalam prinsip maupun metode penghitungan dalam pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jendral Pajak, untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tentang ada tidaknya obyek pajak yang timbul akibat adanya perubahan tersebut. 5. Konservatif Kemungkinan rugi (belum direalisasi, masih merupakan tafsiran) sudah diakui sebagai kerugian, dengan cara membentuk penyisihan atau cadangan. Sementara itu, kemungkinan laba yang tibul tidak diakui. Pasal 9 ayat 1 © UU PPh, dimana WP tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan (penyisihan). 2.3  Fungsi Akuntansi Perpajakan Fungsi Akuntansi Perpajakan adalah mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan, yang kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif. Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut : 1. Relevan Laporan Keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi pajak harus relevan antara data yang dimiliki WP dengan adanya kewajiban ataupun yang timbul dalam kaitannya dengan perpajakan. Berdasarkan pasal 28 ayat 9, catatan termasuk laporan keuangan yang dihasilkandapat



dipergunakan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dan besarnya pajak yang terhutang. 2. Dapat Dimengerti Laporan Keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi pajak harus dapat dimengerti, baik oleh WP maupun pihak lain termasuk oleh fiscus Berdasarkan pasal 28 ayat 4, pembukuan diselenggarakan dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah, dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan, mengandung arti agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dimengerti. 3. Daya Uji Laporan keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi pajak harus mempunyai daya uji, perhitungan yang dilakukan oleh WP akan menghasilkan angka yang sama apabila dilakukan oleh pihak lain termasuk oleh fiscus. Pasal 28 ayat 9 UU KUP bahwa catatan yang dipergunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak, yang dilakukan oleh WP akan menghasilkan angka yang sama apabila dihitung oleh pihak lain, termasuk oleh fiscus. 4. Netral Laporan keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi pajak harus netral, tidak memihak kepada WP dan juga tidak memihak kepada pihak lain termasuk pihak negara (pihak yang sangat berkaitan dengan penerimaan perpajakan). Pasal 28 ayat 3 UU KUP, pembukuan yang dilakukan oleh WP harus berdasarkan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. 5. Tepat Waktu Laporan keuangan yang disajikan dalam akuntansi pajak harus tepat waktu, sesuai dengan tahun takwim atau tahun buku yang dipergunakan oleh WP. Pasal 1 ayat 7 UU PPh, Laporan keuangan WP dibuat berdasarkan tahun takwim atau tahun buku. 6. Daya Banding Laporan keuangan yang dihasilkan dalam akuntansi pajak harus memiliki daya banding, terutama dengan peraturan perpajakan. Penjelasan pasal 28 ayat 7 UU KUP, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, seperti Standar Akuntansi keuangan (SAK), atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 7. Lengkap Laporan keuangan yang disajikan dalam akuntansi pajak harus lengkap, tidak terdapat data yang tidak terakumulasi dalam laporan keuangan.Pasal 28 ayat 7 UU KUP, pembukuan sekurangkurangnya memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta pembelian dan penjualan.



2.4     Peran Akuntansi Perpajakan dalam Perusahaan 1.    Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif) 2.    Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang 3.    Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.  2.6     Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Laporan Keuangan Komersial adalah laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak memihak. Seadangkan Laporan Keuanagan Fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk kepentingan penghitungan pajak. Hal - hal yang perlu tercakup dalam laporan keuangan fiskal terdiri dari: 1.    Neraca fiskal; 2.    Perhitungan laba rugi dan perubahan laba yang ditahan; 3.    Penjelasan laporan keuangan fiskal; 4.    Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal; 5.    Ikhtisar kewajiban pajak. 2.7     Hubungan antara Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal Laporan keuangan komersial dan laporan keuanagan fiskal memiliki peraturan atau prinsip masing – masing dalam menentukan biaya. Jika laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk memberikan informaasi mengenai kinerja perusahaan dalam jangka waktu tertentu, maka laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan peraturan pajak yang digunakan untuk menetukan besarnya pajak yang harus dibayar perusahaan sehingga terjadi perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Untuk mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dan fiskal mala perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal/koreksi fiskal. Secara umum ada dua cara untuk menyusun laporan keuangan fiskal. Pertama, pendekatan terpisah (separated approach) dimana wajib pajak membukukan segala transaksi atau informasi berdasarkan prinsip pajak untuk penghitungan PPh terutang dan



