11 0 58 KB
PROSEDUR ALUR PAJANAN BENDA TAJAM
RSU PADEMANGAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
13/PPI/RSUKP/2015
00
1 dari 1 Ditetapkan,
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
Direktur RSU Pademangan Tanggal Terbit 01/12/2015 Dr. Siti Rachmi NIP.195911061989112001 Prosedur alur pajanan benda tajam.
TUJUAN
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah prosedur jika terjadi pajanan benda tajam.
KEBIJAKAN
SK Direktur No. 097/SK/RSUP/2016 tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di lingkungan RSU Pademangan. Jika terjadi Insiden tertusuk jarum, benda tajam, ampul 1. Petugas yang terpajan melaporkan kejadian, bila dijam kerja melaporkan kepada kepala ruangan, bila di luar jam kerja kepada jagut yang bertugas saat kejadian. 2. Setelah itu melaporkan ke tim PPI. 3. Petugas yang terpajan membuat laporan pajanan. 4. Bila di jam kerja, petugas yang terpajan berobat ke poliklinik PD bila yang terpajan melakukan kontak dengan pasien yang bukan imunocompromise.
PROSEDUR
5. Bila di luar jam kerja, setelah melapor ke Jagut petugas yang terpajan ke IGD untuk segera mendapatkan tindakan dengan membawa laporan pajanan. 6. Sedangkan untuk yang terpajan melakukan kontak dengan pasien yg imunocompromise ke poliklinik (VCT), untuk mendapat penanganan lebih lanjut dengan membawa laporan pajanan. 7. Untuk kasus pasien yang terkontaminasi Hepatitis, mendapatkan pelayanan ke poliklinik Penyakit Dalam 8. Setelah konsultasi ke dokter, petugas yang terpajan diarahkan ke Laboratorium, setelah ada hasil kembali lagi ke dokter untuk mendapatkan pengobatan. 9. Petugas yang terpajan setelah mendapatkan obat anti retroviral wajib melapor ke Tim PPI dan Tim PPI wajib mengevaluasi petugas yang terpajan selama pengobatan. 10. Laporan pajanan diserahkan ke Tim PPI sebagai laporan
UNIT TERKAIT
Semua Unit