9 0 65 KB
PENANGANAN BENDA TAJAM No. Dokumen
No. Revisi
024/PPIRS/2016
-
Tanggal terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
19 Mei 2016
Halaman 1/1
Ditetapkan, Direktur RSIA Bunda Aliyah
(Dr. Yanuar Jak, SpOG. MARS, PhD)
Pengertian
Benda tajam adalah objek atau alat yang memiliki sudut tajam atau runcing yang dapat memotong atau menusuk kulit. Seperti jarum suntik, bisturi (pisau bedah), blood lancet, pecahan kaca, ampul obat
Tujuan
Agar limbah benda tajam yang dihasilkan oleh Rumah Sakit dapat tertangani dengan baik dan tidak menimbulkan cedera bagi karyawan, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat lainnya
Kebijakan
Lampiran 1, SK Direktur No. 089/RSIA/SK/DIR/XII/2015 tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakt Ibu dan Anak ASIH .
Prosedur
Unit terkait
1. Menyiapkan safety box 2. Meletakkan safety box ditempat yang aman dan mudah dijangkau 3. Memuang benda tajam pada safety box yang telah disiapkan sampai dengan 3/4 bagian 4. Menyerahkan ke tempat pembuangan limbah khusus 5. Menyiapkan safety box baru untuk pengganti. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Unit Rawat Jalan Unit Rawat Inap Unit Kamar Bayi Unit Laboratorium Unit Gawat Darurat Unit VK/OK