Alternatif Pendanaan Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Akhir Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan di Sumatera Utara



BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA MEDAN 2010



Laporan Akhir



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pembangunan merupakan proses perubahan terus menerus dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik, sehingga terjadi keseimbangan lingkungan yang baru. Jalan sebagai salah satu bentuk prasarana merupakan suatu bentuk penentu keberhasilan pembangunan perekonomian sebuah daerah. Dalam kaitannya, diperlukan dana yang tidak sedikit untuk membangun dan memelihara prasarana jalan ini. Di Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, sumber pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah terutama dalam pembangunan maupun pemeliharaan prasarana jalan tersebut sangatlah terbatas jumlahnya. Jalan-jalan di Indonesia dikelompokkan berdasarkan pihak pengelolanya, seperti jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota serta jalan-jalan dengan fungsi khusus. Sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi daerah, keadaan jalan-jalan yang ada saat ini baik jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota memperlihatkan kondisi yang tidak diharapkan. Berbagai permasalahan yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya adalah tidak terdapatnya kejelasan serta ketegasan dalam penggunaan sistem penganggaran/ pendanaan dalam APBD. Dengan adanya desentralisasi maka tiap provinsi maupun kabupaten/kota dapat menggunakan dana APBD 1 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



tanpa mempertimbangkan skala prioritas maupun besarnya kontribusi dari masing-masing program dalam APBD tersebut. Faktor lain yang juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan tersebut adalah minimnya komitmen baik dari pihak pemerintah dalam hal ini eksekutif maupun legislatif di Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyusun prioritas pembangunan daerah yang tanpa didasarkan pada kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh daerah. Daerah yang telah berkembang ditandai dengan relatif berkembangnya kegiatan perekonomian yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai dan bahkan dapat dipandang sebagai sebuah modal kerja dalam pertumbuhan perekonomian itu sendiri. Secara umum dari 34.628 km jaringan jalan nasional terdapat sekitar 19% kondisinya tidak mantap, hal ini disebabkan terutama karena keterbatasan dana, meningkatnya volume kendaraan ataupun muatan, disiplin pengguna jalan, seperti penggunaan kendaraan yang melewati batas beban sumbu maksimal yang diijinkan (10 ton). Dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerintah telah mencoba untuk menggalang dana dari investasi pihak swasta. Pola pendanaan prasarana/infrastruktur



ini



merupakan



pengembangan



pola



pendanaan



pembangunan yang mencoba untuk mensinergikan dana yang didapat dari pemerintah, masyarakat dan juga swasta secara terpadu. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan secara tegas guna memenuhi tuntutan otonomi, dimana peran masyarakat dan swasta yang lebih nyata dalam 2 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



penyelenggaraan jalan terutama untuk meningkatkan pelayanan di jalur-jalur utama perekonomian. Tantangan pembangunan infrastruktur jalan saat ini, terutama belum optimalnya kualitas pelayanan prasarana jalan, seperti masih banyaknya jalan rusak di jalur ekonomi, keterbatasan akses dari pusat-pusat produksi ke daerah pemasaran , outlet maupun ke pertokoan dan jalan lintas yang ada belum optimal dalam mendukung pengembangan wilayah. Data dari BPS Provinsi Sumatera Utara (2008) menyebutkan bahwa keadaan kondisi jalan-jalan di Provinsi Sumatera Utara dalam keadaan baik (35%), sedang (22%), rusak (27%), rusak berat (20%) dan tidak terinci (6%). Kondisi jalan-jalan tersebut apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pembangunan tentunya akan dapat menghambat proses pembangunan ekonomi di daerah. Sejalan dengan hal tersebut, untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan-jalan di Sumatera Utara tidak hanya membutuhkan dana yang cukup besar, tetapi juga perlunya dukungan komitmen dari pihak eksekutif dan legislatif dari daerah maupun pusat. Salah satunya dapat dilakukan melalui perbaikan sistem alokasi penggunaan anggaran sebagaimana yang telah diterapkan sebelumnya dalam progam inpres maupun program-program lainnya, maka untuk itu perlu dilakukan Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan di Sumatera Utara.



3 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



1.2. Perumusan Masalah Beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan dalam kegiatan Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan di Sumatera Utara, yaitu : 1. Bagaimana efektifitas sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara dalam era otonomi saat ini? 2. Sistem pendanaan pemeliharaan jalan bagaimana yang efektif dan sesuai dengan kondisi daerah Sumatera Utara? 1.3. Maksud dan Tujuan 1.3.1. Maksud Pelaksanaan kajian ini dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara, guna mendukung keberhasilan program otonomi di daerah ini.



1.3.2. Tujuan Tujuan pelaksanaan kegiatan kajian ini adalah : 1. Penentuan efektifitas sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara saat ini. 2. Pengembangan sistem pendanaan pemeliharaan jalan yang efektif dan sesuai dengan kondisi daerah Sumatera Utara.



1.4. Sasaran Sasaran dari kajian ini adalah : 4 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



1. Untuk meningkatkan efektifitas sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. 2. Sebagai bahan analisis untuk perbaikan kebijakan program pemeliharaan jalan di Sumatara Utara. 3. Sebagai bahan pengembangan program pembangunan di Sumatera Utara. 1.5. Manfaat Manfaat yang diharapkan dari kajian ini adalah : 1. Sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. 2. Memberikan acuan bagi pemerintah daerah dan pusat untuk pengembangan program pembangunan jalan di daerah. 3. Sebagai informasi bagi para stakeholders jalan untuk pengembangan progam pembangunan jalan di Indonesia ke depan.



1.6. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup kegiatan kajian ini adalah : 1. Analisis efektifitas sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. 2. Analisis kebijakan pengembangan program pembangunan jalan di Sumatera Utara.



5 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



6 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Sistem Transportasi Transportasi merupakan kebutuhan turunan yang diakibatkan oleh tersebarnya pola tata ruang (spasial separation) di mana kebutuhan manusia dan proses produksi (dari penyediaan bahan mentah sampai dengan pemasaran) tidak dapat dilakukan hanya pada satu lokasi saja. Dengan kata lain untuk seluruh kegiatan masyarakat selalu dibutuhkan proses perpindahan yang dalam kajian transportasi disebut dengan perjalanan. Sebagai salah satu media perjalanan yang paling penting adalah jaringan jalan, karena kemampuannya untuk memberikan akses maksimal kepada semua orang dan bahkan door-todoor. Setiap pengembangan tata ruang akan selalu membutuhkan dukungan dari penyediaan sarana dan prasarana transportasi jalan, demikian juga sebaliknya setiap pengembangan sistem transportasi jalan akan mempengaruhi pola dan perkembangan tata ruang di sekitarnya di mana perbaikan akses akan memberikan impuls bagi pertumbuhan intensitas kegiatan ruang di suatu daerah. Dalam perencanaan jaringan transportasi jalan wilayah, interaksi timbal balik antara transportasi dan tata ruang merupakan komponen utama yang harus dianalisis dan dimodelkan untuk menyusun kerangka kebijakan yang 7 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



efisien dan terpadu. Dalam proses perencanaan hubungan timbal balik tersebut harus dikaji dalam kerangka sistem di mana antara perencanaan transportasi dan tata ruang harus dihubungkan dan dikaji secara terpadu, sehingga interaksi transportasi di dalam jaringan mampu mendukung roda gerak perekonomian masyarakat. Di Indonesia, sistem kelembagaan yang berkaitan dengan masalah transportasi secara umum adalah sebagai berikut : •



Sistem kegiatan, dalam hal ini melibatkan Bappenas, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang sangat penting dalam penentuan kebijakan baik yang berskala wilayah, regional, maupun sektoral melalui perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan lainnya.







Sistem jaringan dalam hal ini melibatkan Departemen Perhubungan dan dinasnya di daerah, Departemen Pekerjaan Umum dan dinasnya di daerah sebagai lembaga yang menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai pengembangan dan penyelenggaraan sistem jaringan transportasi (jalan) secara nasional maupun wilayah/ daerah.







Sistem pergerakan dalam hal ini melibatkan Departemen dan Dinas Perhubungan, Organda, Polantas, masyarakat yang berkaitan dengan teknis operasional penyelenggaraan transportasi (jalan) di lapangan.



8 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



2.2. Konsep Hirarki, Kelas dan Status Jaringan Jalan



Perencanaan jaringan jalan ditetapkan berdasarkan peranan, fungsi dan kelas dari tiap-tiap jaringan jalan. Hirarki fungsi dan kelas jalan merupakan bagian terpenting dalam menetapkan rencana jaringan jalan, di mana keselarasan hirarki jalan akan menjadi penentu efektifitas dan efisiensi operasi jaringan dalam melayani pergerakan. Pada Gambar 2.1. disampaikan konsep penetapan hirarki jaringan jalan dalam Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan (RUJTJ).



FUNGSI JALAN



PERANAN



JARINGAN TRANSPORTASI



KAPASITAS



JALAN



KELAS JALAN



Gambar 2.1. Konsep Pengembangan Jaringan Jalan dalam RUJTJ Penetapan peranan jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat hubungan antar simpul dan ruang kegiatannya menurut fungsi yang dikelompokkan dalam jaringan antar kota, kota dan pedesaan menurut hirarkinya masing-masing. Klasifikasi peranan jalan adalah jalan arteri primer, kolektor primer, lokal primer, arteri sekunder, kolektor sekuder dan lokal sekunder. Penetapan fungsi jalan berdasarkan kepentingannya yang meliputi kepentingan lalu lintas, berupa besar beban lalu lintas yang melewati jaringan jalan 9 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



tersebut dan kepentingan angkutan umum yang didasarkan pada jaringan jalan yang menghubungkan antar provinsi atau jaringan jalan yang menghubungkan antar kota dalam satu provinsi. Penetapan kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan muatan sumbu terberat (MST) dan karakteristik lalu lintas. Muatan sumbu terberat adalah besarnya beban maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan dan harus didukung oleh jalan. Karakteristik lalu lintas adalah kondisi tingkat kepadatan arus lalu lintas pada waktu-waktu tertentu menurut jenis, ukuran dan daya angkut kendaraan.



2.3. Sistem Jaringan Jalan Jaringan



jalan



merupakan



suatu



sistem



yang



mengikat



dan



menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam suatu hubungan hirarki. Menurut peranan pelayanan jasa distribusinya, sistem jaringan jalan terdiri dari : 1. Sistem jaringan jalan primer, yaitu sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota. 2. Sistem jaringan jalan sekunder, yaitu sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota.



10 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Keterangan : PKN



: Pusat Kegiatan Nasional



PKW



: Pusat Kegiatan Wilayah



PKL



: Pusat Kegiatan Lokal



Persil : Wilayah Aktifitas Pedesaan



Gambar 2.2. Sistem Jaringan Jalan Primer



11 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Tabel 2.1. Kota



Kota dan Peranan Ruas Jalan dalam Sistem Jaringan Primer PKN



PKW



PKL



Persil



Arteri



Arteri



-



Lokal



PKW



Arteri



Kolektor



Kolektor



Lokal



PKL



-



Kolektor



Lokal



Lokal



Persil



Lokal



Lokal



Lokal



Lokal



PKN



Sumber : Direktorat Jendral Perhubungan Darat RI



2.4. Pengelompokan Peranan Jalan Pengelompokan jalan berdasarkan peranannya dapat digolongkan menjadi : 1. Jalan Arteri, yaitu jalan yang melayani angkutan jarak jauh, dengan kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien. 2. Jalan Kolektor, yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpul dan pembagi dengan ciri-ciri merupakan perjalanan jarak dekat, dengan kecepatan ratarata rendah dan jumlah jalan masuk dibatasi. 3. Jalan Lokal, yaitu jalan yang melayani, angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-ratanya rendah dengan jumiah jalan masuk tidak dibatasi. Sedangkan sistem jaringan primer terdiri dari : a. Jalan arteri primer yaitu jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan, atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan 12 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



kota jenjang kedua. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan arteri primer adalah : -



kecepatan rencana minimum 60 km/jam



-



lebar badan jalan minimum 8 meter



-



kapasitas lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata



-



lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal



-



jalan masuk dibatasi secara efisien



-



jalan persimpangan dengan pengaturan tertentu tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan



-



tidak terputus walaupun memasuki kota



-



persyaratan teknis jalan masuk ditetapkan oleh Menteri.



b. Jalan kolektor primer yaitu jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan kolektor primer, adalah : -



kecepatan rencana minimum 40 km/jam



-



lebar badan jalan minimum 7 meter



-



kapasitas sama dengan atau lebih besar daripada volume lalu lintas ratarata



-



jalan masuk dibatasi, direncanakan sehingga tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan 13



Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



-



tidak terputus walaupun masuk kota.



c. Jalan lokal primer yaitu jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya, kota jenjang ketiga dengan persil atau kota di bawah jenjang ketiga dengan persil. Persyaratan jalan lokal primer adalah : -



kecepatan rencana minimum 20 km/jam



-



lebar minimum 6 meter



-



tidak terputus walaupun melalui desa



4. Jalan lingkungan yaitu jalan yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.



2.5. Pengelompokan Status dan Kewenangan Jalan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjelaskan bahwa pengertian Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, meliputi : 14 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



1. Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. 2. Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. 3. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. 4. Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan



dengan



persil,



menghubungkan



antar



persil,



serta



menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota. 5. Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan. Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tersebut, diatur bahwa penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi :



15 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



1. Pengaturan jalan, yakni perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan. 2. Pembinaan, yakni kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan. 3. Pembangunan jalan, yakni kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksana konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. 4. Pengawasan jalan, yakni kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan. Menurut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,



bahwa



penyelenggaraan jalan di Indonesia harus didasarkan pada asas kemanfaatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, perkembangan



keberdayaan antar



dan



daerah



keberhasil-gunaan,



yang



seimbang



dan



serta



mewujudkan



pemerataan



hasil



pembangunan. Agar diperoleh suatu hasil penanganan jalan yang memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan penyelenggaraan jalan secara terpadu dan bersinergi antar sektor, antar daerah dan juga antar pemerintah daerah serta masyarakat termasuk dunia usaha. Undang-Undang memberikan wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 16 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



a. Wewenang atas kegiatan pengaturan jalan yang terdiri dari wewenang untuk merumuskan kebijakan perencanaan, menyusun perencanaan umum, dan menyusun peraturan perundang-undangan jalan. b. Wewenang atas kegiatan pembinaan jalan yang terdiri dari wewenang untuk menyusun pedoman dan standar teknis, wewenang atas pelayanan, wewenang atas pemberdayaan sumber daya manusia, serta wewenang atas penelitian dan pengembangan jalan. c. Wewenang atas kegiatan pembangunan jalan yang terdiri dari wewenang atas kegiatan pemrograman dan penganggaran atas pengoperasian dan pemeliharaan jalan. d. Wewenang atas kegiatan pengawasan jalan yang terdiri dari kegiatan yang dilakukan



untuk



mewujudkan



tertib



pengaturan,



pembinaan



dan



pembangunan jalan.