berdasarkan prinsip akuntansi untuk keperluan komersial. Tapi pendekatan ini sangat jarang digunakan karena memakan banyak biaya dan tenaga. Sebagian besar wajib pajak memilih pendekatan kedua, Extra-compatible approach dimana wajib pajak membukukan semua transaksi atau informasi hanya berdasarkan prinsip akuntansi, kemudian pada akhir tahun wajib pajak melakukan koreksi terhadap laporan keuangan komersial tersebut agar sesuai dengan Undang - Undang Pajak Penghasilan yang dapat digunakan untuk menghitung besarnya PPh terutang. Jadi laporan keuangan komersial terkait erat dengan laporan keuangan fiskal karena laporan keuangan komersial digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal. 2.8  Perbedaan Konsep Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal 1.Perbedaan Waktu  Perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Hal ini berakibat adanya penundaan pengakuan.     Contoh: Penyusutan aset tetap dengan masa/umur ekonomis 10 tahun, tetapi menurut perpajakan hanya terbatas 4 tahun karena masuk dalam Kelompok I, sehingga alokasi beban penyusutan dalam kurun waktu yang berbeda pula. Yang dapat menimbulkan beda waktu adl perbedaan metode pengakuan terhadap:  1. Piutang usaha  2. Efek  3. Persediaan  4. Tagihan/utang dalam valuta asing  5. Harta berwujud dan tidak berwujud  6. Penyertaan saham  7. Biaya pendirian dan perluasan usaha 8. Biaya sebelum produksi komersial  9. Biaya dibayar dimuka jangka panjang  10.Selisih kurs  11.Pencadangan kewajiban bersyarat/cadangan lain  12.Pengakuan penghasilan & biaya atas proyek jangka  panjang



13.Hak penambangan dan Hak Pengusaha Hutan 



2. Perbedaan Tetap/Permanen Perbedaan pengakuan suatu penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen. Suatu penghasilan atau biaya tidak akan diakui untuk selamanya dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak (taxable income). Contoh: Pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito memang secara akuntansi komersial akan masuk sebagai penghasilan, tetapi aturan perpajakan tidak masuk dalam penghasilan kena pajak diterapkan dengan tarif pajak pasal 17 UU PPh karena pengenaan pajak atas bunga deposito bersifat final. Demikian halnya dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Yang termasuk beda tetap: 1. Pemberian kenikmatan atau natura  2. Biaya jamuan tamu 3. Sumbangan  4. Rugi penarikan harta tetap dari pemakaian  5. PPh pasal 26 atas royalti yang ditanggung oleh  pemberi hasil  6. Hibah dan warisan  7. Bunga dan dividen



BAB III PENUTUP 3.1     Kesimpulan Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakkan untuk membayar pengeluaran umum. Akuntansi Pajak merupakan metode dan praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyusunan laporan keuangan fiskal dan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban pajak (Tax Planning). Dalam sebuah perusahaan pastinya akan membuat laporan keuangan komersial yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan namun menurut undang-undang perpajakan tidak sema pendapatan dan beban itu masuk ke laporan keuangan fiskal. Maka antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal itu memiliki perbedaan yaitu perbedaan waktu dan perbedaan tetap. Namun kedua laporan tersebut juga memiliki hubungan yang erat yang dapat mempermudah akuntan melaporkan pemungutan pajak seuatu perusahaan.



3.2     Kritik dan Saran Dengan adanya perbedaan antara laporan akuntansi keuangan dan laporan akuntansi perpajakan itu bisa menjadi celah untuk perusahaan memperkecil penghasilan agar pajak yang dibayar tidak terlalu besar. Dengan begitu pemerintah  harus lebih memperketat undang – undang perpajakan agar tidak terjadi manipulasi data keuangan. Sebagai Wajib Pajak (Pribadi/Badan) kita harus bangga bisa membayar pajak karena dengan membayar pajak kita ikut memajukan Negara.



DAFTAR PUSTAKA



http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/laporan-keuangankomersial-dan-fiskal.pdf Siti Resmi.2014.Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi 8.Jakarta.Salemba Empat.