Akuntansi Zakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI SYARIAH ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH



Oleh : Rizqi Nanda Alfy



13080694003



Fahmi Audhi Wiyata 13080694039 S1 AK 2013 A



UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI 2016



AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQO A. Pengertian Zakat Zakat merupakan faktor utama dalam pemerataan harta benda dikalangan umat Islam, karena Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (Muzakki) untuk diserahkan



kepada



penerima



zakat



(mustahiq).



Pembayaran



zakat



dilakukan apabila nisab terpenuhi dari harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.



Menurut



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2011



tentang



Pengelolaan Zakat, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia Pelaksanaan zakat secara efektif adalah melalui organisasi pengelola zakat. Dalam Bab III Undang-Undang No. 38 tahun 1999, dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (pasal 6) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (pasal 7) yang dibentuk oleh masyarakat.



Keterangan : 1. Pengurus ta’mir masjid mendata seluruh warga setempat. 2. Data mustahik dan muzakki tersebut kemudian ditransfer ke BAZ kecamatan agar pihak BAZ kecamatan dapat melihat kantongkantong kemiskinan, sehingga kebijakan dibuat oleh BAZ kecamatan yang



nantinya



dapat



didistribusikan



melalui



masjid-masjid



disekitarnya. 3. Data kebijakan kecamatan kembali diinput ke dalam jaringan system informasi. 4. Data mustahik dan muzakki tersebut ditransfer ke BAZ Daerah, sehingga BAZ Daerah dapat melihat warganya yang kurang mampu, kemudian



mengalokasikan



dana



tersebut



melalui



kecamatan-



kecamatan yang ada. 5. Data kebijakan Kabupaten kembali diinput ke dalam jaringan system. 6. Data mustahik dan muzakki tersebut ditransfer ke BAZ provinsi sehingga



pihak



BAZ



provinsi



mengetahui



kantong-kantong



kemiskinan yang ada dan kemudian dapat menyalurkan dana ke kabupaten-kabupaten yang ada. 7. Data kebijakan Provinsi kemudian kembali diinput ke dalam jaringan system. 8. Data mustahik dan muzakki tersebut kemudian ditransfer ke BAZ nasional, agar BAZ nasional dapat segera memproses untuk pengalokasian dana zakat kembali kepada BAZ propinsi seluruh Indonesia. B. Infaq Infaq merupakan dikeluarkan



dengan



harta



jumlah



(materi) dan



yang



waktu



Penyalurannya tidak ditentukan penerimanya.



disunnahkan



yang



tidak



untuk



ditentukan.



Infaq ada yang wajib dan ada



yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infaq sunnah diantara nya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. C. Pengertian Sedekah Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. D. Hikmah dan Fungsi Zakat



Hikmah



zakat



mensyukuri



adalah



nikmatNya,



kemanusiaan



yang



menambah



keumanan



menumbuhkan



tinggi,



akhlak



menghilangkan



kepada mulia



sifat



Allah



SWT,



dengan



rasa



kikir,



rakus



dan



materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Fungsi Zakat :



a) Zakat sebagai asuransi sosial (al ta’min al ijtima’iy) dalam masyarakat Muslim. Nasib manusia tidak konstan pada satu kondisi saja. Adakalanya, orang yang wajib membayar zakat pada masa tertentu karena memiliki kekayaan yang banyak, pada masa berikutnya ia malah termasuk orang yang berhak menerima zakat karena musibah yang membuatnya miskin. b) Zakat juga berfungsi sebagai jaminan sosial (al dhaman al ijtima’iy), karena memang ada orang-orang yang selama hidupnya belum memiliki kesempatan mendapatkan rezeki melimpah, karena itu orangorang



Islam



lain



berkewajiban



membantu



mencukupi



kebutuhan hidupnya. E. Muzakki dan Mustahiq Muzaki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Adapun yang berhak menerima zakat yaitu ada delapan golongan diantaranya, fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, fissabilillah, dan ibnu sabil. Penerima zakat atau mustahik telah dijelaskan dengan jelas dalam firman Allah SWT surat At-Taubah ayat 60. Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu : 1.



Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak



2.



mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya, dan



3.



dalam keadaan kekurangan. Pengurus zakat (’amil), yaitu



orang



mengumpulkan dan membagikan zakat.



yang



diberi



tugas



untuk



4.



Mu’allaf, yaitu orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam dan



5.



orang yang baru masuk Islam. Riqab, yaitu untuk memerdekakan budak, mencakup juga untuk



6.



melepaskan orang muslim yang ditawan oleh oarang-orang kafir. Gharim, yaitu orang-orang yang terlilit utang karena untuk



7.



kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Sabilillah, yaitu untuk keperluan pertahanan dan kejayaan Islam dan



8.



kemaslahatan kaum muslimin. Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat yang mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. F. Macam-macam Zakat Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat Nafs (jiwa), dan zakat mal (harta) adapun pengertiannya sebagai berikut: a) Zakat Nafs (jiwa) atau zakat fitrah adalah zakat untuk mensucikan diri. Zakat ini dikeluarkan dan disalurkan pada saat bulan Ramadhan sebelum tanggal 1 Syawal, zakat ini berbentuk bahan pangan atau makanan pokok. b) Zakat Mal (harta) adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, apabila harta itu telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Zakat mal mempunyai sifat ma’lumiyah (ditentukan). Artinya syariat Islam telah menjelaskan volume , batasan, syarat, dan ketentuan lainnya sehingga dapat memudahkan bagi orang muslim untuk mengetahui kewajibannya.