Atas dasar UU Nomor 38 Tahun 2004 tersebut, maka pembinaan jalan dilimpahkan ke instansi-instansi sebagai berikut : -



Jalan Nasional adalah Menteri PU atau pejabat yang ditunjuk.



-



Jalan Provinsi adalah Pemda Provinsi atau instansi yang ditunjuk.



-



Jalan Kabupaten adalah Pemda Kabupaten atau instansi yang ditunjuk.



-



Jaian Kotamadya adalah Pemda Kota atau instansi yang ditunjuk



-



Jalan Desa adalah Pemerintah Desa/Kelurahan



-



Jalan Khusus adalah Pejabat atau orang yang ditunjuk. 17



Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Dalam rangka penyusunan rencana program jalan, perencanaan dan pemeliharaannya, maka pelimpahan dan penyerahan wewenang pembinaan jalan adalah sebagai berikut : 1. Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang, jangka menengah dan program perwujudan jaringan jalan, meliputi : -



Jaringan jalan primer ada pada Menteri Pekerjaan Umum.



-



Jaringan jalan sekunder ada pada Pemerintah Daerah.



2. Wewenang perencanaan teknis dan pembangunan jalan, meliputi : -



Jalan arteri pada jaringan primer ada pada Menteri Pekerjaan Umum atau diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol.



-



Jalan kolektor pada jaringan jalan primer ada pada Menteri Pekerjaan Umum



atau



diserahkan



kepada



Pemda



Provinsi



atau



Pemda



Kabupaten/Kota. -



Jalan lokal pada jaringan jalan primer diserahkan kepada Pemda Kabupaten.



-



Jalan pada jaringan jalan sekunder ada pada Pemda Kota



-



Jalan khusus ada pada pejabat/instansi di pusat/daerah atau badan hukum atau perorangan yang bersangkutan.



3. Wewenang pemeliharaan jalan, meliputi : -



Jalan arteri pada jaringan jalan primer ada pada Menteri Pekerjaan Umum atau dilimpahkan kepada Pemda Provinsi atau kepada Badan Usaha Milik Negara seperti Jalan Tol. 18



Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



-



Jalan kolektor pada jaringan jalan primer ada pada Menteri Pekerjaan Umum atau dilimpahkan kepada pejabat/instansi di daerah atau Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten.



-



Jalan lokal pada jaringan jalan primer diserahkan kepada Pemda Kabupaten.



-



Jalan pada jaringan sekunder Kepada Pemda Kota.



2.6. Pengelompokan Kelas Jalan Pembagian kelas jalan sebagaimana diatur oleh PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan meliputi sebagai berikut : 1. Jalan Kelas I Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 10.000 mm, dan muatan sumbu terberat yang diijinkan lebih besar dari 10 ton. 2. Jalan Kelas II Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terberat diijinkan 10 ton. 3. Jalan Kelas IIIA



19 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton. 4. Jalan Kelas IIIB Jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton. 5. Jalan Kelas IIIC Jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton. Disamping itu, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan terjadinya perubahan paradigma dalam sistem pemerintahan di Indonesia ini, yang berimbas juga terhadap bagaimana penyediaan sistem jaringan jalan di suatu wilayah harus direncanakan, disediakan, dioperasikan dan sekaligus didanai.



2.7. Sistem Pemeliharaan Jalan



20 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sistem pemeliharaan jalan terdiri atas pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta rehabilitasi dan peningkatan. Pemilihan jenis pemeliharaan jalan ini tergantung dari kerusakan yang terjadi pada sistem perkerasan yang ada. Tiap-tiap jenis pemeliharaan ini juga berdampak terhadap biaya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemeliharaannya.



a. Pemeliharaan Rutin Pada umumnya pemeliharaan rutin ini dilakukan tiap tahun. Perbaikan yang dilakukan menggunakan pemeliharaan rutin ini umumnya kerusakankerusakan kecil seperti tambalan, pelapisan retak (crack sealing), perbaikan tepi, pemeliharaan rutin



saluran,



pemeliharaan



rutin bahu



jalan,



pembersihan dan pemotongan rumput, serta pemeliharaan rutin utilitas serta perlengkapan jalan.



b. Kegiatan pemeliharaan berkala Pada umumnya dilakukan hampir setiap 5 tahun. Pemeliharaan berkala ini pada umumnya untuk memperbaiki ketidakrataan pada permukaan perkerasan jalan. Adapun jenis kegiatannya adalah pemasangan laburan aspal, perbaikan bahu, perbaikan marka, dan perbaikan jembatan. Untuk mendapatkan sistem perkerasan jalan yang accessible, maka diperlukan suatu kondisi perkerasan yang baik. Kondisi dari suatu sistem perkerasan akan selalu turun, sehingga diperlukan perbaikan tertentu yang tentu 21 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



saja membutuhkan biaya perbaikan. Pola penanganan dan besarnya biaya pemeliharaan dan perbaikan akan selalu tergantung dari kondisi existing dari sistem perkerasan jalan tersebut.



2.8. Pendanaan Jalan Dalam Era Otonomi Daerah Dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, maka Daerah Otonom (dalam hal ini dapat berupa Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi kebijakan dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah secara mandiri untuk berkembang. Dalam hal perencanaan jaringan jalan, daerah dapat membuatnya sendiri (tentu saja tetap dalam kerangka jaringan jalan Nasional) sesuai dengan pola perkembangan wilayah yang ingin dituju dan strategi pengembangan ekonomi setempat. Ini merupakan tantangan baru bagi Pemerintah Daerah untuk lebih matang menyiapkan infrastruktur daerahnya. Jika sebelumnya hampir semua kebijakan pengembangan dilakukan secara top-down dari pusat, di mana hampir semua kebijakan dan strategi direncanakan di pusat, maka dalam era otonomi aspirasi dan visi daerah dalam pengembangan jaringan jalan sesuai dengan kebutuhan masing-masing akan lebih dominan. Dalam hal ini pola penyusunan kebijakan bottom-up akan lebih sesuai, di mana pemerintah di level yang lebih atas harus memperhatikan dan mengarahkan kebijakan pengembangan jaringan jalan di level yang lebih bawah.



22 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Dengan adanya kebijakan otonomi daerah, maka daerah otonom dapat membuat sendiri kebijakan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan terhadap ruas-ruas jalan yang ada di daerahnya sesuai dengan pola perkembangan wilayah yang ingin dituju dan strategi pengembangan ekonomi setempat dengan tetap memperhatikan kerangka jaringan pengembangan jalan nasional. Disatu pihak, hal ini akan mempercepat pembangunan maupun pemeliharaan jalan disuatu daerah, khususnya daerah yang memiliki potensi cukup tinggi. Namun di sisi lain, terlepas dari masalah terbatasnya dana yang tersedia, dengan adanya kebijakan otonomi daerah ini juga berdampak kepada kurangnya perhatian terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan di daerah yang kurang memiliki potensi untuk dikembangkan sehingga menyebabkan pembangunan yang tidak merata. Terlebih lagi pada daerah-daerah perbatasan yang dianggap kurang memiliki potensi, masing-masing pemerintah daerah seakan-akan terlihat seperti lepas tangan akibat kurangnya koordinasi dalam hal pengembangan dan pemeliharaan jalan pada daerah-daerah tersebut. Hal ini tentu saja membuat program pemeliharaan jalan di daerah tersebut menjadi tersendat-sendat bahkan jalan ditempat sehingga akan memperparah kerusakan ruas-ruas jalan yang terdapat di daerah perbatasan tersebut. Salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan meningkatkan koordinasi antar pemerintah daerah dalam hal penanganan pemeliharaan jalan, hal ini dapat diwujudkan dengan membuat suatu sistem 23 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



pengelolaan pemeliharaan jalan yang terpusat ditingkatan pemerintah daerah yang lebih tinggi, dalam hal ini dapat saja pengelolaan jalan kabupaten atau kota ditangani oleh pemerintah provinsi. Hal ini dimaksudkan agar tidak lagi terjadi ketimpangan penanganan pemeliharaan jalan terutama untuk ruas-ruas jalan yang terjadi di daerah perbatasan kabupaten/kota.



2.9. Pembagian Kewenangan Penyelenggaraan Jalan Dalam penyelenggaraan jalan terdapat 3 (tiga) tugas yang dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu : Pembinaan, Pembangunan, dan Pengawasan. Di dalam UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tugas-tugas tersebut dibagi secara struktur berdasarkan tugas dan fungsi jalan yang dirangkum dalam Tabel 2.2.



24 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Tabel 2.2. Pembagian Tugas dan Penyelenggaraan Jalan No. 1



Tugas Penyelenggaraan



Jalan Nasional



Jalan Provinsi



Jalan Kab/Kota



Jalan Desa



Jalan Tol



Jalan Khusus



Pusat



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota



Pusat



Pusat



Pusat



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat



Penyusunan pengaturan peundangan



Pusat



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat



penyusunan pedoman dan standar teknis



Pusat



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat



Perijinan



Kab-Kota



Kab-Kota



Kab-Kota



Kab-Kota



Pusat/Prop/Kab-Kota



Instansi Terkait



Informasi



Pusat



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat/Korporasi



Instansi Terkait



Bimbingan dan penyuluhan



Pusat



Pusat/provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat



Pendidikan dan pelatihan



Pusat



Pusat/provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat



Penelitian



Pusat



Pusat/provinsi



Provinsi-Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat/Korporasi



Pengkajian



Pusat



Pusat/provinsi



Provinsi-Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat/Korporasi



Pengembangan



Pusat



Pusat/provinsi



Provinsi-Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat



Pusat/Korporasi



Studi kelayakan



Pusat/provinsi



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Korporasi



Korporasi



Perencanaan teknis



Pusat/provinsi



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Korporasi



Korporasi



Pelaksanaan konstruksi



Pusat/provinsi



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Korporasi



Korporasi



Pengoperasian



Pusat/provinsi



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Pusat/Korporasi



Korporasi



Pemeliharaan



Pusat/provinsi



Provinsi



Kab-Kota



Kab-Kota/Desa



Korporasi



Korporasi



Pusat



Pusat



Provinsi-Kab-Kota



Kab-Kota



Pusat



Pusat



PEMBINAAN 1.1 Pengaturan Pengurusan kebijakan perencanaan Penyusunan kebijakan rencana umum/ pemrograman



1.2 Pelayanan



1.3 Pemberdayaan



1.4 Penelitian dan pengembangan



2



3



PEMBANGUNAN



PENGAWASAN



25 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Pembagian tugas dan pemeliharaan jalan dibuat ke dalam struktur badan penyelengara pemeliharaan jalan yang disebut Road Board sebagai berikut :



MPJ TK. NASIONAL



BPJ NASIONAL



GUGUS PELAKSANA TUGAS TK. NASIONAL



MPJ TK. PROVINSI



GUGUS PELAKSANA TUGAS TK. NASIONAL



BPJ PROVINSI



GUBERNUR



SEKRETARIAT PELAKSANA PROVINSI



GUGUS PELAKSANA TUGAS TK. PROVINSI



MPJ TK. KAB/ KOTA



MENTERI TERKAIT



BPJ KAB/ KOTA



GUGUS PELAKSANA TUGAS TK. KAB/ KOTA



BUPATI/ WALIKOTA



SEKRETARIAT PELAKSANA KAB./ KOTA



Keterangan : : : : :



Hubungan komando dan struktural Hubungan koordinasi Hubungan tanggung jawab Bersifat sementara (dibentuk/ ditunjuk dan dibubarkan/ diberhentikan oleh BPJ sesuai kebutuhan



Gambar 2.3. Struktur Road Board 2.10. Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan (Road Fund) di Beberapa Negara



