Al Jam'u [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

tampaknya tahap-tahap penyelesaian yang dikemukakan Ibnu Hajar lebih akomodatif. Dinyatakan demikian karena dalam praktik penelitian matan, keempat tahap atau cara itu memang lebih dapat memberikan alternatif yang lebih hati-hati dan relevan. Adapun penjelasan berikut contoh penggunaan istilah-istilah di atas adalah sebagai berikut: A. al-Jam’u adalah metode penelitian untuk mengkompromikan atau menghimpun hadis-hadis yang tampak bertentangan sehingga semuanya dapat dipergunakan karena sebenarnya tidak bertentangan setelah didudukkan sesuai dengan maksud masing-masing. Contoh, di dalam riwayat al-Bukhari diterangkan



ُ ‫سو‬ َ ‫م َقا‬ ‫م‬ َ َ‫صّلى الّله عَل َي ْهِ و‬ ُ ‫مَر َر‬ َ ّ ‫سسسل‬ َ َ ‫ه ك َم ِ اعْت‬ ُ َ‫ل ل‬ ّ ُ ‫…ث‬ َ ِ‫ل الل ّه‬ َ َ ‫َقا‬ … ‫ل أْرب ًَعا‬



…Kemudian ia (Urwah) bertanya kepadanya (Ibnu Umar), “Berapa kali Nabi umrah?” Ia menjawab, “Empat kali…” Sedangkan dalam riwayat Ahmad, Abdullah bin Amr menerangkan



َ َ ‫مَر ث ََل‬ ّ ‫أ‬ َ َ‫صّلى الّله عَل َي ْهِ و‬ َ ُ‫ث ع‬ َ َ ‫م اعْت‬ َ ّ ‫سل‬ َ ‫ي‬ ّ ِ ‫ن الن ّب‬ ٍ‫مر‬



“Sesungguhnya Nabi saw. umrah tiga kali”.



Keterangan Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr tampaknya seperti bertentangan, namun setelah dikaji secara cermat ternyata keterangan keduanya tidak bertentangan, karena empat kali umrah yang dimaksud oleh Ibnu Umar adalah tiga kali di bulan Dzulqa’dah, dan satu kali di bulan Dzulhijjah pada waji wadha (haji qiran). Sedangkan tiga kali umrah yang dimaksud oleh Abdullah bin Amr hanya pada bulan Dzulqa’dah B. an-Nasakh adalah penelitian untuk mengetahui tarikh wurudil hadits (waktu datangnya hadis-hadis yang tampak bertentangan itu). Apabila diketahui, maka yang dipergunakan adalah hadis yang terakhir datangnya, dan hadis ini disebut sebagai nasikh (yang menghapus). Sedangkan hadis yang terlebih dahulu datangnya tidak dipergunakan, dan hadis ini disebut mansukh (yang dihapus).Contoh, dalam riwayat atTirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah, Rafi’ bin Khadij menerangkan bahwa Nabi bersabda:



َ ‫م‬ ُ ‫ح‬ ْ ‫م‬ َ ْ ‫أفْط ََر ال‬ ُ ‫جو‬ َ ْ ‫م َوال‬ ُ ‫ج‬ ِ ‫حا‬



“Yang membekam dan yang dibekam batal shaumnya”



Namun dalam riwayat al-Bukhari Ibnu Abas menerangkan bahwa Nabi saw. pernah berbekam dalam keadaan shaum. Berdasarkan tarikh,



hadis Rafi’ disabdakan pada tahun 8 H. sedangkan amaliah Nabi pada hadis Ibnu Abbas dilakukan pada tahun 10 H. C. at-tarjih adalah penelitian untuk mencari mana yang memiliki argumen terkuat di antara hadis-hadis yang tampak bertentangan itu dilihat dari berbagai aspek, antara lain jumlah orang yang menyampaikan hadis itu lebih banyak. Contoh, hadis tentang doa setelah adzan dalam riwayat al-Bukhari dan lainnya tanpa kalimat innaka la tukhliful mi’ad. Sedangkan dalam riwayat al-Baihaqi diterangkan adanya kalimat itu. Dilihat dari jumlah rawi yang menyampaikannya maka yang dipergunakan adalah riwayat al-Bukhari tanpa kalimat innaka la tukhliful mi’ad. Apabila ketiga cara di atas tidak dapat dilakukan, maka diambil cara terakhir, yaitu at-tawaqquf. Artinya hadis-hadis yang bertentangan itu didiamkan sementara waktu hingga ditemukan maksud yang lebih tepat dari hadis-hadis itu. Namun sampai hari ini belum ditemukan contoh hadis-hadis yang ditawaqqufkan. Berbagai metode yang dipergunakan oleh ulama di atas pada dasarnya guna mengantisipasi kesalahan dalam pengamatan dan pemahaman terhadap dalil-dalil yang tampak kontradiktif itu, karena tidak mungkin hadis Nabi bertentangan dengan hadis Nabi ataupun dalildalil Alquran, sebab apa yang dikemukakan oleh Nabi, baik berupa hadis maupun ayat Alquran sama-sama berasal dari Allah (lihat, misalnya Q.s. al-Najm/53:3-4).