ZAKAT INSTITUSI/PERUSAHAAN Zakat ini adalah hasil ijtihad para ulama’. Kewajiban zakat perusahaan hanya ditujukan kepada perusahaan yang dimiliki oleh muslim. Menurut AAOIFI nisab zakat adalah 85 gram emas dan cukup haul 1 tahun Qamariyah dengan besar zakat 2,5%. Penerapan zakat institusi/perusahaan di PT Bank Syariah Mandiri



Untuk penggunaan dana ZIS sesuai dengan Undang-undang RI No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama RI No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU RI No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, untuk penggunaan dana ZIS, bank syariah hanya berfungsi sebagai pengumpul zakat, tidak sebagai pengelola zakat sehingga dalam laporan penggunaan cukup melaporkan telah disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ditunjuk pemerintah. G. Syarat Zakat Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul. Adapun syarat sahnya, juga



menurut



kesepakatan



mereka,



adalah



niat



yang



menyertai



pelaksanaan zakat. Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan ayau objek zakat : 1. Halal Halal tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal (sesuai dengan tuntunan syariah). 2. Milik penuh Artinya kepemilikan disini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia, dan dilamnya tidak ada hak orang lain. 3. Berkembang Menurut ahli fikih, “harta yang berkembang” secara etimologiberarti “harta tersebut bertambah”, tetapi menurut istilah bertambah itu terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah secara tidak nyata. 4. Cukup nisab Nisab yaitu jumlah mminimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. 5. Cukup haul Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta ditangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan. Persyaratan setahun ini hanya untuk objek zakat berupa ternak, uang, dan harta benda dagang.



6. Bebas dari utang Dalam menghitung cukup nisab, harta yang dikeluarkan zakatnya harus bersih dari hutang, karena ia dituntutatau melunasi hutangnya tersebut. 7. Lebih dari kebutuhan pokok



Kebutuhan adalah sesuatu yang betuk-betul diperukan untuk kelangsungan hidup secara rutin; seperti kebutuhan sehari-hari.



LAPORAN KEUANGAN DI LEMBAGA AMIL ZAKAT SWADAYA UMMAH Laporan keuangan Amil menurut PSAK No. 109 adalah Neraca, (Laporan Posisi Keuangan), Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.



Dana yang dihimpun dan disalurkan oleh Lembaga terdiri dari: 1. Dana zakat : Merupakan dana yang berasal dari zakat, baik berupa zakat maal maupun zakat fitrah.



Dan disalurkan sesuai dengan



asnaf yang telah ditentukan. Dalam aplikasinya penyaluran zakat dipergunakan pemberdayaan



pada



bidang‐bidang



ekonomi



serta



pendidikan,



penyaluran



kesehatan,



konsumtif



dan



kepemudaan. 2. Dana Sosial : Merupakan dana yang berasal infaq, shadaqah, dan hibah, baik pribadi maupun perusahaan yang diperuntukan untuk kegiatan



sosial



seperti,



santunan



anak



yatim,



anak



asuh



(pendidikan), layanan kesehatan murah / gratis dan bencana alam 3. Dana non halal merupakan dana yang berasal dari pendapatan atas bunga bank konvensional dan sumbangan non halal dari donatur. Penyaluran dana non halal digunakan untuk pembangunan fasilitas umum masyarakat. 4. Dana Pengelola :



dipergunakan



untuk



membiayai



kegiatan



pengelolaan operasional guna mendukung kelancaran aktivitas penyaluran. 5. Dana terikat adalah sumber dana yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh donatur. a. Dana insidental Sumber penerimaan dana insidental berasal dari sumbangan masyarakat yang dititipkan baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri berupa perseorangan, perusahaan, maupun pemerintah. Alokasi penyaluran dana insidental meliputi penyaluran terhadap kegiatan‐kegiatan yang sifatnya insidental, misalnya bencana alam, konflik



kemanusiaan, atau proyek-proyek penyaluran tertentu dalam jangka waktu tertentu . b. Dana fidyah merupakan penggunaannya



dibatasi



dana untuk



titipan



masyarakat



penyaluran



pangan



yang yang



ditujukan untuk fakir dan miskin c. Dana wakaf disalurkan sesuai dengan permintaan donatur, seperti untuk bidang kesehatan, pendidikan dan da'wah. Sumber penerimaan dana wakaf berupa wakaf yang diterima dari masyarakat dapat berupa bangunan, tanah, kendaraan, ataupun donasi bebas.



AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA ZAKAT 1. Pengakuan awal Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat.: a) jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima; b) jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar asset nonkas tersebut. Zakat yang yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian nonamil.



Penentuan jumlah presentase



bagian untuk masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas jasa



tersebut



amil



penambah dana amil. 2. Pengukuran



mendapatkan



ujrah/fee



maka



diakui



sebagai



Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya



kerugian



tersebut. Penurunan nilai asset zakat diakui sebagai: b) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil; c) kerugian dan pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.



3. Penyaluran zakat Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar: a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas; b) Jumlah tercatat, jika dalam bentuk asset nonkas.



CONTOH SOAL 1) Diterima dari PT Karya dana zakat sebesar Rp 80.000.000 dalam bentuk kas dan seekor sapi jantan dengan harga Rp.20.000.000 2) Kebijakan dana pengelolaan 10% dari dana infak dan sedekah serta zakat. 3) Diterima dari Ibu Rosi zakat dalam bentuk emas sebesar 80 gram. Harga pasar emas tersebut Rp 250.000,-per gram 4) Karena kurang penjagaan, sapi dari PT Karya terlepas dan mengalami cidera patah kaki sehingga harga pasarnya turun menjadi sebesar Rp. 10.000.000 5) Adanya penurunan harga emas secara menyeluruh (bukan kelalaian amil) menjadi Rp.150.000-per gram.



6) Menyalurkan zakat sebesar Rp 20.000.000,- untuk pendidikan di daerah terpencil dan terbelakang 7) Satu ekor sapi diserahkan kepada



saudara



Abid



senilai



Rp.10.000.000 8) Menerima dana infaq sebesar Rp.50.000.000 9) Menyalurkan bantuan pembelian keramik untuk pembangunan masjid senilai Rp.15.000.000 Akuntansi Untuk Zakat 1.Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah dan diterima dalam bentuk kas, diakui sebagai penembah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jimlah diterimatetapi dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar asset. Jurnal : Kas-Dana Zakat



Rp.80.000.000



Aset Nonkas (nilai wajar) Dana zakat



Rp. 20.000.000



Dana Zakat



Rp. 100.000.000



2. Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal: Dana- zakat



Rp.100.000.000



Dana-Amil



Rp. 10.000.000



Dana Zakat-non Amil 3.



Penerimaan zakat emas : Aset Nonkas (nilai wajar) Dana zakat Dana Zakat  Penyaluran ke dana amil Dana Zakat Dana Amil Dana non amil



Rp. 90.00.000 Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 8.000.000



4. penurunan nilai asset zakat diakui sebagai : (a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil: jurnal: Dana zakat-nonamil



Rp. 12.000.000



Aset nonkas



Rp.12.000.000



(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil, jurnal: Dana- Amil-Kerugian



Rp.10.000.000



Aset nonkas



Rp.10.000.000



5. zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar: (a) jumlah yang diserahkan,jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas: jurnal:



Dana Zakat-Nonamil



Rp. 20.000.000



Kas-dana zakat



Rp. 20.000.000



(b) jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk asset nonkas, jurnal: Dana Zakat-Nonamil



Rp.10.000.000



Aset nonkas-Dana zakat



Rp.10.000.000



6. Penerimaan infaq/sedekah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jika diterima dalam bentuk kas diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Kas Dana Infaq/ Sedekah



Rp.50.000.000



Dana Infaq/Sedekah



Dana infaq/sedekah



Rp. 50.000.000



Rp. 50.000.000



Dana amil – dari infaq



Rp. 5.000.000



Dana non amil – dari infaq



Rp. 45.000.000



7. Penyaluran



dana



infak/sedekah



diakui



sebagai



pengurang



dana



infak/sedekah sebesar jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas jurnal : Dana infak/sedekah nonamil



Rp. 15.000.000



Kas Dana Infak/sedekah



Rp.15.000.000



PENERAPAN ZAKAT DI LAZ DOMPET PEDULI UMAT Penggunaan dana di LAZ DPU DT Semarang menurut laporan penerimaan dan penggunaan dana adalah dana zakat, dana infaq shadaqah umum, bantuan kemanusiaan, dana wakaf, dan dana pengelola. Dimana dana zakat meliputi program ekonomi produktif, program pendidikan, dan program dakwah dan sosaial. Adapun dana infaq shadaqah umum meliputi program kurban peduli negeri, program sosial, pengembangan media. Sedangkan dana pengelola adalah dana untuk membiayai kegiatan LAZ DPU DT setiap hari. Kebijakan dana pengelolaan adalah 10 % dari dana zakat dan infaq, dan 0% untuk dana kemanusiaan seperti bantuan dari relawan dan lain sebagainya. Pendistribusian dana zakat pada LAZ DPU DT Semarang dilakukan dengan menyerahkan zakat kepada mustahiq 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, fissabilillah, dan ibnu sabil, selain itu juga didistribusikan atau disalurkan pada siswa yang berprestasi di sekolah-sekolah baik SD, SMP, SMA maupun mahasiswa yang berprestasi di sekitar Semarang setiap bulan sekali.