26 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Dalam beberapa tulisan yang disponsori World Bank, aplikasi penyaluran dana jalan (road fund) di luar negeri adalah seperti berikut ini (Ian G. Heggie, 1995) : 1. Afrika Selatan Pemeliharaan jalan dibagi menjadi 2 kategori, yaitu pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik. Jenis-jenis kegiatan dari masing-masing pemeliharaan tersebut, yaitu : a. Pemeliharaan rutin : -



penambalan dan pengisian retak dengan aspal



-



pemeliharaan bahu jalan



-



pemeliharaan drainase



-



pemeliharaan tanda dan marka jalan



b. Pemeliharaan periodik : -



pemeliharaan jembatan



-



pengisian retak



-



kegiatan untuk peningkatan keamanan pengguna jalan



Kebutuhan dana pemeliharan disesuaikan dengan klasifikasi jalan dan besarnya curah hujan di daerah tersebut. Dana pemeliharaan jalan yang dibutuhkan dihitung berdasarkan 3 tingkat pelayanan yaitu : - tingkat pelayanan utama (pemeliharaan jalan yang menghasilkan kondisi jalan yang baik dalam jangka waktu lama) -



tingkat



pelayanan



minimum



(pemeliharaan



jalan



yang



bersifat



sementara) 27 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



-



tingkat pelayanan berbahaya (perbaikan hanya dilakukan untuk hal-hal pokok)



2. Tanzania PMO (Prime Minister’s Office) mengembangkan sistem penyaluran dana jalan untuk pemeliharaan dan rehabilitasi dengan konsep : -



berdasarkan kebutuhan



-



sederhana



-



transparan



-



adil



Untuk mencapai hal tersebut digunakan sistem nilai seperti di bawah ini (catatan : di Tanzania terdapat 101 kabupaten, sehingga rata-rata memperoleh sekitar 1% dari dana jalan yang tersedia) : -



nilai 8 – 9 mendapat alokasi sekitar 1,3 % dari dana jalan yang ada



-



nilai 5 – 7 mendapat alokasi sekitar 1,0 % dari dana jalan yang ada



-



nilai 3 – 4 mendapat alokasi sekitar 0,7 % dari dana jalan yang ada



Formula yang digunakan adalah :



Nilai = kepadatan populasi + kepadatan jalan + PMO indeks



Kepadatan populasi merupakan parameter yang menggambarkan bangkitan lalu lintas, dan kepadatan jalan merupakan parameter yang membedakan antara jalan luar dan dalam kota. PMO indeks merupakan ukuran dari aktivitas komersial (juga merupakan ukuran dari bangkitan 28 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



lalu lintas). Nilainya mulai 1 = kurang berkembang, sampai dengan 9 = sangat berkembang. Perhitungan nilai adalah sebagai berikut :



Kepadatan populasi (KP) : 2



Tinggi KP > 100 orang per km nilai 3 2



Sedang 27 < KP < 100 orang per km nilai 2 2



Rendah KP < 27 orang per km nilai 1



Kepadatan jalan (KJ) : 2



Tinggi KJ > 120 m per km nilai 3 2



Sedang 30 < KJ < 120 m per km nilai 2 2



Rendah KJ < 30 m per km nilai 1



3. Amerika Serikat Formula pendistribusian dana pemeliharaan jalan yang digunakan di Amerika tidak terlalu baik dan lebih bersifat politis (diputuskan lewat Congress). GAO (The US Government Accounting Office) menyarankan untuk membuat formula yang sederhana dengan menggunakan variabel seperti populasi, panjang jalan, dan kepadatan lalu lintas. Sebagai contoh sebagaimana alternatif di bawah ini : Alternatif 1 : pendistribusian didasarkan pada : 29 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



- total panjang lajur (miles) - total panjang kendaraan (miles) yang bepergian Alternatif 2 : pendistribusian didasarkan pada : - total panjang lajur (miles) - total panjang kendaraan (miles) yang bepergian - populasi negara bagian (state)



4. Selandia Baru Selandia Baru mulai melakukan studi mengenai pengalokasian dana pemeliharaan jalan pada pertengahan tahun 1996 dengan langkah studi sebagai berikut : -



Langkah 1 : Langkah



pertama



yang



dilakukan



adalah



mengidentifikasi



dan



mendefinisikan aktivitas pemeliharaan yang dilaksanakan pada jalan-jalan utama di Selandia Baru. Aktivitas pemeliharaan tersebut kemudian dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu struktural dan koridor. Pemeliharaan struktural berkaitan dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh beban lalu lintas dan lingkungan seperti pengisian retak, rehabilitasi, dan pelapisan ulang. Sementara pemeliharaan koridor berhubungan dengan keamanan dan aspek estetika, seperti rambu, penerangan, penataan lahan. Untuk memperkirakan kebutuhan dana digunakan yang berbeda untuk dua kelompok tersebut. 30 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



-



Langkah 2 dan 3 : Langkah kedua adalah mengklasifikasikan jalan berdasarkan fungsinya, lalu lintas, dan jenis perkerasan. Sementara langkah ketiga adalah mendefinisikan tingkat pelayanan untuk tiap kategori pemeliharaan.



-



Langkah 4 : Melakukan



perhitungan



dana



jalan



yang



dibutuhkan



dengan



mempertimbangkan ketebalan lapis pondasi, lebar jalan, jenis drainase, dan volume lalu lintas.



-



Langkah 5 : Pengalokasian dana untuk setiap RCA (Road Controlling Authorities) ditetapkan dengan suatu formula yang dikembangkan oleh para peneliti dengan mempertimbangkan: kondisi lingkungan (iklim, topografi, geologi), traffic demand, kebutuhan eksisting, dan biaya lokal.



-



Langkah 6 : Selanjutnya para peneliti menyiapkan model penurunan kondisi jalan untuk membantu melakukan pemilihan jenis penanganan, sesuai dengan dana yang tersedia.



31 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



BAB III METODE PENELITIAN 3.1. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi kegiatan Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan di Sumatera Utara adalah daerah Provinsi Sumatera Utara, dengan waktu penelitian berlangsung selama 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Juni s/d Agustus 2010.



3.2. Metodologi Penelitian Dari flowchart tersebut terlihat bahwa kajian yang akan dilakukan didahului dengan studi terhadap kajian-kajian terdahulu berkenaan dengan sistem pemeliharaan jalan yang berlaku baik secara standar maupun yang telah dilakukan di Provinsi Sumatera Utara selama ini. Dari studi dan penelitian terdahulu diharapkan didapat gambaran mengenai sistem pemeliharaan jalan standar yang sesungguhnya, serta bagaimana pendanaan dari jalan tersebut harus dipersiapkan agar kondisi jalan yang ada sebagian besar (> 50%) dapat dipertahankan dalam keadaan mantap. Kemudian dilakukan studi literatur terhadap penelitian-penelitian yang telah dilakukan berkenaan dengan pemeliharaan jalan yang pernah dilakukan di Sumatera Utara. 32 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Adapun metodologi penelitian yang dilakukan dapat dijelaskan dalam flowchart sebagaimana berikut ini :



Studi-studi Penelitian dan Pemeliharaan Jalan



Pengambilan Data : A. Data Sekunder 1. Data spatial jaringan jalan 2. Data karakteristik jalan provinsi 3. Data kondisi jalan provinsi 4. Data keperluan besar biaya pemeliharaan jalan 5. Data alokasi biaya pemeliharaan jalan 6. Data pengelola penyelengaraan jalan B. Data Primer 1. Wawancara langsung pada pengelola jalan 2. Foto-foto kondisi jalan provinsi



Analisis Data 1. 2.



Tabulasi data Analisis deskriptif



Pelaporan



Gambar 3.1. Flowchart Metodologi Kajian



Pengambilan data dibagi atas 2 bagian besar yaitu data primer dan data sekunder. Adapun data sekunder yang harus diambil adalah sebagai berikut : 1. Data spatial jaringan jalan 2. Data karakteristik jaringan jalan 33 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



3. Data kondisi jalan provinsi 4. Data keperluan besarnya biaya pemeliharaan jalan 5. Data alokasi biaya pemeliharaan 6. Data pengelola penyelengaraan jalan Sedangkan data primer yang diambil meliputi sebagai berikut : 1. Wawancara langsung pada pengelola jaringan jalan 2. Foto-foto contoh jaringan jalan provinsi yang bermasalah Dari kedua jenis data tersebut diharapkan akan didapatkan gambaran yang utuh mengenai sistem pemeliharaan dan sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. Data di atas kemudian ditabulasi sesuai dengan kebutuhan analisis yang akan dilakukan. Setelah tabulasi dilakukan dilanjutkan dan dianalisis secara deskriptif guna menjelaskan bagaimana dan mengapa pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara terkendala serta kemudian untuk dicari jalan keluar agar permasalahan yang ada dapat diantisipasi dengan baik.



BAB IV KONDISI EKSISTING PEMELIHARAAN JALAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA



34 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



4.1. Kondisi Eksisting Jalan di Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan data dari Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara tentang kondisi jalan, diperoleh perbandingan kondisi permukaan jalan untuk tahun 2008 dan tahun 2009. Dari data tersebut terlihat terjadi peningkatan pada kegiatan perbaikan jalan. Dari total panjang jalan



provinsi 2.752,41 km,



persentase jalan rusak menurun dari tahun 2008 sebesar 13,75 % menjadi hanya sebesar 11,31 % pada tahun 2009. Tabel 4.1. Kondisi Permukaan Jalan untuk Tahun 2008 – 2009 Jalan Provinsi



Kondisi Permukaan Jalan



Jumlah



Baik



Sedang



R. Ringan



R. Berat



( Km )



( Km )



( Km )



( Km )



(Km)



Tahun 2008 Jumlah total



963,34



1.065,46



345, 15



378,46



2.752,41



Persentase



35,00



38,71



12,54



13,75



100,00



Jumlah total



825,72



1.240,51



374,88



311,30



2.752,41



Persentase



30,00



45,07



13,62



11,31



100,00



Tahun 2009



Sumber: Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara, 2010



35 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Gambar 4.1. Peta Jaringan Jalan Provinsi Sumatera Utara



36 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



4.1.1. Sistem Jaringan Jalan Utama Provinsi Sumatera Utara Sistem jaringan jalan utama Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan sistem jaringan lintas yang dirinci sebagai berikut : a. Lintas Timur, adalah jaringan jalan yang memanjang sepanjang Pantai Timur Sumatera Utara mulai dari Provinsi Riau menuju Kota Pinang, Kisaran, Tebing Tinggi, Medan, Binjai, Pangkalan Brandan, sampai ke Batas Aceh. b. Lintas Tengah, adalah jaringan jalan yang memanjang di sisi Bukit Barisan mulai dari Sumatera Barat menuju Kotanopan, Padangsidimpuan, Siborongborong, Dolok Sanggul, Sidikalang, Kutabuluh ke arah Aceh. c. Lintas Barat adalah jaringan jalan yang memanjang Pantai Barat mulai dari Natal, Batang Toru, Sibolga, Barus ke Batas Aceh. d. Jaringan Diagonal yang berfungsi sebagai feeder atau penghubung antar kabupaten



dan



kawasan



potensial



seperti



Tarutung–Sibolga–



Padangsidempuan, Pematangsiantar – Kisaran, Pelabuhan Kuala Tanjung, Medan – Kabanjahe. e. Jaringan Khusus merupakan jaringan jalan yang terpisah dengan jaringan jalan Provinsi Sumatera Utara namun menjadi satu kesatuan dengan adanya perhubungan antar moda, yakni Lingkar Pulau Nias dan Pulau Samosir. f. Jaringan Jalan Alternatif, merupakan jaringan yang memberi dukungan terhadap ruas Tarutung – Sipirok akibat permasalahan geo-teknik yaitu ruas jalan Sipirok – Sp.Tandosan – Siborong borong.



4.1.2. Tinjauan Kualitas Beberapa Ruas Jalan di Provinsi Sumatera Utara



37 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Dari data Bappeda Provinsi Sumatera Utara, saat ini seluruh ruas jalan Provinsi Sumatera Utara hanya mampu menahan kendaraan dengan muatan sumbu terbatas (MST) sebesar 8 hingga 10 ton. Provinsi Sumatera Utara sebenarnya telah memiliki perda yang mengatur tentang kendaraan yang melebihi muatan dengan menerapkan denda bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut, hanya saja setelah denda dibayar kendaraan masih tetap diijinkan untuk lewat. Kondisi ini pada akhirnya menjadi pemicu rendahnya kualitas jalan Provinsi Sumatera Utara karena tidak mampu menahan beban MTS kendaraan. Faktor lain yang memicu buruknya kualitas jalan di Provinsi Sumatera Utara adalah pekerjaan pemeliharaan jalan nasional yang diserahkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sering kali berjalan lamban. Kelambanan pekerjaan pemeliharaan jalan nasional oleh pemerintah daerah tersebut akibat minimnya peralatan. Kelambanan pemerintah daerah dalam menangani pekerjaan pemeliharaan yang telah diserahkan pemerintah pusat membuat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I mengambil alih proyek perbaikan jalan yang seharusya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sebagai contoh, ruas jalan nasional yang kondisinya rusak berat di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, akhirnya diambil alih oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I. Padahal, ruas jalan tersebut sebelumnya menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara. Beberapa contoh ruas jalan Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kualitas tidak baik dapat dilihat dari gambar-gambar berikut :



38 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Gambar 4.2.



Gambar 4.3.



Jalan Aek Latong – Sipirok, Tapsel Dengan Kondisi Tanah Dasar Yang Labil



Ruas Jalan Tiga Panah – Kabanjahe Kondisi Rusak Akibat Penanganan Dan Peralatan Yang Minim



Dari data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara 2008, dapat dilihat kondisi permukaan jalan provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat beberapa jalan dengan kondisi rusak berat. Bila ditinjau per daerah, kondisi jalan yang paling banyak mengalami rusak berat



39 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



adalah di Kabupaten Nias sepanjang 1.610,52 Km dari jumlah 2.070,57 Km total jalan yang ada di kabupaten tersebut, sedangkan untuk daerah yang memiliki kondisi jalan lebih baik adalah Kota Medan dengan jumlah jalan rusak berat hanya sepanjang 135 Km dari jumlah 2.951,38 Km total panjang jalannya, hal ini wajar karena Kota Medan merupakan kota utama di Provinsi Sumatera Utara. Apabila dilakukan perbandingan antara tahun 2005, 2006, dan 2007, terdapat variasi kondisi jalan dari kondisi baik dan kondisi rusak berat. Untuk tahun 2006, persentase jumlah jalan dengan kondisi baik meningkat sebesar 10% dari tahun sebelumnya, namun untuk tahun 2007 kondisi tersebut kembali menurun. Beberapa permasalahan menjadi faktor penyebab kondisi ini, termasuk masalah pembiayaan pemeliharaan dan pengelolaan.



4.2. Pengelolaan Jalan Provinsi Sumatera Utara Organisasi pengelolaan jalan Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada Gambar 4.4. berikut:



GUBERNUR



MENTERI PU



DIRJEN BINA MARGA



DIREKTUR



KADINAS



KA. BALAI



KASATKER



KASATKER UNIT PRODUKSI, BAHAN&PERALATAN



PPK



PPK ORGANISASI SKPD



40 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



WASLAP



UNIT PRODUKSI, BAHAN&PERALATAN



KONTRAKTOR



Keterangan: Dikontrakkan



Alur komando Pelaksana MANDOR



Alur pelaporan Alur koordinasi Alur dukungan



PEKERJA



Gambar 4.4. Struktur Organisasi Pengelolaan Jalan Sumatera Utara



Berdasarkan Gambar 4.4. di atas, dapat dijelaskan tugas dan fungsi dari masing-masing tingkatan, yaitu : -



Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi kepada Gubernur dan membawahi Dirjen Bina Marga yang bertanggung jawab memberikan pelaporan kepada Menteri;



-



Dirjen Bina Marga membawahi Balai Pengelolaan Jalan dan menerima pelaporan dari Kepala Balai dan Direktur yang juga memiliki koordinasi dengan Kepala Dinas Bina Marga;



-



Kepala Balai Pengelolaan Jalan selanjutnya membawahi struktur organisasi SNVT HAR/BANG yang terdiri dari Kepala Sastker, PPK, struktur organisasi swakelola, dan kontraktor pelaksana;



-



Kepala Dinas Bina Marga membawahi kerja organisasi SKPD yang terdiri dari Kasatker dan PPK;



-



Unit Produksi Bahan dan Peralatan langsung memberikan dukungan kepada bagian pelaksana yakni mandor dan pekerja yang berada dibawah pengawas lapangan;



41 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



-



Kontraktor memiliki tanggungjawab kepada pihak PPK dan wajib memberikan pelaporan



4.2.1. Program Kegiatan Pengelolaan Jalan Sumatera Utara Berdasarkan data untuk tahun anggaran 2008 penanganan jalan dan jembatan yang dilaksanakan yaitu peningkatan jalan sepanjang 201,03 Km, pemeliharaan berkala jalan sepanjang 17,75 Km, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 1.533,63 Km, penggantian jembatan sepanjang 687 M, pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 2.617,30 M. Kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran penanganan jalan (Belanja Langsung) pada tahun Anggaran 2008 dibagi atas 4 (empat) program yakni : 1. Program pembinaan jalan /jembatan 2. Program peningkatan/pembanguanan jalan/jembatan 3. Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan/jembatan 4. Program Rehabilitasi/Rekonstruksi Pasca Bencana Alam



4.2.2. Satker Pengelolaan Jalan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010



Program kegiatan pengelolaan jalan untuk alokasi dana anggaran Tahun 2010 telah ditetapkan menjadi beberapa Satker yang bertanggungjawab untuk mengelola pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan untuk tiap wilayah di Provinsi Sumatera Utara. Susunan satker-satker untuk masing kegiatan



42 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



pembangunan/pemeliharaan



jalan



pada



Tahun



Anggaran



2010



adalah



sebagaimana Tabel 4.2. berikut :



43 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Tabel 4.2. Susunan Satker Pengelolaan Jalan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 NO.



NAMA SATKER/ SUB SATKER



LOKASI



ALOKASI DANA RPM PLN TOTAL (Rp.)



1



2



3



4



1.



SKPD-TP PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN PROVINSI SUMATERA Sumatera Utara UTARA



62,216,058,000



PPK Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Sumatera Utara Utara



2,961,350,000



PPK Pemeliharaan Jembatan Provinsi Sumatera Utara



Sumatera Utara



1,696,940,000



PPK Pemeliharaan Jalan Jembatan Sp. Kawat-Tj. Balai - Bagan Asahan



Asahan



7,709,220,000



PPK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tebing Tinggi - P. Siantar - Parapat Deli Deli Serdang, Simalungun Serdang



9,032,950,000



PPK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Parapat - Siborongborong Simalungun Simalungun Tobasa Taput Tobasa



6,613,700,000



PPK Pemeliharaan Jalan Jembatan Tarutung-Sibolga Bt. Toru - P. Sidimpuan 1



2



Taput Tapteng Tapsel 3



11,384,520.000 4



44 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



PPK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Medan - Kabanjahe – Merek



Deli Serdang Karo



10,713,530.000



PPK Pemeliharaan Jalan Jembatan Tj. Dolok - Tiga Runggu - Merek



Simalungun Karo



5,894,535,000



PPK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sidikalang - Bts. Aceh



Pakpak Bharat



5,242,480,000



2.



BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL I



Medan



3.



SNVT PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN PROVINSI SUMUT



Sumatera Utara



229,648,426,000



Preservasi Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara (Induk)



Sumatera Utara



12,207,659,000



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Binjai - Tanjung Pura - Bts. Aceh



Langkat



13,867,194,000



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan L. Pakam - T. Tinggi - Limapuluh



Sergai,TebingTinggi, Batubara



12,369,442,000



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Limapuluh - Kisaran - Sp. Kawat - Tj. Balai, Batubara, Asahan, Labuhan Rt. Prapat - Bts. Riau Batu



9,430,656,000



PPK Preservasi Jalan Jembatan Panji-Sidikalang-Kutabuluh-Lau Pakam 1



Dairi, Karo



2 PPK Preservasi Jalan Jembatan Siborongborong -Dolok Sanggul - Panji



53,007,648,000



35,949,611,000 3



4



Humbahas, Samosir, Dairi



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Siborongborong - Tarutung - Pal XI - Padang Tapanuli Sidimpuan Selatan



Utara,



Tapanuli



14,872,776,000 25,255,514,000



45 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Pd. Sidimpuan - Bts. Tapsel I/II - Jbt. Merah Tapanuli Selatan, Mandailing - Rj. Batu/Bts. Sumbar Natal



9,687,760,000



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Sp. Gambir - Natal - Singkuang - Bt. Mandailing Natal Mundom



6,977,388,000



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Rianiate - Btg. Toru - Sibolga - Manduamas - Tapanuli Selatan, Bts. Aceh Tengah, Sibolga



1 4.



Tapanuli



17,116,538,000



PPK Preservasi Jalan dan Jembatan Kabanjahe - Kutabuluh



Karo



27,893,468,000



PPK Preservasi Jalan Jembatan Merek - Bts Dairi/Bts. Karo - Panji Karo



Karo, Dairi



27,803,468,000



PPK Preservasi Jembatan Sumatera Utara



Sumatera Utara



15,174,968,000



PPK Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA)



Medan



2



1,041,984,000 3



4



SNVT PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN PROVINSI SUMATERA UTARA



Sumatera Utara



312,609,888,000



PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Lintas Timur I



Sumatera Utara



39,371,781,000



PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Lintas Timur III



Sumatera Utara



46,991,044,000



PPK Pembanguanan Jalan dan Jembatan Lintas Barat II



Sumatera Utara



32,884,340,000



46 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Lintas Tengah II



Sumatera Utara



27,427,154,000



PPK Pembangunan Jembatan Sumatera Utara II



Sumatera Utara



39,853,654,000



PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan Lintas Timur II



Sumatera Utara



38,012,898,000



PPK Pembangunan Jalan Dan Jembatan Lintas Barat I



Sumatera Utara



19,462,886,000



PPK Pembangunan Jalan Dan Jembatan Lintas Tengah I



Sumatera Utara



21,889,966,000



PPK Pembangunan Jembatan Sumatera Utara I



Sumatera Utara



18,200,355,000



5.



SNVT P2JJ PROVINSI SUMATERA UTARA



Sumatera Utara



21,181,720,000



6.



NON VERTIKAL TERTENTU PRESERVASI DAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN METROPOLITAN MEDAN MEDAN 2



Medan/ Sumatera Utara



86,513,596,000



Pembangunan Jalan Dan Jembatan Metropolitan Medan Wilayah II



Medan



22,393,131,000



Pembangunan Jalan Dan Jembatan Metropolitan Medan Wilayah I



Medan



37,757,754,000



Preservasi Jalan dan Jembatan Metropolitan Medan



Medan



25,665,193,000



Preservasi Jalan dan Jembatan Metropolitan Medan



Medan



0



SNVT PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN MEDAN



Medan



9,953,384,000



1



7.



3



4



47 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



8.



REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI JALAN PROVINSI DAN JALAN KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA



Gunung Sitoli



0



9.



REHABLITASI DAN REKONSTRUKSI JALAN PROVINSI DAN JALAN KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA



Nias



0



10.



REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI JALAN PROVINSI DAN JALAN KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA



Nias



6,726,104,000



11.



PPK Jalan Kabupaten



Nias



2,530,801,000



Sumber: Dinas Jalan dan Jembatan Prov. Sumatera Utara Tahun 2010



48 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Berdasarkan data satker di atas, total rencana pendanaan untuk pengelolaan jalan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 adalah mencapai 781 miliar rupiah. Anggaran sebesar itu tentunya menjadi halangan besar bagi pemenuhan pendanaan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan. Jadi, untuk mengefektifkan penggunaan dana jalan yang minim saat ini, tentunya perlu adanya sistem pengelolaan dana yang benar-benar baik.



4.3. Kondisi Pendanaan Jalan di Provinsi Sumatera Utara Dana pembangunan dan perbaikan jalan nasional dan provinsi di Sumatera Utara saat ini masih menjadi tanggung jawab dana belanja APBN ditambah dengan anggaran APBD. Pada tahun 2010, besar dana yang dianggarkan untuk tahun 2010 adalah sebesar 600 miliar lebih. Dana sebesar itu ternyata masih sangat kurang untuk perbaikan jalan saja, apalagi untuk kegiatan pembangunan. Setidaknya dibutuhkan sebesar 1,3 triliun untuk menciptakan suatu kondisi jalan mantap di Provinsi Sumatera Utara. Alokasi dana APBN 2010 tersebut hanya mampu memperbaiki dan merawat sebagian jalan nasional dan jalan provinsi yang 40 persen kondisinya rusak parah. Masih sebagian saja jalan rusak parah yang bisa diperbaiki dengan alokasi dana APBN 2010 untuk Sumut sebesar 600 miliar rupiah itu. Tambahan dana 700 miliar rupiah, antara lain untuk mengerjakan lanjutan proyek multiyears pembangunan jembatan di lintas barat sebanyak 59 unit. Kemudian membangun ruas jalan Kabanjahe-Kuta BuluhLau Pakam yang rusak sepanjang 40 Km yang baru tertangani sepanjang 10 Km pada tahun 2009.



49 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



4.3.1. Standard Operating Procedur (SOP) Perencanaan Pemeliharaan Ruas Jalan



Pembuatan SOP Perencanaan Pemeliharaan Ruas Jalan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh nilai pendanaan yang harus disediakan per tahun berjalan, serta menentukan prioritas jalan yang mengalami pemeliharaan dan kegiatan apa yang terlebih dahulu harus dilakukan dalam rangka perbaikan tersebut. SOP dirancang dengan memuat hasil-hasil survei tim dinas provinsi mengenai



kondisi



eksisting



ruas



jalan



serta



diolah



kembali



dengan



mempertimbangkan usulan-usulan dan musyawarah dari pihak terkait di daerah hingga melahirkan nilai anggaran yang harus disediakan untuk selanjutnya masuk ke tahap pelaksanaan pemeliharaan. Berikut diberikan tabel Standard Operasi Prodecure (SOP) pemeliharaan ruas jalan :



MULAI Survei Tim Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Usulan dari Kabupaten/ Kota



UPT/ Balai Dinas Jalan dan Jembatan Daerah/Kabupaten



Usulan Pra Rencana Kerja Usulan Sesuai Rencana Kerja (melihat kenaikan/penurunan persentase anggaran tahun sebelumnya) 50



Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



RPJM, PPJM, dan RPJ Pendek



Musyawarah Rencana Pembangunan



Pembahasan Usulan



Kebijakan Prioritas Bappeda Program Plafon Anggaran Sementara Kebijakan Umum Anggaran (KUA)



Penyerahan ke DPRD Pembahasan (Expose) Penetapan Realisasi Anggaran Untuk Tahun Berjalan Pelaksanaan kegiatan Pemeliharan



SELESAI Gambar 4.5. Standard Operating Procedur (SOP) Perencanaan Pemeliharaan Ruas Jalan Berdasarkan Gambar 4.5. di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut : -



Pelaksanaan SOP pemeliharaan jalan dimulai dari kegiatan survei kondisi eksisting jalan yang dilakukan oleh Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi melalui pihak UPT/Balai Dinas Jalan dan Jembatan Daerah/Kabupaten;



-



Produk hasil survei selanjutnya dipertimbangkan kembali dengan memuat usulan dari pemerintah kabupaten/kota melahirkan usulan sesuai rencana



51 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



kerja untuk melihat kenaikan/penurunan persentase dari anggaran tahun sebelumnya; -



Produk usulan sesuai rencana kerja selanjutnya dibawa pada musyawarah rencana pembangunan dengan meninjau kembali dari kebijakan prioritas Bappeda dan RPJM, PPJM, dan RPJ Pendek;



-



Hasil dari musyawarah rencana pembangunan kemudian digodok kembali dengan melihat landasan dari program plafon anggaran sementara serta kebijakan umum anggaran;



-



Tahap selanjutnya adalah penyerahan usulan dana pemeliharaan ke pihak DPRD untuk selanjutnya di ekspos dan ditetapkan;



-



Setelah adanya penetapan, dana pemeliharaan akan direalisasikan untuk tahun berjalan. Dari data rencana dan realisasi pendanaan jalan dan jembatan



sebagaimana pada Tabel 4.3., Tabel 4.4. dan Tabel 4.5. dapat dinilai efektifitas sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara saat ini. Berdasarkan daftar paket kontrak yang terealisasi untuk tahun 2009, program yang mampu dikerjakan hanya beberapa saja, yakni kegiatan pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan, pembangunan dan penggantian jembatan, serta sebagian kecil perencanaan teknis. Dari alokasi dana rencana (bersumber dari APBN dan APBD) untuk program yang dianggarkan terlihat jauh lebih besar dari realisasi yang ada.



52 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Berikut ini disajikan data anggaran berdasarkan target dan alokasi dana untuk perbaikan dan pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Utara :



53 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Tabel 4.3. Rencana Kegiatan Dinas Bina Marga Provsu Berdasarkan Target Dan Alokasi Dana Tahun 2008 - 2010 JUMLAH KEGIATAN NO



PROGRAM KEGIATAN



ALOKASI DANA



TA. 2008



TA. 2009



TA. 2010



TA. 2008



TA. 2009



TA. 2010



TA. 2008



TA. 2009+P-APBD



TA. 2010



( PKT )



( PKT )



( PKT )



(%/Km/M)



(%/Km/M)



(%/Km/M)



(Rp.)



(Rp.)



(Rp.)



KET



1.



Peningkatan/Pembangunan Jalan



58



47



52



216.00



139.74



114.93



246,650,000,000



237,452,414,036



265,540,468,039.00



2.



Pembangunan/Penggantian Jembatan +



29



28



22



468.00



894.5



362.00



48,600,000,000



58,924,949,036



77,375,000,000.00



3.



Pemeliharaan Berkala Jalan



15



14



12



26.00



17.58



13.15



29,450,000,000



24,262,000,000



22,250,000,000.00



4.



Pemeliharaan Rutin Jalan



21



23



23



1917.23



2030.82



2624.33



24,544,488,629



30,007,970,000



38,645,708,000.00



5.



Pemeliharaan Rutin Jembatan



17



21



20



3342.00



13160



7451.00



3,304,400,000



2,414,545,000



3,562,240,000.00



6.



Pembebasan Tanah



4



2



1



100%



100%



100%



44,109,158,124



58,519,176,000



10,000,000,000.00



7.



Pembinaan Jalan dan Jembatan



1



1



1



100%



100%



100%



Box Culvert



JUMLAH



30,469,049,600



34,274,852,000



27,976,760,000.00



427,127,096,353



445,855,906,072



445,350,176,039.00



Sumber: Dinas Jalan dan Jembatan Prov. Sumut



54 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Tabel 4.4. Realisasi Pendanaan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 No



1. 2. 3.



Satuan Kerja Kegiatan Nama Paket PENGAWASAN PEMELIHARAAN BERKALA JALAN DAN JEMBATAN (PAKET 1) PENGAWASAN PEMELIHARAAN BERKALA JALAN DAN JEMBATAN (PAKET 2) PENGAWASAN PEMELIHARAAN BERKAL A JALAN DAN JEMBATAN (PAKET 3)



Keuangan Sumber Dana



Nilai Kontrak Rp Murni (GOI)



PLN



Fisik (%)



Realisasi Total



Rp Murni (GOI)



PLN



Total



Renc



Real



GOI



398.500.000,00



0,00



398.500.000,00



391.543.591,00



0,00



391.543.591,00



100,00



100,00



GOI



248.814.000,00



0,00



248.814.000,00



248.808.625,00



0,00



248.808.625,00



100,00



100,00



GOI



248.442.500,00



0,00



248.442.500,00



248.440.125,00



0,00



248.440.125,00



100,00



100,00



4.



PERENCANAAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN



GOI



98.550.000,00



0,00



98.550.000,00



91.547.625,00



0,00



91.547.625,00



100,00



100,00



5.



PEMEL. BERKALA JALAN P. SIANTAR - PARAPAT



GOI



4.898.052.000,00



0,00



4.898.052.000,00



4.897.971.000,00



0,00



4.897.971.000,00



100,00



100,00



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



PEMEL. BERKALA JALAN BTS. DELI SERDANG - P. SIANTAR PEMEL. BERKALA JALAN MEDAN - BTS. TANAH KARO PEMEL. BERKALA JALAN BTS. DELI SERDANG - KABANJAHE PEMEL. BERKALA JALAN KABANJAHE - MEREK PEMEL. BERKALA JALAN KABANJAHE - KUTABULUH PEMEL. BERKALA JALAN MEREK - BTS. SIMALUNGUN PEMEL. BERKALA JALAN BTS. TANAH KARO - PANJI PEMEL. BERKALA JALAN SIDIKALANG - BTS. ACEH PEMEL. BERKALA JALAN BTS. TAPTENG - P. SIDIMPUAN



GOI GOI GOI GOI GOI GOI GOI GOI GOI



1.881.391.000,00 1.641.002.000,00 1.639.716.000,00 1.654.837.000,00 5.147.058.000,00 3.595.662.000,00 3.852.429.000,00 6.154.920.000,00 3.036.390.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



1.881.391.000,00 1.641.002.000,00 1.639.716.000,00 1.654.837.000,00 5.147.058.000,00 3.595.662.000,00 3.852.429.000,00 6.154.920.000,00 3.036.390.000,00



1.881.311.000,00 1.640.862.000,00 1.639.556.000,00 1.654.707.000,00 5.146.838.800,00 3.595.582.000,00 3.852.258.400,00 6.154.839.551,00 3.036.310.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



1.881.311.000,00 1.640.862.000,00 1.639.556.000,00 1.654.707.000,00 5.146.838.800,00 3.595.582.000,00 3.852.258.400,00 6.154.839.551,00 3.036.310.000,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



2.002.184.000,00



0,00



2.002.184.000,00



2.001.527.824,00



0,00



2.001.527.824,00



100,00



100,00



36.497.947.500,00



0,00



36.497.947.500,00



36.482.103.541,00



0,00



36.482.103.541,00



100,00



100,00



15. PEMEL. BERKALA JEMBATAN LAU DAH



GOI



Sumber: Dinas Jalan dan Jembatan Prov. Sumut



55 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Tabel 4.5. Perbandingan Pendanaan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 (Rencana dan Realisasi) Perbandingan Pendanaan No



Program kegiatan



Rencana Alokasi



Realisasi (Rp.)



(Rp.) 1.



Pemeliharaan berkala dan rutin



90.959.367.000,00



34.389.028.090,00



354.896.539.100,00



91.547.625,00



jalan dan jembatan 2.



Peningkatan/pembangunan jalan jembatan dan pembebasan tanah



Sumber : Hasil Perhitungan Konsultan



Dari tabel perbandingan di atas dapat dilihat perbedaan yang ekstrim antara rencana dengan realisasi untuk tahun 2009, baik untuk program pemeliharaan sebesar 60%, dan untuk program pembangunan jalan dan jembatan yang baru yang sangat jauh nilainya.



56 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



BAB V ANALISA SISTEM PENDANAAN PEMELIHARAAN JALAN DI SUMATERA UTARA



Jalan merupakan investasi modal yang besar. Pengabaian dalam pemeliharaan sebagaimana mestinya merupakan salah satu penyebab meningkatnya jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan tersebut. Dengan bertambahnya biaya yang dibutuhkan untuk rekonstruksi yang mahal untuk memperbaikinya ke standar semula. Pemeliharaan sebuah prosedur yang cukup kompleks, harus diadakan dengan standar dan kebijakan tertentu yaitu dengan memperhatikan ruas-ruas jalan termasuk dalam pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab pihak pemerintah. Ada perbedaan pendapat mengenai maksud dari kata pemeliharaan, beberapa kegiatan misalnya saja pembersihan, penambalan, reinstatement merupakan pemeliharaan yang nyata, yang lainnya, seperti haunching, pemasangan kerb dan pelapisan (overlays) dapat dikelompokan baik ke dalam pemeliharaan maupun dalam peningkatan. Metode yang biasa digunakan adalah mengelompokkan pemeliharaan dan peningkatan dalam tiga bagian utama: 1. Amenity, bersiklus atau membantu pergerakan, misalnya : -



Pembersihan



-



Pengosongan selokan



-



Pemotongan rumput



57 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



-



Pencabutan rumput



-



Perbaikan rambu-rambu



-



Pembaharuan marka jalan



2. Kecil atau rutin, misalnya : -



Penambahan



-



Pelapisan permukaan (Surface dressing)



-



Haunching



3. Besar atau struktural, misalnya : -



Pelapisan permukaan kembali



-



Pelapisan (Overlays)



-



Perluasan



-



Pembangunan ulang/rekonstruksi.



Pemeliharaan jalan raya harus dapat digambarkan dengan pendekatan sistematis sebagai berikut : a. Sistem penilaian harus berdasarkan : •



Klasifikasi jalan







Inventarisasi rute







Arus lalu lintas







Data kecelakaan



b. Standar-standar, berupa : •



Nilai aman (ketahanan luncur, dan lain sebagainya)



58 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir







Kategori kerusakan



c. Sumber daya, meliputi : •



Kemampuan finansial







Nilai untuk uang (value for money)



d. Program, meliputi : •



Kerusakan, penyebab dan perbaikannya







Spesifikasi pekerjaan



Berdasarkan pemaparan tersebut, kendala utama untuk perbaikan dan pembangunan jalan saat ini adalah perencanaan pembangunan yang kurang matang akibat keterbatasan dana dan pengelolaan yang berakibat pada rendahnya kualitas pemeliharaan. Hal ini akhirnya berdampak fatal bagi kondisi ruas jalan dari waktu ke waktu dan sistem pemeliharaan kedepannya. Dari perbandingan data rencana dan realisasi pekerjaan juga sangat terlihat kelemahan pendanaan untuk pengelolaan dan pemeliharaan jalan. 5.1. Permasalahan Pengelolaan Jalan di Provinsi Sumatera Utara 5.1.1. Pengelolaan dan Pembiayaan Jalan Selama Ini Pengelolaan dan pembiayaan jalan di Indonesia selama ini dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Pembiayaan jalan umum merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. UU No. 38/2004 tentang Jalan, menegaskan bahwa pembiayaan jalan umum merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.



59 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Menurut pasal 85 ayat 3 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, tata cara dan persyaratan pemberian bantuan pembiayaan kepada pemerintah daerah diatur dalam peraturan menteri. Hal-hal ini sebenarnya menimbulkan ketidakjelasan siapa sebenarnya penanggungjawab utama pembiayaan jalan. Tetapi jika memperhatikan pasal 29 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa adanya dana preservasi dan rekontruksi jalan, dimana dana ini dapat bersumber dari pengguna jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks otonomi daerah, penyelenggaraan infrastruktur jalan yang didukung



melalui



Dana



Alokasi



Khusus



(DAK)



bertujuan



untuk



mempertahankan dan meningkatkan daya dukung, kapasitas, dan kualitas pelayanan prasarana jalan dan jembatan. Porsi alokasi DAK untuk infrastruktur jalan pada tahun 2009 adalah sebesar 18,13% atau sebesar 4,5 triliun rupiah.



Tabel 5.1. Perkembangan DAK untuk Pembangunan Infrastruktur Dalam Milyar Rupiah)



60 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Sumber : KMK No. 554/2002-2009



2. Porsi anggaran pembangunan infrastruktur jalan terserap banyak untuk kegiatan pemeliharaan. Besarnya investasi untuk sektor jalan dapat dihemat apabila kualitas infrastruktur jalan yang dibangun mampu dipertahankan dalam kondisi baik, sehingga tujuan pemerintah dalam penyediaan akses kepada masyarakat secara lebih luas dan merata (peningkatan panjang jalan) akan tercapai. 3. Sektor jalan harus bersaing dengan sektor-sektor prioritas lainnya untuk mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. Keluarnya UU 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang didalamnya mengatur tentang dana preservasi jalan telah memberikan payung hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghimpun dana pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang memadai, stabil dan dapat diprediksi. 4. Kemampuan pembiayaan pemerintah untuk infrastruktur jalan cenderung makin berkurang. 5. Pembiayaan sektor jalan masih sangat bertumpu pada dana-dana APBN. Untuk itu perlu kiranya dana-dana yang berasal dari daerah dan transfer dana DAK perlu dicermati bersama apakah sudah efektif dalam penyelenggaraan pembangunan jalan di daerah. Berikut disajikan point-point permasalahan pengelolaan jalan termasuk masalah pembangunan dan pemeliharaan yang pada akhirnya meningkatkan



61 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



jumlah



anggaran



pendanaannya



guna



pembangunan,



perbaikan



dan



pemeliharaannya. 1. Sisi administratif a. Ketersediaan dana yang terbatas mengakibatkan terbengkalainya kegiatan pemeliharaan jalan, apalagi dana yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan baru. b. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, terjadi perubahan terhadap sistem tender yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengelolaan jalan. Jika sebelumnya pengelolaan jalan ditenderkan melalui paket pekerjaan berskala besar, namun saat ini lebih dibagi menjadi paketpaket kecil dengan tujuan memberi kesempatan kepada perusahaanperusahaan daerah untuk ikut serta mengambil bagian dalam proyek pekerjaan jalan. Hal ini memiliki dampak negatif yakni semakin memperbesar anggaran dana yang harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi tender. c. Terdapat pemisahan-pemisahan paket pekerjaan jalan seperti pemisahan paket kontruksi jalan dengan sistem drainase atau ulah beberapa perusahaan yang tujuannya hanya mengambil fee saja. d. Adanya intervensi prioritas jalan yang dikelola akibat kepentingan politis beberapa pihak di daerah, sehingga penanganan jalan-jalan strategis yang rusak menjadi sangat tidak serius akibat pengalihan dana untuk pembangunan jalan lain yang tidak terlalu penting. Untuk masalah ini



62 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



sudah pernah dilakukan kajian, namun kenyataannya hanya tetap menjadi konsep saja. e. Hambatan pengelolaan jalan akibat kebijakan terhadap kewenangan pengelolaan dan pengawasan jalan, khususnya untuk jalan-jalan di wilayah perbatasan 2 kabupaten. 2. Sisi Teknis a. Kurangnya evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja jalan, sehingga tidak ada yang bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas jalan setelah jalan selesai dibangun/ diperbaiki. b. Masalah perilaku masyarakat yang tinggal di sepanjang pinggir jalan, seperti contoh pengelolaan usaha door smeer yang tidak mempedulikan air yang mengalir ke badan jalan setiap harinya, sehingga lama kelamaan merusak perkerasan/aspal. c. Tinjauan geologi terkait struktur tanah dasar. Banyak ditemukan struktur tanah dasar di beberapa ruas jalan di Provinsi Sumatera Utara yang cenderung labil serta beberapa ruas jalan di daerah perbukitan yang rawan longsor. Hal ini selalu menimbulkan kerusakan perkerasan akibat tanah dasar yang terus menerus turun. Contoh, ruas jalan Aek Letong yang masih labil dan sepanjang jalan Sibolga yang rawan longsor. d. Overloading tonase kendaraan pada ruas jalan yang tidak sesuai dengan syarat beban gandar akibat rendahnya kinerja jembatan timbang yang tetap mengijinkan kendaraan tersebut melintasi jalur tersebut. Contoh, jalur jalan Kabanjahe – Dairi.



63 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



e. Pengerjaan jalan yang tidak benar/tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembangunan/pemeliharaan yang telah dibuat. f. Drainase tersumbat dan kondisi bahu jalan yang lebih tinggi dari badan jalan mengakibatkan air tergenang. g. Kontruksi culvert design penyaluran air antar drainase kurang baik.



Evaluasi Kebijakan Penyelengaraan Jalan Penyelengaraan pembangunan jaringan jalan selama ini belum mampu memberikan layanan yang optimal dalam mendukung distribusi barang dan jasa sebagai urat nadi bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Evaluasi kebijakan penyelenggaraan jalan nasional yang selama ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas infrastruktur jalan adalah sebagai berikut : 1. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi Pemerintah Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota). Permasalahan ini akan terus menerus tanpa adanya perubahan mindset sumber daya manusia yang selama ini masih memandang bahwa mutu standar hanya dilihat dari seberapa efisien (rasio output-input) metodologi perencanaan saja.



Masalah-masalah tersebut



dapat dilihat pada tabel berikut :



Tabel 5.2. Pemetaan Permasalahan Penyelenggaraan Jalan Indonesia Status Jalan



Keterbatasan Dana



Tata Kelola Kapasitas Pemerintah Kontraktor



Pembebasan Lahan



Studi Kelayakan



Kualitas Konst.



64 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Nasional



X



X



X



XXX



X



Jalan X



Provinsi



XX



XXX



XX



XXX



XX



XXX



Kabupaten



XXX



XX



XXX



XXX



XXX



XX



Tingkat permasalahan : x=rendah; xx=sedang; xxx=tinggi



2. Moda angkutan jalan masih mendominasi angkutan barang (90%) yang membawa implikasi terhadap cepatnya laju kerusakan infrastruktur jalan. Penyebabnya



belum



berfungsinya



jembatan



timbang



sebagai



titik



pengawasan/pengendalian beban memberi kontribusi terhadap terjadinya pelanggaran beban yang hingga saat ini masih dapat ditolerir petugas. 3. Hubungan antara pungutan (resmi dan liar) dan muatan berlebih saat ini bagaikan “lingkaran setan”. Pungutan (resmi atau liar) yang dikenakan kepada kendaraan dengan muatan beban berlebih akan memicu kendaraan itu untuk mengangkut beban berlebih akan memicu kendaraan itu untuk mengangkut beban yang lebih berat lagi guna menutupi biaya pungutan tersebut. 4. Kerusakan infrastruktur jalan di Indonesia di indikasikan oleh tiga hal utama yang dapat bersifat saling melengkapi (komplementer), yaitu : a. Penyimpangan atau mal praktek dalam implementasi standar mutu jalan; b. Beban muatan berlebih; c. Disfungsi sistem drainase jalan 5. Pemberlakuan standar mutu perkerasan jalan yang belum memperhatikan keragaman karakteristik wilayah.



65 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



6. Sistem pengengkutan barang yang masih didominasi moda jalan dan tingginya toleransi terhadap pelanggaran beban muatan berlebih. 7. Efektifitas penyelengaraan mekanisme DAK untuk infrastruktur jalan perlu ditinjau kembali.



5.3. Perbaikan Sistem Pendanaan Jalan Berdasarkan permasalahan yang disajikan pada bab sebelumnya, dapat diketahui bahwa permasalahan pengelolaan jalan berujung pada masalah pendanaan disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan teknis. Rekomendasi bagi perbaikan sistem pendanaan jalan di Provinsi Sumatera Utara, antara lain : 1. Masalah administratif, meliputi : a. Mengembalikan wewenang otonomi daerah dalam sistem pendanaan pemeliharaan jaringan jalan Nasional, Provinsi



dan Kabupaten/kota



kembali ke tingkat provinsi agar tidak terjadi degradasi kualitas jalan. b. Melegalisasi peraturan tentang prioritas jalan yang harus dikelola untuk menghindari intervensi-intervensi prioritas akibat kepentingan politis. c. Mengelola organisasi jalan melalui gabungan antara pemerintah dengan swasta. Hal ini dapat dilakukan dengan mengontrakkan beberapa jaringan jalan kepada pihak swasta. d. Mengadopsi cara inovasi dalam pengadaan jasa



jalan dengan



memperbaiki kualitas dan mengurangi biaya (seperti melaksanakan kontrak pemeliharaan jalan melalui kinerja).



66 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



e. Sistem komersialisasi jalan dengan mempergunakan metode free for services basis dengan penerapan road fund. Sistem ini merupakan sistem yang dianggap baru dan telah sukses digunakan dibeberapa negara. f. Pemisahan fungsi perencanaan dan manajemen jalan dan pelaksanaan (ini dapat dikelola dengan membentuk dua organisasi yang berbeda atau dengan mengontrakkannya ke pihak swasta). g. Meningkatkan kerja sama antar satker-satker terkait guna meningkatkan kinerja dan efektivitas penyerapan dana pemeliharaan jalan guna mewujudkan sistem pemeliharaan jalan yang berkesinambungan. h. Menetapkan eskalasi harga untuk paket-paket pemeliharaan multy years sehingga dapat menjamin keberlangsungan program pemeliharaan dengan mengurangi efek kenaikan harga BBM dan material pemeliharaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. i.



Membentuk Dewan Jalan Nasional dan Dewan Jalan Provinsi yang dijadikan sebagai wadah yang akan melahirkan peraturan terkait dengan implementasi dan pengembangan sistem road funds.



j.



Perlu adanya kebijakan yang mengatur sumber pembiayaan pengelolaan jalan



sebagian



dikenakan



kepada



pihak



yang



paling



dominan



menggunakan ruas jalan, misalnya bagi kendaraan berat dari beberapa jenis industri dan perkebunan. k. Mengalokasikan dana pembebasan lahan yang tidak terserap kepada pendanaan proyek pemeliharaan jalan yang lain yang dianggap prioritas dan terdapat kekurangan dana.



67 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



2. Masalah teknis, meliputi : a. Untuk evaluasi kinerja jalan, perlu dibuat database jalan tiap periode, tujuannya untuk mengetahui kondisi jalan ter-update sehingga dapat diperoleh pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan pekerjaan pembangunan/ pemeliharaan dan pengawasan jalan tersebut. b. Menghidupkan kembali satu sistem pengawasan jalan untuk memantau langsung kondisi jalan secara rutin terhadap kegiatan pemeliharaan jalan yang ada. c. Menerapkan sistem reward dan punishment terhadap kontraktor dan konsultan dan penyelenggara jalan berdasarkan kinerja jalan yang telah dikerjakan. d. Mengadakan pelatihan-pelatihan SDM



di dinas-dinas terkait serta



mengadakan kerjasama dengan stakeholder dalam penyiapan SDM para kontraktor. e. Mengadakan



penyuluhan-penyuluhan



kepada



masyarakat



tentang



pentingnya upaya pemeliharaan jalan. f. Meningkatkan kapasitas daya dukung jalan menjadi MST sebesar 10 ton untuk mengurangi dampak over loading terhadap penggunaan jalan. g. Menerapkan unit kerja khusus pada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas untuk memperbaiki jalan yang sudah mengalami kerusakan



68 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



minor, agar kerusakan tersebut tidak menjadi besar sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan jalan. h. Penyelesaian teknis untuk jalan labil dengan memperkuat lapisan tanah dasar yakni membangun jembatan, sedangkan untuk daerah rawan longsor diatasi dengan memberi perkuatan pada dinding tebing dengan memperhatikan batas kuat geser dalam dari struktur tanah tebing.



5.4. Perbaikan Standard Operation Procedure (SOP) Pemeliharaan Jalan



Standard Operation Procedure (SOP) pemeliharaan jalan sebenarnya dibagi dalam dua kegiatan yakni kegiatan teknis dan kegiatan administrasi. Kegiatan teknis dimulai dari tahap usulan pra-rencana kerja berdasarkan survei tim dinas jalan dan jembatan provinsi dan usulan dari pemerintah kabupaten sampai pada tahap penyerahan ke DPRD. Kegiatan administrasi memuat cakupan pembahasan dan penetapan anggaran oleh DPRD hingga tahap realisasi anggaran untuk tahun berjalan. Hal paling penting dalam penyusunan SOP pemeliharaan jalan adalah ketepatan dalam penentuan prioritas jalan yang harus mengalami pemeliharaan sesuai kondisi real di lapangan, serta pengelolaan pendanaan yang efektif agar kondisi jalan dapat terus menerus di tingkatkan dari tahun ke tahun. SOP pemeliharaan jalan yang saat ini dijadikan pedoman dianggap masih kurang tepat untuk mencapai tujuan yang telah dijelaskan pada alinea sebelumnya, oleh sebab itu, perlu dibuat suatu rekomendasi perbaikan.



69 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Rekomendasi perbaikan SOP pemeliharaan jalan ditekankan pada 2 (dua) hal (ditandai dengan warna kuning pada gambar ), yakni : 1. Penambahan point pembuatan urutan prioritas penanganan jalan. Pembuatan prioritas penanganan jalan dilakukan berdasarkan kondisi real jalan dan turut melibatkan pihak Bappeda. Prioritas jalan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur lain seperti unsur politis dan kepentingankepentingan lain. Urutan prioritas penanganan jalan ini nantinya akan diajukan ke DPRD. 2. Perbaikan sistem pembahasan pemeliharaan jalan di DPRD. Pembahasan harus berdasarkan skala prioritas jalan yang telah diajukan. DPRD hanya memiliki hak untuk memilih opsi prioritas jalan yang telah dibuat dan tidak memiliki hak untuk menambahkan opsi ruas jalan diluar opsi yang ada. Rekomendasi penambahan SOP sebagaimana dibawah ini dapat digunakan untuk perbaikan sistem pemeliharaan jalan Indonesia dan khususnya di Provinsi Sumatera Utara. TEKNIS



MULAI Survei Tim Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi



Usulan dari Kabupaten/ Kota



UPT/ Balai Dinas Jalan dan Jembatan Daerah/Kabupaten



Usulan Pra Rencana Kerja Usulan Sesuai Rencana Kerja (melihat kenaikan/penurunan persentase anggaran tahun sebelumnya)



RPJM, PPJM, dan RPJ Pendek



Musyawarah Rencana Pembangunan



Kebijakan Prioritas Bappeda



70 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Pembahasan Usulan



Program Plafon Anggaran Sementara Kebijakan Umum Anggaran (KUA)



Pembuatan Urutan Prioritas Penanganan Jalan



ADMINISTRASI



Penyerahan ke DPRD



Pembahasan (Expose)



Penetapan



Realisasi Anggaran Untuk Tahun Berjalan



Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan



SELESAI



Gambar 5.1. Rekomendasi SOP Perencanaan Pemeliharaan Ruas Jalan 5.5. Menghidupkan Kembali Penilik Jalan dalam Sistem Pemeliharaan Jalan



Dalam upaya mendapatkan kualitas pelayanan jalan handal diatas telah dijelaskan bahwa kualitas sangat dipengaruhi, sistem atau proses yang bermutu, organisasi yang tepat, kepemimpinan lapangan yang memadai dan komitmen dari semua pihak untuk menghasilkan jalan yang handal, maka ke depan perlu dipikirkan bagaimana bentuk bentuk organisasi yang ada sekarang ini dioptimalkan. Mengacu pada organisasi eksisting dan kecepatan untuk mendeteksi kerusakan dan penanganan kerusakan secepat mungkin barangkali



71 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



perlu dihidupkan lagi pengamat jalan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 34 Tahun 2006. Proporsi penilik jalan dapat ditambahkan pada struktur organisasi pengelola jalan sebagaimana Gambar 5.2. berikut :



GUBERNUR



MENTERI PU DIRJEN BINA MARGA



DIREKTUR



KADINAS



KA. BALAI



KASATKER



PENILIK



KASATKER UNIT PRODUKSI, BAHAN&PERALATAN



PENILIK



PPK



PPK ORGANISASI SKPD



72 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



WASLAP



UNIT PRODUKSI, BAHAN&PERALATAN



KONTRAKTOR



Keterangan: Dikontrakkan



Alur komando Pelaksana MANDOR



Alur pelaporan Alur koordinasi Alur dukungan



PEKERJA



Gambar 5.2. Penghidupan Kembali Penilik Jalan Pada Sistem Pengelolaan Jalan di Provinsi Sumatera Utara



Dalam stuktur organisasi di atas, Penilik Jalan bertanggung jawab untuk selalu mengamati kondisi perkerasan, bahu jalan, jembatan, drainase, rumija setiap hari dan hasilnya diserahkan kepada penanggung jawab penanganan segmen tersebut (di China penilik mengawasi jalan sepanjang 3 Km yang tiap harinya naik sepeda dan tiap sore memberikan data kerusakannya kepada penanggungjawab untuk segera mendapat penanganan) yang orang-orang mungkin bisa outsourcing penduduk setempat yang dilatih. Akibat keterbatasan masalah dana, di Indonesia bisa dibentuk 25-40 Km dilengkapi dengan sepeda motor. Selanjutnya Pejabat Pemegang Komitmen segera melakukan penanganan seperti : pembersihan drainase, penambalan, berkoordinasi dengan polisi bila ada yang menyerobot kawasan rumija dan melaporkan hasil penanganannya terhadap kerusakan-kerusakan tersebut tiap minggunya kepada Kasatker. Selanjutnya Kasatker melanjutkan laporan ke Balai dan kemudian Balai setiap 2 minggu melaporkan ke Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Ditjen Bina Marga tiap bulan sekali melaporkan kondisi jalan yang dimaksud kepada Menteri.



73 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



5.6. Pembentukan Dewan Jalan/Badan Pemelihara Jalan (Road Board)



Kebutuhan penyelenggaraan pemeliharaan jalan melalui keikutsertaan masyarakat dapat dimungkinkan melalui pembentukan Badan Pemelihara Jalan (Road Board) yang bertindak sebagai pengelola dana jalan yang ada. Lembaga ini diharapkan merupakan lembaga independen yang keanggotaannya terdiri dari wakil pemerintah dan masyarakat pengguna jalan. Struktur Road Board sangat penting melibatkan keikutsertaan masyarakat agar memiliki pemahaman dan keikutsertaan dalam pengelolaan jalan, disebut sebagai Masyarakat Pengguna Jalan (MPJ) termasuk pihak-pihak yang berpengaruh besar menentukan kondisi ruas jalan dan kondisinya, seperti industri dan perkebunan. Di dalam struktur Road Board terdapat peranan beberapa instansi/ pihak terkait mengenai peran yang harus dilakukan dalam kegiatan pemeliharaan jalan, yang akan dijelaskan sebagai berikut :



Tabel 5.3. Peran Instansi Terkait dalam Struktur Road Board No.



Instansi/ Pihak Terkait



1.



Dinas Perindustrian dan Perdagangan



2.



Dinas Perhubungan



3.



Dinas Pekerjaan Umum



4.



Asosiasi (masyarakat pengguna jalan)



Peran Melakukan Pendataan jumlah industri, lokasi industri, dan kegiatan distribusi hasil produksi Menghitung jumlah pergerakan kendaraan/ trip perjalanan Menghitung kerusakan jalan, menghitung besaran biaya perbaikan Menentukan/ merumuskan berapa besar biaya perbaikan yang harus dikenakan kepada masing-masing industri/ perkebunan



74 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Sumber : Hasil Analisa Konsultan



5.7. Pembentukan Masyarakat Pengguna Jalan (MPJ)



Masyarakat Pengguna Jalan adalah pihak-pihak maupun perorangan yang terlibat langsung dalam pemanfaatan sarana dan prasarana jalan, seperti industri, perkebunan, maupun masyarakat umum. Tujuan pembentukan MPJ adalah untuk mengetahui dan menjalankan hak dan tanggung jawab terkait pemanfaatan jalan sekaligus pengelolaan jalan, sehingga diharapkan dengan kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh MPJ dapat berdampak positif pada kesinambungan pemeliharaan jalan yang ada dan meminimalkan dampak kerusakan, sehingga anggaran untuk pengelolaan jalan dapat dimanfaatkan untuk penambahan jalan baru, tidak hanya mampu menutupi kegiatan pemeliharaan rutin saja.



5.8. Strategis Perbaikan Infrastruktur Jalan Strategis perbaikan infrastruktur jalan yang dapat dilaksanakan, antara lain melalui : 1. Gerakan “Say No to Overloading” sebagai wujud partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk melawan muatan beban berlebih di jalan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi : a. Mewujudkan good governance, dengan menetapkan fungsi jembatan timbang sebagai suatu layanan. Dalam hal ini, peranan Dinas Perhubungan adalah sangat penting.



75 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



b. Mengembalikan dan memberdayakan fungsi jembatan timbang sebagai suatu layanan dan bukan alat untuk membuktikan kelebihan beban yang akan digunakan untuk memberikan sanksi. c. Pengembangan dan penerapan Intelligent Transportation System (ITS) di bidang angkutan barang dengan didukung perencanaan yang lebih baik dengan melibatkan stakeholders terkait. d. Mendorong industri otomotif untuk melakukan pengembangan teknologi kendaraan berat, misalnya dengan penambahan sumbu beban. e. Mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi tentang adanya indikasi kendaraan dengan muatan berlebih kepada pihak berwenang.



2. Perbaikan mekanisme pengelolaan infrastruktur jalan. Beberapa program yang diusulkan dalam rangka perbaikan mekanisme pengelolaan infrastruktur jalan adalah : a. Penerapan Quick and effective Respon dalam penanganan kerusakan ringan jalan. b. Memastikan kemiringan permukaan jalan untuk memudahkan dan mempercepat air keluar dari badan jalan. c. Memastikan kelancaran sistem drainase jalan, mulai dari lancarnya air permukaan mengalir menuju ke saluran drainase dan kelancaran saluran drainase itu sendiri.



76 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



3. Perbaikan tata kelola dalam penyelengaraan infrastruktur jalan (good corporate governance). Tata kelola dalam penyelenggaraan jalan telah ditengarai menjadi penyebab tidak efektif dan efisiennya perbaikan infrastruktur jalan. Terjadinya tumpang tindih kewenangan dan saling lempar tanggung jawab kesalahan dalam penanganan infrastruktur jalan adalah contoh-contoh yangs ering terjadi. Beberapa usulan program dalam rangka perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan adalah : a. Koordinasi lintas sektoral di antara para stakeholders terkait, yaitu Departemen



Perhubungan,



Departemen



Pekerjaan



Umum,



dan



Departemen Dalam Negeri, dalam rangka menciptakan sinergisme penyelengaraan infrastruktur jalan. b. Pembentukan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, semangat amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat menjadi wadah koordinatif dan mediasi dalam penyelesaian permasalahan pada angkutan jalan. c. Menerapkan Sistem Pengelolaan Jalan (Road Management System) yang memadukan survei lalu lintas, survei kondisi perkerasan jalan dan geometrik. d. Penerapan full e-procurement dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam bidang penyelenggaraan jalan. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi berbasis internet atau online. e. Reformasi sistem pembangunan dan pemeliharaan jalan melalui pendekatan performance-based contract (PBC) dalam rangka peningkatan



77 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



kualitas



infrastruktur



jalan.



PBC adalah



sistem



kontrak



dalam



pemeliharaan jalan yang berorientasi hasil. f. Peningkatan kapasitas daerah dalam penanganan infrastruktur jalan. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk mendukung upaya peningkatan kapasitas daerah, antara lain :



1) mempercepat penetapan NSPK



terutama standar pelayanan minimal (SPM) dibidang jalan; 2) Pendesiminasian NSPK bidang jalan; 3) Pembinaan SDM penyelenggaraan jalan daerah; 4) Penilaian kinerja penyelenggaraan jalan daerah. g. Perbaikan mekanisme penyaluran DAK ke dalam proses penganggaran di tiap daerah secara tepat. DAK menjadi kian penting sebagai bagian dari transfer keuangan pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan kemungkinan besar akan menjadi semakin penting lagi pada masa-masa mendatang. Meskipun hingga saat ini proporsi DAK masih relatif kecil dalam APBN, namun DAK telah menjadi sumber utama bagi pendanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sebuah metode tentang alokasi yang adil, transparan, dan dapat diprediksi agar daerah penerima dapat memasukkan DAK ke dalam proses penganggaran mereka secara tepat dan menggunakannya secara efektif.



4. Optimalisasi



penyelenggaraan



multimoda



angkutan



barang



untuk



mengurangi volume pergerakan kendaraan di jalan. Upaya pendistribusian beban perjalanan ini diharapkan mampu memperpanjang umur infrastruktur jalan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan, antara lain :



78 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



a. Pengembangan sistem jaringan transportasi barang (multimoda) yang berkelanjutan. b. Peningkatan penggunaan angkutan kereta api dan kapal laut sebagai moda angkutan barang yang handal di dukung fasilitas transshipment.



5.9. Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan di Sumatera Utara Beberapa sistem pendanaan pemeliharaan jalan yang mungkin dapat dikembangkan ke depan di Sumatera Utara ada beberapa jenis, antara lain : 1. Pembiayaan melalui anggaran Pemerintah Pembiayaan jalan dengan menggunakan anggaran pemerintah selama ini dianut oleh Indonesia untuk membiayai lebih dari 95% jaringan jalan yang ada. Dana yang terkumpul dari pajak jalan ditransfer kembali ke sektor jalan melalui pembahasan setahun sekali. Sistem pembiayaan jalan dengan anggaran pemerintah ini memiliki beberapa kelemahan, antara lain : a. Jumlah anggaran untuk sektor jalan semakin menurun, sedangkan dana pengeluaran untuk sektor jalan semakin besar. b. Bila dana yang tersedia untuk sektor jalan semakin kecil, maka pemerintah semakin sulit untuk membuat suatu perencanaan jangka panjang bagi sektor jalan. c. Dengan sistem anggaran pemerintah, terdapat pemisahan antara fungsi penerimaan dan fungsi pengeluaran. Hal ini akan menyebabkan stakeholder yang terlibat dalam penanganan sektor jalan tidak



79 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



mengetahui dengan tepat berapa besarnya dana yang dapat digunakan setiap tahunnya. d. Pengambilan keputusan mengenai sektor mana yang menjadi prioritas sering dipengaruhi kepentingan politis, sehingga sektor jalan sering terabaikan.



2. Pembiayaan melalui Konsesi Pembiayaan melalui konsesi adalah merupakan sistem pembayaran melalui pembagian risiko antara pemerintah dan swasta. Pemerintah memberikan hak kepada organisasi swasta atau semi swasta untuk membangun, rehabilitasi, memelihara, dan mengoperasikan jalan dalam jangka waktu tertentu misalnya saja 20 atau 30 tahun. Konsesi ini merupakan cara baru untuk mendapatkan sumber dana guna untuk penanganan sektor jalan. Keuntungan menggunakan metode ini antara lain adalah : a. Berkurangnya beban pemerintah untuk investasi pada sektor jalan, sehingga dana yang pada awalnya untuk sektor jalan dapat dialihkan untuk sektor lain. c. Dana dari jalan toll dapat digunakan untuk subsidi silang bagi pembangunan atau pemeliharaan jaringan jalan lainnya. Pendapatan dari jalan toll pada suatu wilayah tertentu dapat digunakan untuk membantu membangun infrastruktur di wilayah lain yang kekurangan dan untuk pemerataan regional.



80 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



e. Keterlibatan pihak swasta akan menyebabkan pemeliharaan jalan menjadi lebih efisien dan efektif, karena pihak swasta akan melakukan perhitungan keuntungan dengan lebih cermat. Disamping keuntungan di atas, metode ini memiliki kelemahan yaitu : a. Toll merupakan tambahan pajak atau tarif jalan yang hanya diberlakukan pada sebagian dari jaringan jalan. b. Tingginya biaya administrasi pengumpulan toll yang berkisar antara 10-30% dari pengumpulan dana keseluruhan.



3. Pembiayaan melalui Road Funds Road



fund atau rekening



jalan



atau komersialisasi



jalan artinya



memperlakukan jalan sama dengan telepon, listrik, maupun air bersih. Artinya semakin lama orang menggunakan fasilitas tersebut maka dia akan membayar semakin besar sedangkan yang tidak menggunakan hanya akan dikenakan biaya berlangganan saja, pungutan ini dinamakan fee for service basis.



4. Automatic Road User Charges Sistem ini merupakan otomatisasi dari mekanisme road fund. Prinsipnya sama yaitu berupa pungutan yang dikenakan pada pengguna jalan namun penarikannya dilakukan secara otomatis. Teknis pelaksanaannya dengan melakukan pemasangan alat pada setiap ruas jalan untuk mengidentifikasi setiap kendaraan yang lewat, dimana setiap kendaraan tersebut telah mempunyai pulsa yang akan berkurang setiap melalui ruas jalan tertentu.



81 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Konsep ini mirip dengan sistem penggunaan telpon selular dengan pulsa pra bayar. Karena semuanya otomatis, diperlukan biaya yang sangat besar dan waktu yang lama untuk pelaksanaannya, jadi sistem ini baru dapat diterapkan pada masa yang akan datang.



5.9.1. Tipe Dana Pemeliharaan Jalan Tipe dana pemeliharaan jalan yang akan dikelola oleh lembaga perlu ditetapkan terlebih dahulu, dengan maksud supaya struktur lembaga yang dibentuk dapat mendukung pengelolaan dana pemeliharaan jalan yang efisien dan efektif. Dari berbagai pustaka dan pengalaman yang sudah diterapkan di berbagai negara dikenal 3 tipe dana jalan yaitu : 1. Membiayai jalan nasional saja 2. Membiayai jalan nasional dan membantu pembiayaan pemeliharaan jalan lokal melalui hibah 3. Membiayai semua jalan, tetapi membiayai jalan lokal berdasarkan patungan dengan pemerintah lokal.



Ketiga tipe dana pemeliharaan ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat dilihat pada Tabel 2.3. berikut :



Tabel 5.4. Perbandingan Tipe Dana Pemeliharaan Jalan (Ditinjau dari Kelebihan dan Kekurangan)



NO.



1.



TIPE DANA PEMELIHARAAN JALAN Membiayai jalan nasional saja



KELEBIHAN



- pengelolaan sederhana - tidak perlu keterlibatan



KEKURANGAN



- tidak tepat bila iuran dana jalan berlaku untuk semua jaringan



82 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



pemerintah lokal



2.



Semua jalan, jalan lokal melalui hibah



3.



Semua jalan, jalan lokal melalui patungan



- mendanai semua jalan - hibah dapat dilakukan setelah kebutuhan jalan nasional terpenuhi - mendukung sistem desentralisasi tanggung jawab pengelolaan jalan - dapat mengakomodasikan pendanaan jalan dengan pendekatan kebutuhan - mendukung sistem desen- tralisasi dan dekonsentrasi tanggung jawab pengelo- laan jalan sesuai kewenangan pembinaan



jalan - jalan yang ditangani hanya sebagian dari jaringan jalan yang ada



- tergantung pada kemampuan pendanaan dan kemampuan teknis pemerintah lokal - penyusunan kriteria prioritas harus mendapat persetujuan pemerintah daerah - kemungkinan terjadi deviasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama



Sumber : Studi Dana Pemeliharaan Jalan



Dari ketiga alternatif pilihan tersebut, pilihan (1) apabila ditinjau dari terpeliharanya seluruh jaringan jalan yang ada, memiliki peluang kesenjangan tingkat kondisi jalan dimana jalan nasional akan lebih baik sedangkan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota tidak tertangani, sehingga kondisinya mungkin semakin buruk. Sedangkan pilihan (2) dan (3) memberikan peluang bahwa secara keseluruhan jaringan jalan lebih dapat ditangani, meskipun penyelenggaraannya lebih rumit dan memerlukan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah.



Adapun beberapa tipe pengelolaan dana pemeliharaan jalan, adalah : 1. Dana nasional Dana nasional dibiayai melalui fuel levy atau earmarking. 2. Dana terpisah : nasional dan kabupaten/kota



83 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Dana



nasional



dibiayai



melalui



fuel levy



atau



earmarking.



Jalan



kabupaten/kota dibiayai melalui APBD ditambah dengan sejumlah dana patungan dari Dana nasional. 3. Dana terpisah : nasional, provinsi, dan kabupaten/kota Dana nasional dibiayai melalui fuel levy atau earmarking. Jalan provinsi dibiayai melalui APBD ditambah dengan sejumlah dana patungan dari dana nasional. Jalan kabupaten/kota dibiayai melalui PKB atau PBBKB atau earmarking. 4. Dana provinsi Dana nasional dibiayai melalui fuel levy atau earmarking. Jalan provinsi dibiayai melalui APBD ditambah dengan sejumlah dana patungan dari dana nasional.



5.9.2. Kebijakan Pembiayaan Pemeliharaan Jalan Secara Umum Konsep dari aspek pendanaan yang diharapkan pada pemeliharaan jalan dalam era otonomi daerah yaitu mekanisme pendanaan dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penanganan jalan dan meminimalkan perbedaan antar daerah. Penyerahan kewenangan pengelolaan infrastruktur jalan dari Pemerintah Pusat dibarengi pula dengan penyerahan pembiayaan yang dalam hal ini berupa Dana Perimbangan. Dana Perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan



kewenangan



Pemerintahan



Daerah



dengan



pengutamaan



84 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar menjadi semakin baik. Dengan pengalokasian dana yang sesuai, diharapkan kinerja jalan paling tidak dapat memenuhi SPM jalan, baik dari kualitas jalan maupun dari kuantitas (panjang jalan). Transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bentuk DAU dapat dilakukan berdasarkan prinsip fiscal gap yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dengan potensi fiskal daerah. Kebutuhan fiskal suatu daerah dihitung berdasarkan jenis pelayanan yang harus dilakukan yang penetapannya didasarkan pada SPM masing-masing pelayanan tersebut. Dengan diberikannya DAU diharapkan daerah sudah mempunyai kemampuan yang sama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SPM yang ditetapkan. Alokasi DAU yang dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk penanganan pemeliharaan, peningkatan dan pelebaran jalan. Dengan demikian, perhitungan kebutuhan fiskal untuk infrastruktur jalan dapat dilakukan berdasarkan ‘SPM Ruas Jalan’. Sumber dana lain yang dapat digunakan untuk menangani jalan kabupaten adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dari APBD Tingkat I ataupun oleh Pemerintah Pusat dari APBN kepada daerah pengusul dengan beberapa persyaratan. Karena sifatnya yang khusus dan ketersediaan setiap tahunnya sangat tergantung pada kondisi keuangan negara dan prioritas nasional serta keuangan daerah tingkat provinsi, DAK sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan yang sifatnya tidak rutin, misalnya peningkatan jalan kabupaten ataupun pembangunan jalan baru.



85 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



Kondisi pendanaan jalan yang diharapkan yaitu mekanisme pendanaan tepat guna yang berasal dari APBN/APBD Provinsi hingga Kabupaten untuk penanganan jalan. Sumber-sumber pendanaan yang mungkin diharapkan dalam penanganan jalan, antara lain adalah : 1) Pendanaan pengelolaan Jalan Nasional bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). 2) Pendanaan pengelolaan Jalan Provinsi bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD Provinsi). 3) Pengalokasian DAU dan DAK. Pengalokasian DAU dan DAK untuk jalan didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi infrastruktur jalan. DAU merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dilakukan berdasarkan prinsip fiscal gap yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan potensi fiskal daerah. Potensi fiskal daerah didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana yang berasal dari Bagian Daerah. Sedangkan kebutuhan fiskal jalan dari alokasi DAU diperhitungkan berdasarkan pemenuhan kualitas ‘SPM Ruas Jalan’ dari jumlah panjang jalan yang sesuai dengan ‘SPM Jaringan Jalan’. Jika suatu daerah panjang jaringan jalannya telah melebihi ‘SPM Jaringan Jalan’, perhitungan kebutuhan fiskal untuk pengalokasian DAU hanya diperhitungkan dari panjang jalan yang sesuai dengan ‘SPM Jaringan Jalan’ saja. Alokasi DAU ini digunakan untuk pemeliharaan, peningkatan dan pelebaran jalan.



86 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



DAK diberikan pada daerah-daerah yang sumber daya keuangannya belum mencukupi, tetapi kebutuhannya akan infrastruktur sangat mendesak, serta panjang jalannya masih kurang dari ‘SPM Jaringan Jalan’ yang telah ditetapkan. DAK diberikan dengan maksud untuk menjamin pelaksanaan SPM yang telah ditetapkan. DAK ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan jalan bagi daerah yang panjang jalannya masih berada di bawah ‘SPM Jaringan Jalan’. 4) Pinjaman. Untuk mendapatkan pinjaman, Pemerintah Pusat ikut melaksanakan studi kelayakan bersama Pemerintah Provinsi. Setelah dinilai layak, Pemerintah Pusat dapat melakukan suatu surat Penjaminan Pinjaman Daerah agar mendapat kepercayaan dari pihak yang meminjamkan. Hal ini sebagai bentuk fasilitator yang diberikan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah. Dana yang berasal dari pinjaman daerah ini sebaiknya dialokasikan untuk peningkatan dan pembangunan jalan.



Dengan demikian beberapa rekomendasi sebagaimana tersebut di atas, diharapkan dapat mengatasi permasalahan sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan di daerah ini.



87 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



88 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN 6.1. Kesimpulan Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Sistem perencanaan pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara saat ini masih belum efektif, sebagai akibat keterbatasan dana yang dialokasikan dan berdampak pada rendahnya kualitas jalan yang dibangun. 2. Permasalahan kelemahan sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara, antara lain : a. Porsi anggaran pembangunan infrastruktur jalan terserap banyak untuk kegiatan pemeliharaan. b. Sektor jalan harus bersaing dengan sektor-sektor prioritas lainnya untuk mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. c. Kemampuan pembiayaan pemerintah untuk infrastruktur jalan cenderung makin berkurang. d. Pembiayaan sektor jalan masih sangat bertumpu pada dana-dana APBN. 3. Kerusakan infrastruktur jalan di Sumatera Utara diindikasikan disebabkan 3 (tiga) hal utama yang bersifat saling melengkapi (komplementer), yaitu : a. Pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan standar mutu jalan; b. Beban muatan berlebih; dan c. Disfungsi sistem drainase jalan.



89 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



4. Permasalahan sistem pendanaan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara dipengaruhi oleh 2 (dua) aspek, yaitu : aspek administratif dan aspek teknis. 5. Sumber-sumber pendanaan yang telah ada selama ini dalam penanganan jalan di Indonesia, antara lain adalah : a. Pendanaan pengelolaan Jalan Nasional bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). b. Pendanaan pengelolaan Jalan Provinsi bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD Provinsi). c. Pengalokasian DAU dan DAK. d. Pinjaman. 6. Sumber-sumber pendanaan yang mungkin diharapkan dalam penanganan jalan di Sumatera Utara ke depan, antara lain adalah : a. Pembiayaan melalui konsesi, merupakan sistem pembayaran dengan cara pembagian risiko antara pemerintah dan swasta. b. Pembiayaan melalui Road Funds atau rekening jalan atau komersialisasi jalan, dimana semakin



sering menggunakan fasilitas jalan akan



membayar semakin besar dengan memperlakukan jalan sama dengan telepon, listrik, maupun air bersih. c. Automatic Road User Charges yang merupakan otomatisasi dari mekanisme road fund, dimana pungutan yang dikenakan pada pengguna jalan penarikannya dilakukan secara otomatis.



90 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



6.2. Saran dan Rekomendasi 1. Untuk mewujudkan sistem pemeliharaan jalan yang berkesinambungan, perlu peningkatan kerjasama antar stakeholders yang terkai dengan jalan guna meningkatkan kinerja dan efektivitas penyerapan dana pemeliharaan jalan. 2. Sistem komersialisasi jalan dengan menggunakan metode free for services basis melalui penerapan road fund, diperlukan untuk



membiayai



pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara yang semakin terbatas. 3. Perlu adanya kebijakan yang mengatur sumber pembiayaan pengelolaan jalan lainnya selain yang telah ada selama ini, melalui pembebanan pajak kepada pihak yang paling dominan menggunakan ruas jalan, misalnya saja kendaraan berat yang digunakan beberapa jenis industri dan perkebunan. 4. Untuk evaluasi kinerja jalan, perlu dibuat database jalan tiap periode bertujuan untuk mengetahui kondisi jalan ter-update sehingga dapat diperoleh pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang melakukan pekerjaan pembangunan/pemeliharaan dan pengawasan jalan tersebut. 5. Mekanisme alokasi DAU, DAK, PKB/BBNKB, pajak BBM dan sumber-sumber pendanaan jalan lainnya, perlu ditinjau kembali untuk efektivitas dan efisiensi pembangunan infrastruktur jalan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.



91 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



DAFTAR PUSTAKA



Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Utara Dalam Angka 2008. Dinas PU Provinsi Sumatera Utara (2004), Laporan Pra Program Jangka Menengah Penanganan Jalan Provinsi di Wilayah Sumatera Utara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara, Medan. Dardak, Hermanto, 2007, Arah dan Kinerja Investasi Bidang Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 630/KPTS/M/2009 Tentang Fungsi Jalan Arteri dan Kolektor 1 Bukan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 2009, Ringkasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2009, Medan. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



92 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara



Laporan Akhir



93 Kajian Sistem Pendanaan Pemeliharaan Jalan Sumatera Utara